|

YUSRIL: OMONGAN PAK SUDI ITU NGAWUR

Mensesneg Sudi Silalahi dalam jumpa pers hari ini menyatakan tidak habis pikir dengan sikap Yusril Ihza Mahendra yang menggugat status Jaksa Agung. “Saya tidak mengerti mengapa Hendarman dikatakan illegal” kata Sudi. Padahal, Yusril juga ikut mendraf Keppres Kabinet Indonesia Bersatua Jilid I. Sudi juga mengutip keterangan yang konon disampaikan Yusril di sebuah koran tanggal 12 Juni 2010, yang mengatakan bahwa jabatan Hendarman adalah sah selama Keppresnya belum dicabut. Sudi juga menyalahkan Yusril yang “memproduk” UU Kejaksaan (UU No 16 Tahun 2004) yang dianggap tidak jelas mengatur masa jabatan Jaksa Agung.

Menanggapi pernyataan Mensesneg itu Yusril hanya tertawa, dan mengatakan “apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur saja”. Bahwa Hendarman itu sudah berakhir masa jabatannya sejak 20 Oktober 2009, itu terang-benderang disebutkan dalam Keppres 187/M tahun 2004 dan Keppres 31/P tahun 2007. Sekneg dan Sekkab mestinya berjiwa besar dan legowo mengakui kesalahan memahami kedua Keppres tersebut, sehingga Hendarman tidak diberhentikan ketika jabatan SBY periode pertama berakhir. Masalahnya Pak Sudi dan Denny Indrayana ngotot terus tidak mau mengakui kesalahan. Apalagi Hendarman. Dia malah menantang agar masalah ini dibawa ke Pengadilan.

Kini ketika MK telah memutuskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung adalah sama dengan masa jabatan Presiden, Pak Sudi dan Denny masih tidak mau terima, bahkan bikinĀ  tafsiran sendiri yang aneh-aneh. Padahal, tafsir yang paling otoritatif atas putusan MK itu, ya yang dibuat oleh Ketua MK sendiri. Mereka mengatakan meski telah ada putusan MK, jabatan Hendarman tetap sah, karena wewenang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden. “Pendapat mereka ini jelas salah”, kata Yusril. Memang itu hak prerogatif Presiden, namun jika terjadi silang pendapat, maka pengadilanlah yang memutuskan. Kalau MK memutuskan bahwa jabatan Hendarman tidak sah lagi sejak kemarin, maka Presiden harus tunduk dengan putusan itu. Tidak ada lagi persoalan prerogatif atau bukan di sini.

Pendapat Hendarman lebih aneh lagi. Dia malah mengatakan masih menunggu “petunjuk Bapak Presiden”, karena putusan “MK itu harus dieksekusi Pemerintah”. Pengetahuan hukum Hendarman itu sangat minim. Keputusan MK itu langsung mengikat semua pihak di negara ini, seketika setelah diucapkan. Putusan MK itu tidak perlu eksekusi seperti dikira Hendarman. “Memangnya Presiden itu Juru Sita Mahkamah Konstitusi” kata Yusril sambil ketawa.

Yusril menambahan bahwa “omongan Pak Sudi bahwa saya pernah menyatakan bahwa Hendarman sah sebagai Jaksa Agung sebelum Keppresnya dicabut”, juga ngawur. Sudah lama wawancara itu diralat dan diperbaiki, karena kesalahan redaksional harian Rakyat Merdeka. Pak Sudi tidak mengikuti perkembangan, sehingga pengetahuannya tentang masalah ini sudah “out of date”.

