|

HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidak dapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang Hukum Islam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukum tatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalah transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titik singgungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis saya selama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikut berpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akan dapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para peserta seminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakin sayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.

Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam

Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.

Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.

Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.

Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerah sekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dan kadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah ini berada dalam pengaruh kekuasaan Belanda. Masyarakat yang menetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagai penjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya dan hukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pula komunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan India Muslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk sekarang ini.

Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakal orang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya mereka beragama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka, mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasa Betawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa dan Sunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orang yang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untuk menangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketa di antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampung halamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Batavia karena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilih hukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang baru.

Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.

Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.

Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.

Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahir pula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputra yang beragama Kristen.

Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas.

Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari Hindia Belanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada dan masih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahit atau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskan peraturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhir negeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia.

Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnya berbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnya lembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah. Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasi negara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukum ekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan Orde Baru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-norma hukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukung pembangunan ekonomi kita.

Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki era Reformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makin banyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitu banyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagang dan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi. Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetap berlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan dengan pertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upaya untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnya memiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorisme dan sebagainya.
Kebijakan Pembangunan Hukum

Setelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturan dasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasi warganegara. Di samping undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuh dan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukum tatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanya hukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi juga hukum dasar yang tidak tertulis itu.

Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.

Syariat, Fikih dan Qanun

Dari uraian-uraian di atas, timbullan pertanyaan, di manakah letak atau posisi hukum Islam yang saya maksudkan, dalam hukum nasional kita? Sebelum menguraikan lebihlanjut jawaban atas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakah yang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritis ilmu hukum.Kalau kita membicarakan hukum Islam,kita harus membedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun. Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli. Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwa keseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an dan al-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentingan studi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikan Ibnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.

Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisit mengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harus membedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka dengan merujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu — baik di bidang peribadatan maupun di bidang mu’amalah — tidaklah banyak jumlahnya. Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidang mu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itu pada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana, diberikan asas-asasnya saja. Khsus dibidang pidana, ada dirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya, yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakan bahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Saya kira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum, dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam. Sepanjang sejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadi kaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaan Islam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yang dikenal dengan istilah Qanun itu.

Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukum Islam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalam merumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah. Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangan sosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedang berlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsi hukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akan mengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya para ilmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zaman kemunduran.

Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat poltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekali kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektual merumuskan Qanun tetap berjalan. Di Melaka, misalnya mereka menyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hemat saya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingat Melaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu mengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang lain, seperti di Kesultanan Bima.

Keberlakuan Hukum Islam

Dengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.

Ambillah contoh di bidang hukum perburuhan, tentu ada aturan yang memberikan kesempatan kepada buruh beragama Islam untuk menunaikan solat Jum’at misalnya. Begitu juga di bidang haji dan zakat, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jemaah haji, administrasi zakat dan seterusnya. Pengaturan seperti ini, berkaitan erat dengan fungsi negara yang harus memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Pengaturan seperti itu terkait pula dengan falsafah bernegara kita, yang menolak asas “pemisahan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan” yang dikonstatir ole Professor Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika para pendiri bangsa menyusun rancangan undang-undang dasar negara merdeka.

Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.

Setahun yang lalu, Pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama. RUU ini merupakan upaya untuk mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat menjadi hukum positif. Cakupannya adalah bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangan dari Peradilan Agama. Tentu saja subyek hukum dari hukum positif ini nantinya berlaku khusus bagi warganegara yang beragama Islam, atau yang secara sukarela menundukkan diri kepada hukum Islam. Presiden dan DPR juga telah mensahkan Undang-Undang tentang Wakaf, yang mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islamke dalam hukum positif. Berbagai undang-undang yang terkait dengan hukum bisnis juga telah memberikan tempat yang sewajarnya bagi kaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan perbankan dan asuransi.

Syariat sebagai Sumber Hukum

Suatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariat Islamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya. Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapat dibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidana yang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dan sekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik, tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kita membicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyak sekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihat kepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya. Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buang negeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yang sah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusan deliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandung kesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksi memang ada perbedaannya.

Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukum pidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masih memerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingin transformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukum materil. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yang sederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lain pembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhan karena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan, dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkan bahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana di dalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa suatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.

Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenis pemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterima oleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yang memperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besar masyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegas disebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatan akademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenis pemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harus mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaan masyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalis dalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromi dalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementara kelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentuk ancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidak selalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompok tentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akan diuraikan dalam makalah ini.

Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak era Ismail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telah menjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagai sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidana yang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika ada delik pidana adat — seperti orang yang secara terbuka menyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untuk membunuh orang lain — yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional. Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknya mengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalam pemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah.

Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannya dipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yang merumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang tidak terikat perkawinan— misalnya pasangan kumpul kebo — bukanlahlah perzinahan. Perumusan perzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambil rumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanya mengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidana penjara.

Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam di bidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.

Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertian syariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi juga hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita juga menjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumber dalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukum poistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukum nasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya. Ada beberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumber hukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia, katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka, selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif dan juga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akan menjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-terangan menyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara Adat.

Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular, pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasional suatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegas menyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yang mengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum India modern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhisme terhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. Hukum Perkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yang mengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitu besar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya, maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakan kehendaknya sendiri kepada rakyatnya.

Demikianlah uraian saya. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Akhirnya hanya kepada Allah jua, saya mengembalikan segala persoalan.

Wallahu’alam bissawwab.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=41

Posted by on Dec 5 2007. Filed under Hukum. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

98 Comments for “HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA”

  1. […] Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.” READ MORE […]

  2. Assalamualaikum Bang Yusril…. Bagaimana Film Admiral Cheng he nya, kapan di tayangkan di RCTI…

    Sebagai seorang yang mempelajari Ilmu Hukum, meskipun belum sedalam pemahaman bang Yusril, saya teringat pertama-tama mempelajari Ilmu hukum, dimana ada dikenal Hukum formil dan Hukum materil. dari segi hukum materilnya dapat dilihat bahwa Hukum Islam (syari’ah) sangat pantas dijadikan sebagai pedoman dan rujukan materi-materi hukum. dan hal ini dapat di lihat dari materi-materi hukum Islam yang menjadi constitutum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tetapi dalam hukum formilnya materi-materi hukum Islam tersebut masih sangat jarang atau malah dapat dikatakan hampir tidak ada sama sekali.

    Oleh karena itu saya berharap Abang juga memberikan pencerahan kepada kami, sarjana-sarjana hukum pemula…. he he he… dan terkait dengan rencana bang Yusril untuk mendidik kami sebagai seorang intelektual hukum bagaimana kelanjutanya, (sebagaimana yang abang sampaikan kepada Bang Jurhum dan Bang Tonas…)

    Syafriadi Asri…

    Anda benar. Kebnayakan orang membicarakan hukum Islam terfokus kepada hukum materilnya saja. Pembahasan mengenai hukum formil sangat jarang. Namun dalam UU Peradilan Agama, termasuk RUU Hukum Terapan Pengadilan Agama asas-asas hukum formilnya mulai diatur, walau belum rinci. (YIM)

  3. Pak Yusril,

    Atas saran Anda, saya membaca posting mengenai adopsi hukum Islam ke dalam hukum nasional Indonesia. Menarik dan mencerahkan. Mohon maaf jika saya terlewat membaca artikel ini karena saya agak lambat menyadari kemunculan blog Anda.

    Saya sependapat bahwa hukum nasional bisa mengadopsi berbagai sumber, termasuk hukum Belanda, hukum adat, dan hukum Islam. Yang masih menjadi ganjalan bagi saya adalah adanya sejumlah hukum Islam yang dalam pandangan masa kini bisa dianggap kontroversial, misalnya larangan untuk keluar dari agama Islam (murtad). Soal murtad ini rasanya bukan lagi soal fiqh, karena al-Qur’an dan Hadits menyatakan secara eksplisit termasuk soal sanksinya.

    Jika larangan murtad diadopsi menjadi hukum nasional, apakah negara Republik Indonesia akan menghukum siapa saja yang keluar dari agama Islam? Apakah republik ini nantinya akan mengejar-ngejar orang murtad?

    Bukan hanya soal murtad, tapi juga soal-soal lain seperti haramnya wanita muslimah menikah dengan non-muslim. Hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam al-Qur’an, sama eksplisitnya seperti keharaman arak dan judi.

    Jika larangan wanita muslimah mengawini lelaki non-muslim diadopsi menjadi hukum nasional, apakah negara Republik Indonesia akan menceraikan pasangan berbeda agama yang sudah menikah?

    Saya sengaja mengangkat dua kasus di atas karena melihat pelaksanaan “hukum Islam” yang kacau-balau di Malaysia. Orang murtad (keluar dari Islam) ditangkap oleh JAKIM (Jabatan Kebajikan Agama Islam) dan dimasukkan dalam “kamp pemulihan akidah” selama 100 hari. Jika seorang muslim menikahi non-muslim, pemerintah Malaysia tidak akan mengakui keabsahannya yang berakibat jangka panjang kepada anak-anak mereka.

    http://en.wikipedia.org/wiki/Status_of_religious_freedom_in_Malaysia

    Suka atau tidak, norma di dunia ini akan berubah. Dulu, homoseks bisa dihukum mati, tapi saat ini perkawinan sejenis malah dilegalkan di beberapa negara. Dulu berpindah agama menjadi hal tabu, kini tak beragama pun jadi hal biasa. Nah, ketika hukum Islam yang akan diadopsi menjadi hukum nasional itu ternyata bertabrakan dengan norma-norma yang bergerak dinamis, apakah kita akan tetap memaksa diadopsinya hukum Islam tersebut?

