KEJAGUNG DIMINTA ARIF SIKAPI SISMINBAKUM
Kejagung Diminta Arif Sikapi Sisminbakum | ![]() |
![]() |
Monday, 31 January 2011 | |
JAKARTA(SINDO) – Jaksa Agung Basrief Arief diharapkan bersikap arif dalam menangani kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang diproses di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita dalam vonis kasasi kasus itu.MAmenegaskantidakadaunsur kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu. “Saya hanya meminta Jaksa Agung bisa bersikap arif,”kata pengamat hukum HS Natabaya saat dihubungi kemarin.
Menurut dia, kasus sisminbakum yang telah menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka ini, telah menjadi sorotan publik yang menimbulkan prokontra sejumlah pihak. Sebab itu, Kejagung diminta benar-benar bersikap adil dan transparan menangani kasus ini. Sekadar diketahui, Kejagung sampai saat ini belum meningkatkan status kasus sisminbakum menjadi P-21 atau lengkap,seperti yang pernah dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari. Meski secara formal sudah dinyatakan lengkap, secara institusi Kejagung masih menunggu hasil penelaahan salinan putusan MA menyangkut vonis bebas Romli Atmasasmita. Kejagung mengaku baru menerima salinan putusan kasasi Romli Atmasasmita dan selanjutnya akan segera menelaah untuk kelanjutan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Dari hasil telaah itulah akan diketahui apakah berkas dua tersangka kasus sisminbakum dilanjutkan atau tidak. Jampidsus M Amari pun baru menerima salinan putusan vonis bebas Romli.Berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung Basrief Arief, sebelum meningkatkan berkas sisminbakum P-21, harus dilakukan penelaahan secara mendalam. “Salinan putusan sudah diterima, tinggal ditelaah,”kata Amari. Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jampidsus dan Penyidik Kejagung untuk menelaah kembali secara cermat putusan kasasi MA yang telah membebaskan Romli dari segala tuntutan hukum. Hal itu dilakukan sebelum Kejagung mengambil keputusan P-21 kasus sisminbakum. Dalam vonis bebas Romli, MA menyimpulkan biaya access fee sisminbakum sebelum tahun 2009 bukanlah Penerimaan Negara BukanPajak(PNBP) karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru menetapkannya sebagai PNBP tahun 2009. Sebab itu, tidak adakerugiannegaradalamkasusitu, sebagaimana yang dituding pihak Kejagung. Pengamat Hukum dari Universitas Khairun,Ternate, Margarito Kamis juga berharap Jaksa Agung Basrief Arief bersikap bijaksana dalam menyikapi kasus sisminbakum yang sedang berjalan di Kejagung. Apalagi, sejumlah pakar hukum, anggota Dewan, dan masyarakat menginginkan agar kasus itu dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.“Seharusnya Jampidsus sebagai aparat hukum patuh dan mengikuti putusan hakim. Dalam putusannya, MA sudah membebaskan Romli karena tidak menemukan unsur kerugian negara,”kata dia. (m purwadi) (Dikutip dari Sindo) |

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=552
gimana mas amari?? ketukan amar….nya ditunggu???yang adil…dan jujur….; semoga pintu kebaikan (babul khoir)….; terbuka buat pintu kebaikan,….. bukan hanya sebuah nama yang tidak bermakna!!!!
1. ALASAN-ALASAN KASASI TERDAKWA
Keberatan-keberatan dalam memori kasasi Terdakwa dapat dibenarkan, judex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian, oleh karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa telah dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa penyelenggaraan proses pengesahan akta pendirian PT dengan sistem on line atau Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) termasuk salah satu kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan IMF, akan tetapi tidak didukung dengan Anggaran Negara, oleh karena itu Menteri Kehakiman dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, SH, mengajukan dalam sidang kabinet yang disetujui Presiden Abdurahman Wahid untuk bekerja sama dengan pihak swasta, selanjutnya telah dilaporkan pada BAPENAS.
Saya bukan seorang dengan latar belakang pendidikan hukum, namun dengan logika yang sangat2 sederhana, dengan membaca pertimbangan hukum dari putusan MA tentang kasasi Prof. Romli, tidak alasan bahkan dengan logika yang paling sederhana untuk Kejagung meneruskan perkara Prof.YIM ke Pengadilan! Dan jika Kejagung tetap memaksakan perkara ini, sungguh ini merupakan “malapetaka terbesar dalam ‘sejarah hukum di Indonesia”. Dan Jampidsus M.Amari khususnya dan Kejaksaan pada umumnya (utamanya Jaksa Agung Basrief Arief) akan tercatat dalam sejarah hitam hukum di Indonesia. Naudzubillahi min dzaliq. Jadi sudah tidak ada cerita lagi PNBP! Biaya Akses Fee harus masuk PNBP! sehingga kalau tidak itu merupakan kerugian negara! Karena Prof.YIM melaksanakan Perintah Presiden, melaksanakan LOI Pemerintah Indonesia dengan IMF, dan sudah dibahas di sidang Kabinet, serta sudah dilaporkan kepada BAPENAS! Apalagi!!! Bener2 Bahlul!!!