|

OBYEKTIVITAS DALAM PENYIDIKAN PERKARA SISMINBAKUM

Dalam Konfresnsi Pers di rumah Dinas Jaksa Agung Jalan Denpasar Jakarta kemarin petang, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tidak menyimpan dendam kepada saya. Bahkan beliau mengatakan “akan mengenang kebaikan Pak Yusril, karena kami berteman”. Saya menyambut baik ucapan Pak Hendarman. Sayapun tidak menyimpan dendam apa-apa pada beliau. Bahkan, saya memafkan beliau. Apa yang terjadi sesungguhnya adalah pertarungan hukum, bukan pertarungan pribadi. Sebagai Jaksa Agung, Pak Hendarman dan jajarannya berhak menyatakan saya adalah tersangka perbuatan kurupsi Sisminbakum, yang  merugikan negara 420 milyar rupiah. Sebagai orang yang dinyatakan sebagai tersangka, saya berhak untuk menyanggah segala sangkaan itu.

Di lain pihak, sebagai warganegara, saya juga berhak untuk mempersoalkan keabsahan Pak Hendarman sebagai Jaksa Agung. Beliaupun berhak pula untuk bertahan dan menyatakan bahwa jabatan yang disandangnya itu sah. Akhirnya, ketika kedua pihak tak ingin “berdamai” maka masalahnya diamblil alih Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung dibatasi sama dengan jabatan Presiden yang melantiknya, atau sama dengan masa bakti kabinet yang dibentuknya. Ini berarti jabatan Pak Hendarman berakhir tanggal 20 Oktober 2009. Setelah tanggal itu, jabatan beliau tidak sah lagi. Namun karena putusan baru berlaku sejak diucapkan MK di muka umum, maka ketidaksahan itu mulai berlaku sejak 22 September 2010 jam 14.35 WIB seperti dikatakan Ketua MK Machfud MD. Setelah terjadi polemik atas putusan MK dan adanya tekanan kepada Pemerintah, Presiden akhirnya memberhentikan Hendarman dari jabatannya. Hukum akhirnya ditegakkan dan Presidenpun  akhirnya mematuhi putusan pengadilan.

Adapun pemeriksaan saya sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Agung belumlah selesai. Apakah benar sangkaan bahwa saya koruptor atau bukan, biarlah nanti hukum dan fakta-fakta yang akan  berbicara. Penyidik Kejaksaan Agung berhak untuk memeriksa saya. Namun saya juga berhak  untuk menuntut kepada setiap penyidik di Kejaksaan Agung dan juga Plt Jaksa Agung Darmono, agar bersikap obyektif menurut hukum dalam melakukan penyidikan. Hanya penyidikan yang obyektiflah yang akan membawa   pada kesimpulan apakah sangkaan terhadap saya cukup alat bukti dan cukup dasar hukumnya atau tidak untuk diteruskan ke pengadilan. Kalau cukup silahkan diteruskan ke pengadilan dan saya menjadi terdakwa. Adu argumentasi dan alat bukti kemudian pindah ke arena pengadilan, yang kita harapkan juga akan bersikap obyektif. Namun kalau tidak cukup bukti dan alasan hukumnya, maka penyidikan perkara ini harus dihentikan dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Selanjutnya saya menuntut agar nama baik saya direhabilitasi.

Pak Hendarman secara resmi telah menyatakan tidak menyimpan dendam dan ingin mengingat kebaikan saya kepada beliau, dan sayapun telah memaafkan beliau. Saya berharap seluruh jajaran Kejaksaan juga akan bersikap sama dengan Pak Hendarman.  Tidak perlu ada kemarahan dan kekesalan terhadap saya yang konon dianggap telah “menyerang dan mempermalukan  institusi Kejaksaan”  sehingga pertama kali dalam sejarah RI, Jaksa Agung dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Jangan ada subyektivitas dalam penyidikan. Kalau ini terjadi, saya berhak untuk meminta kepada negara  supaya penyidikan terhadap saya dilakukan oleh tim independen, yang bebas dari dampak subyektivitas yang mungkin timbul akibat putusan MK.

