AGAR SESUAI UU SEBAIKNYA HENDARMAN MENGUNDURKAN DIRI

Presiden SBY telah mengumumkan akan segera “mengganti” Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Kalau dilihat dari sudut UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, maka satu-satunya cara yang sah kalau Presiden ingin memberhentikan Hendarman dengan hormat, maka Hendarman harus diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ini tentu harus dilandasi asumsi bahwa Hendarman adalah Jaksa Agung yang sah. Tanpa permintaan pengunduran diri, maka pemberhentian Hendarman bukan mustahil akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sebab, menurut Pasal 22 UU Kejaksaan, alasan Presiden untuk memberhentikan Jaksa Agung dengan hormat dari jabatannya, hanyalah apabila Jaksa Agung itu meninggal dunia, sakit rohani dan jasmani terus menerus, minta berhenti, atau berakhir masa jabatannya. Akhir masa jabatan Jaksa Agung hingga sekarang tak jelas, dan masalah ini sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.

Jadi, karena Hendarman belum meninggal dunia, tidak sakit rohani dan jasmani terus-menerus, maka satu-satunya cara memberhentikan Hendarman dengan hormat ialah memintanya mengundurkan diri. Di luar cara ini, maka Presiden bisa saja memberhentikan Hendarman, namun bukan diberhentikan dengan hormat, melainkan diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau ini terjadi, kasihan juga dengan Hendarman, karena dia mengakhiri jabatannya  dengan “syu’ul khotimah” (dengan akhir yang buruk), bukannya dengan “khusnul khotimah” (akhir yang baik).  Pendapat saya ini sejalan dengan qaul qadim (pendapat lama) Dr Denny Indrayana  sebelum menjadi staf Khusus Presiden SBY, ketika mengomentari pemberhentian Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh pada tanggal 7 Mei 2007.

Selanjutnya, dalam mengangkat Jaksa Agung yang baru, Presiden harus secara tegas menyebutkan sampai kapan Jaksa Agung yang baru itu akan memangku jabatannya. Sebaiknya, jika disebutkan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014, saat berakhirnya jabatan SBY sebagai Presiden. Inipun harus ditambah dengan ketentuan, bahwa dalam tenggang masa jabatan itu, Presiden berwenang untuk mengganti yang bersangkutan sebelum  berakhir masa jabatannya, jika Presiden menilai yang bersangkutan kurang mampu menjalankan tugas dan kewajibannya. Pencatuman masa jabatan ini penting sebelum adanya revisi terhadap UU No 16 Tahun 2004, atau sebelum adanya tafsiran resmi Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan Jaksa Agung. Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi polemik sehubungan dengan keabsahan kedudukan Jaksa Agung di masa yang akan datang.

Soal siapa yang akan menjadi pengganti Hendarman, sepenuhnya kita serahkan kepada Presiden. Saya memang penganut paham bahwa Jaksa Agung sebaiknya adalah jaksa karier dari dalam Kejaksaan sendiri. Saya konsisten dengan pendapat saya ketika selaku Menteri Kehakiman dan HAM membahas RUU Kejaksaan dengan DPR, bahwa calon Jaksa Agung diambil dari  Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda dan pejabat eselon I Kejaksaan Agung yang setaraf dengan itu.

Demikian pendapat saya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1295 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9366 244