MAHKAMAH AGUNG BEBASKAN TERDAKWA SISMINBAKUM YOHANES WAWORUNTU
Mahkamah Agung hari ini secara resmi membacakan putusan yang isinya membebaskan Yohanes Waworuntu, salah seorang terpidana dalam kasus Sisminbakum. Putusan bebas (vrijspraak) itu diambil secara aklamasi oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh M Taufik SH, yang menangani permohonan PK Yohanes itu. Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi telah menghukum Yohanes 5 tahun penjara dan denda 378 milyar. Yohanes dibebaskan menyusul pembebasan terhadap terdakwa sebelumnya, Prof Dr Romli Atmasasmita, melalui putusan kasasi MA pada bulan Desember 2010. Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra dalam disebut dalam surat dakwaan jaksa melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama. Yohanes dan Romli sebagai pelaku utama, sedangkan Hartono dan Yusril disebut “turut melakukan”. Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka.
Penanganan perkara Hartono dan Yusril seakan terhenti di Kejaksaan Agung setelah MA membebaskan Romli. Kejagung nampaknya menyadari bahwa jika beberapa orang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama, maka jika satu dibebaskan, maka terdakwa lainnya harus dibebaskan pula. Kejagung sampai sekarang masih mengkaji putusan MA yang membebaskan Romli sebagai dasar untuk meneruskan penuntutan terhadap Hartono dan Yusril. Pada saat yang sama Kejagung juga sedang mengkaji putusan MK yang mewajibkan Jaksa Agung untuk memeriksa Presiden SBY sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum. Jaksa Agung Basrief dan Wajagung Darmono pekan lalu mengatakan bahwa perkara Sisminbakum akan dituntaskan bulan Desember ini.
Nampaknya upaya Kejagung untuk mendakwa Hartono dan Yusril akan kandas di tengah jalan dengan bebasnya Yohanes. “Kalau dua orang yang dituduh sebagai pelaku utama sudah dibebaskan MA, apa lagi yang mau dikerjakan Kejagung” kata Yusril kepada media petang ini (Senin, 28 November 2011). Kejagung seharusnya berjiwa besar untuk mengakui bahwa mereka telah melakukan kesalahan mempidanakan Sisminbakum. “Perjanjian B.O.T Sisminbakum antara Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM dengan PT SRD harusnya dilihat sebagai perjanjian perdata biasa, bukannya dipidanakan” tambah Yusril. Kejagung seharusnya mengevaluasi kinerjanya sejak era Hendarman yang pertama kali mempidanakan Sisminbakum. Hendarman sendiri terpaksa dilengserkan dari jabatannya karena perlawanan Yusril. “Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh aparat Kejagung agar bekerja hati-hati. Jangan sembarangan mempidanakan kasus yang tegas-tegas bukan tindak pidana”. Yusril juga meminta Jaksa Agung untuk segera menghentikan penuntutan perkara atas dirinya.
“Buat apa tunggu lama-lama” kata Yusril. “Kejagung sampai sekarang masih mencekal saya. Insya Allah sekali ini MK memenangkan saya lagi, sehingga Jaksa Agung takkan bisa mencekal saya lagi”, tambahnya. “Kalau mereka tetap tidak mau menerbitkan SP3 atau SKP2, akan saya lawan lagi ke MK. Saya akan uji pasal-pasal KUHAP, sampai berapa lama sih Kejaksaan Agung boleh menjadikan orang sebagai tersangka, masak tanpa batas. Ini jelas melanggar HAM dan bisa-bisa saya menuduh mereka punya motif politik menghambat saya maju dalam Pilpres mendatang” kata Yusril mengakhiri keterangannya.****
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=726
hukum buktikan kasus sismibakum permainan politik. Wajah buruk kejagung yang dipimpin basrif dan darmono sungguh memalukan esbeye. Udedeh ngaku aje telah saleh menzhalimi yim, kalo diterusin bikin rusak nkri aje.
asslmkm wr,wb,
saya pengagum beberapa tokoh nasional antara lain bung Karno, moh.hatta, alm.Gus Dur, JK, antasari adzhar, dan bang YIM,
katanya bang YIM mau maju nyaPres 2014 ya,,
1. sebenernya saya kecewa sama bang YIM, dulu abang udah pernah nyaPRES, tapi kenapa tiba2 abg mundur,
tolong apa alasannya abang mundur? sedangkan saya dan keluarga besar adalah pendukung setia PBB,
2. sebenarnya abang tau siapa dalang dibalik masalah abang sekarang, apakah suatu saat akan abang ungkapkan? atau abang diam, mohon tanggapan abang.trim`s,wasssalam.