    Salam,
    Bimo

    Saya berpendapat bahwa hukum Islam juga dinamis dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Syar’at memberikan prinsip-prinsip yang penerapannya terus menerus memelrlukan ijtihad dengan mempertimbangkan dinamika masyarakat. Dalam konteks murtad yang anda kemukakan, konteks pelaksanaannya harus dilihat dari sudut ruang dan waktu. Asbabun nuzul ayat al-Qur’an dan asbabul wurud munculnya sebuah hadits menjadi sangat penting untuk ditelaah. Dalam konteks konflik antar kekuatan dalam masyarakat di zaman Nabi, seorang yang masuk Islam tidaklah sekedar bermakna religius, tetapi juga mengandung konsekuansi sosial dan politik, yakni pemutusan hubungan dengan kelompok jahiliyah yang memusuhi dan memerangi kaum Muslimin. Dalam konteks seperti itu,keluar dari Islam adalah keluar dari kelompok dan menyeberang ke dalam kelompok pihak yang memerangi. Dalam konteks inilah penjatuhan pidana dapat dilakukan seperti bunyi nash al-Qur’an dan hasidts yang anda kemukakan. Penerapannya di masa damai, tentu menjadi berbeda. Pemahaman dan penafsiran tentang ketentuan pidana murtad harus dikaitkan dengan konteks historis dan dinamika masyarakat juga.

    Dalam hal hukum perkawinan di Indonesia kita menganut prinsip pluralisme hukum, artinya beragam hukum diberlakukan kepada seseorang sesuai dengan keterkaitannya dengan keberlakuan hukum itu. UU Perkawinan mengatakan “perkwainan adalah sah jika dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu”. Jadi bagi orang Islam, maka hukum perkwainan Islamlah yang berlaku. Orang bukan Islam dapat saja menundukkan diri kepada hukum perkwainan Islam secara sukarela, jika yang bersangkutan menghendakinya. Jika dua orang yang berbeda status hukumnya ingin menikah, maka harus diselesaikan lebih dahulu hukum apa yang akan berlaku, menurut kaidah-kaidah hukum antar golongan atau hukum antar tata hukum (HATAH).Jurisprudensi kita menegaskan bahwa dalam hukum perkawinan antar golongan berlaku “prinsip persamarataan”, yakni perkawinan harus dilakukan menurut hukum sang suami. Jadi, kalau calon suami beragama Islam sementara calon istri bukan Islam, maka hukum perkawinan Islamlah yang berlaku. Demikian juga jika calon suami beragama Hindu, sementara calon istri bukan Hindu, maka yang berlaku adalah hukum perkawinan Hindu. Akhirnya semua terpulang kepada calon istri itu apakah dia akan bersedia mengikuti ketentuan ini atau tidak. Problema ini tidak spesifik hukum perkawinan Islam, tetapi semua hukum perkawinan yang berlaku di negara kita.

    Demikian penjelasan saya (YIM)

  4. pak yusril saya salut dengan keteguhan anda, tapi saya sayangklan sekali pada saat anda menjadi menteri sekertaris negara mengapa undang-undang hukum waris tidak cepat di sahkan. sehingga indonesia sampai sekrang ini tidak memiliki kekosongan hukum mengenai waris. saya tahu anda sebagai orang hukum yang lebih senior dari saya tentunya tahu betapa pentingnya hukum waris bagi rakyat indonesia, apalagi bagi kesetabilan negara kita ini. saya tahu anda sangat mencintai negara ini lebih dari apapun juga yang menjadi milik anda. itu yang sangat saya sayangkan……………………
    tapi terlepas dari itu semua pandangan obyektif saya, saya akui kenerja anda saya beri apresiatif lebih dari menteri lain yang menjabat seperti anda dari dahulu sampai sekarang,

    Seingat saya belum pernah ada Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Kewarisan. Ketika saya berhenti menjadi Mensesneg memang tengah disiapkan RUU tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama, yang juga memuat ketentuan hukum kewarisan Islam. Meskipun belum ada UU tentang Hukum Waris, namun Hukum Kewarisan Islam di negara kita tetap berlaku bagi setiap orang Islam dan untuk itu ada Pengadilan Agama yang berwenang mengadili sengketa kewarian antara orang-orang Islam, dengan menggunakan hukum Islam. (YIM)

  5. tulisan ini menambah referensi saya tentang penerapan hukum Islam, kalau prof ada waktu, saya mau wawancara langsung dengan prof berkaitan dengan penerapan syariat islam di aceh. kebetulan saya sedang menggarap penelitian tentang itu, dan saya tau prof termasuk salah satu yang berperan. mohon kesediaan waktu dari prof. kalau prof bisa mohon email saya. trims.

    Insya Allah. Silahkan kirim ke email pribadi yusril.ihzamahendra.com (YIM)

  6. Zulfiki Bin Taha

    Mengucapkan “Selamat Natal” kepada umat nasrani adalah haram.

    Adapun hal-hal lainnya yang haram bagi umat muslim adalah:
    • makan mie instant => karena temuan oran Cina
    • memakai pakaian tekstil => karena ditemukan oleh Kristiani
    • makan nasi => karena berasal dari Cina
    • memakai kendaraan bermotor => karena temuan bangsa Kristiani
    • mengikuti ajaran Wali Songo => karena semuanya orang Cina
    • menggunakan listrik => karena temuan bangsa Kristiani
    • menggunakan komputer => karena temuan bangsa Kristiani
    • menggunakan internet => karena temuan bangsa Kristiani
    • kiblat mengarah ke Mekah => karena itu penyembahan berhala
    • naik haji => karena itu penyembahan berhala
    • menganggap buku al-qur’an suci => karena itu penyembahan berhala
    • mengelilingi ka’bah 7 kali => karena itu penyembahan berhala
    • sholat 5 kali sehari => karena ini penyembahan berhala
    • mempercayai surga, neraka & akhirat => semuanya ini adalah berhala

    Bagaimana dengan saudara-saudara kita umat muslim yang membela Islam dengan merusak tempat-tempat ibadah umat lain, tapi mereka memakai pakaian tekstil dan mengendarai kendaraan bermotor? Sedangkan tekstil dan kendaraan bermotor adalah temuan dan teknologi bangsa Nasrani.

    Bagaimana dengan saudara-saudara kita umat muslim yang membela Islam dengan meledakkan bom untuk membunuh umat lain? Sedangkan bom itu adalah temuan orang Yahudi.

    He he he… yang bener aja Boss.. Menggunakan komputer haram, ente sendiri bagaimana? Nulis komentar ini pake ape, Boss? Kagak pake komputer? .. he he… (YIM)

  7. pak kyai zulfiki, bapak makanan pokoknya apa ?,

  8. Saya mohon maaf jika komentar saya ini muncul 3 bulan setelah artikel ini terbit di blog abang. Maklum saya belum lama mengenal blog abang, namun pas pertamakali membuka blog abang saya jadi ketagihan untuk membukanya terus walaupun fasilitas yang digunakan adalah fasilitas kantor, ga apa-apa khan bang.
    Bang kebetulan saya bekerja di lingkungan Peradilan Agama di Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Latar belakang pendidikan saya memang dari Fakultas Syari’ah, sementara pendewasaan spiritual dan intelektual saya dibesarkan dalam lingkungan yang sangat fanatik terhadap Islam yaitu PERSIS.
    Wacana tentang penegakkan syari’at Islam di Indonesia sepertinya tidak akan pernah hilang di Indonesia ini. Sejak pemerintahan kolonial Belanda, masa Kemerdekaan hingga sekarang wacana itu tetap menarik untuk disimak. Ada yang mendukung, tapi tak sedikit yang menetangnya, baik dari kalangan non-Islam atau bahkan dari kalangan Islam sendiri. Secara sosiologis dukungan terhadap penegakan syari’at Islam itu banyak muncul dari kalangan gerakan2 (harokah) Islam baik yang berbentuk ormas (organisasi kemasyarakatan) maupun yayasan yang mempunyai concern terhadap syari’at, dan secara institusional politis dukungan itu baru muncul dari Partai Bulan Bintang (PBB). Kubu yang menolak tentunya lebih besar lagi. Yang lebih ngeri adalah ketika yang menolak penegakan syari’at itu keluar dari mulut seorang yang disebut2 sebagai Ulama. Masih ingat kan bagaimana K.H. Hasyim Muzadi (Ketua PB NU) dan K.H. Syafi’i Ma’arif (Mantan ketua Umum PP Muhammadiyah) secara terang2an menolak kalau syari’at Islam diberlakukan di Indonesia. Saya sampai merinding ketika Syafi’i Ma’arif mengatakan bahwa kalau syari’at Islam diberlakukan di Indonesia maka yang terjadi bukanlah Persatuan tapi Persatean. Sebegitu piciknya pemahaman dia terhadap Syari’at padahal dia seorang Ulama yang sehari2nya menela’ah al-Qur’an dan Hadits. Dia tidak tahu atau pura2 tidak tahu bahwa di manapun dan kapanpun yang namanya hukum agama itu pasti akan sangat berpengaruh dalam pembentukan hukum sebuah negara seperti yang abang kemukakan di atas.
    Secara faktual ternyata hukum Islam itu jauh lebih efektif mengurangi tindak kriminal dibanding dengan sistem hukum lain (baca sistem hukum Barat/Jahiliyah). Dalam pendidikan Calon Hakim PA di Bogor beberapa hari yang lalu saya pernah diskusi dengan Bapak Jamil Ibrahim (Ketua Mahkamah Syar’iyah Tinggi NAD) tentang penegakkan syari’at Islam di NAD. Beliau mengatakan bahwa sejak diberlakukannya syari’at Islam di NAD ternyata tindak kriminal dari tahun ke tahun menunjukan grafik yang menurun dibanding tahun2 sebelumnya. Ini merupakan salah satu bukti yang sangat empiris tentang efektivitas syari’at Islam ketika diberlakukan di suatu tempat.
    Nah di Indonesia sekarang ini yang namanya tindak kriminal dari tahun ke tahun bukannya menurun tetapi yang terjadi justru sebaliknya menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan, baik kwalitas maupun kwantitasnya. Ini menjadi bukti bahwa hukum positif warisan kolonial (wetboek van strafrecht) itu ternyata tidak berdaya menekan tingkat kriminalitas. Oleh karena itu sudah saatnya jika hukum warisan kolonial Belanda itu kita masukkan ke dalam peti, tutup rapat2 kemudian kunci dan jangan dibuka lagi. Kita buka lembaran hidup baru di bawah naungan syari’at Islam. Gimana bang setuju enggak???

