|

YUSRIL: CEKAL 6 BULAN KEJAGUNG BISA MINTA KETERANGAN SBY

Meskipun Kejagung telah mengaku salah dalam menerbitkan surat cekal Yusril dan sudah memperbaikinya, Yusril tetap mempersoalkan cekal yang sudah diperbaharui itu. “Saya telah membaca cekal yang baru yang dikeluarkan tanggal 27 Juni 2011, namun masih menemukan beberapa kejanggalan dalam surat cekal itu. Salah satu kejanggalan itu menurutnya adalah dalam konsideran menimbang, yang menyebutkan alasan perlunya pencekalan itu adalah “dalam rangka mendukung operasi yustisial pada tahap penyidikan”. Dalam Peraturan Jaksa Agung No 10 Tahun 2010 memang disebutkan bahwa pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Masalahnya, lanjut Yusril, Kejakgung sudah sejak lama mengatakan bahwa tahap penyidikan dirinya sudah selesai. Bahkan, M Amari, ketika menjadi Jampidsus berulangkali mengatakan kepada publik bahwa status perkara telah P-21, artinya sudah diimpahkan ke Direktorat Penuntutan karena berkas perkara sudah lengkap. “Saya menolak pernyataan Amari, karena Kejagung belum memanggil dan memeriksa dua saksi meringankan yang saya minta, yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Sukarnoputri, tetapi Kejagung berkeras mengatakan penyidikan sudah selesai “Kalau penyidikan sudah selesai dan berkas sudah lengkap, maka untuk apa lagi dicekal dengan dalih operasi yustisi pada tahap penyidikan?” tanya Yusril heran.

“Saya ingin melihat apakah Kejagung akan memanggil dan memeriksa SBY terkait kasus ini dalam pencekalan 6 bulan ke depan yang mereka lakukan”. Menurut Yusril,  meminta keterangan SBY sangat penting terutama setelah putusan kasasi MA dalam perkara Romli Atmasasmita. Dalam putusan kasasi itu, MA menolak dakwaan jaksa  bahwa biaya akses Sisminbakum  sebagai uang negara yang tidak disetorkan ke kas negara, sehingga Romli dan dirinya dituduh bersalah melakukan korupsi. MA menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No 17 Tahun 1997 tentang PNBP, maka uang yang dipungut itu masuk PNBP atau tidak haruslah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).  Selama Sisminbakum beropreasi sejak 2001, empat kali Presiden SBY mengubah PP tentang PNBP di Kementerian Hukum dan HAM, dan baru dalam PP terakhir pada akhir Mei 2009 yang menyatakan biaya akses itu sebagai PNBP. Sebab itu, MA menyatakan biaya akses sebelum Mei 2009 bukanlah uang negara dan karena itu “telah tidak terjadi kerugian negara” seperti didakwakan jaksa.

Supaya Kejaksaan yakin betul benarkah biaya akses Sisminbakum sebelum Mei 2009 bukanlah uang negara sebagaimana dikatakan MA, maka mutlak perlu bagi Kejagung untuk meminta keterangan SBY, sebab beliaulah yang menandatangani keempat PP PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM itu. Keterangan SBY ini akan menuntaskan kelanjutan perkara Sisminbakum, mau dihentikan atau mau diteruskan.

Kejagung, menurut Yusril, hingga kini tidak pernah mau memanggil SBY dengan mengemukakan berbagai alasan yang samasekali tidak bersifat yuridis. Kejagung, kata Yusril, jangan lupa, sebentar lagi Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara uji tafsir mengenai saksi dalam pasal-pasal KUHAP. Kalau permohonannya dikabulkan, apa Kejagung tidak merasa malu, terpaksa harus meminta keterangan SBY sebagai konsekuensi putusan MK?  Kejagung, menurut Yusril,  hendaknya memetik pelajaran dari kasus Hendarman. Ketika itu, semua pihak di jajaran pemerintahan membela mati-matian kebsahan Hendarman. Namun, setelah MK memutuskan dia illegal, siapa yang bisa melawan MK? Presiden SBY pun tidak berdaya, sehingga  terpaksa harus memberhentikan Hendarman dari jabatannya. “Derajat putusan MK adalah sama dengan norma konstitusi. Nah, apakah Kejagung berani melawan konstitusi?” tanya Yusril mengakhiri keterangannya.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=623

Posted by on Jun 29 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

12 Comments for “YUSRIL: CEKAL 6 BULAN KEJAGUNG BISA MINTA KETERANGAN SBY”

  1. smoga saja MK tidak diinterfensi lagi saat uji tafsit yg bang YIm ceritakan di atas.
    ****
    Dengan pernyataan2 YIM diatas sebaiknya Rakyat Indonesia Tahu, kalau YIM sangat layak jadi pemimpinnya. Untuk Bang YIM waspadalah jangan sampai abang di”MUNIR”kan, naudzubillah. Mulai saat ini dan seterusnya bahkan saat “NISFU SYA’BAN” nanti saya akan semakin giat untuk berdoa demi keselamatan YIM dan Keluarga, dan yg paling penting saya selalu berdoa kepada Allah : Semoga YIM selalu berada di jalan yang diridloi Allah”
    Amiiin

  2. mantaaaap bang yim

  3. Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW. bersabda:

    ” Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencerca, bukan yang suka menjuluki, bukan yang suka berbuat keji, dan bukan juga orang yang suka membicarakan yang keji”

    Sabar Bang YIM, jangan pernah keluar lagi kata-kata yang tidak mendidik itu. Andai anda tau bagaimana susahnya JA sendirian membela anda sebetulnya, bahkan sejak awal beliau diangkat jadi Jaksa Agung. Saya rasa secara pribadi, bg YIM tau bagaimana Pak Basrief. Beliau tidak berubah masih spt yg dulu. Beliau pun katanya berniat mengundurkan diri.

