SEKITAR PERGANTIAN JAKSA AGUNG

Terlepas dari persoalan hukum yang terkait dengan legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, Presiden telah mengambil inisiatif untuk “mengganti” Hendarman Supandji dengan pejabat yang baru. Sesuai ketentuan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang menjalankan tugas negara melakukan penuntutan perkara pidana dan tugas-tugas lain yang diberikan undang-undang. Kejaksaan Agung bukanlah lembaga negara dan bukan pula lembaga hukum tatanegara, melainkan lembaga pemerintahan sehingga lembaga ini dikategorikan sebagai lembaga hukum administrasi negara. Tidak satu katapun UUD 1945 menyebutkan kata “kejaksaan” atau “kejaksaan agung” di dalamnya.  Ketentuan Pasal 24 UUD 1945 hanya menyebutkan keberadaan badan-badan lain yang terkait dengan kekuasaan kehakiman yang harus diatur dengan undang-undang. Dalam perspektif hukum tatanegara dan hukum administrasi negara, badan-badan lain itu termasuklah lembaga kejaksaan.

Oleh ketentuan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2004, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pengangkatan ini sepenuhnya kewenangan Presiden yang tidak dapat dicampur-tangani oleh lembaga lain, sehingga pengangkatan itu disebut sebagai hak dan kewenangan prerogatif Presiden. Ini berbeda dengan pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri, yang harus dilakukan Presiden dengan pertimbangan DPR. Untuk Jaksa Agung, pertimbangan DPR itu samasekali tidak diperlukan. Dari pemberitaan media massa dan sumber-sumber yang dekat dengan Presiden, kita mengetahui bahwa “pergantian” Hendarman Supandji akan dilakukan dalam waktu secepatnya. Mungkin awal bulan Oktober yang akan datang ini. Beberapa tokoh yang diojagokan, baik dijagokan Hendarman sendiri, maupun kekuatan-kekuatan politik dan kelompok kepentingan, telah mengemuka. Semuanya kita serahkan kepada Presiden.

Saya sendiri, sejak dari awal, baik sebagai akademisi maupun sebagi orang dalam pemerintahan di masa lalu, selalu berkeinginan agar kita memiliki lembaga Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Agung sampai pada jajarannya yang terendah di sebuah kecamatan, menjadi sebuah lembaga yang kuat. Kuat dalam makna struktur organisasi, manajemen dan keuangan, termasuk pula kuat dari segi personilnya. Saya adalah bagian dari sejarah bangsa ini, khususnya sejarah pembangunan institusi-intitusi kenegaraan dan pemerintahan, yang tetap tegar menginginkan kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang menjalankan tugas negara di bidang penuntutan. Sebab itulah, ketika saya berkewajiban membawa RUU tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya berpendirian bahwa keberadaan lembaga ini hanyalah sementara sifatnya. Ada Ketetapan MPR yang ketika itu memerintahkan Presiden membentuk KPK. Saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM berkewajiban menyusun RUU Pembentukan KPK itu, dan saya pula yang mewakili Presiden membahas RUU itu sampai selesai dengan DPR di tahun 2002. Saya juga tidak begitu bahagia dengan keberadaan lembaga-lembaga ad hoc, dalam bentuk komisi-komisi yang membuat kinerja pemerintah menjadi tidak efisien, sehingga saya berpendapat bagian terbesar dari  komisi-komisi itu hanyalah sementara saja. KPK lahir di era Reformasi karena ketidakpercayaan publik yang meluas atas kinerja polisi dan jaksa. Karena itu, saya berpendapat bahwa lembaga kejaksaan dan kepolisian harus diperkuat, dan didukung anggaran yang cukup. Keberadaan KPK yang luar biasa itu, ketika itu saya ibaratkan dengan keberadaan Kopkamtib di era Orde Baru. Kalau keadaan telah normal dan membaik, maka keberadaannya diakhiri. Ini tentu sejalan dengan menguatnya lembaga kepolisian dan kejaksaan. Saya berbahagia karena saya juga yang mewakili Presiden membahas RUU Kepolisian dan Kejaksaan dengan DPR hingga selesai. Ada banyak konstribusi yang saya sumbangkan dalam membangun lembaga kepolisian dan kejaksaan, walaupun saya sendiri sering melupakannya.