    Saya tidak menyalahkan pandangan Buya Syafii Maarif maupun Kiyai Hasyim Muzadi. Kalau mereka memahami syariah dalam perspektif filsafat hukum sebagai “norma dasar” yang asas-asasnya dapat ditransformasikan ke dalam hukum positif negara mana saja, maka kesalah-pahaman seperti yang kedua beliau kemukakan itu, semestinya tidak akan muncul ke permukaan. Buya Syafii adalah seorang ahli sejarah, bukan seorang ahli hukum. Kiyai Hasyim mungkin mendalami fikih, namun mungkin pemahaman beliau tentang sistem hukum Indonesia dan proses pembentukan hukum (rechts vormng) di negara kita, mungkin belum mendalam. Tentang KUHP warisan Belanda memang sudah sepantasnya diganti dengan KUHP Nasional, yang dirumuskan berdasarkan sumber hukum yang kita akui, yakni syariah Islam, hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang masih relevan dan telah diterima masyarakat kita, serta berbagai konvensi internasional yang kita sepakati. (YIM)

  9. Pengembang Web IF

    Semoga negara Indonesia akan dipimpin seorang cendikiawan muslim yg lurus dan istiqomah menegakkan syari’at Islam secara menyeluruh. Setiap orang seharusnya berusaha utk tidak tersesat, sering ataupun jarang, dlm perkara besar ataupun kecil. Tidak hanya pribadi yg dituntut konsisten, tetapi semuanya, apalagi para pemimpin. Sistem yg paling baik dan cocok akan mendorong kinerja yg maksimal bagi semua elemennya, baik makhluk hidup maupun alam.
    _
    @YM
    Semoga Allah SWT semakin meninggikan derajat orang yg telah dianugerahkan-Nya ilmu bermanfaat yg begitu luas dan menambahkan pula kekuatan kepada orang itu bersama kaumnya utk mengamalkannya. Dlm kesempatan ini, sudilah kiranya mengajari saya juga dlm mencerna pikiran saya yg cetek ilmu ini sampai-sampai memahami berbagai istilah saja susah. Manusia memang diciptakan dlm kesusahan, lalu entah siapa saja termasuk saya yg sering ngelantur, menambah masalah dan membuat ruwet sehingga kemudahan tidak kunjung tiba. Saya menjadi tertarik pada tiga pertanyaan berikut. Apakah istilah “ekstrim kiri – poros tengah – ekstrim kanan” sehimpunan? Apakah bisa menggunakan penggaris dg satuan lain utk menunjukkan maksud yg sama seperti “paling negatif – netral – paling positif”? Atau di mata Yang Mahakuasa, mungkin “kafir – campur-aduk – taqwa”? Mudah-mudahan ada jawabannya utk memperbaiki pemahaman saya yg ingin sekali membaca juga tulisan seperti “HUKUM YANG PALING POSITIF DAN PENGARUHNYA TERHADAP KESEJAHTERAAN SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA”, setelah tulisan Pak Yusril yg berjudul “HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA” ini.
    _
    @PrimaryDrive
    Komentar-komentar Anda, bahkan nama samaran Anda, menggugah pikiran saya. Dlm tulisan menyangkut ‘rehabilitasi’, Anda juga mengajari secara tidak langsung bagaimana menuliskan pendapat secara efisien. Terima kasih. Bila masih tidak mampu menulis sebaik Anda, tentu wajarlah. Harap maklum.
    Sambil kita duduk memandang layar komputer yg terhubung ke Internet ini, perbolehkanlah saya ikut-ikutan mengajak kita semua merenungkan kembali kemajemukan (termasuk banyak kotak Islam sendiri) sebagai jendela-jendela aplikasi yg terbuka bersama-sama dan mengonsumsi sumberdaya (prosesor, memori, dll) secara bersamaan pula. Ketika yg terbuka kian banyak dan konsumsi sumberdayanya kian boros, maka kemungkinan komputer menjadi lelet atau mogok akan semakin besar pula. Analogi ini tidak terburu-buru membawa saya berkesimpulan bahwa seharusnya menjalankan aplikasi bergiliran, atau mengalokasikan sumberdaya sesuai prioritas. Memakai aplikasi-aplikasi serbaguna utk mengurangi jumlah jendela yg terbuka bukan solusi yg baik juga menurut saya. Anggaplah ada sebuah aplikasi serbaguna yg terjelma melalui penyatuan empat saja aplikasi beraliran perkantoran Microsoft: Word, Excel, Access dan Powerpoint, misalnya dinamakan WEAP (nyaris WEAK). Saya membayangkan pemrograman WEAP itu pasti sangat sulit dan banyak fitur bagus terpaksa sepakat dilucuti. Upaya-upaya semodel WEAP bisa menggenjot keberfungsian, namun mengurangi kemudahan untuk meningkatkan produktivitas lebih lanjut. Karena itu, saya lebih suka menyebutnya WEAK dan mengalihkan kesetujuan saya pada solusi pahit yg lain berupa penggantian sistem operasi (Windows, Linux, atau yg lain) yg dipakai sekarang dengan yang lebih kompatibel dan menjanjikan kinerja. Kalau mampu, diikuti juga dg penghentian aplikasi semacam “remote desktop” yg mengizinkan eksploitasi sumberdaya komputer itu oleh komputer lain. Lebih dari itu, akhirnya memutuskan koneksi Internet sehingga stand-alone, terisolasi atau kuper.
    Kalau tidak salah, Anda-Anda yg pakar biasanya mengistilahkan juga solusi terpahit di atas sebagai “kegagalan berdaulat”, dan saya lebih suka menyebutnya “keberhasilan beresiko tinggi”. Jika sampai kedatangan Pak Rudint (paket rudal internasional) di Jakarta, pengutusnya tidak akan peduli penerimanya muslim atau bukan. Yg penting, pertama-tama sampai ke ibukota negara Indonesia tercinta. Jadi, ada risk-return trade-off. Mau hasil tinggi, harus berani mengambil resiko tinggi pula, asalkan tidak sampai berspekulasi. Karena saya sendiri tidak mau jadi orang kuper, ganti sistem operasi komputer sajalah dan tetap terhubung ke Internet. Saya percaya inilah yg terlayak, bagaimana Anda? Itikadnya jelas kinerja atau hasil, bukan toleransi. Kita cukup mempersoalkan waktu transisi saja, “seberapa cepat” sistem baru itu akan user-friendly dan mengatasi banyak persoalan, termasuk energi dalam contoh Anda. Di lain kisah, kita bisa menilai kembali keputusan nyata pemerintah beberapa waktu yg silam untuk tetap membeli dan menggunakan Windows (dlm jangka waktu tertentu), ketika pemerintah sendiri sudah pro gerakan open-source. Mengapa kita masih juga cenderung memilih menjadi risk-averter?
    Kembali ke masalah energi. Mengapa ekspor migas tidak bisa ditahan-tahan selagi cadangan migas kita masih cukup berlimpah, tentunya merupakan turunan langsung dari pertanyaan Anda, selain mengapa kita sendiri boros atau “dibiarkan boros oleh pemerintah” dalam mengonsumsinya. Kalau tidak jual minyak, negara mau cari uang nomplok tanpa ngutang dari mana lagi? Jawabannya meluas ke semua pos pendapatan di luar migas. Untuk membatasi begitu luas dan ruwetnya perihal yg akan patut diangkat, saya bersandar kembali mempertanyakan sistem tadi. Apakah sistem yg dipakai sekarang akan berhasil memecahkan persoalan berat kita semua? Jika Anda yakin jawabannya ya, pertanyaan susulan yg mulai komparatif ialah “seberapa cepat”? Andaikata sistem mana pun akan sanggup memenuhi dead-line 30 tahun menurut prediksi krisis energi yg Anda khawatirkan, salah satu pertanyaan ketika pilih-pilih barangnya: mana yang lebih cepat, “Windows, Lindows atau Linux”? Sampailah antiklimaknya, saya kembali berpikir dengan balutan keragu-raguan, sistem apa pun akan percuma saja tanpa faktor keberanian. Jika banyak negara kuat lebih cepat kekeringan minyak daripada Indonesia, bagaimana cara menghindari tekanan agar Indonesia terus memasok? Tidak ada minyak, pohon jarak pun jadi. Iming-imingnya bisa kenaikan harga, kerenggangan bilateral, kedatangan Pak Rudint atau paket-paket lainnya. Sementara, negara-negara calo juga ada di sekitar kita…
    Tolong perbaiki pemahaman saya yang sangat mungkin mengandung kekeliruan di mana-mana.
    _
    @jebee
    Terima kasih. Meskipun saya tidak bisa mengenal jauh-jauh dari nama samaran dan semua komentar saudara di blog ini yang tidak sanggup lagi saya perteka-tekikan, paling tidak, saudara tampaknya berada di luar jalur yg saya jenguk. Pancingan-pancingan sebelum bala-bantuan dan kode terakhir dari saudara datang sebenarnya sudah terasa sejak serangan pertama dengan adanya berbagai kode/kiasan politik dan kejanggalan alur pikiran. Namun, saya tidak mau ambil pusing sehingga pisau-pisau tajam berbilah dua terus melukai saya. Berhikmah, namun curang. Inilah Indonesia… entah mengapa tanah-airku harus selalu digombali sebagai Indonesia “tercinta”, tidak peduli anak-anak bangsa ini dibuat begitu menderitanya di berbagai lahan gagal-panen karena terlalu banyak orang “sok bodoh” dan “sok tidak tahu” yang menyukai politip, politrik, poliketik, poliklik, polikutak-katik… Aduh, Indonesia “tercinta” … mengapa pula dikau menjerumuskanku menjadi salah seorang anak bangsa yg melestarikan adat mencontek dan bermain pelesetan daripada jujur. Apakah dikau ada hubungannya dg “teori iblis” yg disinggung Pak Yusril dlm tulisannya di atas? Apakah dikau negara hukum yang membiarkan pion-pion catur didorong maju tak gentar, dikorbankan satu per satu, hanya demi menunda kekalahan gara-gara langkah blunder raja atau menteri, terserah pion-pion itu putih atau hitam?
    Aduh, Jebee …………… saudara bagaikan gelandang serang yg haus gol dalam kesebelasan kritikus gelap, yg gemar pula olahraga memancing kakap. Jadi, tidak tertutup kemungkinan bahwa saudara pun lihai memancing teri untuk digoreng atau diumpankan, hehehe …………… .

