BEDA PENDAPAT DI KEJAGUNG, SISMINBAKUM MENGGANTUNG
NASIONAL – HUKUM
Rabu, 16 Maret 2011 , 00:16:00
JAKARTA – Kejaksaan Agung mengakui ada beberapa perbedaan pendapat di antara petinggi Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Akibatnya, perbedaan pendapat itu pun berujung pada molornya penuntasan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari mengakui adanya perbedaan pendapat dalam memandang kasus Sisminbakum. “Masih ada beberapa pendapat yang belum menyatu,” kata Amari saat dicegat wartawan di Kejagung, Selasa (15/3).
Saat didesak tentang perbedaan pendapat di kalangan kejaksaan, mantan JAM Intelijen itu menolak membeberkannya. Termasuk saat ditanya apakah perbedaan pendapat itu terkait ada atau tidaknya kerugian negara, serta putusan bebas pada tahap kasasi yang diterima mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Romli Atamasasmita. “Tidak bisa dikatakan ke kalian,” tambah Amari. Dia juga menolak menjawab apakah terus molornya penanganan kasus Yusril-Hartono ini merupakan indikasi kasus Sisminbakum akan dihentikan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). “Jangan tanya saya itu,” elaknya. Awalnya, kejaksaan berencana menuntaskan kasus Yusril-Hartono pada akhir tahun 2010. Tapi langkah ini mendadak berubah menyusul turunnya putusan kasasi yang membebaskan Romli dari segala tuduhan jaksa. Putusan MA inilah yang memunculkan keraguan apakah kasus Yusril-Hartono harus dihentikan lewat SKP2, atau dilanjutkan ke persidangan. (pra/jpnn) |
||
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=583
Bang, denger2 nih… Jampidsus Amari akan di ganti krn kengototannya dia krn tdk mau meng-SP3 kasus SISMINBAKUM , bener bang Yusril..begitu ?
Saya tidak tahu apa itu alasannya. Saya kira bukan. Masalahnya berkaitan dengan kualitas kinerjanya sebagai Jampidsus. Memang ada pihak-pihak yang membuat analisis dan menulis demikian, misalnya Majalah Forum dan juga pojok Harian Rakyat Merdeka. (YIM)
Bang YIM, benar kan Amari akhirnya diganti !!!
baca deh wawancara Kompas 21 April dengan Amari. Tersirat dari wawancara tersebut adalah bahwa Amari adalah diganti karena soal sisminbankum. Tersira pula bahwa ia adalah “korban” sehingga bukan tidak mungkin akan mendapat simpati dari para penggiat anti korupsi.
Membaca komentar ICW, Febri, beberapa hari sebelumnya, bikin saya geleng-geleng kepala. Apakah bagi mereka itu semua orang yang didakwa/dituduh korupsi pasti bersalah dan pasti harus disidang?