LAIN CENDANA LAIN TREMBESI, LAIN ISTANA LAIN POLISI

 

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha petang tadi menegaskan, bahwa persetujuan penunjukan langsung yang dilakukan Siti Fadilah sewaktu menjadi Menkes dalam mengatasi situasi darurat bencana banjir bandang di Kutacane, Aceh, akhir 2005, tidaklah serta-merta dapat disalahkan. Entah apa latar belakang Jubir Presiden berkata demikian, sayapun tak tahu. Apa yang jelas ialah, sejak tanggal 28 Maret 2012, Siti Fadilah sudah dipanggil polisi dan diperiksa sebagai tersangka. Polisi sudah resmi memberitahu kejaksaan, bahwa penyidikan perkara atas tersangka Siti Fadilah telah dimulai.

Siti Fadilah diduga membantu, memberi kesempatan, sarana dan keterangan untuk anak buahnya, Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Kesehatan, Mulya Hasymi, sehingga dia disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU Korupsi jo Pasal 56 KUHP. Pasalnya, Siti menandatangani selembar surat menyatakan bahwa penunjukan langsung pengadaan alat-alat kesehatan untuk menangani bencana di atas “dapat dipertimbangkan”. Bawahannyalah yang mengusulkan penunjukan langsung itu melalui Sekjen Depkes.

Melalui Sekjen, Siti telah meminta Biro Keuangan menelaaah boleh tidaknya penunjukan langsung dalam menangani bencana itu. Dari segi ini, Siti sebenarnya tak dapat disalahkan.  Beleid atau kebijakan yang diambil pejabat politik atas saran dan telaah pejabat teknis bawahannya yang membenarkannya, sejak zaman Hindia Belanda, tidak dapat dihukum, walaupun beleid itu salah. Ada puluhan putusan Hooge Raad (Mahkamah Agung) Hindia Belanda dan Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa “Beleid Pemerintah” tidak dapat dinilai oleh pengadilan. Ada puluhan buku-buku antik berbahasa Belanda membahas masalah ini.

Penegakan hukum di negeri ini kini memang kacau. Tindakan administratif yang didasari hukum administrasi negara, campur aduk dengan hukum pidana. Untuk mencari unsur kesalahan, digunakan Keppres 80 Tahun 2003 dan perubahannyta tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jika kesalahan administratif ditemukan, maka sanksinya dilarikan ke hukum pidana, khususnya UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Korupsi. Akibatnya, setiap pejabat politik, tak terkecuali siapapun, potensial  akan menjadi “koruptor”.

Anak buah yang melakukan korupsi, menteri dianggap turut serta, bahkan membantu saat korupsi dilakukan, serta memberi sarana dan keterangan kepada anak buah yang ingin melakukan kejahatan.  Kalau tanggungjawab begitu luas, lama-lama Presiden juga bisa dikenakan Pasal 55 dan 56 jika ada menteri yang melakukan korupsi. Saya katakan hal ini di Metro TV tadi pagi. Itu agaknya, mengapa Jubir Kepresidenan mulai bereaksi terhadap perkara Siti Fadilah. Tapi, seperti saya katakan di atas, lain cendana, lain trembesi, lain istana lain polisi. Istana berkata begini, polisi bertindak sebaliknya.

Delik penyertaan dan perbantuan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP kini seakan menjadi jerat untuk memidanakan pejabat politik, yang secara teoritis tidaklah memahami, dan dengan begitu, tidak bertanggungjawab dalam soal-soal teknis yang menjadi tanggungjawab para birokrat.  Atas dasar pasal  yang ditafsirkan semau-maunya inilah, Hari Sabarno, Bachtiar Hamsyah, Rokhmin Dahuri, Syed Agil Munawwar dan Ahmad Suyudi dipenjarakan. Belasan Kepala Daerah juga bernasib sama. Kini menyusul Siti Fadilah dan sesudah itu entah siapa lagi. Kalau membaca dengan hati-hati Pasal 55 dan 56 KUHP dan menelaah literatur klasik hukum pidana baik berbahasa Belanda maupun Indonesia, nampaklah pemahaman terhadap delik penyertaan dan perbantuan itu sekarang ini kacau balau.

Salah-salah, bisa saja kalau kita menyuruh porter mengangkat koper kita di bandara, lantas koper kita dilarikan porter itu, maka kita   dituduh  polisi turut serta atau membantu porter  tadi mencuri barang milik kita sendiri.  Professor Satochid memberikan contoh ini, jika penafsirkan Pasal 55 dan 56 KUHP dilakukan serampangan. Penerapan hukum dengan pengetahuan yang ala kadarnya, justru akan merusak citra penegakan hukum itu sendiri dan  pelan-pelan membawa  negara ini  menuju keruntuhannya.++++

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terpopuler

Usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Jepang Hiroshi Hiraguchi, saya, istri saya Rika Kato Mahendra dan kakak ipar saya Kyoko Yokoyama melakukan  kunjungan silaturahmi secara pribadi dengan Menteri Hiraguchi. Beliau menyambut kami dengan ramah dan bersahabat. Beliau tahu istri saya berdarah Jepang dan karena itu sangat senang menerima kami. Pertemuan silaturrahmi sekitar lima belas menit betul-betul berkesan. Hubungan pribadi yang baik, kadang-kadang sangat membantu memudahkan hubungan formal antar pejabat kedua negara.

...

6499 79
Pemberantasan tindak pidana perjudian hanya akan efektif jika dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang. Perjudian adalah tindak kejahatan, mengedarkan uang terkait perjudian masuk ke dalam sistem adalah juga tindak kejahatan. Kedua-duanya tentu harus ditindak tegas oleh Pemerintah.

Demikian saya sampaikan dalam acara diseminasi “Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang terkaita Perjudian Online” yang diselenggarakan PPATK di Jakarta, 4 November 2025.

Uang yang beredar terkait perjudian jauh lebih besar daripada uang yang terkait korupsi. Begitu pun uang yang terkait peredaran narkoba. Ketiganya memperoleh perhatian serius dari Pemerintah. 

Selaras dengan visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, kami akan memberantasnya.
_
#yim #tppu #judionline #korupsi #astacita

...

2142 48