|

SITI FADILAH JADI TERSANGKA

Banyak hal mengejutkan terjadi di negeri ini, termasuk pernyataan Kabareskrim Mabes POLRI bahwa Siti Fadilah sudah dinyatakan sebagai tersangka. Padahal sampai hari ini belum ada satu suratpun yang diterimanya, yang telah mengubah statusnya menjadi tersangka. Siti Fadilah datang menemui saya di kantor kemarin malam. Beliau meminta saya menjadi penasehat hukumnya dalam proses pemeriksaan di Mabes POLRI.

Saya bersedia saja memenuhi permintaan Siti Fadilah. Saya mempelajari kasusnya, yang rupa.nya terkait dengan pengadaan alat-alat kesehatan dalam menghadapi situasi darurat, ketika terjadi banjir bandang di Kotacane, Aceh, Oktober 2005. Sejumlah 22 orang tewas akibat banjir itu, 300-an orang memerlukan perawatan dan 2000an orang mengungsi. Anak buah Siti, Kepala Pusat Penanggulangan Bencana, menyarankan agar Menteri menyetujui penunjukan langsung pengadaan alat-alat tsb. Saran tersebut disampaikan secara tertulis melalui Sekjen Departemen Keshatan. Siti minta agar Sekjen memerintahkan Karo Keuangan untuk membuat telaah apakah dibolehkan melakukan penunjukan langsung atau tidak, Karo Keuangan, melalui Sekjen, mengatakan bahwa terdapat cukup alasan untuk melakukan penunjukan langsung. Maka Sitipun menanda-tangani surat yang menyatakan bahwa “penunjukan langsung dapat dipertimbangkan”. Pelaksanaan selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Siti di atas rupanya membawa petaka baginya setelah 7 tahun berlalu. Anak buah Siti diduga menyalahgunakan pengadaan alat-alat kesehatan tadi, sehingga mereka dituduh korupsi dengan merugikan negara sekitar 6,5 milyar. Siti yang mengeluarkan surat “persetujuan” penunjukan langsung tadi, dianggap memberikan kesempatan anak buahnya korupsi, sehingga beliau dinyatakan sebagai tersangka.

Benarkah Siti bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya? Hal ini masih memerlukan pendalaman dengan menunjukkan alat-alat bukti dan argumen-argumen hukum untuk membenarkan atau menyanggah kebenarannya. Proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dimulai. Saya dan 8 orang Advokat dari Ihza&Ihza Law Firm akan mendampingi proses pemeriksaan Siti Fadilah agar semuanya berjalan dengan adil, fair dan menurut hukum acara pemeriksaan yang benar. Kalau memang cukup bukti, polisi dapat meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan. Kalau tidak cukup bukti, maka penyidikan terhadap Siti Fadilah harus dihentikan demi hukum.

Kami akan bekerja profsional dan mengawasi agar pemeriksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik Polisipun harus bekerja profesional pula dan bekerja mengikuti prosedur pemeriksaan yang benar. Kami menganggap kasus ini adalah murni kasus hukum, karena itu harus dijauhkan dari kepentingan-kepentingan politik yang mungkin bermain dibalik kasus ini. Proses pemeriksaan harus pula menjauhkan diri dari tekanan opini publik yang datang dari pihak manapun juga. Hukum harus ditegakkan dengan jujur dan adil!

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=793

Posted by on Apr 20 2012. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

17 Comments for “SITI FADILAH JADI TERSANGKA”

  1. Semoga sukses, bila salah atau benar bersikap jujur. Jaman SBY ini segla cara dilakukan untuk kepentingan SBY dan klannya.

  2. Dulu jaman ORBA ada rumusan karet untuk kegiatan subversif, sekarang rumusan untuk Korupsi juga sudah jadi karet..apa saja bisa dijaring..suka-suka…apa iya begini caranya berantas korupsi??

  3. Bismillah. Selama ini publik terlanjur apatis dengan penegakan hukum yang dilakukan polisi dan kejagung, dibanding kpk. Sebagaimana yang dialami yim dan antasari telah memberikan alasan yang membenarkan sikap publik tersebut. Kita berharap kasus siti fadliah ini tidak dalam rangka politik pencitraan lembaga pemerintahan dan hukum di negeri yang sudah carut marut. Sebab jika apa yang dipaparkan yim di atas itu benar, maka tidak mustahil hal itu terjadi agar partai penguasa dapat meraih dukungan rakyat. Tapi kan rakyat sudah semakin cerdas. Kita berharap rakyat tidak tertipu oleh pembohong. Kepada ibu fadilah bersabarlah dalam menerima ujian berat ini. Semoga Allah melindungi dan membebaskan ibu dari jerat hukum. Sebab tidak mustahil pula, ibu yang menggugat PROYEK AS, NAMRU, dicari cari kesalahan ibu. Tidak mustahil ada kepentingan politilk di belakangnya. Wasalam.

  4. Assalamu ‘alaikum.
    Posisi YIM yang saat ini telah menjadi lawyer murni, sedikit banyak akan merubah pola pikir YIM yang selama ini sudah sangat dikenal oleh khalayak. Satu hal yang ingin saya sampaikan adalah, tetaplah menginjak bumi. Tetaplah menjunjung tinggi kejujuran. Jangan karena demi membela klien, hati nurani menjadi tak berarti alias menempuh segala cara (termasuk cara yang salah).
    Jadi bila pada akhirnya, YIM mendapatkan bahwa Ibu Siti memang salah, maka katakanlah beliau telah salah. Jangan dipaksakan beropini bahwa beliau tidak salah.
    Sekali lagi, ikutlah hati nurani Pak YIM.

