|

PRESIDEN HARUS SEGERA LANTIK JAKSA AGUNG AD INTERIM

Sejalan dengan putusan MK sore ini, maka jabatan Jaksa Agung praktis mengalami kekosongan. Putusan MK jelas menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung dibatasi sama dengan masa jabatan Presiden pada satu periode tertentu.  Ini berarti jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung telah berakhir sejak 20 Oktober 2009, saat berakhirnya jabatan kepresiden SBY pada periode pertama. Namun putusan itu tidak berlaku surut, tetapi berlaku sejak diucapkan pada hari ini. Ketua MK Machfud MD telah membantah keterangan Staf Khusus Presiden  Denny Indrayana yang mencoba mengaburkan putusan MK, dengan mengatakan seolah-olah putusan MK menegaskan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.  Machfud MD mengatakan mulai hari ini 22 September 2010 jam 14.35 WIB,  Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung. Dengan demikian, negara RI mulai sore ini tidak memiliki Jaksa Agung.

Saya menyarankan kepada Presiden agar segera melantik Jaksa Agung yang baru mengatasi kekosongan ini. Kalau tidak dapat dilakukan segera, Presiden dapat mengambil alih tugas-tugas Jaksa Agung, karena Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden dapat pula menunjuk menteri tertentu, katakanlah Menko Polhukam, Menhuk HAM sebagai Jaksa Agung Ad Interim. Di masa Habbie, dia pernah menunjuk Wakil Jaksa Agung Ismudjoko menjadi Jaksa Agung Ad Interim, ketika Presiden Habibie memberhentikan sementara Jaksa Agung Andi M Ghalib dari jabatannya. Presiden dapat memilih salah satu dari berbagai alternatif ini untuk mengatasi kekosongan jabatan Jaksa Agung setelah putusan MK hari ini.

Demikian saran saya.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=395

Posted by on Sep 22 2010. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

16 Comments for “PRESIDEN HARUS SEGERA LANTIK JAKSA AGUNG AD INTERIM”

  1. Bismillah. Alhamdulillah, sy ikut bersyukur berita baik ini prof. Wassalam.

  2. Alhamdulillah, semoga Bung Denny semakin sadar bahwa masih banyak dinegeri ini yang lebih paham hukum dari beliau. Beda prinsip dan pemahaman boleh tapi jangan menafsirkan menurut kehendak pribadi, terima kasih buat Pak Mahfud yang segera membantah dan meluruskan pernyataan Pak Denny. Kekuasaan memang menggiurkan hingga mengalahkan akal sehat.

    Selamat Prof Yusril saya ikut bahagia meskipun menurut saya harusnya MK menyatakan dengan tegas bahwa Jaksa Agung Ilegal semenjak setelah 20 Oktober 2009

  3. selamat atas kemenangan abanganda dalam perkara permohonan uji materi UU Kejaksaan di MK. hanya seseorang yang jeli dan peka yg bisa menyelamatkan negeri ini.

  4. H SamsudinNoor, S.KM

    Allahu Akbar,…..semakin terang benderang tidak pandainya mengelola negeri ini

  5. para pencari keadilan dan kebenaran pasti akan menang. sebaliknya para penjilat dan pencari muka cepat atau lambat akan terhempas dengan hina. tentu publik ingin lihat muka hitamnya Mr. Buyung dan Mr. Denny setelah kekalahannya di sidang MK. Rakyat tidak butuh ahli hukum seperti mereka yang tidak menyuarakan kebenaran dan keadilan..

  6. Para pencari keadilan dan kebenaran pasti akan menang. sebaliknya penjilat dan pencari muka cepat atau lambat akan terhempas dengan hina. tentu publik ingin lihat muka hitamnya Mr. Buyung dan Mr. Denny yang katanya sebagai “saksi ahli” setelah kekalahannya di sidang MK. Rakyat tidak butuh ahli hukum seperti mereka yang tidak menyuarakan kebenaran. Terimakasih kepada Prof. Machfud MD yang telah berani mengeluarkan keputusan sesuai dengan hati nuraninya. rahmat Allah turun kepada orang yang menyuarakan hati nurani..

  7. Pak Yusril, saya bahas mengenai kemenangan Anda di Kompasiana hari ini, ratusan komentar masuk. Sekedar feedback untuk Anda: http://hukum.kompasiana.com/2010/09/22/yusril-vs-pemerintah-ri-1-0/

  8. Selamat Bang Yuzril, abang telah meletakkan sejarah baru dan penting dalam ketatanegaraan kita. Putusan itu mengingatkan kepada kita, jangan sembarangan dan teledor dalam mengurus negara.

    Saya juga menyayangkan pernyataan dari Bang Denny Indrayana di televisi, saya melihat itu pernyataan kepanikan. Saya sebagai orang awam, justru heran, sesuatu yang sudah jelas, oleh Bang Denny malah dikaburkan makna hukumnya demu membela sang presiden. Saya kira, kita semua harus belajar mematuhi hukum setuhnya, bukan mematuhi hukum seperlunya. Artinya, kalau sesuai dengan kepentingan kita, kita selalu meneriakkan taat hukum, tetapi kalau bertentangan dengan kepentingan maka kita taat seperlunya saja, kalau perlu dikaburkan maknanya.
    Tolonglah Bang Denny, kita bersikap arif saja, toh saya yakin Bang Yuzril dari dulu yang saya kenal gak akan dan gak akan mungkin mau menjatuhkan pencitraan presiden. Kalau seperti ini, justru dari Istana saja yang metusak pencitraannya.
    Sekali lagi selamat Bang Yuzril, kita semua berterima kasih karena abang telah memberikan pelajaran berharga kepada kita semua.

  9. Pesan buat Denny Indrayana :
    Jabatan memang menggiurkan sehingga mengalahkan akal sehat anda. Sadarlah …. jika terus sprti ini lama kelamaan nama anda akan tenggelam.Walaupun muncul di media, tp akan dianggap masyarakat seperti Arbi Sanit yang suka Asbun ….

  10. Alhamdulillah Pak Yusril atas keberhasilan usahanya. saya yakin pak yusril tidak layak dipersalahkan dalam kasus SISMIBBAKUM., semoga kebenaran segera ditunjukkan ..
    buat pak sudi dan pak deni :
    mohon jangan sok kuasa dan merasa paling benar .

  11. Pernyataan Hendarman di TVone, menunggu pemberhentian oleh presiden, yang ingin saya ketahui, apa nanti alasan Presiden memberhentikan Hendarman?

  12. Ass.Ww.Wb
    Alhamdulilah,akhirnya kebenaran jelas juga, Selamat Kepada Pak Yusril, Semoga Allah selalu memberikan kekuatan dan kesehatan kepada pak Yusril.
    Kepada Bung Denny dan Pak Buyung,sebaiknya akui saja anda salah dan keliru kasih saran ke Presiden dan saran saya sebaiknya anda mundur saja sebagai bentuk pertangung jawaban anda dari pada sibuk2 mencari pembenaran dan mengalihkan issu.

  13. Keputusan MK bersifat final dan mengikat ….harus dipatuhi oleh Pemerintah…alasan Presiden..apa lagi ya? Kita tunggu..kelanjutannya.

  14. Selamat…..!!! Terus perjuangkan kebenaran dan keadilan. Hati2 makar para penguasa lalim….

  15. Nah ini dia yang ditunggu, akhirnya status jaksa Agung sudah jelas bahwa selama ini masih kabur.

Leave a Reply