|

Machfud: Mulai Hari ini Jam 14.35 Hendarman Bukan Jaksa Agung Lagi

Berita ini saya kutipkan langsung dari Detik.com

Rabu, 22/09/2010 16:19 WIB
Ketua MK: Sejak Pukul 14.35 WIB, Hendarman Bukan Jaksa Agung Lagi
Andi Saputra – detikNews


Mahfud MD (dok. detikcom)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Sehingga sejak hari ini pukul 14.35 WIB Hendarman Supandji sudah tidak bisa menjabat sebagai Jaksa Agung.

“Hendarman sampai pukul 14.35 tadi masih legal. Tetapi setelah itu diketok sudah tidak boleh meneruskan lagi itu,” kata ketua MK Mahfud MD usai persidangan uji materi UU Kejaksaan Agung, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2010).

Menurut Mahkamah, pasal 22 ayat 1 huruf D Undang-undang Kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum dan harus dilakukan legislative review. “Permohonan pemohon agar dinyatakan konstitusional bersyarat, konstitusional sepanjang dimaknai, masa jabatan jagung berakhir dengan masa jabatan presiden, ” paparnya.

Pasal 22 ayat 1 huruf D UU Kejaksaan dikatakan bersyarat sepanjang dimaknai sepanjang dimaknai masa jabatan jaksa agung berakhir masa jabatan presiden 1 periode atau bersama kabinet atau diberhentikan presiden. Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga memberikan empat alternatif yang diberikan.

Pertama berdasarkan periodesasi kabinet atau presiden, kedua periode masa waktu tertentu fixed ditambah masa jabatan politik, ketiga, memasuki masa pensiun. Terakhir, diskresi presiden atau pejabat yang mengangkatnya.

(asp/gah)

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=392

Posted by on Sep 22 2010. Filed under Politik, Uncategorized. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

15 Comments for “Machfud: Mulai Hari ini Jam 14.35 Hendarman Bukan Jaksa Agung Lagi”

  1. Inayatullah Hasyim

    Assalamualaikum wr. wb.

    Selamat bang! Perjuangan abang untuk mendudukan hukum dengan benar telah berhasil. Sejak awal mengikuti perdebatan abang dengan Denny di harian SINDO, sudah terlihat pola pikir abang yang benar.

    Sekali lagi, selamat.
    Salam hormat.

  2. alhmdulilah permohonan uji materil uu kejaksaan telah di putuskan, klo melihat narasumber di salah satu media televisi petang ini, dngan narsumber adnan byung ns, dia berkoar-koar tentang kasus gayus, apalagi menyruh untuk membubarkan satgas manti mafia hukum bila kasus gayus tidak kunjung terang, itulah akibatnya apabila pemerintah yang tidak bisa mengatur negaranya, walaupun saya seorang yg tidak tahu tentang ketatanegaraan tapi saya melihat munculnya satgas hanya akan menambah masalah, bukan menyelesaikan masalah, komentar adnan itu hanya untuk menutupi rasa malunya karena telah salah memberi penilaian pada saat menjadi ahli dari pemerintah pada sidang mk tetang uu kejaksaan, agar putusan mk tentang uu kejaksan ini tidak terlalu terekspos. tp yasudahlah yg pnting yg benar telah menjadi benar,
    untung saja hakim2 mk msh punya ht nurani,,

  3. Assalamu ‘alaikum Wr. WB
    Alhamdulillah, akhirnya MK sampai juga pada kesimpulannya, namun menurut saya yang orang awam hukum seharusnya pihak istana tidak kemudian bereaksi, Seperti pernyataan Denny Indrayana yang berkelit dan mengatakan bahwa Hendarman masih sah sebagai jaksa agung. Menurut saya meski beliau pintar hukum tetapi seharusnya juga mengakui kehebatan orang lain, bukannya malah tidak mau mengakui keputusan suatu lembanga. Saya sebagai orang awam hukum jadi bingung melihat Pak Denny. Maaf

  4. Nanang Subakti Karsowirono

    As.Wr.Wb
    Alhamdulilah…
    Akhirnya TERORIS HUKUM ketahuan juga belangnya…

    Terlanjur basah bang…TANGKAP DALANG TERORIS EKONOMI
    LANJUTKAN !!!
    BONGKAR TERORIS EKONOMI Kasus BAILOUT BANK CENTURY

    SELAMATKAN NKRI dari :
    TERORIS HUKUM = TERORIS teriak TERORIS
    TERORIS EKONOMI = KORUPTOR
    TERORIS SARA = Provokator adu domba

  5. Selamat bung…

    Deni dan Sudi tidak selevel untuk berdebat dengan anda..
    sangat diragukan independensi mereka..semua sudah tau ..
    Deniy siapa si lo??????

