BELUM ADA KETEGASAN BASRIEF TENTANG SISMINBAKUM
Sampai berakhir Raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung dan jajarannya sore kemarin, Jaksa Agung Basrief Arief belum memberikan jawaban pasti nasib kasus Sisminbakum yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Anggota Komisi III dari berbagai fraksi, Ahmad Yani (FPP), Syarifuddin Sudding (Hanura) dan Eddy Ramly Sitanggang (Demokrat) dan Nasir Jamil (PKS) mendesak Jaksa Agung agar menghentikan saja perkara Sisminbakum setelah adanya putusan kasasi Romli Atmasasmita. “Perkara Yusril dengan Romli itu satu kesatuan” kata mereka. Sebab itu, kalau Romli bebas, dan Sisminbakum oleh pertimbangan hukum MA dinyatakan bukan korupsi karena tidak ada kerugian negara dan unsur melawan hukum, maka penuntutan terhadap Yusril demi hukum harus dihentikan.
Namun dalam jawabannya, Jaksa Agung Basrief hanya mengatakan bahwa dirinya belum mengambil sikap. Putusan Romli sedang dipelajari. Kalau perkara Yusril yang sudah dinyatakan P21 itu dinilai layak diteruskan, akan diteruskan. Sebaliknya, kalau tidak layak, akan dihentikan. “Mudah-mudahan apapun keputusannya, akan membawa kebaikan bersama” kata Basrief.
Minggu lalu Basrief menegaskan bahwa dalam minggu ini keputusan mengenai perkara Yusril dan Hartono Tanoesoedibyo itu akan diputuskan. Anggota Komisi III DPR meminta Jaksa Agung agar jangan membiarkan kasus ini menggantung dan berputar-putar tidak jelas akan ke mana arahnya. Hal ini berkaitan dengan prinsip kepastian hukum bagi seseorang.
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=574