  4. Yth Pak Yusril,

    Saya adalah pengagum dan pengikut (indirectly) Bapak sejak 10 tahun yl dan ini pertama kali saya menulis disini karena sudah tidak tahan melihat cara2 oknum2 tertentu yang tidak henti2nya ingin mencelakakan Bapak.

    Saya tidak mengerti politik tetapi saya dapat melihat dengan jelas bagaimana Bapak telah dikhianati dan dijadikan korban. Saya berharap kalau Bapak dapat bertahan dari segala tuduhan2, paling tidak sampai pemilu yang akan datang, karena jelas sekali pemerintah yang sekarang tidak akan menang lagi. Saya doakan selalu agar Bapak sekeluarga kuat menghadapi semua cobaan ini.

    God Bless You

    PS: Saya pernah melihat Bapak dalam jarak dekat di airport Bangka. Waktu itu Bapak baru mendarat dan saya sedang menunggu keberangkatan. Ingin sekali menjabat tangan Bapak, sayang tidak kesampaian. Tapi saya sudah sangat bahagia sudah dapat melihat Bapak dalam jarak sedemikian dekat.

    Terima kasih banyak atas simpatinya (YIM)

  5. Bismillah. Sudah minta maaf, salah bikin surat yang menyangkut YIM, eh ganti surat tetap saja ketahuan salahnya. Wibawa kejagung semakin hancur karena ulah oknum yang cinta tahta dan harta itu. Kenapa oknum seperti itu tdtap dipertahankan. Harusnya dia dipecat. Wassalam.

  6. Dalam salah satu “article” Human Rights Act, dinyatakan bahwa tindakan pembatasan (baca: dalam hal ini pencegahan seperti yang dialami Bang Yusril) kepada seseorang yang sedang dalam proses pemeriksaan hukum haruslah mempertimbangkan batasan-batasan waktu sesuai klausul dan kaidah hukum positif suatu negara yang tidak bertentangan dengan klausul/norma/aturan dalam Human Rights Act. Sehingga bila dalam tempo 1 (satu) tahun tidak P-21 atau tidak layak disidangkan dan harus dikeluarkan surat semacam SP-3, maka lembaga negara seperti kejaksaan seharusnya tidak boleh melakukan perpanjangan cekal (baca : pencegahan) karena Melanggar HAM seorang warga negara.

    Dalam perkara ini, Bang Yusril telah “ter-kriminalisasi” hukum dan wajib melakukan perlawanan dengan cara menggugat balik ke majelis tinggi HAM Internasional apabila memenangkan gugatan PTUN-nya.

  7. Saya, sungguh sangat kagum akan kejelian Pak Yusril Ihza Mahendra. Semoga Kebenaran akan segera tiba.

  8. Saudara Edo Kurnia, apa iya Saudara Basrief Arief (JA) membela sendirian YIM di dalam? Saya ragukan itu.Beberapa hari lalu kami mendapat informasi bahwa BA yang JA itu bernyali kecil dan ternyata mau ambil langkah aman dengan melimpahkan ke Pengadilan kasus yang dituduhka kepada YIM.
    Saya hanya tak bisa dan berani membayangkan konsekuensinya bagia negeri ini, bila YIM terus dikriminalisasi dan kasusunya dibawa ke pengadilan, dan YIM –seperti pengakuannya sendiri akan membawa maslah ini ke International Tribunal lewat Individual Complaint. Bisa dn beranikan Anda membayangkan akibatnya bagi negeri ini?

  9. Kalau sudah melaksanakan tugas negara sebagian besar aparatur pemerintahan termasuk Jaksa Agung harusnya bersikap profesional, jadi lepaskan rasa ” ewoh pakewoh ” sekalipun terhadap atasan dalam hal ini termasuk Presiden. Ini semua demi keadilan dan mendapatkan kebenaran yang mendekati kebenaran mutlak.
    Namun sayangnya di Negara Indonesia yang kita cintai ini tidak berlaku budaya itu dan bahkan aturan bisa diatur lagi demi kepentingan diri sendiri atau golongannya.

  10. ya apa boleh buat… ajukan aja ke Intr Tribune via Individual Complain… di dunia ini kan…. Ntr mereke-mereka diadili di YAUMUL AKHIR…. iNSYA aLLAH….

  11. kebohongan akan di tutupi lagi dngn kebohongan itulah yg sedang di lakukan oleh Jaksa saat ini,mereka ( Jaksa ) sebenarnya sudah tau bahwa kasus Pa YIM itu tdk ada kerugian Negara,akan tetapi meraka sudah terlanjur malu, baik olh Pa YIM,dan trutamanya olh Rakyat, skrng lbh berhati- hati aja pa dlm berkomentar karna mereka sedang mencari kelemahan Pa YIM, jangn Emosi dlm mengeluarkan stetmen ya Pa,
    kami di sini Slalu BerDo’a bwt Pa YIM.

Leave a Reply