|

AGAR SESUAI UU SEBAIKNYA HENDARMAN MENGUNDURKAN DIRI

Presiden SBY telah mengumumkan akan segera “mengganti” Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Kalau dilihat dari sudut UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, maka satu-satunya cara yang sah kalau Presiden ingin memberhentikan Hendarman dengan hormat, maka Hendarman harus diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ini tentu harus dilandasi asumsi bahwa Hendarman adalah Jaksa Agung yang sah. Tanpa permintaan pengunduran diri, maka pemberhentian Hendarman bukan mustahil akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sebab, menurut Pasal 22 UU Kejaksaan, alasan Presiden untuk memberhentikan Jaksa Agung dengan hormat dari jabatannya, hanyalah apabila Jaksa Agung itu meninggal dunia, sakit rohani dan jasmani terus menerus, minta berhenti, atau berakhir masa jabatannya. Akhir masa jabatan Jaksa Agung hingga sekarang tak jelas, dan masalah ini sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.

Jadi, karena Hendarman belum meninggal dunia, tidak sakit rohani dan jasmani terus-menerus, maka satu-satunya cara memberhentikan Hendarman dengan hormat ialah memintanya mengundurkan diri. Di luar cara ini, maka Presiden bisa saja memberhentikan Hendarman, namun bukan diberhentikan dengan hormat, melainkan diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau ini terjadi, kasihan juga dengan Hendarman, karena dia mengakhiri jabatannya  dengan “syu’ul khotimah” (dengan akhir yang buruk), bukannya dengan “khusnul khotimah” (akhir yang baik).  Pendapat saya ini sejalan dengan qaul qadim (pendapat lama) Dr Denny Indrayana  sebelum menjadi staf Khusus Presiden SBY, ketika mengomentari pemberhentian Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh pada tanggal 7 Mei 2007.

Selanjutnya, dalam mengangkat Jaksa Agung yang baru, Presiden harus secara tegas menyebutkan sampai kapan Jaksa Agung yang baru itu akan memangku jabatannya. Sebaiknya, jika disebutkan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014, saat berakhirnya jabatan SBY sebagai Presiden. Inipun harus ditambah dengan ketentuan, bahwa dalam tenggang masa jabatan itu, Presiden berwenang untuk mengganti yang bersangkutan sebelum  berakhir masa jabatannya, jika Presiden menilai yang bersangkutan kurang mampu menjalankan tugas dan kewajibannya. Pencatuman masa jabatan ini penting sebelum adanya revisi terhadap UU No 16 Tahun 2004, atau sebelum adanya tafsiran resmi Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan Jaksa Agung. Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi polemik sehubungan dengan keabsahan kedudukan Jaksa Agung di masa yang akan datang.

Soal siapa yang akan menjadi pengganti Hendarman, sepenuhnya kita serahkan kepada Presiden. Saya memang penganut paham bahwa Jaksa Agung sebaiknya adalah jaksa karier dari dalam Kejaksaan sendiri. Saya konsisten dengan pendapat saya ketika selaku Menteri Kehakiman dan HAM membahas RUU Kejaksaan dengan DPR, bahwa calon Jaksa Agung diambil dari  Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda dan pejabat eselon I Kejaksaan Agung yang setaraf dengan itu.

Demikian pendapat saya.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=384

Posted by on Sep 18 2010. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

7 Comments for “AGAR SESUAI UU SEBAIKNYA HENDARMAN MENGUNDURKAN DIRI”

  1. Betul, Prof. Dan saya saja menegaskan di sini, bahwa sebenarnya – menurut pemikiran saya saja tentunya – bukan “mundur” melainkan “tidak mau”. Berikut ini jalan pikiran saya berdasarkan atau dari sudut UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pula.
    1. Secara langsung dari mandiri atau tanpa MK memahami UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, sbb.: jabatan Jaksa Agung pada pundak pak Hendarman Supandji saat ini sejak awal dan dalam masa jabatan II (sejak 21 Oktober 2009) Presiden SBY dari sudut UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah pada dasarnya tidak sah, karena harusnya sudah berakhir dgn sendirinya ketika berakhirnya masa jabatan I (2004-2009) Presiden SBY, hanya saja belum resmi karena belum menerima Keppres pemberhentian (karena Presiden SBY bermaksud tdk mengintervensi atau tidak mengganggu masa jabatan dlsb Jaksa Agung tsb (“Kejaksaan yg bekerja merdeka”), sehingga beranggapan tidak perlu menerbitkan Keppres baru-tersendiri untuk mengangkat lagi pak Hendarman Supandji menjadi Jaksa Agung di dalam masa jabatan II Presiden itu). Demikian dan berhenti di sini “1” ini, karena asumsi “tanpa MK” tsb di atas adalah tidak benar.
    2. Secara tidak langsung karena adanya Uji Materiil/Tafsir UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (tentunya merupakan kelanjutan “1” juga), sbb.: a. baiknya Presiden SBY menantikan dulu hasil Uji Materiil/Tafsir UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (semacam tuntutan provisionil), ATAU b. Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mau melaksanakan jabatan Jaksa Agung tanpa Keppres tsb (jadi, pada hemat saya – sekali lagi: bukan “mengundurkan diri” melainkan “tidak mau menjadi Jaksa Agung tanpa Keppres”). O ya, khususnya di saat2 ini hal itu mirip2 atau boleh disebut “mengundurkan diri”, memang.
    Demikian partisipasi saya. Mudah2an layak kita diskusikan (dan saya mendapatkan materi belajar lebih lanjut/lengkap lagi).
    Semoga.
    (HI).

