SEKITAR PERGANTIAN JAKSA AGUNG

Terlepas dari persoalan hukum yang terkait dengan legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, Presiden telah mengambil inisiatif untuk “mengganti” Hendarman Supandji dengan pejabat yang baru. Sesuai ketentuan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang menjalankan tugas negara melakukan penuntutan perkara pidana dan tugas-tugas lain yang diberikan undang-undang. Kejaksaan Agung bukanlah lembaga negara dan bukan pula lembaga hukum tatanegara, melainkan lembaga pemerintahan sehingga lembaga ini dikategorikan sebagai lembaga hukum administrasi negara. Tidak satu katapun UUD 1945 menyebutkan kata “kejaksaan” atau “kejaksaan agung” di dalamnya.  Ketentuan Pasal 24 UUD 1945 hanya menyebutkan keberadaan badan-badan lain yang terkait dengan kekuasaan kehakiman yang harus diatur dengan undang-undang. Dalam perspektif hukum tatanegara dan hukum administrasi negara, badan-badan lain itu termasuklah lembaga kejaksaan.

Oleh ketentuan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2004, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pengangkatan ini sepenuhnya kewenangan Presiden yang tidak dapat dicampur-tangani oleh lembaga lain, sehingga pengangkatan itu disebut sebagai hak dan kewenangan prerogatif Presiden. Ini berbeda dengan pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri, yang harus dilakukan Presiden dengan pertimbangan DPR. Untuk Jaksa Agung, pertimbangan DPR itu samasekali tidak diperlukan. Dari pemberitaan media massa dan sumber-sumber yang dekat dengan Presiden, kita mengetahui bahwa “pergantian” Hendarman Supandji akan dilakukan dalam waktu secepatnya. Mungkin awal bulan Oktober yang akan datang ini. Beberapa tokoh yang diojagokan, baik dijagokan Hendarman sendiri, maupun kekuatan-kekuatan politik dan kelompok kepentingan, telah mengemuka. Semuanya kita serahkan kepada Presiden.

Saya sendiri, sejak dari awal, baik sebagai akademisi maupun sebagi orang dalam pemerintahan di masa lalu, selalu berkeinginan agar kita memiliki lembaga Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Agung sampai pada jajarannya yang terendah di sebuah kecamatan, menjadi sebuah lembaga yang kuat. Kuat dalam makna struktur organisasi, manajemen dan keuangan, termasuk pula kuat dari segi personilnya. Saya adalah bagian dari sejarah bangsa ini, khususnya sejarah pembangunan institusi-intitusi kenegaraan dan pemerintahan, yang tetap tegar menginginkan kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang menjalankan tugas negara di bidang penuntutan. Sebab itulah, ketika saya berkewajiban membawa RUU tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya berpendirian bahwa keberadaan lembaga ini hanyalah sementara sifatnya. Ada Ketetapan MPR yang ketika itu memerintahkan Presiden membentuk KPK. Saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM berkewajiban menyusun RUU Pembentukan KPK itu, dan saya pula yang mewakili Presiden membahas RUU itu sampai selesai dengan DPR di tahun 2002. Saya juga tidak begitu bahagia dengan keberadaan lembaga-lembaga ad hoc, dalam bentuk komisi-komisi yang membuat kinerja pemerintah menjadi tidak efisien, sehingga saya berpendapat bagian terbesar dari  komisi-komisi itu hanyalah sementara saja. KPK lahir di era Reformasi karena ketidakpercayaan publik yang meluas atas kinerja polisi dan jaksa. Karena itu, saya berpendapat bahwa lembaga kejaksaan dan kepolisian harus diperkuat, dan didukung anggaran yang cukup. Keberadaan KPK yang luar biasa itu, ketika itu saya ibaratkan dengan keberadaan Kopkamtib di era Orde Baru. Kalau keadaan telah normal dan membaik, maka keberadaannya diakhiri. Ini tentu sejalan dengan menguatnya lembaga kepolisian dan kejaksaan. Saya berbahagia karena saya juga yang mewakili Presiden membahas RUU Kepolisian dan Kejaksaan dengan DPR hingga selesai. Ada banyak konstribusi yang saya sumbangkan dalam membangun lembaga kepolisian dan kejaksaan, walaupun saya sendiri sering melupakannya.