  10. Mohammad Novel Damopolii

    Asslamu alaikum wr wb

    Di dalam artikel yang di publikasikan oleh Lembaga Survey Indonesia, 5 Oktober 2007, dengan tema “Tren Dukungan

    Nilai Islam vs Nilai Sekuler”, dikatakan bahwa :”Para aktivis Islam, dinilai gagal dalam menerjemahkan nilai-nilai islami

    (bunga bank, larangan perempuan jadi presiden, hukum potong tangan, polisi muhrim, polisi jilbab, rajam, pemilu

    untuk ajaran islam) karena tidak mampu mengembangkan mobilitas sumber daya bagi manifestasi nilai-nili islami

    tersebut, juga karena lemahnya Kepemimpinan, SDM, jaringan dan dana yang membuat nilai-nilai tersebut bergerak

    dan menjelma menjadi kekuatan politik”.

    Menurut pendapat saya,sesungguhnya kita menyadari, nilai-nilai islam itu sendiri sudah berlaku di dalam kehidupan

    kita sehari-hari, di dalam Konsitusi Negara kita pun, semangat dan jiwa Nilai-nilai islam sudah inheren di dalam Bab

    dan Pasal.

    salah satu The Founding Fathers,Mohammad Natsir pun menydari, bahwa sesungguhnya tidak ada “Negara Islam”,

    yang ada adalah “Negara Islami”.

    sehingga kita tidak perlu saling gontok-gontokan bahwa penegakan Syarit Islam harus dilegalkan kedalam Undang-

    Undang.

  11. H. Subur Waluyo

    @Zulfiki Bin Taha:
    Membaca tulisan anda ini saya ambil kesimpulan:

    1. Anda orang gila. Kepada moderator/bapak YIM tolong komentar ini di-delete. Karena ‘no-added-value’ utk forum ini selain menghasut umat2 beragama. Selain itu tidak sesuai dgn islam yg kami yakini. Atau (ini yang saya harap)

    2. Anda orang cerdik yg mencoba memakai ironi dalam komentar anda. Kalau ini, saya rasa juga kurang mengena tanpa penjelasan lebih lanjut. Sayang anda tidak gunakan kecerdikan anda utk menulis komentar yg bebobot. Karena sdr2 kita orang muslim tulen bukan pengebom umat lain dalam membela islam. Mereka2 ini kafir yang munafik yg mengatas namakan Islam utk berbuat anarki. Anda beusaha memojokkan umat Islam yg tulen dalam tulisan anda seperti ‘sebab-akibat’ tanpa keruan juntrungnya. Gampang ngomong (atau kentut?) tanpa pikir. Asal bunyi. Kentut anda bisa saya tambah? Yg menemukan dasar2 matematika dan kimia kan orang arab. Jadi kaum lain tidak berhak melanjutkan dan mengembangkan ilmu2 tersebut?? Kembalilah anda kejaman batu … jauh dari dunia ini.

    Saya sendiri tidak sependapat dengan komentar Zulkifli Bin Taha.Pandangannya bukan saja tidak sejalan dengan pokok-pokok akidah, namun juga mengandung kontradiksi. Namun biarkan saja pendapat itu ada di blog ini. Saya ingin bersikap persuasif, mengajak diskusi dan kalau ada pendapat yang salah dan keliru, maka kewajiban kitalah untuk memberikan penjelasan. Sesuatu temuan dapat saja dilakukan oleh seseorang atau suatu bangsa, Muslim atau bukan. Peradaban adalah milik umat manusia dan setiap generasi berhak untuk mewarisi dan memanfaatkannya, sepanjang ia membawa maslahat bagi umat manusia. Nabi sendiri mengatakan “di mana saja kalian menemukan hikmah, maka ambillah hikmah itu”. Peradaban saling ambil-mengambil, dan kemudian dikembangkan lagi ke tingkat yang lebih maju.

    Demikian penjelasan saya. (YIM)

  12. assalamua’alaikum, bang !

  13. assalamu’alaikum, bang !
    sebelumnya, minta maaf blm selese baca artikelnya, tp ngga nahan pengen komentar.
    Skrng saya sedang baca buku pa bus (Masa Lampau yng Blum Selesai), banyak hal yg menarik bagi saya, terutama ketika berbicara tentang hukum islam dgn mulai berbicara ttg sosiologi dan keadaan sejarahnya di Indonesia. Pertanyaan buat bang Yusril, apakah sama sudut pandang pakar hukum perdata plus ulama minus politikus dengan seorang yusril yang pakar hukum tn plus ulama plus politikus, ttg hal tsb ? terimakasih

  14. assalamualaikum. wr. wb.
    saya baru pulang dari aceh, ternyata penerapan syariat islam di aceh tidak serumit yang di perbincangkan, too easy..meski demikian masih ada yang perlu dibenahi, saya kira menarik sekiranya prof membahas hukum formilnya (meski sebenarnya bukan bidang prof), mohon bahasan dari prof tentang teori-teori penerapan syariat Islam di indonesia dalam pandangan hukum nasional.

  15. Ass….
    Saya hanya ingin mengucapkan banyak terima kasih karena tulisan ini sangat membantu saya dalam menyelesaikan makalah yang sedang saya kerjakan. semoga semakin banyak orang yang merasakan manfaat dari tulisan ini. amin…

  16. bahru rokhim, S.Kom

    di kampung saya sekarang ada masalah pak. masalahnya adalah masalah tanah wakaf masjid yang ingin di mintak oleh SD untuk jalan. menurut hukum islam bolehkah tanah wakaf diberikan?

  17. assalamualaikum prof…
    alhamdulillah saya sedikat banyak dpt pencerahan dari artikel prof.
    memang,hukum islam mempunyai banyak molekul-molekul yang belum tergali secara gamblang.
    padahal hukum islam sangat fleksibel untuk dpt di implementasikan dalam ranah manapun.
    saya juga menginginkan prof untuk artikel selanjutnya bisa memaparkan “victim oriented dalam sistem pemidanaan hukum islam”.
    atau hal-hal lain yang sifatnya lebih menggali hukum islam.
    “mudah-mudahan Yang Maha Berilmu selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat dimanapun…amiin.

  18. Pembaca E-0806241204

    Cengang mukaku tak jua jenuh melarut. Hampir letih pikir-hati ini menyeduh. Siapa bilang tiada ngeri di balik pejam. Tutupnya kelopak cuma ‘tuk patuhi malam. Namun warna-warni pati kian berkelebat. Uap seduhan pun masih naik menyelinap. Kerasnya pengaduk mulai membentur lingkar. Siap meretak beling bening yang mengepuh. Terus kulawan letih dan perih. Bertemankan para penuang madu. Menguping dengus penikam. Mengulum kecut terbaur malu. Aku bersimbah dosa. Di tengah tipu-daya. Di dunia bobrok. Kita, jujurlah!

  19. Saya baru baca tulisan Pak Zulkifi Bin Taha, ha..ha..ha… hilang stress saya baca tulisan anda.lucu..beneran loh pak lucu banget.kalo semisalnya Bapak nulis buku pasti laku keras…hehehe…..

    Bagi yang lain; tulisan seperti ini jangan dibikin stress, tapi didoakan aja supaya cepat kembali ke dunia nyata.. ;-) maaf ah kalau tulisan ini juga tidak berkenan.