Penyidikan terhadap saya yang akan dilanjutkan dan “akan dituntaskan” sebagaimana dikatakan Plt Jaksa Agung Darmono kepada media kemarin.  Saya menyambut baik dan memaknai kata “dituntaskan” itu dalam dua kemungkinan seperti saya kemukakan di atas. Kalau dalam penyidikan yang obyektif terdapat cukup bukti dan alasan hukum, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak, maka perkara ini harus dihentikan dan nama baik, martabat dan kehormatan saya sebagai warganegara harus dipulihkan melalui rehabilitasi.*****

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=404

Posted by on Sep 26 2010. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

33 Comments for “OBYEKTIVITAS DALAM PENYIDIKAN PERKARA SISMINBAKUM”

  1. moga cara berpikir bang YIM yang tenang dan cerdas dapat mengilhami pejabat-pejaabat di negeri ini, sehingga negeri ini tenag dan damai

  2. # saya berhak untuk meminta kepada negara supaya penyidikan terhadap saya dilakukan oleh tim independen #

    hehehe, rupanya sudah punya jurus baru..

    Tenang aja Boss. Kita goyang terus…(YIM)

  3. YIM, lanjutkan jurus-jurus cheng ho muuuuuuu!!!!

  4. Laksamana cengho ku menang.. hore hore

  5. YIM, Ini sebagian kecil problem Hukum yg terjadi di Tanah air kita. problem yg terjadi di tingkat yg paling tinggi. Saya tdk dpt membayangkan ditingkat bawa pasti lebih banyak lagi.
    Trima kasih Pak YIM semoga nasehat dan kejadian ini, pemerintah sadar diri dan ada HIKMAnya buat Bangsa kita INDONESIA

  6. Bismillah. Soal hukum haruslah obyektif, bukan dengan rekayasa. Dari perjalanan kasus sismibakum tidak luput dari subyektifitas, spt pernyataan plt jaksa agung yg akan melanjutkan proses penyidikan. Harusnya dia ttenang dulu, tidak mengeluarkan statemen yg membuat orang yg digantikan dicopot. Mungkin juga pernyataan itu untuk menyenangkan bos yg mengangkat agar defenitif? Ini artinya plt tdk mau mengambil hikmah dari pendahulunya. Kalo begitu obyektifitas masih diragukan dalam penegakan hukum di negeri kita. Karena itu sy doakan, prof mendapat pertolongan dan perlindungan Allah dalam menghadaqi pertandingan babak ke 2 dng kejaksaan agung. Wassalam.

  7. Objektifitas ini yang memang diperlukan oleh Jaksa yang jujur.

  8. Maju terus
    Kami mendukung dan mendoakanmu.

  9. kita butuh orang yang punya ilmu dan nyali untuk mengatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah… adakah orang semacam ini diantara pejabat kita yang hidup dalam lingkungan, kepentingan dan tujuan2 yang kadang jauh dari apa yang namanya AMANAH…
    Bang Yusril maju terus, Kejaksaan profesionalisme maka negara ini akan ada KEPASTIAN HUKUM..

  10. Saya selalu ingat kata-kata pak Yusril yang mengatakan bahwa sistem di negara kita harus di rubah, apabila sistemnya kacau maka orang baik sekalipun akan berubah menjadi jahat, sebaliknya apabila sistem bagus maka orang jahat akan menjadi baik.
    dan sekarang terbukti bahwa omongan Bapak itu benar.
    maju terus Pak.Yusril. Jangan mau di injak-injak.

  11. semoga bang YIM bisa memberikan pencerahan bagi kita semua sebagai warga negara untuk mengerti arti dan makna hukum yg mesti kita patuhi dan junjung tinggi dalam hidup berbangsa dan bernegara,,maju teruss bany YIM warga Tasik siap bersama orang yg benar….