  6. yusril kok di lawan?????dia udah prof sedangkan si hendraman apa sih titel mu???

  7. Selamat kepada Pak Yusril Mahendra

  8. Selamat Bang Yusril atas perjuangannya, “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap”. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. Lawan terus Bang, Lawan juga kasus Sisminbakum dan BONGKAR LAGI TUH KASUS CENTURY, Seret semua Tikus-tikus got….

  9. Ass.Ww.wb
    Alhamdulilah, kebenaran akhirnya kelihatan juga, selamat Pak Yusril, Semoga Allah terus memberikan kekuatan dan kesehatan kpd Pak Yusril,amien.

  10. Presiden tinggal pilih pendapat Sekkab Sudi.S dan Staf Ahli Pres Bidang Hukum Deni.I atau pendapat Mahkamah Konstitusi..atau Golput…

  11. KALAU TIDAK SEGERA DILAKSANAKAN PUTUSAN MK 2 HARI LALU ITU NAMANYA MENCEDERAI SISTEM HUKUM DI INDONESIA DAN INI JELAS PRESEDEN BURUK DAN CERMIN BURUKNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA, SAYA YAKIN BILA PRESIDEN SBY MELAKSANAKAN PUTUSAN INI MAKA CITRANYA MENINGKAT TAPI BILA TIDAK PASTI YANG TERJADI SEBALIKNYA.

    SAYA SALUT ADA PERSON SEPERTI BAPAK YUSRIL DAN SAYA PASTI MENDUKUNG LANGKAH-LANGKAH YANG DILAKUKANNYA WALAUPUN RESIKO MENGHADANG, INILAH BENTUK CINTA TANAH AIR DALAM ARTI YANG SEBENAR-BENARNYA. BRAVO DAN SUKSES SELALU.

    MERDEKA…….

  12. harusnya MK juga memvonis pemerintah dengan memberi deadline penerbitan Keppres sebagai bentuk tindakan administratif oleh presiden.. sayangnya Pak Mahfud MD (Ketua MK) terlalu “under-estimate” dengan menyatakan terlalu tinggi bagi MK ngurusi (penerbitan) Keppres.. dan ternyata ini dimanfaatkan oleh presiden melalui jubir2nya yaitu Denny dan Sudi buat mengulur2 waktu eksekusi penerbitan Keppres dengan berbagai argumentasi yang bahkan cenderung mengabaikan keputusan MK sendiri.. saya pikir MK dan pemerintah sama2 melakukan pembiaran thd solusi atas kesemrawutan administrasi dan ketatanegaraan di negara ini yang tinggal selangkah lagi bisa clear dan tdk debateble lagi. Kali ini MK kecolongan dan kurang “pengawalan” thd putusannya sendiri..

  13. Selamat utk Bang Yusril,..pak Mahfud itu orang lurus satu2 nya di tatanan lembaga negara,..jalan terus jangan pernah dengarkan komentar2 miring seperti Kunyuk Ruhut Sitompul,karena Kecoa satu itu hanya pantas jadi pelawak dan penjilat..

  14. untung propfesor masih dimenangkan pendapatnya di MK, coba kalau tidak….!!?? perlu ada Fakultas Hukum Jurusan pokoke kamu salah aku yg bener…. hehehe, dosennya si Ruhut, ketua jurusannya si deni dekannya SS.

  15. Satu Tatanan Ketatanegaraan di negeri ini berhasil diselamatkan..!! Alahamdulillah, bangsa ini masih memiliki orang yg ahli dan memiliki keteguhan di jalan kebenaran..jika tidak mungkin bangsa asing tambah mengejek kita…Salam buat Ocu Yusri Ihza Mahendara (dt.Raja Pelindung)…Do’a KAmi menyertaimu…

Leave a Reply