  20. Prof. Selamat Berjuang untuk PBB. Maju!

    Saya ikuti semua artikel dan diskusi Anda dengan semua pengunjung blogger Anda. Wuih! Luar biasa. Bagi para otodidak, kalian semua cukup nongkrong disini saja selama berjam-jam untuk share dengan Prof. Yusril. Tapi jadi sedih juga kalau Anda benar bisa jadi RI 1 di 2009. Apakah Anda masih ada waktu untuk berkomunikasi dengan kita2 sebagai rakyat?
    Prof. ada satu hal lagi yang menjadi uneg2 saya yang berkaitan dengan Syariah Islam, tentang jilbab. Anda pernah menyatakan tidak mendukung gerakan men’jilbab’kan seluruh penduduk wanita Indonesia (kalimat persisnya saya lupa). Padahal salah satu ketakutan penduduk Indonesia non muslim adalah kalau ketetapah tentang keharusan berjilbab ini diberlakukan merata, ‘gebyah uyah kata orang Jawa. Saya ingin Prof. mengulas sedikit disini pandangan2 yang mendukung pernyataan Prof. tentang jilbab.
    Mohon ma’af kalau saya sedikit memaksa Prof. untuk memberikan pandangan2 tentang keharusan berjilbab. Tak lupa saya ucapkan terima kasih atas perhatian Prof.

    Maju, PBB!

  21. syariat islam cuma jadi jualan politik doang tp walaupun bgtu silahkan buat syariat islam tapi tolong,…
    JANGAN PAKSA KAMI YANG NON MUSLIM UNTUK PAKAI JILBAB, BACA AL-QURAN, JUMAT KHUSYU, INFAQ, POTONG TANGAN, RAJAM, KERJA DI HARI MINGGU, TIDAK BOLEH KELUAR MALAM SAAT RAMADHAN, BIARKAN KAMI MELAKSANAKAN AGAMA KAMI DENGAN TENANG. KAMI BUKAN MUSLIM & KAMI TIDAK MENGERTI SYARIAT ISLAM.
    AGAMA KAMI MENGAJARKAN KAMI MENGHORMATI ORANG LAIN, AGAMA KAMI MENGAJARKAN CINTA KASIH, KAMI AKAN SELALU MENGHORMATI MUSLIM YANG MENJALANAKAN SYARIAT ISLAM
    YANG PALING PENTING JANGAN GANGGU PANCASILA & UUD 1945
    HIDUP PAK THAMRIN A TOMAGOLA. BELIAU ISLAM YG BAIK

  22. @Denny,

    makanya kalau baca artikel jangan cuma judulnya aja dong Den. Hukum Islam itu berlaku untuk orang Islam, nggak mungkin dan nggak ada itu namanya orang non muslim dipaksa pakai jilbab, suruh baca al-qur’an, suruh shalat dan nggak boleh melaksanakan kewajibannya. Dalam bahasa sederhana, hukum Islam adalah implementasi dari “untukmu agamamu dan untukku agamaku”

    Siapa juga yang mau ganggu pancasila dan uud, memangnya itu ciptaan Tuhan sehingga tidak boleh diganggu. Yang menyusun pancasila dan UUD juga kan sebagian besar orang Islam juga.

    Thamrin Amal Tomagola itu populer karena berkata-kata keras pada Islam, meski dasarnya kacau dan tidak bersandar pada fakta. Baik bagi anda belum tentu baik bagi orang Islam. Mungkin bagi anda Islam Liberal itu baik tapi bagi sebagian besar orang Islam, Islam Liberal itu cuma sekedar orang yang meributkan Islam.

    Terakhir Den, kita bisa memilih menyumpal telinga kita dengan jargon dan prasangka buruk meski itu salah sekalipun atau kita mau mulai membuka diri pada informasi baru yang sesuai fakta. Kamu (dan mungkin yang lain) bisa tetap menganggap Islam sebagai ancaman atau mengganggapnya sebagai teman.

  23. @andika
    “untukmu agamamu dan untukku agamaku”
    saya terima pernyataan ini dan utk implementasi syariat islam dalam kehidupan indonesia silahkan saja
    KAMI AKAN SELALU MENGHORMATI MUSLIM YANG MENJALANAKAN SYARIAT ISLAM
    BIARKAN KAMI MELAKSANAKAN AGAMA KAMI DENGAN TENANG
    dan anda jg jgn menutup mata dgn adanya contoh beberapa daerah yg menerapkan syariat islam dan memaksa UNTUK PAKAI JILBAB, BACA AL-QURAN, JUMAT KHUSYU, INFAQ, POTONG TANGAN, RAJAM, KERJA DI HARI MINGGU, TIDAK BOLEH KELUAR MALAM SAAT RAMADHAN

  24. #Denny,

    Kalau begitu sebutkan daerahnya pak, biar kita bisa bicara fakta bukan sekedar isu dan tuduhan. Minta tolong sertakan juga daerah-daerah di Papua yang juga menerapkan perda sejenis.

  25. Pembaca E-0807242314

    Diam dulu
    Ujung jemarimu itu
    Kelaklah menggulung ruang
    Dengan kau kutengah bicara

    Ya, kau!
    Siapa lagi kaupikir
    Biar kuhormat kau, saudara
    Jangan melega bak tak merasa
    Tiada bidikku bergurau lagi
    Ini akhirnya, setelah sebulan
    Baru mengena

    Getah tersadap, keruh alirnya
    Tamu bersalam, telat kusambut
    Temu direka, berulang terciri
    Teman berganti, benakku dibedah
    Bendera menegas, tingkat ketujuh kuburu
    Itik keluar, pengokok bersarang
    Kini usailah

    Pusing tujuh keliling biasa
    Namun geramku tujuh benua
    Itulah kau rupanya, teman
    Tamu penghuru-hara sepiku

    Apa kaupikir aku ulat daun tua
    Lihai menerka pohon nan sama hijaunya
    Rakus hendak cepat kenyang mengunyah
    Jadi kupu-kupu indah mengangkasa
    Namun tak panjang usianya
    Mati tanpa sayap terjaga
    Mengering tanpa harga

    Tunggu balasku
    Sebab di antara ramainya kalian
    Aku ingin mencari siapa
    Yang kerap menjadi kau
    Sebagai corong dusta
    Atau kutu kodenya
    Karena aku lama
    Terkacau!

  26. Pak Denny#73 haloooooo….kok ngilang sihhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh..
    Udah agustus nih, saya penasaran pertanyaan andika belum anda jawab!!!

  27. sebaiknya narkoba dihapuskan dari muka bumi ini ! karena narkoba adalah penyakit yang bisa mempengaruhi diri kita !

  28. Mohon Tanggapan Positif dari BAPAK YIM

    PARTAI BULAN BINTANG (PBB)
    BEGINIKAH PARTAI ISLAM YANG MEMPERJUANGKAN
    TEGAKNYA SYARI’AT ISLAM ???

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Bismillahirrahmanirrahim

    Sebelumnya kami ingin mengucapkan TAHNIAH kepada Bapak YIM yang sudah mendapat dukungan dari GUS DUR. Hal ini juga merupakan kebahagian tersendiri bagi kami di Langkat SUMUT. Tentunya rasa banggapun menghinggapi hati kami, karena sosok GUS DUR siap untuk menghantarkan Bapak YIM ke kursi RI-1. Sekali lagi Mabruuk kami ucapkan dan Good Luck.
    Bravo Pak YUSRIL !!!

    Sahabat dan rekan-rekan seperjuangan. Pada kesempatan kali ini, izinkanlah saya sebagai salah satu simpatisan sekaligus Penggemar Partai Bulan Bintang berbicara dengan jujur dan terbuka apa adanya mengenai keadaan Partai Bulan Bintang di DPW SUMUT dan DPC Kab. Langkat. Hal ini disebabkan karena adanya keganjalan-keganjalan yang sangat menggugah hati kita sebagai seorang Muslim yang baik, bahkan dapat menghujani mulusnya pipi-pipi kita apabila direnungkan dengan hati yang damai. Apalagi kita sadar bahwa Partai Bulan Bintang yang selalu mengiklankan diri sebagai satu-satunya Partai Islam yang memperjuangkan Syari’at Islam ternyata tidak dapat dibuktikan oleh orang-orang yang berada dalam Partai ini sendiri. Kenapa ???

    PAK YUSRIL DAN PBB DPC KAB. LANGKAT
    Pada alenia ini, saya hanya ingin sedikit megingatkan kepada Pak Yusril yang juga merupakan Tokoh Kegemaran saya yang sangat istimewa. Tepatnya pada tahun 2002 disaat Pak YIM datang ke SUMUT khususnya DPC Kab. Langkat guna menghadiri MILAD ke IV PBB untuk Wilayah SUMUT yang dipusatkan di Langkat. Tidakkah Bapak melihat bahwa banyaknya masyarakat yang berbondong-bondong datang mengerumuni Lapangan Alun-alun Tengku Amir Hamzah di Langkat adalah merupakan satu keberhasilan sebuah DPC yang dapat menghadirkan ribuan massa pendukung PBB di Kab. Langkat. Disaksikan oleh Tegaknya Tugu Lapangan Tengku Amir Hamzah, anda menyuarakan dengan lantang bahwa PBB merupakan Partai Islam yang benar-benar akan memperjuangkan berlakunya Syari’at Islam di RI karena tidak ada satupun hukum yang dapat mengalahkan hukum Allah.
    Dengan rasa bangga, terharu dan merasakan bahwa sentuhan kalimat-kalimat yang anda lantunkan sangatlah kami tunggu-tunggu dari seorang sosok yang akan memimpin Indonesia ini dengan ‘arif, ‘adil dan makmur. Maka, detik itu juga kami dan seluruh masyarakat telah meluruskan niat untuk berjuang memenangkan anda pada Pemilihan Presiden yang akan datang. Insya Allah, niat suci kami inipun tidak akan sirna selama anda masih tetap konsisten terhadap amanah yang anda emban sebagai pemimpin nantinya.