  5. walaupun kasus ini kental dengan politik.
    Pak YIM tetap harus profesional.

  6. saya sangat mengagumi ibu Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K) saat beliau menjadi Menteri Kesehatan dengan berbagai tindakannya yang berani. Semoga Tuhan memudahkan dan melindungi ibu untuk segera keluar dari kemelut ini. Utk YIM, smoga anda bisa membantu utk menemukan keadilan yg substansial secara profesional. Fiat justitia ruat caelum.

  7. yim bukan pengacare baru kemaren, kagak mungkin die abaikan hati nurani dan profesionalismenye, liat aje beberapa kasus yang ditanganinye, di pengadilan atawe di mk, die selalu mengedepanin argumen dan logike hukum yang kite bise belajar banyak dari die, yang senantiase memberikan pencerahan, jarang dilakukan oleh lawyer yang laen, karena itu kite ga perlu guruin die sebab die guru besar, dan jangan juge raguin die, sebab die orang yang kagak peragu seperti esbeye, akan lebih baik kite ikutin aje gimane proses hukum yang dijalanin ibu fadilah dan pembelaan yim, sebab kalo buat menegakkan keadilan yim harus belain tuh mantan menkes yang kagak dibelain bosnye

  8. Dear Bung John.
    Saya sepakat dengan anda. Kita sama-sama percaya bahwa YIM adalah seorang yang profesional baik dalam berpikir, berucap dan bertindak. Kita juga pasti sama-sama kagum akan kepintaran beliau. Olehkarena itu, sebagai seorang yang mengaguminya, kita juga wajib untuk selalu mengingatkannya supaya tidak tergelincir. Bukankah begitu Prof. YIM?

  9. oke bung qahar, kite emang perlu ingatin yim walau kite dukung hak profesionalnya die dalam belain kasus ibu fadhilah, yang kite percaye yim gunakan otak dan hatinye, ini yang penting, agar yim dapat memperjuangkan keadilan dan kebenaran pade kasus mantan menkes tersebut

  10. ini kasus pesanan orang yg gak suka sama siti

  11. Saya sangat terkejut dgn wawancara Pak YIM pagi td di Metro TV. Begitu carut marutnya hukum di Indonesia.

  12. kasus SFS adalah kasus politik yang di bawa ke ranah hukum
    gara-gara SFS membongkar kebobrokan Vaksin flu babi america
    saya yakin pak yusril bisa mengungkap kasus ini

  13. Mempidanakan Kebijakan kalau memang diberlakukan secara konsisten maka akan terperbaiki dan makmur negara kita dalam waktu siingkat, namun kalau ini kenakan hanya untuk orang per-orang maka alamat musibah dan fitnah melanda negeri ini.
    Mempidanakan kebijakan adalah bagian dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik, selama ini pejabat publik dapat berbuat apa saja untuk membelanjakan anggaran negara tampa dihukum ketika nyata-nyata kegiatan/proyek tersebut hanya menghambur-hamburkan uang negara( tak berbasis kinerja,) betapa banyak uang negara tersis-siakan karena proyek-proyek yang dibangun bertahun-tahun terbengkalai/ tak digunakan seperti proyek perumahan rakyat, sarana perikanan, pelabuhan,gedung karena para pejabat publik tadi hanya berorientasi pada Proyek, karena sudah rahasia umum bahwa semakin banyak proyek maka akan mengalir “fee”, nah kalau seandainya kebijakan dapat dipidanakan maka setiap pejabat publik akan hati-hati dalam melahirkan suatu proyek, sehingga pejabat publik berpikir dua kali melahirkan/mengusulkan proyek yang berpotensi tak bermanfaat apalagi berpotensi memberikan ruang kepada fihak lain untuk korupsi seperti Pengadaan barang dengan “Penunjukkan langsung”

  14. arief rachman hakim

    Dalam surat menteri kan ditulis bhwa penunjukan langsung dpt dipertimbangkan dan untk selanjutnya diserahkan pd pejabat teknis sepanjang tdk melanggar ketentuan per UU an. Kalo toh kmdian pejbt teknisnya terbukti melanggar pe UU an, hal tsb kan sudah diluar pertimbangan menteri? Kok jd menterinya yg disangka memberikan ksmptn anak buahnya untk korupsi? Aneh juga ni penyidik.

  15. Apapun dan siapapun perlu diperjuangkan kalau memang berada dalamposisi benar. Dan jika memang salah harus ditunjukan letak kesalahannya dengan demikianakan memberikan kesadaran kepada setiap orang untuk selalu berbuat dalam kebenaran. Selamat berjuang…

  16. setiap yg prof YIM up load dlm blog nya ini, tetp sy down load smuanya utk mengtahui alur berpkir Prof YIM. tp sy tdk akan berpkir utk menjd YIM yg skrg hrus beberapa kali menjadi mntri, yg ingn sy ketahui bgmn crnya Prof yusril membentuk paradigmanya?

Leave a Reply