Menanggapi pernyataan Mensesneg itu Yusril hanya tertawa, dan mengatakan “apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur saja”. Bahwa Hendarman itu sudah berakhir masa jabatannya sejak 20 Oktober 2009, itu terang-benderang disebutkan dalam Keppres 187/M tahun 2004 dan Keppres 31/P tahun 2007. Sekneg dan Sekkab mestinya berjiwa besar dan legowo mengakui kesalahan memahami kedua Keppres tersebut, sehingga Hendarman tidak diberhentikan ketika jabatan SBY periode pertama berakhir. Masalahnya Pak Sudi dan Denny Indrayana ngotot terus tidak mau mengakui kesalahan. Apalagi Hendarman. Dia malah menantang agar masalah ini dibawa ke Pengadilan.
Kini ketika MK telah memutuskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung adalah sama dengan masa jabatan Presiden, Pak Sudi dan Denny masih tidak mau terima, bahkan bikin tafsiran sendiri yang aneh-aneh. Padahal, tafsir yang paling otoritatif atas putusan MK itu, ya yang dibuat oleh Ketua MK sendiri. Mereka mengatakan meski telah ada putusan MK, jabatan Hendarman tetap sah, karena wewenang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden. “Pendapat mereka ini jelas salah”, kata Yusril. Memang itu hak prerogatif Presiden, namun jika terjadi silang pendapat, maka pengadilanlah yang memutuskan. Kalau MK memutuskan bahwa jabatan Hendarman tidak sah lagi sejak kemarin, maka Presiden harus tunduk dengan putusan itu. Tidak ada lagi persoalan prerogatif atau bukan di sini.
Pendapat Hendarman lebih aneh lagi. Dia malah mengatakan masih menunggu “petunjuk Bapak Presiden”, karena putusan “MK itu harus dieksekusi Pemerintah”. Pengetahuan hukum Hendarman itu sangat minim. Keputusan MK itu langsung mengikat semua pihak di negara ini, seketika setelah diucapkan. Putusan MK itu tidak perlu eksekusi seperti dikira Hendarman. “Memangnya Presiden itu Juru Sita Mahkamah Konstitusi” kata Yusril sambil ketawa.
Yusril menambahan bahwa “omongan Pak Sudi bahwa saya pernah menyatakan bahwa Hendarman sah sebagai Jaksa Agung sebelum Keppresnya dicabut”, juga ngawur. Sudah lama wawancara itu diralat dan diperbaiki, karena kesalahan redaksional harian Rakyat Merdeka. Pak Sudi tidak mengikuti perkembangan, sehingga pengetahuannya tentang masalah ini sudah “out of date”.
UU No 16 Tahun 1984 tentang Kejaksaan memang tidak mencantumkan berapa lama jabatan Jaksa Agung. Ini sama saja dengan UU No 19 Tahun 1960 dan UU No 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan yang ada sebelumnya. Mengapa tidak diatur, karena pembuat undang-undang sudah sama-sama tahu kalau Jaksa Agung itu adalah pejabat setingkat menteri negara dan anggota kabinet. Jadi jabatannya sama sengan jabatan Presiden dan Kabinet itu. Pak Sudi haldan Indrayana mestinya membaca nasehat Prof. Soepomo yang mengatakan bahwa UUD — atau juga UU — tidak dapat dimengerti kalau hanya membaca teks-teksnya yang tertulis saja. Harus dipahami keterangan-keterangannya, harus dipahami suasana kebatinan ketika UU itu dibuat dan harus dipahami aliran pikiran apa yang mendasari para pembuat undang-undang tersebut.
Jadi, kalau Pak Sudi dan Denny Indrayana hanya baca teks UU No 16 Tahun 2004 saja, tentu saja mereka jadi bingung. “Pak Sudi kok sekarang menyalahkan saya yang membahas RUU tersebut dengan DPR”. Padahal kebingungan itu berasal dari mereka sendiri.
Demikian keterangan Yusril kepada pers hari ini.