  12. teddy syamsuri hs.

    Assalamu’alaikum Wr.
    Kita di Forum KAPPI 66 sebagai rekan seperjuangan juga berhak membela Bung Yusril untuk mendesak Kejaksaan Agung menghentikan kriminalisasi kasus Sisminbakum dengan menerbitkan SP3, sekaligus menuntut nama baik, martabat dan kehormatan Bung Yusril dipulihkan atau direhabilitasi.
    Surat yang berisi statement dari kawan-kawan Forum KAPPI 66, Insya Allah besok (Senin, 27 September 2010) akan disampaikan kepada Plt. Jaksa Agung Darmono. Seiring dengan konsistensi bersahabat ini, kita juga selalu kirim do’a untuk kesehatan, keselamatan dan ketenangan Bung Yusril beserta keluarga.
    Salim takzim.
    Wassalam, Teddy Syamsuri HS (Koordinator Forum KAPPI 66).

  13. Betul tuh Sensei, apa kata mantan bosku (Pak Muhsin Mk)di atas… Seperti Bang Teddy cs, kita semua mendukung dan mendoakan buat Sensei, keluarga & keluarga besar Ihza. Teruslah berjuang membela kehormatan & kebenaran di jalan Allah, serta meninggikan kalimatnya, kapanpun Allah akan memanggil Sensei insyaAllah pahala syahid sudah menunggu, apalagi Sensei tidak ada hutang kepada negara dan bangsa ini, apalagi korupsi seperti yang dituduhkan kepada Sensei, justru negara dan bangsa inilah sebenarnya yang telah banyak berhutang kepada Sensei. Selamat dan terus berjuang dengan semangat, Allahu Akbar!!!

  14. Sensei,
    setelah Darmono di”lantik”, siap-siaplah dia Ikam “lantak”, hehehehe…. Begitu juga yang lain-lainnya, termasuk mantan jaksa kasus Marsinah itu dan bila perlu raupi & simbur dia dengan “air latak” termasuk media-media yang selama ini senang membuat fitnah. Maju terus, Sensei. Wasslm…

    Wah saya harus beri catatan, nampaknya ada kata-kata Bahasa Belitung. “Lantak” artinya dipukul dengan ujung benda yang panjang seperti kayu, besi atau bambu, sehingga benda yang dipukul menjadi tenggelam (misal ke dalam tanah); “raupi” atau “deraupek” artinya muka seseorang dicuci dengan air; “latak” artinya tanah liat yang terendam dengan air yang kotor. Mudah-mudahan Bahasa Belitung saya benar, he he he… (YIM)

  15. Hukum harus di tegakkan secara benar dan jujur

    hanya orang yang punya nyali dan jujur yg mampu

    selamatkan Hukum di Negara tercinta ini.

    kapan dan siapa ya ?

  16. JALAN TERUS PAK YIM DALAM RANGKA MENEGAKKAN KEBENARAN DI NEGERI INI, SMG USAHA DAN IKHTIAR KITA SENANTIASA MENDAPAT RIDLONYA AMIEN

  17. jika ending dari kasus sisminbakum ternyata pak yusril tidak terbukti bersalah, gak jadi soal. yang terpenting pak yusril pernah di duga terlibat masalah korupsi, sehingga dengan sendirinya akan tamat dalam pentas perpolitikan……

    pak yusril, apa kira – kira begitu ya targetnya.?

  18. saya sebagai pengikut

  19. sebaiknya kasus sisminbakum di sidangkan aja, coba kita lihat apa masih ada pengadilan yg beres?
    kalau memang YIM akan bebas akan jadi pejuang hukum dan semoga jadi the Winner.
    sayang sekali demokrasi di negeri ini demokrasi sepuluh ribuan, monyet aja bisa jadi bupati kalau bisa beli suara sepuluh ribuan…apajadinya negeri ini ?

