|

YUSRIL: PEMERINTAH WAJIB LINDUNGI WARGANEGARANYA DARI ANCAMAN KEKERASAN

*

Yusril: Pemerintah Wajib Lindungi Warganegaranya Dari Ancaman Kekerasan
Kamis, 10 Feb 2011 01:56 WIB

JAKARTA, RIMANEWS.com–Dua kerusuhan beruntun terkait isu keagamaan yang menimpa warga Ahmadiyah di Pandeglang dan hubungan Islam-Kristen di Temanggung yang berbuntut korban tewas dan luka serta kerusakan fasilitas ibadah. Dinilai tokoh politik Islam dan Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai bukti kegagalan pemerintah/negara dalam melindungi warganegaranya dari setiap ancaman kekerasan.

Menurut Yusril, falsafah bernegara kita sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah jelas menegaskan kalau “negara wajib melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. “Diktum ini jelas mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimum kepada setiap warganegara dan penduduk apapun latar budaya dan agamanya dari setiap ancaman tindak kekerasan dari manapun datangnya,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya kepada Rimanews.com di Jakarta, hari ini (10/2/2011).

Apalagi, tambah Yusril, amandeman UUD 1945 memberikan penekanan yang begitu besar terhadap perlindungan hak asasi manusia. Sedangkan tugas untuk melindungi hak asasi, pertama-tama adalah tugas Pemerintah.

Persoalan Ahmadiyah, menurut Yusril, harus disikapi tegas oleh Pemerintah, apakah keberadaan mereka akan diakui sebagai kelompok keagamaan tersendiri di luar Islam atau tidak. Kalau mereka diakui berada di luar Islam, maka keberadaan mereka harus tetap dijamin sejalan dengan prinsip kebebasan beragama.

Konsekuensinya, mereka harus meninggalkan penggunaan simbol-simbol Islam, yang dapat menimbulkan ketersinggungan dan kemarahan umat Islam. “Masalah Ahmadiyah sebenarnya adalah masalah aksi dan reaksi. Pemerintah harus bijak dan tegas menyelesaikan masalah ini. Tanpa menyelesaikan isu mendasar ini, masalah Ahmadiyah akan selalu ada, dan akan memicu tindak kekerasan,” terang Yusril.

Namun, Yusril yang juga Ketua Majelis Syura PBB mengingatkan agar umat Islam jangan menggunakan kekerasan dalam menghadapi masalah dalam hubungannya dengan umat beragam yang lain. “Bahwa ada seseorang penganut Kristen yang disangka menodai agama Islam, maka masalah itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melakukan kekerasan terhadap sarana-sarana ibadah umat Kristen,” tegasnya.

Sebab, lanjut yusril, umat Kristen pada umumnya, sebenarnya juga tidak membenarkan ada penganutnya yang sengaja menodai agama lain. “Masalah prilaku individu, hendaknya jangan diperluas menjadi masalah kelompok, sehingga membuat keadaan menjadi runyam,” tandas Yusril.

Menurut Yusril, seharusnya polisi, yang diberi amanat oleh UU untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, mampu mengantisipasi setiap perkembangan. “Jangan biarkan rakyat menyelesaikan sendiri masalah yang mereka hadapi. Itulah gunanya ada negara dan ada pemerintah. Tanpa langkah bijak dan nyata dari negara dan pemerintah, rakyat akan bertindak sendiri dengan caranya sendiri. Ini berbahaya dan dapat menuju kepada anarki,” pungkasnya. (Mink)

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=558

Posted by on Feb 10 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

4 Comments for “YUSRIL: PEMERINTAH WAJIB LINDUNGI WARGANEGARANYA DARI ANCAMAN KEKERASAN”

  1. penyambung lidah rakyat

    sy spendapat dgn bang YIM,karena saya melihat pemerintah daerah sulit menterjemahkan & menerapkan SKB yg isinya,tidak mencakup persoalan yang fundamental antara ahmadiah & umat islam,aparat hukum tidak akan mampu mencegah benturan” yang terjadi,karena hal itu akan trs berlanjut selama persoalan intinya tdk tersentuh,umat islam telah lama mengajukan keberatan tentang status ahmadiah,namun tidak direspon secara sungguh” oleh pemerintah pusat.Akibatnya peluang terciptanya anarkis menjadi subur ditengah ketidakpercayaan oleh sikap pemerintah itu sendiri,yg lebih berbahaya persoalan itu berimbas menjadi sentimen agama,seperti hanya kasus individu menjalar menjadi kelompok,blm lagi ditambah tangan” yang ikut memperkeruh suasana.Saya sebagai warga negara bertanya ‘mau jadi apa negara ini bila pemerintah tidak punya sikap tegas dlm menangani persoalan yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan bernegara.

  2. Bapak, Apakah bisa konstitusi kita membubarkan ahmadiyah? Apakah hukum negara bisa memutuskan Tafsir dari suatu keyakinan, bahwa itu benar atau salah ?

    Silahkan baca dua tulisan saya tentang Ahmadiyah di arsip tentang langkah hukum membubarkan Ahmadiyah. Pembubarannya tidak perlu merujuk pada konstitusi, tetapi pada hukum positif yang berlaku. (YIM)

  3. tindakan apa yang perlu dilakukan agar masalah agama2 di indonesia ini bisa terselesaikan..??apa undang2 itu bisa menyelesaikannya..????dan dimana undang ketatanegaraan itu bisa di jalankan semestinya..??

  4. Maaf Bapak, saya bukan ahli hukum sekelas Bapak, saya salah seorg pengagum Bapak. Saya juga cuma manusia biasa yg penuh dosa yg tdk pantas mentafsir suatu keyakinan. Saya hanya ingin membahas dan belajar dari Bapak dari sisi hukum. Saya merasa DUA TULISAN Bapak belum menjawab pertanyaan saya, Apakah bisa Hukum kita bisa mentafsir keyakinan mana yg benar.?
    Saya tahu konflik ini ada yg sengaja dimunculkan utk suatu tujuan. Saya juga berharap agar ini selesai dgn damai tanpa ada yg di sakiti. Salam kenal dan salam hormat
    Eddy Tarmidi.

    NB: sulit utk meng ad FB bpk, terlalu banyak penggemar. Thanks

Leave a Reply