Sehubungan dengan maraknya wacana publik mengenai pergantian Jaksa Agung, maka saya mengajukan pertanyaan yang sepintas terdengar membingungkan, yakni apakah Jaksa Agung itu? Dia Jaksa yang Agung atau Kepala Kejaksaan Agung? Jaksa adalah pejabat fungsional dengan tugas utama melakukan penuntutan perkara pidana ke pengadilan, disamping tugas-tugas lainnya yang diberikan undang-undang. Di antara ribuan Jaksa yang ada itu, ada satu orang yang dinamakan dengan istilah Jaksa Agung, yang merupakan pimpinan tertinggi lembaga kejaksaan dengan tugas utama mengendalikan seluruh kebijakan penuntutan, karena kejaksaan pada dasarnya adalah satu dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisahkan. Dalam UU 5 Tahun 1991 maupun dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Jaksa Agung itu adalah pejabat negara. Jadi dia bukan pejabat fungsional. Jaksa biasa pensiun di usia 62 tahun. Jaksa Agung, karena dia satu-satunya Jaksa yang menjadi pejabat negara, maka usia pensiunnya tidak ada. Karena itu kedudukan Jaksa Agung itu istimewa dibanding dengan ribuan Jaksa yang ada, dia bukan sekedar Jaksa biasa, tetapi Jaksa yang Agung. Dia bukan sekedar Kepala Kejaksaan Agung, tetapi dia benar-benar Jaksa dan Agung pula. Ada tugas-tugas yang tidak bisa dilakukan oleh Jaksa biasa, kecuali Jaksa Agung, yakni antara lain mengajukan kasasi perkara demi hukum, mendeponir perkara demi kepentingan umum dan mencegah dan menangkal seseorang tersangka atau terdakwa untuk masuk dan meninggalkan wilayah negara RI.
Analog dengan apa yang dikemukakan di atas ialah apa yang dikemukakan Prof Dr Bagir Manan di hadapan Mahkamah Konstitusi beberapa yang lalu. Ketua Mahkamah Agung itu apakah hakim agung atau Kepala Mahkamah Agung?. Jawabannya tegas, Ketua Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jadi, Ketua Mahkamah Agung haruslah dijabat oleh seorang Hakim Agung. Kalau dia bukan Hakim Agung, dia tidak bisa menjadi Ketua Mahkamah Agung. Sementara, hakim agung pensiun dalam usia 70 tahun sekarang ini. Sementara jabatan Ketua Mahkamah Agung tidak ada batasnya. Jadi, kalau sebagai hakim agung dia telah pensiun, maka dia otomatis melepaskan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Nah, kalau Jaksa Agung itu ialah Jaksa, sementara jabatan Jaksa Agung tidak dibatasi, maka semestinya begitu dia pensiun sebagai Jaksa, dia harus melepaskan kedudukannya sebagai Jaksa Agung. Namun di sinilah kerancuan itu terjadi, yakni Jaksa itu adalah pejabat fungsional dan pensiun pada usia 62 tahun, sementara Jaksa Agung adalah pejabat negara yang tidak dibatasi masa pensiunnya, dan bahkan tidak dibatasi berapa lama dia memangku jabatan sebagai Jaksa Agung itu.
Sebab itulah, ketika menyusun Rancangan UU tentang Kejaksaan RI, masalah di atas itu sudah diperdebatkan. Kalau Jaksa Agung itu adalah Jaksa dan bukan sekedar Kepala Kejaksaan Agung, maka apakah orang yang asalnya bukan Jaksa, bisakah dia diangkat menjadi Jaksa Agung? Saya selaku Pemerintah waktu itu, mengatakan tidak bisa. Jadi, Jaksa Agung haruslah seorang Jaksa, atau dengan istilah kontemporer minggu-minggu belakangan ini ialah “orang dalam” bukan “orang luar”. Namun, DPR waktu itu menghendaki biarkanlah Presiden memilih sendiri siapa yang akan menjadi Jaksa Agung, dari dalam boleh, dari luar boleh. Dalam sejarahnya, memang lebih banyak Jaksa Agung berasal dari “luar”. Abdul Rachman Saleh adalah contoh paling akhir. Di zaman revolusi dan zaman demokrasi parlementer dulu (1945-1958), Jaksa Agung memang diangkat dari kalangan Jaksa. Ketika itu Jaksa Agung diangkat langsung oleh Presiden, atau diusulkan oleh Perdana Menteri untuk diangkat oleh Presiden. Sejak berlakunya UU No 19 tahun 1960 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, baik diberi status sebagai menteri maupun sebagai pejabat negara setingkat menteri.
Siapa yang akan menjadi Jaksa Agung “menggantikan” Hendarman, semuanya terserah Presiden. Bisa dia diangkat dari “dalam” atau dari “luar”. Bisa pula diangkat dari “luar dalam”. Artinya, seseorang yang dulunya pernah jadi Jaksa pada level tertentu yang kini telah pensiun, dan diangkat menjadi Jaksa Agung. Ini tentu bentuk kompromi, orang itu dulunya di dalam, kini sudah di luar. Mungkin ini baik juga untuk dipertimbangkan Presiden. Orang dalam setelah keluar mungkin banyak merenung dan melihat lagi ke dalam, sisi-sisi lemah kejaksaan yang perlu dibenahi. Mungkin dia lebih mumpuni dari sekedar orang dalam, atau orang luar. Siapa tahu….