  20. SBY memang tidak mengerti hukum, tetapi staf khususnya dibidang hukum yang seharusnya ahli hukum ternyata hanya bisa ngomong asal bapak senang (abs), seakan-akan tidak pernah punya opendidikan hukum.

  21. Gak gak gak gak… (ini ketawa ala Belitung alias begak-gaken),
    Mhguru, syukurlah masih ingat dengan istilah kampung halaman sendiri, seperti “lantak” dan “latak”. Itu salah satu pertanda bahwa Mhguru tetap rendah hati, karena masih ingat dengan bahasa daerah sendiri, yang terkadang lebih tepat atau pas dalam mengekspresikan kata-kata terkait fakta yang sedang terjadi (aktual), lebih ekspresif, hehehe… Sementara pihak yang lain di seberang kita mungkin cuma “latah” dengan berbagai argumen pseudo-science “antah-berantah” para pakar pesanan penguasa. Istilah orang Belitung, “antah” itu adalah padi atau gabah tak berisi yang biasanya dipilih untuk dibuang dan dimakan oleh ayam sebelum beras hendak dicuci. Artinya, argumen-argumen dari Mhguru yang benar dan berisi itu ibarat “beras” jika ditanak (dimasak) akan menjadi nasi yang layak untuk dimakan bersama, tapi argumen palsu dan kosong dari pakar antah-berantah itu ibarat “antah” jika ikut dimasak tidak akan menjadi nasi (harus disingkirkan alias di-“belitangen”) dan hanya layak dimakan oleh ayam. Gak gak gak gak…

  22. Obyektivitas dalam kasus ini adalah harus, jika tidak maka benarlah bahwa “jaksa” itu cuma berarti “injak sana, injak sini dan injak pula situ”. Apalagi jika obyektivitas itu tidak ada pada “JAGUNG”, jagung enaknya diapakan, ya…? Direbus, dibuat perkedel atau dibakar saja, ya…? Mendingan kalo enak dimakan, kalo tidak ya…. untuk ayam lagi, deh…….. Semoga jaksa-jaksa terkait selanjutnya bisa berpikir dan bertindak secara bijaksana dan “bijak-bestari” (“best” alias terbaik, sehingga “be a star” alias menjadi bintang juga). Sekarang ini khan yang jadi bintang terangnya masih YIM nih, hehehe….. Ayo donk, mana bintang-bintang yang lainnya? Para jaksa apalagi di Kejagung, akan perkara ini mungkin masih takut alias cari aman saja, meskipun harus “beraup latak”…

  23. Boss, “latak” itu biasanya ada di “comberan”….

  24. Sudahlah Bung Yusril, klo salah ya salah jangan mencari alasan apalagi menyalahkan orang lain…sifat anda memang kekanak-kanakkan, kasus ini sama persis ketika anda diperiksa KPK tahun 2007 lalu, anda malah melaporkan balik KPK…makin jelas seberapa kerdilnya anda..

    Kalo nggak salah, artinya tetap aja nagku nggak salah dan nggak perlu menyalahkan orang lain. Gitu kan Boss?

  25. Bismillah. Kok ada yang kekanak kanakan dan kerdil tiba tiba masuk blog YIM ya he…he. Orang yakin tidak berbuat dan tak bersalah kenapa harus disuruh mengaku bersalah. Karena itu teliti dengan seksama dan tenang apa yg ditulis beliau. Supaya kita tidak main tuduh kerdil dan kekanak kanakan, apalagi dengan emosi. Ok. Wassalam.

