Serangan sekelompok orang bersenjata ke Mapolsek Hamparan Perak, Sumatera Utara, yang menewaskan tiga anggota POLRI, sungguh memprihatinkan kita semua. Belum jelas benar motif penyerangan ini. Namun sepintas diduga aksi itu merupakan balas dendam atas aksi penggrebekan Densus 88 di sekitar daerah itu beberapa hari yang lalu. Apakah mereka teroris atau bukan, yang nyata di depan mata kita ialah adalah sekelompok orang bersenjata melakukan penyerangan terhadap kantor polisi. Orang bersenjata itu, bisa saja orang sipil menggunakan senjata illegal, atau mungkin pula dari kalangan tentara dan polisi sendiri. Semua itu adalah kemungkinan. Namun siapapun mereka, kalau menggunakan senjata secara tidak sah melakukan penyerangan terhadap siapa saja, jelas dia merupakan ancaman bagi keamanan masyarakat dan keamanan negara. Apalagi kelompok orang bersenjata itu menyerang markas polisi, yang menjadi simbol penjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat, keadaannya tentu menjadi bertambah serius.
Keadaan seperti di atas tidak bisa dibiarkan. Sudah saatnya Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dalam menangani keamanan dalam negeri, khususnya terhadap kelompok bersenjata, yang bukan saja dapat menyerang sasaran petugas keamanan, tetapi juga dapat menyerang warga sipil. Kalau di Buol, markas polisi diserang karena prilaku polisi yang diduga menyiksa warga. Ada unsur dugaan kesalahan polisi yang memicu kemarahan warga. Namun warga yang menyerang bukan kelompok terorganisir yang memiliki dan menggunakan senjata. Dalam kasus Hamparan Perak, kemarahan warga terhadap prilaku polisi tidak ada. Namun kemarahan sekelompok orang atas penggrebekan kelompok yang diduga teroris nampaknya memang ada. Namun apakah mereka yang menyerang berasal dari kelompok ini, belum dapat dipastikan. Kasus ini memang perlu didalami. Siapapun mereka, sekali lagi saya katakan, keberadaan mereka jelas merupakan ancaman bagi keamanan dalam negeri.
Negara, dalam filosofi bernegara kita, bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman siapapun. Karena itu, negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah, berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dari setiap ancaman, rasa ketakutan dan kekhawatiran. Kegagalan Pemerintah menjamin hal ini, berarti kegagalan Pemerintah dalam melaksanakan fungsi negara sebagaimana diamanatkan konstitusi. Tidak bisa Pemerintah tidak menangani persoalan seperti ini dengan sungguh-sungguh.*****





