Menko Yusril: Pemerintah Verifikasi Informasi Delapan WNI yang Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia

JAKARTA, Rabu 2 September 2026 — Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi mengenai 8 warga negara Indonesia (WNI) yang disebut oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) telah direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh, baik mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan maupun bentuk keterlibatan masing-masing WNI.

“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

FISU sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia. Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia serta berbagai tunjangan sosial. FISU menyebut para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.

Yusril mengatakan apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan ini dari dua sisi. Pertama, mengenai perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, mengenai konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.

“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa Indonesia memiliki ketentuan yang jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Namun, menurut Yusril, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” kata Yusril.

Yusril sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi bahwa seseorang telah bergabung dengan tentara asing. Menurutnya, ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.

“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusril.

Bukan Kasus Pertama

Yusril mengatakan persoalan WNI yang bergabung dengan militer asing bukan merupakan hal yang sama sekali baru bagi pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.

Satria kemudian menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia. Pada saat itu, Yusril menyatakan pemerintah dapat memfasilitasi kepulangannya sepanjang yang bersangkutan masih memiliki status sebagai WNI.

Selain Satria, terdapat pula kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan WNI yang masuk dinas militer negara asing harus ditangani secara hati-hati, baik dari sisi kewarganegaraan maupun perlindungan terhadap warga negara.

“Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya. Karena itu pemerintah akan melihat kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Kita harus mengetahui lebih dahulu fakta yang sebenarnya sebelum menentukan tindakan hukum terhadap mereka,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, pemerintah juga perlu menelusuri pola perekrutan yang digunakan. Jika benar terdapat jaringan yang menawarkan pekerjaan kepada WNI dengan tujuan tertentu tetapi kemudian mengarahkan mereka ke dinas militer asing, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius.

“Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam dinas militer. Ini penting untuk menentukan apakah mereka secara sadar mengambil keputusan tersebut atau justru menjadi korban eksploitasi,” kata Yusril.

Yusril mengingatkan masyarakat Indonesia agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di negara atau wilayah yang sedang mengalami konflik bersenjata.

“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan. Apalagi kalau kemudian pekerjaan tersebut ternyata berkaitan dengan kegiatan militer atau konflik bersenjata,” katanya.

Pemerintah, kata Yusril, melalui Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga terkait akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan informasi mengenai delapan WNI tersebut.

“Kita akan pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan,” ujar Yusril.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Tahun 1989, saya sebenarnya sudah diterima di Cornell University, AS. Namun, karena kendala beasiswa, Allah menunjukkan jalan lain melalui Universiti Sains Malaysia (USM).

Proses akademik di USM menjadi salah satu pengalaman berharga. Surat rekomendasi doktoral saya saat itu didukung dan ditandatangani langsung oleh dua tokoh besar: Bapak Mohammad Natsir (mantan Perdana Menteri RI 1950) dan Prof. Dr. Sutan Takdir Alisjahbana.

Perjalanan riset perbandingan politik masyarakat Muslim antara Indonesia dan Pakistan ini membuah hasil kelulusan cum laude pada tahun 1992. Disertasinya diterbitkan oleh LIPI pada 1995 dan menjadi buku perbandingan politik terbaik kala itu.

Semoga cerita ini bisa menjadi penyemangat bagi generasi muda. Jangan pernah berhenti menimba ilmu dan percayalah bahwa setiap ilmu yang kita peroleh akan memberi manfaat besar bagi diri kita sendiri, bagi bangsa dan juga negara.

#YusrilIhzaMahendra #Pendidikan #MotivasiBelajar #universitisainsmalaysia #indonesiamalaysia

...

517 15
Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

3005 98
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

772 488
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1303 654
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

415 240
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

877 330