UU No 16 Tahun 1984 tentang Kejaksaan memang tidak mencantumkan berapa lama jabatan Jaksa Agung. Ini sama saja dengan UU No 19 Tahun 1960 dan UU No 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan yang ada sebelumnya. Mengapa tidak diatur, karena pembuat undang-undang sudah sama-sama tahu kalau Jaksa Agung itu adalah pejabat setingkat menteri negara dan anggota kabinet. Jadi jabatannya sama sengan jabatan Presiden dan Kabinet itu. Pak Sudi haldan Indrayana mestinya membaca nasehat Prof. Soepomo yang mengatakan bahwa UUD — atau juga UU — tidak dapat dimengerti kalau hanya membaca teks-teksnya yang tertulis saja. Harus dipahami keterangan-keterangannya, harus dipahami suasana kebatinan ketika UU itu dibuat dan harus dipahami aliran pikiran apa yang mendasari para pembuat undang-undang tersebut.

Jadi, kalau Pak Sudi dan Denny Indrayana hanya baca teks UU No 16 Tahun 2004 saja, tentu saja mereka jadi bingung. “Pak Sudi kok sekarang menyalahkan saya yang membahas RUU tersebut dengan DPR”. Padahal kebingungan itu berasal dari mereka sendiri.

Demikian keterangan Yusril kepada pers hari ini.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=397

Posted by on Sep 23 2010. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

24 Comments for “YUSRIL: OMONGAN PAK SUDI ITU NGAWUR”

  1. Biasa bang, orang udah kepepet tangannya menggapai gapai cari pegangan. Kita semua tahu koq siapa SS yang membungkuknya paling khusyuk kala bersalaman dengan SBY malah pake cium tangan segala. PAdahal menteri yang lain gak gitu gitu amat deh. DI juga sekarang kebingungan setelah masuk iner circle istana. banyak yang bilang idealismenya sudah lenyap . Maju terus bang YIM, kita dukung dengan doa , kalau diperlukan tenaga juga bisa.

  2. Bismillah. Deny waktu sidang mk di republika ada fotonya sedang gigit jari, seperti anak kecil yg sedang mengejek. Apa itu cermin pribadinya, padahal putusan MK justru ‘mengejek’ pendapatnya yg lemah. Sedang Sudi ‘yang lalai’ semakin banyak komentar makin tampak ‘kelalaiannya’ dalam soal hukum. Sepertinya dia khawatir dicopot oleh bos lantaran kelalaiannya. Dasar silalai yg tidak mau bercermin. Wassalam.

  3. Senang melihat sedikit kebenaran bisa ditegakkan di bumi ini, tapi aneh memang ucapan deni yang katanya menyambut gembira putusan MK, tapi di bilang Hendarman masih sah sebagai jaksa agung. Biasa keilmuan dibenturkan dengan pencitraan……

  4. Ya Alhamdulillah… kebenaran di dunia indonesia termasuk hukum masih ada ruhnya di bumi Indonesia ini…. yai di MK ini…..; Tersu Bapak SBY???? gimana sekarang?? and mr Hendarman???
    Sebaiknya mengundurkan diri lah…supaya terlihat lebih gentele… he…he…..
    Buat Bang YIM…. terus lah koreksi dan perbaiki…tatanan ketatata negaraan ini walauu abang di luar sistem….., suatu saat Insya Allah mereka yang mendholimi abang akan kena batunya juga…. Insya ALLah…..

  5. ya beginilah kalau lingkaran istana di isi oleh orang2 yg hanya cari muka, semuga mereka2 menyadari atas kekurangan dirinya sendiri, kami sangat bersyukur apa yg dilakukan abang, adalah keberanian untk menegakkan kebenaran, terus berjuang bang YIM untuk meraih masa depan Indonesia lebih baik,

  6. Saya malah jadi heran, “perlawanan” Istana lewat Denny dan sudi silalahi ini justru secara politik menunjukkan bagaimana hukum tidka berlaku bagi penguasa, dan penguasa tidak memberikan kepatuhan kepada hukum. Kalau patu kepada MK, jangan hanya retorika, lakukan saja. Barang sudah jelas kok dibelok-belokkan. Teman mahasiswa hukum saja pada ketawa melihat pembelaan itu. Hal yang sudah bendferang dalam amar putusan, kok disamarkan maknanya.