Ya dulu mundur dari pencalonan Presiden. Insya Allah nanti maju lagi. Semua itu ada hikmahnya. Siapa dalang mengkasuskan sisminbakum sudah banyak saya ungkapkan di blog ini. Coba anda telusuri arsip2 posting yang lalu. (YIM)
Telah nampak kemunafikkan sekaligus kebodohan yang dipertontonkan oleh Kejagung. mereka terlena dengan kekuasaan sehingga berbuat sesuka hati untuk mendzalimi orang yang tidak disukainya. hukum alam pasti berlaku bahwa suatu mereka akan menjadi warga biasa tanpa kekuasaan. dan mereka akan mendapatkan balasan serupa akibat kedzaliman dan kelalimannya..
Alhamdulilah wa syukurilah akhirnya kebenaran materiil terkuat juga, teruskan perjuangan untuk melawan kebiadaban jaksa, teruskan untuk semua anak bangsa yang teraniaya bung YIM, kami bangga atas kerja keras dan ihtiar yang tiada henti ini, alhamdulillah…
yang ihlas
Bung YIM,
Ahkirnya dgn bebasnya Johanes dan dikabulkan gugatan pencegahan, kepala SBY akan tambah mumet/pusing 7 keliling menghadapi anda hehehe, maju terus jangan berhenti menegakkan hukum bung,,, selamat !
salam dari jauh
KASUS INI NYATA-NYATA DICIPTAKAN HENDARMAN SUPANDI ATAS SURUHAN PENGUASA. INI YANG BERAT DIHENTIKAN SAMA JAKSA AGUNG SEKARANG. KALAU HANYA DICIPTAKAN OLEH HENDARMAN SUPANJI MUNGKIN KASUS INI SDH SELESAI SP3… KARENA DIBELAKANGNYA ADA PENGUASA.. KEJAGUNG JADI TAMBAH KUSUT SENDIRI.. SETIAP PUTUSAN DIPELAJARI TERUS TAPI GAK PINTER2 APA LAGI SAMPAI LULUS…PENEGAKAN HUKUM KEJAGUNG SUNGGUH SANGAT MEMPRIHATINKAN.
Prof Yusril yang arif dan budiman,
sebentar lagi Prof akan bebas karena mereka semua telah memahami bahwa Prof Yusril tidak bersalah.
http://www.detiknews.com/read/2011/11/28/200052/1777629/10/ma-bebaskan-terdakwa-sisminbakum-yohanes-waworuntu?9922032
Bang YIM,
Dengan bebasnya Johanes w, kita masih menunggu putusan MK tentang Pencegahan thd bang YIM. Selanjutnya untuk memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya ke publik agar kasus ini menjadi opini yang positif bagi bung YIM, mohon dipikirkan/berkenan mengadakan bedah-kasus atau seminar nasional tentang Hukum Pidana Indonesia dan Sisminbakum : Perkara Pidana atau Perkara Politik ?.
Tempatnya bisa di Makasar atau Jayapura, pokoknya jangan di Jawa agar gaungnya menasional. Demikian juga bila sudah tdk dicegah bisa diadakan di Kuala Lumpur mengingat puluhan teman-teman anda menanti ingin berjumpa/reuni di salah satu kampus Malaysia.
Kemudian untuk generasi muda Indonesia, perlunya dibubukan sebagai sebuah memoar Hukum yang bersejarah, termasuk didalamnya pemejatan jakung ILLEGAL itu.
Yang Ihlas
Terima kasih sarannya (YIM)
KASUS PESANAN YANG MENURUT INTEL ALURNYA SBB :
1. SBY TAK BERENAN YIM MAJU CAPRES, SHG (A). MINTA KE KA.BIN MENG-INTEL-I YIM, (B).PERINTAH KE SUDI AGAR JAGUNG JADIKAN YIM “TSK”.(C) PANGGIL MSK YG SAAT ITU MENHUT, BERKELUH KESAHLAH SBY THE MENHUT
2.HENDARMAN PANGGIL FARID HARYANTO, MAKA DALAM GELAR PERKARA SANDIWARA DIMULAI DR FARID SBG WAYANG SEOLAH-OLAH INI BUKAN PESANAN. JADI KEJAKSAAN ITU “TUKANG”, DISURUH APA-APA SAJA YANG NAMANYA “TUKANG” KAN TERGANTUNG PEMESANNYA.
ITU CERITA YANG BENAR.