    1 Sya’ban 1429/02 Agustus 2008
    BENARKAH MERUPAKAN HARI BERKABUNG BAGI PBB DI INDONESIA, KHUSUSNYA DPW SUMUT dan DPC Kab.LANGKAT ???
    Tepat pada pukul 09.20 Wib. Salah satu tokoh umat Islam telah berpulang kerahmatullah. Yaitu Almarhum DR. H. Muhammad ‘Imaduddin Abdul Rahim. Tak dipungkiri bahwa ide-ide cemerlang Almarhum banyak mempengaruhi kekuatan politik bagi PBB. Hal inipun sempat anda kemukakan pada saat Kuliah Umum di UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA beberapa waktu yang lalu.

    Perlu Bapak YIM ketahui, sedikit kronologi ingin saya sampaikan kepada anda. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Agustus 2008 adik kandung Almarhum Bang Imad (Uncu) kembali dari Jakarta menuju Medan setelah menjenguk Abangda tercinta yang sakit di rumahnya di Klender Jakarta. Niat kembalinya Uncu ke Medan adalah untuk menyerahkan semua berkas perlengkapan Pendaftaran Caleg dari PBB untuk DAPIL SUMUT XI (Binjai dan Langkat). Namun, tanpa diduga-duga keesokan harinya datanglah kabar duka dari Jakarta tepat pada pukul 09.40 Wib yang memberitahukan bahwa Abangda tercinta, tokoh besar Umat Islam di Indonesia yang merupakan tokoh panutan PBB telah menghembuskan nafas terakhir disaat sarapan pagi. Tanpa memikirkan hal-hal yang lain, Uncupun segera berusaha untuk mendapatkan tiket ke Jakarta demi melihat proses pemakaman Almarhum Bang Imad, karena Uncu adalah satu-satunya adik Almarhum yang laki-laki. Dengan keterbatasan financial yang dimilikinya, akhirnya Sdr. IR. IRWANSYAH TANJUNG (Pak BOEM) dengan kerendahan dan keikhlasan hatinya, disaat itu juga beliau mengirim tiket perjalanan Medan-Jakarta untuk Uncu agar dapat ikut menjalani proses pemakaman Almarhum Bang Imad bersama dengan keluarga lainnya. Walhasil, Alhamdulillah Uncupun dapat ikut memandikan Almarhum Bang Imad bersama Mensesneg RI dan Bapak Sofyan Djalil. Sampailah proses pemakaman pada hari Ahad, 03 Agustus 2008 di Taman Makam Pahlawan Kalibata berlangsung dengan upacara penghormatan terakhir.

    ANEH TAPI NYATA.
    Di saat-saat menerima musibah dan masih dalam keadaan duka, Uncu yang juga merupakan Ketua KAPPU SUMUT belum dapat kembali ke Medan berhubung masih banyaknya kewajiban yang harus diselesaikan sebagai pihak keluarga dari Almarhum Bang Imad.
    Anehnya, beberapa jajaran kepengurusan KAPPU SUMUT sibuk berbondong-bondong menggelar RAPAT DADAKAN. Seakan memanfaatkan moment ketidakhadiran Uncu sang Ketua KAPPU di rapat tersebut agar dapat menghasilkan penentuan nomor urut caleg melalui proses skorsing seperti yang mereka harapkan. Akhirnya, rapat KAPPU SUMUT DIPAKSAKAN digelar, walaupun rapat tersebut tanpa sepengetahuan Ketua KAPPU (Uncu) yang masih dalam keadaan duka di Jakarta juga tanpa dihadiri oleh Sekretaris KAPPU SUMUT karena sang Sekretaris merasa rapat tersebut tidaklah sah tanpa dihadiri oleh Ketua yang masih berduka di Jakarta dan diapun sempat memohon agar rapat dadakan tersebut ditunda sampai tibanya Ketua KAPPU dari Jakarta.
    Sungguh dahsyat ! Mereka menolak usulan Sekretaris KAPPU dan tetap melaksanakan rapat tersebut. Ketika di seluruh pelosok Nusantara dalam keadaan berkabung dan melakukan doa/sholat ghaib untuk Almarhum Bang Imad, sementara oknum-oknum petinggi DPW PBB SUMUT menggelar rapat KAPPU DADAKAN.
    SUBHAANALLAH .. !!!

    BOLEHKAH MENJADI PERTIMBANGAN BAPAK YIM ?
    Sosok Ketua KAPPU SUMUT adalah adik kandung Almarhum Bang Imad. Dan dia adalah salah satu PENDIRI DPC PBB Kab.Langkat, yang telah terbukti berjuang keras sehingga MENJADIKAN DPC PBB Kab. Langkat merupakan DPC TERBAIK DI SUMATERA UTARA dimana pada pemilu tahun 1999 PBB hanya mendapatkan 1 kursi di DPRD Tk.II Kab. Langkat. Berkat kegigihan dan keseriusan beliau, pada Pemilu 2004, PBB mendapatkan 4 kursi yaitu 3 kursi untuk DPRD Tk.II Kab.Langkat dan 1 kursi untuk DPRD Tk.I SUMUT. Dan dimasa Priode beliau memimpin DPC PBB Langkatlah, Pak Yusril dapat melihat ribuan pendukung PBB ikut menyemarakkan MILAD ke IV PBB di Lapangan Tengku Amir Hamzah, Stabat, Langkat. Dan semua itu kemudian dikemas indah dengan keberhasilan sosok Ketua KAPPU SUMUT dalam mensukseskan Acara DISKUSI PENEGAKAN SYARI’AT ISLAM (Silaturrahim Ulama, Tokoh Pergerakan dan Cendikia Muslim Se-Sumatera Utara) bersama Anda dan KETUM DPP PBB.

    Tapi, dengan semua yang telah diperbuat oleh Ketua KAPPU SUMUT, beliau didzolimi oleh oknum petinggi-petinggi Partai tingkat Wilayah yang menempatkan beliau diposisi nomor urut 2 dengan memanfaatkan moment meninggalnya Almarhum Bang Imad. Dan sampai saat kami menuliskan lembaran ini, posisi beliaupun telah kembali turun ke nomor urut 3 yang disebabkan adanya salah satu Caleg yang dipaksakan naik ke nomor urut 2 padahal dari hasil skoring yang dilakukan dia HANYA mendapatkan posisi di nomor urut 6. Setelah diteliti ternyata dia (Ferry Suando Tanuray Kaban, SE) mempunyai tali hubungan yang erat dengan salah satu Pimpinan PBB di Pusat (Keponakan Bapak MS. Kaban, Ketua UMUM PBB Pusat.)

    PBB DAN SYARI’AT ISLAM
    Bapak YIM yang kami hormati. Dengan sedikit kronologi di atas, dapatkah PBB memperjuangkan berlakunya Syari’at Islam dengan sebaik-baiknya sementara kondisi internal partai sendiri belum membuktikan bahwa Miniatur Negara yaitu Partai Bulan Bintang adalah Partai yang sudah melaksanakan Syari’at Islam itu sendiri. Karena kasus NOMOR URUT CALEG bukan hanya terjadi di DAPIL SUMUT-XI saja, bahkan kasus serupa terjadi di beberapa DAPIL SUMUT terutama DAPIL SUMUT-I, DAPIL SUMUT-II, DAPIL SUMUT-V, DAPIL SUMUT-VI dan DAPIL SUMUT-X.

    Pada komentar saya di Blog pribadi Pak YIM beberapa waktu yang lalu, anda sudah menjawab dengan baik, dan saya juga tidak ingin anda terlalu mencampuri urusan kepengurusan dikarenakan anda hanyalah Ketua Dewan Majlis Syuro di PBB.
    Namun, tidakkah anda dapat mengambil peran yang TEPAT sebagai Dewan Syuro di PBB dengan memberikan jalan keluar yang terbaik dalam permasalahan ini ? Tentunya yang sejalan dengan SYARI’AT ISLAM sebagaimana SLOGAN PBB yang selalu kita promosikan. SAATNYALAH ANDA BERPERAN. Teliti dan pelajarilah kasus riil yang terjadi dalam internal Partai kesayangan kita ini. Kamipun siap memberikan bukti-bukti yang konkrit akan hal tersebut di atas karena kami juga sudah mengirimkan data lengkap kronologinya ke DPP PBB di Jakarta.
    Kalaulah dalam hal ini andapun akan lepas tangan dengan alasan tidak ingin mencampuri dan melewati batas-batas kewenangan, dimanakah kita akan meletakkan WAJAH PBB dihadapan Masyarakat nantinya ? Dan kepada siapa lagi kami akan mengharapkan suatu KEADILAN di dalam Partai yang berazaskan Syari’at Islam ini ? Dan bagaimanakah anda nantinya akan memimpin Republik Indonesia disaat anda menjadi RI-1 sementara kemungkaran yang sudah ada di depan mata saja belum dapat anda selesaikan dengan cara-cara yang memiliki norma Syari’at Islam ?

    Laqod Khalaqnal Insaana Fii Ahsani Taqwiim
    Tsumma Rodadnaahu Asfala Safiliin
    Illalladzinya Aamanuu wa ‘amilusshoolihaati, Falahum Ajrun Ghoiru Mamnuun
    Famaayukadzzibuka ba’du biddiin ?
    A laisallaahu bi ahkamil haakimiin ???