    Tapi terserahlah, dari dulu khan pemerintaha hanya bisa bisa bangun pencitraan saja. Kalau penguasa saja memberi contoh pembangkangan kepada institusi hukum, kejaksaan yang pelaku hukum juga tidak mau patuh dan malah membela mati matian, menyalahkan MK seperti yang dilakukan Pak Marwan, bagaimana dengan sikap rakyat? Kok rakyat dikasih contoh seperti itu. Pusing saya melihat kelakuan pemimimpin negeri ini yang hanya melangengkan kekuasaan dan menabrak hukum.

  7. semakin berkoar-koar makin nyata kedunguan mereka. buat bang YIM jangan terlalu ambil pusing ocehan kosong mereka. rakyat bisa menilai siapa sesungguhnya mereka..

  8. sekarang jiwa kepemimpinan p.sby sedang di uji, rakyat menunggu apakah beliau orang yg taat hukum atau tidak, tergantung bagaimana beliau menyikapi putusan MK…maju terus bang YIM kami di Way Kanan Lampung mendukungmu…

  9. Saya sangat heran dengan pemerintah, terutama Bpk Presiden kita yg selalu di dalam jumpa pers mengatakan “HUKUM SEBAGAI PANGLIMA PERANG DI RI”, tapi ketika ada Putusan Pengadilan dalam hal ini MK yg menyatakan bahwa Mulai Putusan tersebut dibacakan Bpk Hendarman sudah bukan Jaksa Agung lagi, tidak dengan segera mematuhi Putusan tsb, justru malahan mensesneg-nya mengatakan bahwa Bpk Hendarman masih Jaksa Agung…
    Ada pepatah yg mengatakan “Like father like son”, pemerintah seharusnya menjadi contoh untuk rakyatnya, kalau Pemerintahnya saja tidak mematuhi Putusan MK, maka jgn salahkan rakyat kecil yg tidak mematuhi Putusan Pengadilan juga nantinya..

  10. Ass.
    Bang, di Apa kabar Indonesia malam, Abang menyinggung mslh PNBP, Presiden bisa dipidanakan. Ceritanya gimana, masalahnya di pengadilan juga ada PNBP. JAdi bisa berikan gambaran [pada kami, terima kasih…

  11. bang YIM teruskan perjuangan mu rakyat ingin sekali melihat kebenaran di tegakkan, biarkan sudi dan deni orang yang lagi mabuk ngomong ngaco kemana aja untuk membela sesuap nasi biar bisa di pertahankan oleh majikannya,,,,

  12. Gawat betul sudah Negeri Kita ini:
    1. Katanya NANTANG di pengadilan, diputus oleh Pengadilan yang berwenang untuk itu, malah punya tafsir sendiri;
    2. The final interpreter of Constitution-nya sudah memutus Amar pekara yang dimintakan tafsirnya dengan seterang-terangnya, lha kok aparatus negara-nya ndak patuh malah NANTANG;
    3. Pejabat yang sudah diputuskan tidak boleh mengatas-namakan jabatannya lagi malah enteng masih ngantar dan pakai fasilitas negara, NANTANG juga.

    Prof. Yusril, tolong berikan jalan bagi kami yang berminat mengadukan Hendarman Supandji ke Pengadilan karena masih mengaku-ngaku Jaksa Agung dan Pakai Kekayaan Nagara itu?

    btw, Selamat Berjuang, Prof.
    Ternyata Orang Melayu Mahir Pula Melawan.

    Wassalam.

  13. ass.
    melihat Deni di TV saya malah sedih, nambah lama kok nambah turun kecerdasannya.

  14. Ya kita tunggu dampak dari keputusan MK…..pasti ada cerita yang lebih seru.,…..semua menjadi pelajaran bagi perjalanan bangsa ini….

  15. Mengapa ada pemaksaan kehendak di pihak Kejaksaan Agung untuk menjerat YIM dengan tuduhan korupsi? Ini merupakan suatu pertanyaan yang sangat besar..!!! Ada apa dengan Presiden SBY??? Siapa yang memerintah SBY??? Pejabat yang sangat jelas Korup sangat banyak, kenapa YIM yang tidak jelas apa salahnya terus diburu??? Hukum seperti apa ini???

