YUSRIL SOMASI PATRIALIS AKBAR
Setelah menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kemarin, siang ini (Selasa 28/6/2011) Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat somasi kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Yusril memperingatkan Patrialis untuk dalam waktu 2×24 jam mencabut surat pelaksanaan cekal terhadap dirinya yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM memenuhi permintaan Jaksa Agung RI. Apabila dalam tempo yang telah ditentukan itu Patrlalis tidak melaksanakan pencabutan, Yusril akan mengambil langkah hukum menuntut Menteri Hukum dan HAM itu baik pidana maupun perdata.
“Saya akan menuntut Menhuk dan HAM melanggar Pasal 333 KUHP yakni dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan kemerdekaan orang” kata Yusril. Selain itu, Yusril juga akan menggugat Patrialis ke pengadilan karena melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata” kata Yusril.
Yusril memang tidak menggugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN dengan alasan, surat keputusan cekal yang dikeluarkan Jaksa Agung adalah final dan tidak memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Pihak terakhir ini hanya melaksanakan keputusan Jaksa Agung tersebut. “Patrialis saya somasi, karena berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (5) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dia dapat menolak melaksanakan cekal karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh undang-undang”. Namun, Patrialis malah berkeras mengatakan Keputusan Jaksa Agung itu sah dan melaksanakannya.
Dalam somasi itu, Yusril juga memperingatkan Patrialis atas ucapannya yang mengatakan bahwa pelaksanaan cekal Yusril dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama 6 bulan dan tahap kedua 6 bulan berikutnya. “Ucapan Patrialis itu hanya akal-akalan saja, sehingga seolah-olah pencekalan Yusril hanya 6 bulan sebagaimana dibenarkan undang-undang”. Namun menurut Yusril kenyataannya dua surat dari Dirjen Imigrasi, satu ditujukan kepada dirinya, dan satu lagi berisi perintah pencekalan kepada seluruh jajaran imigrasi, dengan tegas menyebutkan pencekalan itu untuk jangka waktu satu tahun dari tanggal 24 Juni 2011 sampai 24 Juni 2012.
Surat somasi Yusril ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam dan Komisi III DPR RI.

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=614
Yah..kalau negeri ini dipimpin oleh yang bukan ahlinya… gini jadinya, hancurr…, Lembaga keadilan sudah tidak lagi adil, lembaga hukum sudah mempermainkan peraturan,
Pak Patrialis Akbar sudah mengakui kebodohannya. Dia senang dibilangin goblok. Sekarang bertambah lagi bodohnya. Kok mau disetir oleh Jakgung yang merubah SK “seudelnya dhewek”. Padahal dia bisa menolak permohonan Jakgung. Cacingan deh lho…
MOSOK KEMENKUMHAM BELAGAK SEPERTI KACUNG, HANYA MENJALANKAN PERINTAH TDK MELIHAT BENAR SALAH PERINTAH ITU. BISA LEBIH HANCUR NEGARA INI.
Mau di bawa keman negeri ini, jika penegak hukum gak ngertri hukum
Perlu itu di somasi, menteri yang memimpin HUKUM di negeri ini seakan mencerminkan tidak becus dalam mengurusi HUKUM, mungkin karena bahagian dari MAFIA HUKUM.
Patrialis, anda benar-benar memalukan. anda mau menjadi kacung Jakgung..
kapan ya indonesia akan ada pemimpin yang yang tidak menjilat..