  2. Terimakasih bang YIM yang terus memberikan pencerahan buat rakyat. Kalau boleh saya berpesan pada abang bersihkan pandangan dan orientasi hidup,jangan cari keridho’an kepada penguasa,jangan cari muka kepada penguasa, jangan patuhi perintah dan larangan yang bertentangan hati nurani, jangan memberikan penghormatan, ketundukan, dan kepatuhan pada penguasa, jangan takut dan malu kepada penguasa.hanya pada Allah bang YIM harus merendahkan diri, tempat memberikan penghormatan, ketundukan dan kepatuhan, tempat mengharapkan pengharapan, permohonan dan do’a. keridho’an-Nya satu-satunya yang kita cari. Cukup sudah para pencari muka kepada penguasa telah hilang hati nuraninya.tiada pencerahan yang diperoleh buat rakyat..

    Saya sependapat. Demikian itulah dasar-dasar tauhid sebagaimana diajarkan Islam. Seperti anda lihat saya menulis berdasarkan ilmu, pengalaman dan keyakinan saya. Seringkali pendapat saya tidak populer dan melawan arus. Namun bagi saya, tidaklah menjadi masalah. Menjadi pemimpin pun tidaklah selalu harus menjadi “penyambung lidah rakyat”. Pemimpin mempunyai kapasitas intelektual, kedalaman pemahaman dan kecerdasan untuk bertindak. Ada kalanya dia harus menunjukkan kepada rakyat: ini yang harus ditempuh dalam menyelesaikan masalah. Pandangan itu mungkin tidak populer. Namun waktu jualah yang akan menunjukkan kebenarannya (YIM)

  3. Acara sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu, Tanggal 22 September 2010, oukul 14:00 s/d selesai atas perkara pengujian UU Kejaksaan, mudah-mudahan saja Hakim Konstitusi menetapkan putusan mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Bung Yusril sendiri.

    Kita di Forum KAPPI 66 tentu senantiasa mengirimkan do’a semoga perjuangan Bung Yusril demi tegaknya prinsip negara hukum dapat terwujudkan, dengan diawali pada putusan MK nanti. Insya Allah.

    Terima kasih banyak atas dukungannya (YIM)

  4. Assalamu’alaikum. Sudah seharusnya jaksa agung hendarman supanji berkaca diri dan sby yg melihatnya, apakah perlu diberhentikan dgn hormat atau sebaliknya. Saya sih cenderung dipecat karena cacat alias ilegal. Bagus sekali kalo tdk mau dipecat ya undur diri, demi harga diri sendiri dan presiden negeri ini. Apa yg diusulkan prof yusril itu yg perlu diperhatikan presiden agar citranya terangkat kembali. Dia tulus kok. Selamat berjuang prof, kami bersama anda. Wass.

  5. Assalamualaikum. Ucapan Presiden yg hendak mengganti Hendarman Supanji tidak mungkin dibatalkan. Jaksa agung sudah positif akan berganti dengan figur lain. Namun apakah gantinya lebih baik? Walallahu ‘alam. Namun apa yg ditulisYIM perlu jadi perhatian kita semua, termasuk SBY. Wassalam.

  6. BISA/BIASA?
    “Segera penggantian Jaksa Agung”, demikian kira2 pernyataan Presiden SBY.
    1. Apa bisa/BIASA dgn UU 16/2004 & ‘Uji Materil’nya?
    2. Cukup baik jika media massa tidak ‘ribut2’ ttg siapa layak Jaksa Agung baru, terutama ttg nama2 –baik yg internal maupun dari eksternal– tanpa wacana –versi apa pun– mendukung Uji Materil UU 16/2004 dan penuntasan kisruh ‘Jaksa Agung Hendarman Supandji tanpa Keppres’.
    3. (Apa bisa/BIASA dgn UU 16/2004 & ‘Uji Materil’nya?). Pada hemat saya, bila perlu Perppu dan/atau pengangkatan Jaksa Agung baru benar2 baru (apa bisa mundur ke 21 Oktober 2009?) dgn Keppres dlsb?!
    (HI)

  7. Topic: We Understand Tawheed!

    Terjemah :
    Saya telah membuka sebuah situs Prancis dan menemukan sebuah cerita yang
    menarik yang saya terjemahkan berikut ini. dan menjadi pemikiran bagi
    orang-orang yang telah mengatakan ‘Kami dapat mengajarkan tauhid dalam 10
    menit saja”!!!

