|

KAPUSPENKUM KEJAGUNG MINTA YUSRIL CABUT KATA KASAR TERHADAP BASRIEF

 

Jakarta (ANTARA) – Pejabat di lingkup Kejaksaan Agung mengimbau mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, untuk mencabut kata-kata kasarnya yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Basrief Arief, terkait perpanjangan pencekalan terhadap Yusril.

“Kami dari kejaksaan menyesalkan atas sikap seorang Yusril yang berderajat tinggi, tapi beliau dengan emosional (menyebut kata-kata kasar terhadap Basrief). Saya sebagai bawahan jaksa agung, sangat tersinggung,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Yusril dalam jumpa persnya pada Senin (27/6), mengecam Jaksa Agung, Basrief Arief, yang telah mengajukan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Yusril dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) dan menggugat jaksa agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kedua orang tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Masa pencekalan Yusril sendiri berakhir pada 25 Juni 2011, kemudian pencekalannya diperpanjang untuk satu tahun ke depan.

Ia menegaskan beliau sebagai orang yang terpelajar dan berderajat tinggi, semestinya tindak menyampaikan perkataan kasar itu. “Karena itu, saya mengimbau Yusril untuk mencabut kata-katanya itu secara `gentle`,” katanya.

Saat ditanya jika Yusril tidak mencabut kata-kata kasar itu atau meminta maaf, ia menyatakan soal itu nanti urusan lain. “Itu urusan lain,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung Basrief Arief, terkait pencekalannya itu, tidak memiliki landasan hukum.

“Yang sudah kita lakukan itu (permohonan pencekalan), tentunya sudah berdasarkan ketentuan yang ada,” katanya, di Jakarta, Senin (27/6).

Dikatakan, digunakan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 sebagai alasan untuk perpanjangan pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika), masih bisa digunakan.

Ia menambahkan UU tersebut masih bisa berlaku sebelum UU itu dicabut dan belum ada pengganti peraturan yang baru melalui UU Keimigrasian yang baru Nomor 6 tahun 2011.

“Jadi peraturan pelaksanaan UU Nomor 99 tahun 1992 itu, masih tetap dipedomani,” katanya.

 

Disebutkan, sesuai peraturan juga UU Nomor 6 tahun 2011 itu, akan berlaku selambat-lambatnya satu tahun UU tersebut diterbitkan.

 

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=617

Posted by on Jun 28 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

5 Comments for “KAPUSPENKUM KEJAGUNG MINTA YUSRIL CABUT KATA KASAR TERHADAP BASRIEF”

  1. Tidak usah ditanggapi. Biarkan pengadilan nantinya yang akan memutuskan, siapa yang harus meminta maaf.

  2. mau tanya sama Prof YIM, Jika peraturan pelaksana utk UU yg baru belum dibentuk, maka apakah salah bila menggunakan peraturan pelaksana yg lama? Jika ada UU yg menyatakan bahwa “Semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”, bagaimanakah cara masyarakat mengetahui peraturan2 yg bertentangan dg UU itu? Bila berkenan mohon pencerahannya prof, maklum saya masih mahasiswa

  3. Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung Basrief Arief, terkait pencekalannya itu, tidak memiliki landasan hukum.

    Darmono..oh Darmono…makanya masa kuliah jangan sering cabut..kayak gini jadinya..makin komnetar makin bodoh..bunyinya..,makin busuk bau..nya..mana hati nurani mu, Mono ingat ndak lho tu disumpah atas Al-quraan tuk memegang jabatan agar berlaku adil..ingat akhirat akn ada lagi pengadilan..pengadil di dunia dah pasti lebih dulu diadili…mono..tobat ya mono…..’

  4. Mas Darmono waktu kuliyah dulu sering kabur kali ya ?
    Kemana aja atuh mas, jangan bikin malu ah … AYO SEGERA MINTA MAAF PADA BANG YIM, DAN BERTAUBAT PADA ALLAH, SERTA BERJANJI DENGAN PENUH PENYESALAN UNTUK TIDAK MENGULANGI KESALAHAN YANG SAMA…., AYO…AYO…AYO… MAS… KAMU P45TI B1S4 …..!!! TOBAT MONO TOBATT !!!

  5. waduh, piye toh pembesar kejaksaan, banyak perkara gede yg bisa diprioritaskan, kayak kasus century, kok ga berani nyentuh. ada apa?

Leave a Reply