    Manusia telah diciptakan Allah SWT dengan sempurna dan sebaik-baik makhluk-Nya yang ada di muka bumi ini. Namun, makhluk yang sempurna itupun akan DICAMPAKKAN ke tempat yang paling buruk apabila makhluk yang sempurna itu tidak menempatkan dirinya di tempat yang baik dengan benar-benar beriman dan beramal sholeh (menegakkan Syari’at Islam). Bagi mereka yang telah berjuang menegakkan Syari’at Islam tersebut, akan diberi ganjaran TAK TERHINGGA.
    Apakah kita akan ingkar dengan janji-janji Allah setelah adanya penjelasan-penjelasan tentang agama dan syari’at ini ? Ingat ! Bukankah Allah SWT adalah hakim yang seadil-adilnya ???

    Bapak YIM, Ketua Majelis Dewan Syuro DPP PBB yang kami hormati. Dengan menghayati firman Allah SWT di atas, di manakah kita akan menempatkan seluruh anggota, kader dan simpatisan PBB saat ini ???

    Wabillahittaufiq Walhidayah

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Purnomo Senja
    Pangkalan Susu-Langkat-SUMUT
    Dengan dukungan dari 13 PAC PBB se-Kab. Langkat

  29. saya punya pertanyaan bagaimana menurut pandangan hukum islam dan hukum negara indonesia tentang seseorang yang membeli rumah kunci (hukum warisan kolonial) dia berhak membeli setengah harga dengan uangnya, apakah orang penyewa lain dirumah itu juga berhak setengahnya?

  30. SAATNYA ISLAM BICARA

    Di awal tulisan ini, saya mengucapkan ribuan terimakasih bagi yang sudah membaca dan ribuan maaf untuk pembaca yang beragama non-islam, dan juga maaf saya untuk saudara-saudara saya yang agama islam tapi jauh dari keislamannya.

    Pada faktanya, Negara kita yang besar dan sedang berkembang ini memiliki ideologi yaitu PANCASILA tapi pada aplikasinya kita melihat banyak orang atau kebanyakan orang melanggar ideologi ini. padahal ideologi bangsa kita ini diciptakan oleh para pejuang dan pendahulu kita dahulu yang berjuang mati-matian memerdekakan bangsa ini. Tentunya kita semua heran karena setelah 63 tahun negeri ini merdeka namun masih banyak juga atau bisa dikatakan semakin banyak warga negara yang melanggar dasar dan ideologi negara ini. data dan faktanya tidak perlu saya tuliskan satu persatu karena kita semua tentunya dapat melihat dan mendengarnya setiap hari di berbagai media. Dari semua ini, saya hanya bisa mengambil kesimpulan yang secara pasti saya tidak tahu jawabannya yakni “Apakah Ideologi Negara ini perlu dibenahi ?”

    Apapun jawaban dari pertanyaan ini, saya akan mencoba mengupasnya. Berdasarkan sejarah yang berlaku di negeri ini bahwa kemerdekaan diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang diprakarsai oleh para-para pemuda yang peduli atas bangsa ini. Beberapa hari berselang, dibentuklah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimiliki oleh negara baru termasuk ideologi yang harus dianut negara setelah melakukan musyawarah dengan tokoh-tokoh yang ada pada waktu itu. Pada Pembukaan UUD 1945 dituliskan bahwa kemerdekaan Indonesia terwujud atas “Berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa” yang saya dan mungkin kita herankan adalah mengapa menggunakan kata Allah tidak menggunakan kata Tuhan ?. Bukankah pada tahun itu sudah berlaku ketetapan sumpah pemuda yang salah satu isinya yakni seluruh warga Indonesia berbahasa satu berbahasa Indonesia, dan kenapa harus menggunakan bahasa Arab dalam pembukaan kitab UUD 1945 ?. Beberapa tahun berselang terjadilah pemberontakan dari luar dan dalam terhadap bangsa ini yang banyak menelan korban jiwa. Umumnya, pemberontakan-pemberontakan yang terjadi di dalam negeri adalah bertujuan untuk mengubah ideologi bangsa ini, dan pada akhirnya pemberontakan-pemberontakan itu dapat teratasi dan ideologi bangsa ini tetap utuh seperti mulanya walaupun pada masa itu sudah ada beberapa golongan yang tak mematuhinya secara sadar ataupun tidak.

    Para penentang pancasila dan UUD 1945 pun terus bertambah sampai runtuhnya kekuasaan orde baru yang katanya wacana yang diangkat untuk menjatuhkan rezim ini adalah KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang jelas-jelas bertentangan dengan ideologi bangsa ini. Pada saat itu seluruh krisis menyebar di bangsa ini mulai dari krisis moneter sampai krisis moral. Jatuhnya rezim orde baru menyebabkan lahirnya reformasi yang pada hakikatnya malah menjadi pangkal kehancuran bangsa Indonesia. Beberapa kali pemilu dan beberapa pergantian presiden kemajuan Indonesia masih bisa dikatakan belum berarti malahan berbagai macam masalah dan bencana terjadi di Indonesia. Kiamat kecil yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia diduga oleh beberapa kelompok merupakan teguran dari Tuhan untuk bangsa ini. Ibaratnya bangsa ini sudah jatuh kemudian naik lagi dan jatuh lagi lalu ketimpa tangga. permasalahan bangsa ini sudah menyebar ke segala lini. Indonesia yang dahulunya kaya dengan sumber daya alam sekarang harus menanggung kemerosotan dalam hal ekonomi bukan karena sumber daya alamnya habis tapi yang menguasai sumber daya alam bukan bangsa Indonesia seutuhnya. Dalam hal lainnya permasalahan terus terjadi dalam segala bidang sehingga mau tak mau wibawa Indonesia di mata dunia pun turun. Hari ini, bisa jadi krisis global yang terjadi dan mempengaruhi bangsa ini adalah juga suatu masalah baru.

    Sebagai pemikir muslim, saya berkesimpulan bahwa segala masalah yang telah dan sedang terjadi di negeri ini dapat ditanggapi dengan dua jalan :

    1. Ini adalah cobaan dari Tuhan Yang Mahakuasa

    Dalam islam, cobaan itu akan selalu dialami oleh orang-orang yang beriman dan pada akhirnya juga untuk meningkatkan derajat kaum mukminin. Bagi bangsa ini, yang mayoritas penduduknya adalah orang yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa (Pancasila sila ke 1) dan bisa jadi masalah yang sedang kita alami adalah cobaan dari Tuhan untuk menaikkan derajat bangsa ini.

    2. Ini adalah teguran dari Tuhan Yang Mahakuasa

    Orang-orang yang mengetahui aturan lalu lintas namun ia melanggar aturan nantinya akan kena teguran dari polisi dan wajib diberi sanksi. contoh lain, jika seorang siswa dengan sengaja melakukan suatu keributan di sekolah maka ia pun pasti akan ditegur oleh Sang guru dan bisa jadi diberi sanksi. Sebagian besar masyarakat bangsa ini adalah orang yang beriman dan tentunya mereka/kita mengetahui aturan-aturan Tuhan yang berlaku di atas bumi-Nya lalu jika kita dengan jiwa sadar atau tak sadar melanggar aturan itu, maka teguranpun akan datang kepada kita berupa peringatan ataupun hukuman dari-Nya dan bukan tidak mungkin bahwa masalah yang sedang dilanda negeri ini adalah teguran dari Tuhan Yang Mahakuasa.

    Jika seorang murid telah menjalani dan mendapatkan bab-bab yang telah diajarkan gurunya di sekolah, maka mau tak mau murid itu harus mengikuti ujian untuk naik ke kelas berikutnya, dan murid itu harus bekerja dengan sungguh-sungguh jika tidak ingin tinggal kelas dan mengulang setahun lagi. Jika masalah yang melanda bangsa ini adalah ujian/atau cobaan, maka kita (seluruh kalangan) wajib berusaha secara optimal untuk menyelesaikan ujian ini. Namun, jika toh kita tidak sungguh-sungguh mempelajari dan menyelesaikan permasalahan negeri ini, maka mau tak mau bangsa kita akan terus dilanda masalah.

    Jika ini adalah teguran dari Tuhan, maka marilah kita (semua kalangan) merenungi dan mengevaluasi diri kita sendiri, karena bisa jadi diri kita telah melakukan suatu kesalahan yang bertentangan dengan hukum Tuhan. kemudian setelah kita tersadar, mari kita perbaiki seluruh kesalahan yang telah dilakukan negeri ini dan memintakan petunjuk dan jalan pada-Nya agar kita senantiasa selalu dalam naungan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa.

