8 Arahan Pembenahan Pelayanan Publik Menko Yusril Ihza Mahendra yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel

Jakarta, 8 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas.

Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril dalam kegiatan Konsolidasi Pelayanan Publik yang berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Senin (8/6). Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari penguatan komitmen bersama dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya di tengah sorotan terhadap dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta sejumlah pimpinan tinggi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Menko Yusril menekankan bahwa perbaikan pelayanan publik harus dilakukan melalui langkah nyata dan terukur. Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah agenda pembenahan organisasi agar seluruh layanan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ini merupakan langkah dasar agar masyarakat memperoleh hak layanan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan yang tidak semestinya,” ujar Menko Yusril.

Menko Yusril menekankan delapan agenda pembenahan organisasi yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran.

Pertama, melakukan pemetaan terhadap titik-titik layanan publik guna memastikan seluruh unit layanan benar-benar mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kedua, meninjau kembali standar pelayanan di setiap unit kerja agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan peningkatan kualitas layanan. Standar tersebut harus mencakup kejelasan prosedur, biaya, waktu pelayanan, serta dasar hukum yang digunakan dalam setiap proses layanan.

Ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat agar berjalan lebih efektif dan responsif. Kanal pengaduan harus menjadi instrumen pengawasan sekaligus sarana evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Keempat, mengidentifikasi dan menghilangkan potensi praktik pungutan maupun perantara yang dapat mengganggu objektivitas, transparansi, dan keadilan pelayanan. Praktik semacam itu dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan merugikan aparatur yang bekerja dengan jujur.

Kelima, memperkuat sistem pelayanan dengan menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Penguatan sistem diperlukan agar pelayanan publik tidak bergantung pada pola informal, melainkan berjalan berdasarkan prosedur, ketentuan, dan tata kelola yang baik.

Keenam, menghentikan seluruh praktik dan kebiasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menko Yusril menegaskan bahwa pembenahan tidak akan berjalan efektif apabila praktik-praktik menyimpang masih dibiarkan berlangsung.

Ketujuh, menindak setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan. Penindakan harus dilakukan tanpa memandang jabatan atau posisi pihak yang terlibat, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.

Kedelapan, memberikan perlindungan dan apresiasi kepada pegawai yang menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme. Pegawai yang bekerja jujur dan menolak penyimpangan harus mendapatkan dukungan organisasi, bukan justru dikucilkan di lingkungan kerjanya.

Menko Yusril menegaskan, delapan agenda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada masyarakat. Perbaikan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada komitmen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui pembenahan sistem, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan yang tegas.

Melalui agenda pembenahan organisasi ini, Menko Yusril mengajak seluruh jajaran menjadikan reformasi birokrasi sebagai tindakan nyata. Ia berharap pelayanan publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin bersih, profesional, transparan, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

550 24
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1316 56