Walaupun saya bukan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, namun saya pendukung prinsip yang dianut KUHAP bahwa polisi adalah penyidik tunggal. Lembaga yang menyidik dan lembaga yang menuntut tidak boleh sama demi menjaga obyektifitas dan kehati-hatian dalam bekerja. Walaupun polisi dan jaksa berwenang menagkap dan menahan seorang tersangka, mereka yang mengurusi tahanan juga harus lembaga yang terpisah, yakni Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Karena itu, kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dalam berbagai undang-undang, prinsipnya adalah sesuatu yang sementara dan tidak perlu dilanggengkan. Prinsipnya adalah, orang yang menangkap tidak boleh mengurusi mereka yang ditangkap. Jadi kalau polisi menangkap seseorang dan menahannya, maka yang mengurusi tahanan itu ialah Ditjen Pemasyarakatan. Kalau polisi yang menyidik, maka polisi tidak boleh menuntut. Kewenangan menuntut ada pada jaksa. Dengan demikian adalah semacam “check and balances” dalam penangangan perkara pidana, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan.

Saya akan terus bekerja baik sebagai akademisi, sebagai warganegara, atau sebagai apa saja, untuk membenahi hukum dan lembaga-lembaga hukum di negara ini. Hukum harus ditegakkan dengan adil dan obyektif dengan dilandasi oleh kebijaksanaan yang dalam. Tidak bisa hukum ditegakkan karena ada target tertentu kepada individu-individu tertentu, yang menyebabkan karakter seseorang terbunuh. Sebab alangkah mudahnya menjerumuskan seseorang ke lembah kehinaan, dengan dalih hukum, kalau kewenangan yang dimiliki tidak dikontrol dalam sebuah mekanisme dan sistem yang kuat. Kekuasaan, harta dan kesempatan seringkali membuat orang lupa. Kelemahan manusia itu harus diimbangi dengan adanya sebuah sistem dan mekanisme kontrol yang kuat, sehingga niat buruk yang selalu ada karena kelemahan manusia, dapat dicegah agar hukum dapat ditegakkan dengan adil dan obyektif.

Karena itu,  meskipun sekarang ini memang ada ketegangan antara saya dengan Hendarman Supandji, bahkan dengan Mensesneg Sudi Silalahi yang secara langsung maupun tidak langsung dengan Presiden SBY sehubungan dengan legal atau tidak legalnya Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, hal itu bukanlah persoalan institusi, seperti anggapan saya memusuhi lembaga kejaksaan. Hal itu jauh dari kebenaran. Saya ingin melihat bahwa segala lembaga, segala jabatan yang diemban seseorang haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saya tidak pernah memusuhi orang, walau barangkali alangkah banyaknya orang yang memusuhi saya. Apa yang saya musuhi adalah kesalahan dan juga perilaku orang yang salah. Kalau kesalahan telah diperbaiki, dan perilaku salah yang ada pada seseorang telah dipernaiki, maka tak ada alasan apapun bagi saya untuk menyerang orang lain. Allah Maha Pemaaf, maka sayapun harus ikhlas memaafkan antara sesama. Dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan politik, saya bukanlah orang yang suka mencari musuh. Seribu teman terasa masih kurang. Satu musuh terasa sudah terlalu banyak. Itulah prinsip saya.

Siapapun yang nanti menjadi Jaksa Agung “pengganti” Hendarman, saya sambut baik. Saya ingin membantu siapapun yang menjadi Jaksa Agung untuk memperkuat lembaga ini dalam menjalankan tugas. Apa yang harus dilakukan adalah membenahi sistem, meningkatkan kemampuan personil dan melakukan pengawasan yang efektif agar kejaksaan terjauh dari berbagai kepentingan baik politik, bisnis dan kepentingan-kepentingan lain, yang sering membuat lembaga ini begitu buruk citranya di mata publik.  Pekerjaan ini memang tidak mudah. Namun harus dimulai. Insya Allah.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

754 247
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1832 103
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

563 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1209 151
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

614 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

657 10