    Was-salaam
    Abu Hamza Ya’qub ibn Rex Gungadoo

    Syaikh Shalih alu Syaikh menerangkan dalam syarah kitab Kasfu subhat,
    ceritanya berikut ini :

    Syaikhul Islam Muhammad At-Tamimi pada suatu waktu sedang bersama
    dengan murid-murid beliau dan setelah menyelesaikan pelajaran dari buku
    beliau”Kitabut Tauhid”, beliau berkeinginan lagi untuk mempelajari tauhid
    dari buku tsb untuk ke-3 atau ke-4 kalinya.

    Murid-murid beliau bertanya : “Wahai Syaikh, kami berkeinginan untuk
    mempelajari buku lainnya, buku tentang Fiqh atau hadist”
    Syaikh Muhammad menjawab (bertanya) : “Mengapa (kalian ingin sekali
    mempelajari buku lainnya)?.
    Murid-murid beliau menjawab : “Kami telah memahami tauhid, kami ingin
    mempelajari ilmu agama lainya (selain Tauhid)”.
    Syaikh Muhammad menjawab : “Sebentar, Saya akan memikirkan hal ini”

    Beberapa hari kemudian, Syaikh Muhammad datang ke majelis ilmu yang beliau
    ajarkan dengan wajah yang menunjukkan ada masalah. Murid-murid beliau
    bertanya kepada beliau ada apa sehingga beliau berwajah muram.
    Syaikh Muhammad menjelaskan bahwa beliau melewati (menemukan) suatu
    peristiwa yang membuat beliau marah (dengan kemarahan yang besar).
    Murid-murid beliau bertanya apakah hal yang telah membuat beliau marah spt
    itu.
    Syaikh menjawab :” Telah sampai berita kepadaku bahwa penghuni sebuah rumah
    telah melakukan pengorbanan (memotong) seekor ayam jantan (untuk Jin) di
    depan pintu rumahnya. Aku telah mengirim seseorang untuk mengkonfirmasi
    perkara tsb”.

    Beberapa waktu kemudian, Murid-murid beliau bertanya tentang peristiwa yang
    telah beliau ceritakan beberapa waktu yang lalu (pengorbanan ayam jantan).
    Syaikh menjawab : (setelah dikonfirmasi) “Ternyata penghuni rumah tsb tidak
    melakukan pengorbanan untuk selain Allah (spt yang beliau dengar
    sebelumnya), tetapi yang sebenarnya adalah bahwa seseorang telah berzina
    dengan ibunya”.
    Dengan terkaget-kaget murid-murid beliau berkomentar :”Kami berlindung
    kepada Allah! dia berzina dengan ibunya? Kami berlindung kepada Allah! dia
    berzina dengan ibunya?….(dst)”

    Setelah menjelaskan cerita ini, Syaikh Shalih menjelaskan bahwa Syaikh
    Muhammad menceritakan hal itu untuk menunjukkan kepada mereka bahwa
    pernyataan “Kami memahami tauhid”!!! adalah sebuah kejahilan/kebodohan
    (terhadap tauhid) dan merupakan salah satu tipuan terbesar dari Syaitan!

    Kenyataannya bahwa justru mereka telah menjadikan dosa besar (zina dengan
    ibu) merupakan dosa yang lebih besar daripada dosa Syirik yang dapat
    mengeluarkan pelakunya dari Islam.
    Sungguh, (hati) mereka tidak marah ketika dijelaskan tentang Syirik yang
    dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam.
    Hal ini pun terjadi pada zaman sekarang ketika orang-orang jahil/awam/bodoh
    melihat dosa besar dikerjakan, mereka akan marah sekali, tetapi ketika
    mereka mendengar syirik besar, atau menyaksikan orang-orang mengerjakan
    kesyirikan seperti berkorban untuk selain Allah, dan lain-lain kesyirikan,
    hal tersebut bahkan tidak (begitu) menggugah hati mereka.

    Hal ini membuktikan kejahilan/ketidakpahaman mereka tentang Tauhid.

    Wallaahul musta’an

Leave a Reply