    Sebagai umat Islam (Umat yang terbanyak di negeri ini) tentunya kita (umat islam) mempercayai Alqur’an dan Hadits Rasulullah SAW sebagai hukum agama kita. Dalam Alqur’an diterangkan:

    Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu (Q.S Al-Baqoroh: 208)

    Kita adalah orang-orang yang beriman, namun kebanyakan/semua kita (kaum muslim di negeri ini) tidak pernah mengamalkan ayat ini. Masuklah kamu ke dalam islam keseluruhan, seluruh kaum muslimin harus menjalani islam secara keseluruhan dalam segala aspek baik itu dalam hal sosial, budaya, ekonomi, seni, atau bahkan dalam politik pun kita dituntut menempuh jalan/cara islam. Pada kenyataannya, seluruh kaum muslimin di negeri ini hanya menjalankan hukum agama yang tidak menyulitkannya sehingga jelaslah akan melanda malapetaka dari Tuhan Yang Mahakuasa, sesuai dengan Firman Tuhan:

    “Dan tidaklah patut bagi laki-laki maupun perempuan mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu ketetapan dalam urusan mereka, mereka memilih pilihan lain. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh, dia telah nyata-nyata sesat.” (Q.S. Al Ahzab: 36)

    Nah, sekarang mari kita evaluasi. Sekitar lebih kurang 88% penduduk negeri ini beragamakan islam namun tidak pernah menjalani perintah agama seutuhnya secara sadar atau tidak ataupun karena kekurangpahamannya terhadap pedoman dan jalan hidupnya yang berisikan Aturan-aturan Tuhan yang harus diikuti. Oleh karenanya, jelaslah nyata teguran dan peringatan Tuhan datang melanda negeri ini yang mayoritas muslim mulai dari presiden sampai pembantu rumah tangga. Kita mengakui agama kita islam namun kita serta merta tak mengikuti secara sempurna ajaran yang terkandung di dalam-Nya. Ibaratnya kita (umat muslim Indonesia) adalah murid-murid yang melakukan kesalahan dan melanggar aturan oleh karenanya kita berhak untuk diberi hukuman atau kita adalah para pemakai jalan raya yang melanggar lampu merah dan polisi datang menilang kita dan mau tak mau itulah keadaan kita.

    Mungkin kita rajin dalam ibadah seperti sholat, mengaji, puasa, zakat, naik haji ke Baitullah tapi coba kita pikir arti Firman Tuhan ini:

    Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (Q.S Adzaariyaat: 51)

    Jika ibadah hanya kita kaitkan dengan sholat, puasa, zakat, dan naik haji apakah tidak bertentangan dengan fitrah kita karena harus sholat sepanjang hari dan sepanjang hidup kita. Tentu tidak demikian maksud dari ayat ini, beribadah tidak hanya dilakukan dengan tindakan demikian, namun beribadah dalam konsep islam adalah Melakukan segala seusatu kebaikan yang Allah ridho dengan kebaikan itu. Dari sini jelas, bahwa ajaran islam tidak hanya mengacu pada ibadah sholat dan puasa saja tapi juga mengacu ke segala aspek kehidupan baik dalam berumah tangga, masyarakat, atau negara sekalipun dan wajiblah bagi kita semua untuk menegakkan Hukum Tuhan di negara kita tercinta ini yang selama ini tidak sempurna kita lakukan. Renungkanlah ayat berikut ini:

    Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang ia kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan mendapatkan siksa yang menghinakan.” (Q.S. An Nisa’: 13-14)

    “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)

    Tentunya bagi kita sekarang selaku umat islam Indonesia yang merupakan umat islam terbanyak di seluruh Asia Tenggara bahkan Dunia internasional wajib mengikuti pedoman dan jalan hidup agama kita, karena sesungguhnya islam tidak hanya mengatur sholat, zakat, dan puasa namun bagaimana kita menerapkan sistem ekonomi,hukum, politik, sosial, militer pun diatur dalam ajaran islam. Maka tidak ada salahnya jika kita (umat islam Indonesia) menerapkan aturan dan cara islam di negara kita agar teguran Tuhan dapat kita tanggapi dengan baik. Ini semua adalah hak (HAM) kita sebagai umat islam untuk menjalankan ajaran agama kita secara utuh.

  31. very cool… boleh saya copy dan paste di blog saya pak?

  32. assalamualaikum…
    setelah membaca bloq anda saya merasa sangat terbantu sekali dalam menyelesaikan tugas-tugas saya…
    saya hanya mau mengucapkan terimakasih….
    oh ya….
    ada satu pertnyaan…
    mengapa sampai saat ini indonesia belum membuat hukum sendiri…
    selain hukum yang telah di copy paste dari hukum Belanda…
    dan kira-kira menurut anda..
    pakah indonesia dapat memebuat hukum itu sendiri…
    terima kasih….

  33. […] Yusril Ihza Mahendra, “Hukum Islam dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Nasional di Indonesia,” <https://yusril.ihzamahendra.com/2007/12/05/hukum-islam-dan-pengaruhnya-terhadap-hukum-nasional-indone…>, 19 Juni […]

  34. heeei agaiaman perospek hukum islam terhadap hukum nasionalb

  35. HELMY SASONGKO LUMEMPOUW

    YTH BP YUSRIL, ASSALAMUALAIKUM WR,WB . SAYA HELMY SASONGKO LUMEMPOUW,KEBETULAN SEKALI SAYA ADALAH MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS ATTAHIRIYAH DIMANA BAPAK ADALAH SEBAGAI GURU BESAR KAMI. .BANYAK SEKALI HAL YG SAYA INGIN SAMPAIKAN DAN JUGA MEGENAI PEMBAHASAN HUKUM MENGENAI PELAKSANAAN HUKUM ZAKAT NASIONAL DI INDONESIA, BESAR SEKALI HARAPAN SAYA AGAR PELAKSANAAN TERSEBUT SESEGERA MUNGKIN DIWUJUDKAN AGAR SESEGERA MUNGKIN PULA SAUDARA -SAUDARA SETANAH AIR INI TERANGKAT DARI KETERPURUKAN DAN KEMISKINAN, KARENA ISLAM TIDAK MENGAJARKAN KITA UTK TGL DIAM MELIHAT KEMISKINAN MELANDA UMMATNYA TERIMA KASIH, WASSALAM

  36. tolong dong….jangan kepanjangen!

    jade saya mau tanya….
    apa sih sebenere pengaruh syariat islam dengan demokrasi di indonesia sekarang ini?

    tolong jelaskan ya?soale ada tugas

  37. […] Yusril Ihza. HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA. Didownload dari website https://yusril.ihzamahendra.com/2007/12/05/hukum-islam-dan-pengaruhnya-terhadap-hukum-nasional-indone…, pada hari Senin 18 Mei 2009. […]

  38. saya nak mintak sejarah mengenai sekularisme di indonesia saya perlukan artikel tersebut.minta balas di emeil saya.tme kasi

  39. tolong bantu sy mencri bacaan ttg hukum asal
    misalnya:
    hukum yg asalnya dilarang agama mjd dibolehkn tolong kirimkan lwat email saya
    syukron

  40. Ikutan baca tulisan dan komentar² pak yusril

  41. Maman Supratman

    Ass.. Terima kasih Pak, atas penjelasannya. Mungkin saya tidak memahami secara detil tentang
    Hukum Islam. Namun, saya terbantu dengan apa yang Bapak tuliskan. Sejak masih SMA (th 1992),
    saya memikirkan suatu ke-Ironisan. “Mengapa Islam tidak boleh bicara Hukum dan Politik, di mana
    semuanya itu dmi ajarkan dan dikenalkan oleh Allah SWT kepada manusia”. Jika saja dari semua huruf
    abjad dari A-Z, lalu Allah SWT menghapus dua huruf yaitu H dan P, mungkin didunia ini manusia
    tidak akan mengenal Hukum dan Politik. Terima kasih.

  42. Sriana Sihombing

    Awalya saya sangat tertarik membaca artikel ini. Isinya sangat berbobot dan benar2 memberikan pengetahuan bagi saya. Saya ingin menambah wawasan saya dan tidak menutup mata tentang ilmu dari agama manapun. Tp saya sangat menyayangka komentar dari Zulfiki Bin Taha. Pemikirannya terlalu sempit. Tidak bisa berkembang dan tidak mau menerima perbedaan yang ada…. Ingat Pak, kita semua beda. Namun jangan jadikan perbedaan itu sebagai alasan untuk kita saling menjatuhkan dan tidak menghargai agama lain… Jadikan itu sebagai acuan dalam hidup kita untuk dapat saling melengkapi…

  43. ass. bang, saya sudah beristri punya anak 1 usianya 8 bln, masalah yang saya hadapi : 1.istri bekerja dan saya wirasawasta, yang selama ini saya tidak punya adik atau kakak, keluarga pihak dari istri banyak, 2. berhubung saya tidak percaya untuk mengurus anak saya, maka saya pesan keistri saya untuk memperkerjakan kakak ipar perempuan untuk mengasuh anak saya selama saya keluar rumah, pada intinya yang saya butuhkan kakak ipar perempuan untuk nginap dirumah eh ternyata suaminya jadi ikut2an menginap lama dirumah. bagaimana bang aturan hukum islam, mohon bantuannya, atas perhatian kami ucapkan terima kasih

  44. Silahkan semua pengunjung meswti baca dengan seksama.
    Kalau sudah begini mau apa lagi coba ?
    Ganteng ? >>>>>> IYA
    Jagoan Tata Negara ? >>>>>>> IYA
    Faham Hukum Islam >>>>> IYA
    Sudah Deh …. 2014 YIM Presiden

  45. as wr wb.
    Pak haji Yusril yang saya hormati,didalam Pancasila sila satu tertulis Ketuhanan Yang Maha Esa,ini adalah penggalan dari kalimat menjalankan sariat ISLAM bagi pemeluknya.Kemudian diayat 29 UUD 45 tertulis negara menjamin setiap WNI untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
    Jadi saya mengusulkan karena umat Islam Indonesia sudah mempunyai Pengadilan Agama ,sekalian saja dibuat UU agar setiap WNI ber KTP Islam diwajibkan menjalankan kewajiban UU menurut Islam saja,termasuk pidana dll.Jadi selama di Islam ada hukumnya harus ikut hukum Islam yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Islam,kecuali yang tidak ada hukumnya baru ikut hukum nasional(KUHP)

  46. Makasih ya Kaka posting
    minta ya buat saya copas buat tugas sekolah
    ;D

Leave a Reply