Walaupun saya bukan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, namun saya pendukung prinsip yang dianut KUHAP bahwa polisi adalah penyidik tunggal. Lembaga yang menyidik dan lembaga yang menuntut tidak boleh sama demi menjaga obyektifitas dan kehati-hatian dalam bekerja. Walaupun polisi dan jaksa berwenang menagkap dan menahan seorang tersangka, mereka yang mengurusi tahanan juga harus lembaga yang terpisah, yakni Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Karena itu, kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dalam berbagai undang-undang, prinsipnya adalah sesuatu yang sementara dan tidak perlu dilanggengkan. Prinsipnya adalah, orang yang menangkap tidak boleh mengurusi mereka yang ditangkap. Jadi kalau polisi menangkap seseorang dan menahannya, maka yang mengurusi tahanan itu ialah Ditjen Pemasyarakatan. Kalau polisi yang menyidik, maka polisi tidak boleh menuntut. Kewenangan menuntut ada pada jaksa. Dengan demikian adalah semacam “check and balances” dalam penangangan perkara pidana, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan.

Saya akan terus bekerja baik sebagai akademisi, sebagai warganegara, atau sebagai apa saja, untuk membenahi hukum dan lembaga-lembaga hukum di negara ini. Hukum harus ditegakkan dengan adil dan obyektif dengan dilandasi oleh kebijaksanaan yang dalam. Tidak bisa hukum ditegakkan karena ada target tertentu kepada individu-individu tertentu, yang menyebabkan karakter seseorang terbunuh. Sebab alangkah mudahnya menjerumuskan seseorang ke lembah kehinaan, dengan dalih hukum, kalau kewenangan yang dimiliki tidak dikontrol dalam sebuah mekanisme dan sistem yang kuat. Kekuasaan, harta dan kesempatan seringkali membuat orang lupa. Kelemahan manusia itu harus diimbangi dengan adanya sebuah sistem dan mekanisme kontrol yang kuat, sehingga niat buruk yang selalu ada karena kelemahan manusia, dapat dicegah agar hukum dapat ditegakkan dengan adil dan obyektif.

Karena itu,  meskipun sekarang ini memang ada ketegangan antara saya dengan Hendarman Supandji, bahkan dengan Mensesneg Sudi Silalahi yang secara langsung maupun tidak langsung dengan Presiden SBY sehubungan dengan legal atau tidak legalnya Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, hal itu bukanlah persoalan institusi, seperti anggapan saya memusuhi lembaga kejaksaan. Hal itu jauh dari kebenaran. Saya ingin melihat bahwa segala lembaga, segala jabatan yang diemban seseorang haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saya tidak pernah memusuhi orang, walau barangkali alangkah banyaknya orang yang memusuhi saya. Apa yang saya musuhi adalah kesalahan dan juga perilaku orang yang salah. Kalau kesalahan telah diperbaiki, dan perilaku salah yang ada pada seseorang telah dipernaiki, maka tak ada alasan apapun bagi saya untuk menyerang orang lain. Allah Maha Pemaaf, maka sayapun harus ikhlas memaafkan antara sesama. Dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan politik, saya bukanlah orang yang suka mencari musuh. Seribu teman terasa masih kurang. Satu musuh terasa sudah terlalu banyak. Itulah prinsip saya.

Siapapun yang nanti menjadi Jaksa Agung “pengganti” Hendarman, saya sambut baik. Saya ingin membantu siapapun yang menjadi Jaksa Agung untuk memperkuat lembaga ini dalam menjalankan tugas. Apa yang harus dilakukan adalah membenahi sistem, meningkatkan kemampuan personil dan melakukan pengawasan yang efektif agar kejaksaan terjauh dari berbagai kepentingan baik politik, bisnis dan kepentingan-kepentingan lain, yang sering membuat lembaga ini begitu buruk citranya di mata publik.  Pekerjaan ini memang tidak mudah. Namun harus dimulai. Insya Allah.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Filsafat saya di Universitas Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026, diberitakan salah satunya oleh Headline News Metro TV.

Bagi saya, pencapaian akademis ini bukan sekadar gelar seremonial, melainkan sebuah refleksi penting dan komitmen nyata yang akan terus melandasi tugas-tugas saya di dalam pemerintahan.

Melalui pendekatan filsafat, saya ingin menegaskan kembali bahwa analisis terhadap masalah hukum tidak boleh kaku, murni tekstual, atau hitam-di-atas-putih belaka. Menghadirkan norma hukum yang adil dan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat membutuhkan pemahaman yang holistik—kita harus peka membaca pergolakan sosiologis, dinamika politik, serta mengeksplorasi landasan filosofis mengapa sebuah aturan itu dilahirkan.

Disertasi saya yang mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir membuktikan hal tersebut: bahwa moralitas dan etika peradaban harus menjadi jangkar utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Filsafat telah membuka ruang berpikir yang lebih integral, mendorong kita untuk melihat apa yang kerap kali luput dari pandangan biasa. InsyaAllah, perspektif ini akan terus menjadi kompas bagi saya dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara negara, sekaligus dalam membimbing generasi penerus di dunia akademis.