  26. Hahahahaha….
    Jawaban Sensei terhadap komentar Tora_Janx tadi namanya jurus “ngembaliken pais”, bagus 3X, kalau orangnya ada di depan hidungku pasti sudah melanting aku “torajangen” (tendang) hehehehehe…….. Betul Boss Muhsin, itu orang ngatain orang kerdil dan kekanak-kanakan, coba kalo dia yang berada di posisi Pak YIM, pasti dia lebih parah dari bayi gak bisa apa-apa, lha wong binatang semut saja jika diinjak masih sempat menggigit sebelum mati, kalo perlu menggigit alat-alat yang vital dari lawannya. Nyantai aja Boss, biar kita sudah jadi orang kecil, wong cilik, tapi jiwa dan hati kita tetap besar, gak kayak orang berjiwa cebol itu (TJ), hehehehe…..

  27. Bustari Ketua Guru Agam SD Sumatera Barat

    Dengan peristiwa ini, semoga aparatur penegak hukum tidak arogan lagi dalam bertindak. Sebenarnya banyak pula aparatur penegak hukum yang pantas ditindak dan dihukum, akibat arogansi dan kesalahan yang mereka buat. Tetapi siapa yang mampu menghukum mereka… Mungkin jika suatu hari kelak, “Laksamana Cheng Ho” telah jadi presiden. Siapa tahu….

  28. pak yusril, saya betul – betul salut sama bapak, apa yang bapak sampaikan pada waktu acara di tv one kemarin malam sungguh luar biasa. tidak banyak orang yang berani bersikap tegas seperti itu… hebat…………hebat..

  29. Pak Yusril,

    Saya yakin bapak tidak melakukan sesuatu yang salah seperti yang dituduhkan pihak Kejaksaan Agung. Yang lebih tahu tentu Tuhan dan Bapak sendiri. Kalau memang Bapak memang tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan, maka pada saatnya Tuhan dan sejarah akan membuktikan kebenarannya. Andaikata seandainya Jaksa dan Pengadilan menggunakan bukti palsu demi menghukum Bapak, maka Tuhan jugalah yang akan balas menghukum mereka. Begitu pula sebaliknya, meski jaksa dan pengadilan tidak bisa membuktikan kesalahan Bapak, tetapi Bapak memang salah, Tuhanlah yang akan menghukum Bapak, dan hati nurani Bapaklah yang akan menanggung kesalahan itu.

    Ya. Itulah sikap yang adil (YIM)

  30. Semoga Jadi Jihad karena Melawan Kekuasaan yang Bathil.

  31. pelajaran hukum yang sangat berharga dengan daya ledak politis yg tidak pernah terbayangkan sebelumnya olehku: menohok langsung ke jantung pemerintahan. Kini para pembantu presiden,tdk seperti sebelumnya, mulai pudar suaranya dan membiarkan pak Sudi bingung sendiri dengan tanggapan2 anehnya…kasihan.

  32. pak Yusril selamat berjuang, semoga kebenaran cepat terungkapnya ditengah badai rekayasa, emang kalau sudah diatas lupa dengan teman yang memperjuangkannya, semoga teguh dengan cobaan,

  33. Salam, pak Yusril

    Ibarat pertandingan tinju, pemerintah sekarang sedang “sempoyongan” menerimaa jurus bapak.
    Sekali pukul lagi, keok tuh pak, hehe

    Saya masih ingat ketika Setneg baru saja anda “tinggalkan” terjadi insiden tampilnya “tarian terlarang” di depan Presiden. Yang salah tentulah Mensesneg baru yang masih gagap ketika itu.

    Sekarang, ulah Mensesneg lebih fatal lagi. Ini membuktikan kapasitas keilmuan bapak memang belum tergantikan dan jauh levelnya dari orang orang di sekitar Presiden sekarang ini.

    Anda sudah menambah sejarah di Kejaksaan kita, pak. Pertama kali dalam sejarahnya ada Jaksa Agung yang tidak pernah diangkat tapi pernah diberhentikan….

    Teruslah benahi negeri ini sebisa dan semampu bapak. Semoga Yang Maha Kuasa tetap memberi kekuatan dan keteguhan hati kepada bapak.
    Salam,

Leave a Reply