  16. maju terus bung, kebenaran takkan mampu diruntuhkan dgn apapun, Allah bersama orang-orang yang benar. Kami mendukungmu

  17. jaman ini memerlukan orang2 yg berani melawan pabila terkena mslh hukum yg dituduhkan secara se mena2…banyak sdh masyrakat kecil yg terkena salah tangkap ,salah tuduh ,yg lbh parahnya salah penjara lagi…yg lebih parah lg aparat /pejabat pemerintah apabila salah ga mau mengakui secara gentleman…mlh bekacat bekicot ga karuan.maju terus bang YIM….Indonesia butuh orang2 yg berani dn memahami hukum secara benar.

  18. terus berjuang Bung Yusril. kami mendukung langkah anda yg melakukan uji materiil ke MK dan semakin jelas bahwa administrasi negara kita tak lebih baik dari RT. pernyataan Deny Indrayana tidak mencirikan bahwa ia doktor hukum tetapi lebih mirip Ruhut Sitompul..

  19. untung tv di rumah gue pake remot,jadi kalo nama ruhut dipanggil tina talisa untuk muncul di segmen acara di tv mrah putih,cepet2 remot gue switch ke channel 2……ada upin n ipin ..toook ooo atuk.he hee. buat yim allah always loves you. don wori boss

  20. ya, itulah penyakit orang2 di ring kekuasaan (m deny, p sudi S)kayak bener sendiri padahal mereka sudah masuk pada subjektivitas kepentingan ketika jadi pejabat yang seolah2 membela kebenaran padahal mereka hanya membela kepentingannya sendiri.. Banyak kasus yang terjadi kan karena salah tafsir, salah urus di bagian p sudi ini (kasus menteri kesehatan, anggito abimanyu, dsb) atministrasi ini negara ini dikendalikan oleh oportunis2 kekuasaan saja.. kasihan p SBY punya staff yg kayak gt.. smoga ini jadi pelajaran berharga dan mereka mau belajar lagi nek rak iso kon sekolah meneh nang SD..

  21. Saya sekarang heran dengan Denny Indrayana,Orang muda yg dulu saya kagumi…Sekarang setelah masuk Ke Genk Istana,Idealismenya menguap…Ada apa Bung Denny..?

  22. Saya senang dengan cara pak yusril yang bisa menyampaikan argumen dengan bahasa yang jelas dan tenang,maju terus pak karna yang anda lakukan itu adalah bagian dari jihad,allah akan selalu melindungi orang2 yang benar.

  23. Dalam menegakkan kebenaran harus punya semangat 45, dan yang lagi berkuasa jangan mudah lupa dan terlena dg kekuasannya,let’s go Pak YIM kami mendo’akan Anda

  24. Sebegitu lemahnya kemampuan SUDI SILALAHI dan DENI INDRAYANA tentang memaknakan suatu UU ? Gawat deh kalau begitu. Pantasan dalam menyangkut hukum, akhir-akhir ini makin kacau dan ngawur karena pejabat yang membawahinya begitu lemah pemahamannya, orang awam saja merasakan sejak lama. Malu-maluin ah. Kalau mereka punya hati dan punya malu, maka keterangan-keterangan ngawur ala SUDI SILALAHI dan DENI INDRAYANA baik pra maupun pasca KEPUTUSAN MK, mereka harusnya langsung menyatakan mengundurkan diri dari Pemerintahan SBY. Untuk SBY, melihat kapasitas mereka yang ternyata tidak memiliki kapasitas keilmuan yang memadai, seharusnya pula keduanya harus dicopot, karena akibat pendapat mereka ternyata punya andil memperpuruk Pemerintahan SBY. Kita tunggu saja dalam reshaffel kabinet SBY yang kedua ini. Kami sebagai rakyat benar-benar sangat malu terhadap dunia luar, ternyata anggota kabinet SBY banyak yang “GOBLOG”

Leave a Reply