Terima kasih atas segala dukungan, kritik yang membangun, dan doa tulus dari seluruh masyarakat Indonesia. Mari bersama-sama merawat nalar dan moralitas demi kemajuan bangsa. 🇮🇩

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #HeadlineNews #UniversitasIndonesia #Filsafat

...

1048 13
Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

7435 138
Langkah saya kembali tertuju pada kesunyian Karet Bivak, menemui sebuah nama yang tidak pernah selesai saya pelajari: H. Mohammad Natsir. Di sela hari-hari terakhir menjelang ujian disertasi doktor filsafat saya di Universitas Indonesia, video ini merekam sebuah momen pulang—saat seorang murid kembali duduk di hadapan gurunya, melepas sejenak segala atribut akademik.

Bagi saya, membedah pemikiran Pak Natsir tentang Islam, negara, dan demokrasi melalui pendekatan filsafat bukan sekadar mengejar gelar doktoral ketiga. Ini adalah ikhtiar batin untuk merawat ingatan kita bersama bahwa Indonesia pernah dibesarkan oleh gagasan-gagasan yang megah sekaligus teduh.

Lewat momen khidmat ini, kita diingatkan kembali pada warisan terbesar beliau yang melintasi zaman: keteladanan. Sejarah mencatat betapa tajamnya perbedaan sikap politik Pak Natsir dengan para tokoh sezamannya, namun di luar ruang sidang, mereka adalah sahabat erat yang saling menghormati dan duduk bersama demi Indonesia.

Di tengah riuhnya panggung politik hari ini, kesantunan dan kedewasaan berpikir seperti itulah yang sangat kita rindukan. Di depan pusara ini, sebuah pesan sunyi kembali menegaskan: boleh saja kita berbeda pandangan, namun menjaga keutuhan Indonesia adalah kewajiban yang utama.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #mnatsir #filsafat #negarawan

...

823 6
Sebuah kehormatan dapat kembali bertukar pikiran dengan sahabat lama, Perdana Menteri Malaysia, YAB Dato’ Seri Utama Haji Anwar Ibrahim ( @anwaribrahim_my ), di Bangunan Perdana Putra, Putrajaya. Pertemuan ini terasa kian produktif dengan kehadiran Menteri Dalam Negeri Malaysia, YB Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail ( @saifnasution_ ).

Hubungan saya dengan PM Anwar Ibrahim telah teruji oleh waktu selama puluhan tahun. Berangkat dari kedekatan historis tersebut, diskusi kami berlangsung sangat terbuka dan mendalam. Salah satu agenda krusial yang kami bahas adalah komitmen bersama dalam penanganan dan penyelesaian masalah narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia, begitu pula sebaliknya bagi warga negara Malaysia di Indonesia. Langkah ini penting demi pemenuhan hak, kepastian hukum, dan aspek kemanusiaan bagi warga negara kedua belah pihak.

Terima kasih atas sambutan yang amat hangat dan diskusi yang sangat solutif ini, Dato’ Seri Utama dan Datuk Seri Saifuddin. Indonesia dan Malaysia akan terus berjalan beriringan sebagai jiran serumpun yang saling menguatkan. 🇲🇨🤝🇲🇾

#yusrilihzamahendra #profyim #anwaribrahim #indonesiamalaysia #hubunganbilateral

...

1521 19
Kehormatan besar bagi saya dan keluarga memenuhi undangan jamuan makan malam “Bersempena Meraikan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra” yang diselenggarakan oleh Tengku Temenggong Kelantan, YBM Tengku Tan Sri Dato’ Haji Mohamad Rizam Bin Tengku Abdul Aziz beserta istri, Tunku Puan Sri Dato' Hajah Noor Hayati binti Almarhum Tunku Abdul Rahman Putra Al-Haj di Kota Bharu, Kamis (25/6).

Di tengah suasana perjamuan yang begitu akrab dan penuh khidmat, kami berbincang banyak hal. Lebih dari sekadar pertemuan formal, malam itu terasa seperti silaturahmi keluarga besar. Kehadiran istri saya, Rika, bersama anak-anak—Yuri (bersama Natalie), Ishmael, dan Anissa—melengkapi kehangatan malam di Kelantan.

Pertemuan ini menjadi pengingat eratnya ikatan batin antarkedua bangsa. Indonesia dan Malaysia bukan hanya tetangga secara geografis, melainkan saudara serumpun yang disatukan oleh sejarah, budaya, dan rasa saling menghormati yang mendalam. Kebersamaan seperti inilah yang terus merawat fondasi persaudaraan kokoh di Nusantara.

Terima kasih yang tak terhingga atas keramahtamahan dan sambutan yang begitu mulia dari keluarga YBM Tengku Tan Sri Dato’ Haji Mohamad Rizam. Moga hubungan silaturahmi ini berkekalan. 🇲🇨🤝🇲🇾

...

176 0