DPR MINTA BASRIEF SP3 KASUS SISMINBAKUM
DPR Minta Basrief SP3 Kasus Sisminbakum
Monday, 07 March 2011
JAKARTA – Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta kepada Jaksa Agung segera memberi kepastian hukum dalam kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).
Jika tidak ada bukti korupsi, Kejagung diminta segera mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus tersebut. Pernyataan itu ditegaskan sejumlah anggota Komisi III DPR di sela-sela rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3). Mereka yang mempertanyakan sisminbakum di antaranya Edi Ramli Sitanggang dari Fraksi Partai Demokrat,Syarifudin Sudding dari Fraksi Hanura,Ahmad Yani dari Fraksi PPP,Taslim dari Fraksi PAN, dan Nasir Djamil dari Fraksi PKS. Anggota Fraksi Partai Demokrat Edi Ramli Sitanggang mengatakan, fraksinya mengingatkan agar kasus sisminbakum yang menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Jika dibiarkan, itu bisa merusak citra Kejagung.
“Kasus sisminbakum ini berputar- putar seperti gasing. Kalau tidak memungkinkan sebaiknya SP-3ataudihentikansaja karena SP3 juga bagian dari proses hukum.Jadi bukan malapetaka. Jangan ada rumor Kejagung tidak profesional dalam menjalankan tugas,”kata Edi. Hal senada yang disampaikan Syarifudin Sudding, yang meminta agar kasus sisminbakum itu segera memiliki kepastian hukum.Kasus sisminbakum yangtengahditanganiKejagung dan melibatkan Yusril Ihza Mahendrasatukesatuandengan perkara dengan mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita.
“Saya mempertanyakan pandangan Jaksa Agung atas putusan bebas kasus Romli terkait kasus Yusril.Karena kasus Yusril satu kesatuan dengan kasus Romli. Kejagung diminta beri kepastian hukum. Jangan menunda-nunda,” ujar politikus dari Faksi Partai Hanura itu. Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengingatkan Kejaksaan Agung tidak merusak sistem hukum yang ada semisal dalam beberapa kasus peninjauan kembali (PK) justru Kejagung yang mengajukannya. Padahal instrumen PK dalam KUHAP merupakan hak mutlak terpidana atau ahli waris. Dalam konteks kasus sisminbakum, lanjut dia,sudah ada putusan Romli yang dinyatakan lepas demi hukum oleh Mahkamah Agung (MA).
“Saya berharap Kejagung tidak menggunakan PK karena itumerusak sistem hukum kita.Kecuali kita ubah dulu KUHAP.Kalau sudah begini,silakan gelar perkara lagi.Kalau sudahadaputusanMAmeskipunkita tidak menganut asas yurisprudensi, ini bisa jadi acuan.Agar sisminbakum ini tidak dikriminalisasi lagi,kita stop kriminalisasi hukum,”tuturnya. Dalam kesempatan yang sama, anggota FPAN,Taslim,juga meminta kepada Jaksa Agung agar kasus ini jangan berlarutlarut dan sebaiknya diberhentikan kalau berbagai bukti tidak mencukupi.Apalagi, dalam putusan kasasi Romli sudah jelas, tidak ada unsur pidana dan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam kasus itu.
Sementara itu, Nasir Djamil, politikus PKS, di sela-sela rapat menyebut bahwa Jaksa Agung tampak cari aman dalam penyelesaian kasus sisminbakum sehingga proses hukumnya terkesan lambat. “Feeling saya ada tekanan politik dari luar dan ada persoalan di internal.Bila tidak cukup alat bukti kenapa kasus ini tidak dideponirkan seperti kasus Bibit-Chandra.Kasus ini terkesan dipaksa dan ada upaya politisasi kalau ternyata buktibuktinya lemah,”kata Nasir. Menanggapi sejumlah pertanyaan anggota Komisi III DPR tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief justru mengaku belum bisa mengambil sikap atas kasus tersebut.Pihaknya masih mempelajari putusan Romli Atmasasmita yang dibebaskan oleh MA atas kasus serupa.
Kendati demikian, kasus sisminbakum diakuinya bisa dihentikan jika didasarkan pada Pasal 140 KUHAP, jika dalam hasil penelitian itu tidak ditemukan cukup unsur untuk dilakukan penuntutan.“Kalau kasus ini (sisminbakum) tidak layak, masuk Pasal 140 KUHAP, artinya bisa dikeluarkan SKPP. Itu masih dimungkinkan,” kata Basrief Arief. Kalau perkara Yusril yang sudah dinyatakan P-21 itu dinilai layak diteruskan,akan dilanjutkan. Kalau tidak layak,akan dihentikan.“Mudah-mudahan apa pun keputusannya, akan membawa kebaikan bersama,” ungkap Basrief. m purwadi
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=573