Saya menyambut gembira ketika Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengucapkan basmalah ketika memulai tugas barunya. Dengan ucapan basmalah itu, mudah-mudahan beliau bertindak lurus dengan nama Allah, dalam menjalankan amanat yang diberikan Presiden kepadanya. Beliau juga mengatakan tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk segera memperbaiki citra Kejaksaan Agung “yang sempat merosot akibat ulah Jaksa nakal”. Sudah lama saya dan juga orang lain, merisaukan ulah Jaksa nakal itu. Tentu banyak Jaksa yang baik. Namun sebagian Jaksa ada yang tega-teganya memeras orang dengan cara menakut-nakutinya akan ditangkap dan dijadikan tersangka. Segalanya bisa diatur, yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar, tergantung berapa fulus yang akan dibayarkan. Bahkan untuk memindahkan tahanan dari satu tempat ke tempat lain, untuk mohon mengubah status tahanan menjadi tahanan luar, fulus juga yang bicara. Na’udzubillahi min dzalik! (Semoga Allah menjauhkan kita dari semua itu).
Bahwa adanya markus yang bermain di luar dan di dalam Kejaksaan, bukanlah cerita baru lagi. Bahkan mafia hukum, yakni praktik-praktik kotor jual beli perkara, yang hitam jadi putih dan yang putih jadi hitam, seolah sudah menjadi hal yang biasa. Ngeri kita membayangkan lembaga penegak hukum kita telah berubah menjadi sarang penyamun. Seseorang dijadikan saksi dan kemudian diseret-seret menjadi tersangkapun konon dapat dipesan dari luar. Seseorang dapat saja dijadikan target untuk dibidik, yang membuat dia sempoyongan, walau salahnya tak jelas apa. Untuk memulai suatu penyidikan perkara memang mudah saja menurut KUHAP. Asal ada dua alat bukti pendahuluan yang cukup, penyidikan dapat segera dimulai. Seseorang dengan seketika berubah status menjadi tersangka. Mencari dua alat bukti pendahuluan bukan perkara sulit, kalau orang belajar hukum pidana. Mengingat ini semua, alangkah bahayanya jika kewenangan yang dimiliki penegak hukum tidak dilandasi moral yang tinggi dan pengawasan yang efektif. Semua orang dengan mudah saja akan dijadikan sebagai tersangka. Kesalahan gampang saja dicari-cari.
Sayapun gembira Pak Darmono mengatakan akan segera menuntasan kasus-kasus besar dan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, termasuklah kasus Sisminbakum. Kata-kata “menuntaskan” itu bisa multi tafsir, bahkan ada yang menafsirkan bahwa itu bermakna saya akan segera ditahan. Saya berprasangka baik dengan Pak Darmono, bahwa menuntaskan kasus artinya menyelesaikan penyidikan berbagai kasus yang kini belum diselesaikan. Menuntaskan haruslah berdasar hukum dan keadilan. Artinya kalau perkara memang cukup bukti dan landasan hukumnya, maka perkara itu harus segera dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya, kalau alat bukti tidak cukup dan dasar hukum meragukan, maka penyidikan perkara itu harus segera dihentikan. SP3 harus segera diterbitkan dan nama baik tersangka segera direhabilitasi. Inilah keadilan. Jangan berkilah, limpahkan saja perkara, benar atau salah biar pengadilan yang memutuskan. Kalau memang bukti tak cukup dan landasan hukum meragukan, tak perlu melimpahkan perkara ke pengadilan. Penegakan hukum bukanlah soal gengsi dan kemarahan tetapi soal kebenaran dan keadilan. Aparatur penegak hukum menjalankan tugas negara, bukan tugas pribadinya.
Pak Darmono patut pula menyelidiki lebih jauh kemungkinan ulah Jaksa nakal, markus atau mafia hukum bermain dibalik kasus-kasus yang ingin dituntaskan itu. Dalam kasus Sisminbakum misalnya, benarkah ada konflik pribadi antara Jaksa dengan Prof. Romly dibalik dinyatakannya beliau sebagai tersangka? Benarkah sinyalemen bahwa Kejaksaan mengambil tindakan, hanya untuk membungkam suara Prof Romly yang begitu keras mengkritik Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus BLBI? Benarkah seorang Jaksa diduga mempraktikkan cara kerja mafia hukum memperkarakan Sisminbakum, demi kepentingan Siti Hadianti Rukmana alias Mbak Tutut yang ingin memaksa Hary Tanoesoedibyo menyelesaikan sengketa kepemilikan TPI? Hary konon dijadikan target dengan lebih dulu membidik kakaknya, Hartono Tanoesudibyo, yang tujuannya hanya untuk memaksa Hary merundingkan soal TPI?
Sudah lama pertanyaan-pertanyaan seputar Sisminbakum yang telah berjalan 8 tahun (2000-2008) sebagai proyek BOT tanpa masalah apapun, tiba-tiba dijadikan perkara pidana pada tahun 2008. Tiga Presiden, Gus Dur. Megawati dan SBY yang berwenang menetapkan sesuatu itu PNBP atau bukan, telah berganti dan tidak ada masalah. Saya, Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak, Machfud MD, Hamid Awaluddin silih berganti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, juga tak terdengar masalah. BPK dan BPKP juga tidak pernah menyatakan ada kerugian negara, meskipun BPKP telah melakukan audit investigasi. Lantas, ada apa sesungguhnya dibalik semua ini. Apakah selama 8 tahun itu Kejaksaan memang tidak tahu kalau Sisminbakum itu adalah korupsi dan baru tahun 2008 dengan semangat tinggi mulai menyidik kasus ini. Ada apa Pak Darmono? Banyak pertanyaan yang tak pernah dijawab tuntas, kecuali statemen seadanya dari pajabat Kejaksaan Agung. Kalau ada laporan tentang kejanggalan penanganan suatu perkara, apakah rakyat akan yakin dengan hasil metode pemeriksaan Jamwas yang sangat lemah. Mengapa tidak menyerahkannya kepada lembaga penegak hukum yang lain, untuk mengungkap apakah benar dugaan adanya permainan mafia hukum yang melibatkan Jaksa dalam kasus Sisminbakum ini, yang sekarang keadaannya telah menjadi carut marut, sampai-sampai Presiden “terpaksa” memberhentikan Hendarman Supandi, akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Tolonglah hal-hal seperti ini dijernihkan, agar citra kejaksaan yang rusak akibat ulah Jaksa nakal seperti dikatakan Pak darmono, dapat ditegakkan kembali……





