Menko Yusril: NRA 2026 Jadi Senjata Lawan Kejahatan Keuangan Digital

Jakarta, 27 Agustus 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM) sebagai bagian dari kesiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029.

Dorongan tersebut mengemuka dalam peluncuran tiga Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) Tahun 2026 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada Kamis (27/08), di Mövenpick Hotel, Jakarta. NRA menjadi salah satu fondasi penting bagi Indonesia dalam mengidentifikasi, memahami, dan memitigasi risiko kejahatan keuangan sekaligus mempersiapkan MER FATF 2029.

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, para Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta para pimpinan lembaga penegak hukum.

Turut hadir para pimpinan lembaga pengawas dan pengatur serta regulator lainnya, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama perwakilan kementerian/lembaga, serta para pemangku kepentingan dari sektor keuangan, penyedia barang dan jasa, profesi, akademisi, Non-Governmental Organization (NGO), asosiasi, dan organisasi internasional. Kehadiran lintas sektor tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi nasional dalam memperkuat efektivitas rezim APU PPT PPSPM.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Komite TPPU, menegaskan bahwa hasil NRA 2026 harus menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam merespons perubahan lanskap kejahatan keuangan.

“Kondisi dunia telah berubah, dan risiko kejahatan keuangan juga berubah. Fragmentasi geopolitik, konflik, perkembangan teknologi digital, aset virtual, kecerdasan artifisial, serta meningkatnya kejahatan lintas negara telah membuat batas antara kejahatan konvensional dan kejahatan digital semakin kabur. Inilah yang harus dijawab oleh NRA Indonesia Tahun 2026,” ujar Yusril.

Menurutnya, NRA tidak boleh berhenti sebagai dokumen pemetaan risiko. Hasil penilaian tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah antisipasi dan mitigasi yang konkret. Indonesia perlu bergerak dari sekadar mengidentifikasi risiko menuju kemampuan mengantisipasi risiko, dari pendekatan reaktif menjadi preventif, serta dari pemantauan transaksi menuju analisis jaringan.

Memasuki periode 2026–2030, Menko Yusril menegaskan perlunya transformasi rezim APU PPT PPSPM, dari technical compliance menuju effectiveness, dari bekerja secara sektoral menuju kolaborasi terpadu, serta dari sekadar penilaian risiko menuju mitigasi risiko. “Ini adalah starting point baru. Kita harus bergerak dari mengenali risiko menuju mengelola dan memitigasi risiko, membangun sistem yang mampu mendeteksi kejahatan lebih awal, memutus jaringan lebih cepat, mengejar aset lebih agresif, dan meningkatkan kerja sama lintas batas,” tegas Yusril.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa NRA juga harus diikuti dengan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, keberhasilan Indonesia menghadapi evaluasi FATF tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga, melainkan membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta pemangku kepentingan lainnya.

“NRA menjadi fondasi bagi bekerjanya seluruh rezim APU PPT PPSPM. Dari pemahaman risiko inilah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya diarahkan. Sebagai anggota penuh FATF, Indonesia tidak punya pilihan selain terus menjaga standar tinggi dan membuktikan bahwa sistem kita benar-benar efektif,” ujar Ivan.

Tiga NRA 2026 memberikan gambaran mengenai risiko yang dihadapi Indonesia. Dalam NRA TPPU, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam masuk kategori risiko tinggi di dalam negeri. Sementara dalam NRA TPPT, penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana masyarakat melalui platform digital, dan pendanaan mandiri menjadi pola penghimpunan dana dengan risiko tertinggi. Adapun risiko PPSPM setelah memperhitungkan pengendalian yang tersedia berada pada kategori menengah, dengan ancaman langsung terhadap Indonesia relatif rendah.

Khusus TPPU, perkembangan teknologi turut mengubah pola penyamaran dan pemindahan nilai. NRA 2026 mengidentifikasi ancaman yang berkaitan dengan decentralized finance (DeFi), chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, inovasi aset keuangan digital, deepfake, pemalsuan identitas, agen berbasis kecerdasan artifisial, hingga penggunaan mata uang dan barang virtual dalam gim. Risiko tersebut muncul ketika teknologi disalahgunakan untuk menyamarkan identitas, asal-usul dana, maupun jejak transaksi.

Dalam konteks TPPT, meskipun Indonesia mampu mempertahankan kondisi tanpa serangan terorisme terbuka atau zero terrorist attack, ancaman pendanaan terorisme tetap perlu diwaspadai. Jaringan teror masih dapat berkonsolidasi, melakukan perekrutan, menyebarkan paham radikal, serta menghimpun dan menggerakkan dana melalui berbagai sarana, termasuk teknologi digital, layanan keuangan elektronik, aset virtual, media sosial, dan platform penggalangan dana daring.

“Keberhasilan Indonesia mempertahankan standar tinggi FATF bukan tanggung jawab PPATK semata. Ini merupakan kerja bersama seluruh kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta pemangku kepentingan lainnya. Yang harus kita buktikan kepada dunia adalah bahwa sistem Indonesia tidak hanya lengkap di atas kertas, tetapi efektif bekerja melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan,” tegas Ivan.

Kemenko Kumham Imipas memandang hasil NRA 2026 sebagai pijakan penting dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, regulator, sektor keuangan, profesi, akademisi, masyarakat sipil, hingga organisasi internasional. Kolaborasi tersebut diperlukan agar kebijakan berbasis risiko tidak hanya memenuhi standar internasional, tetapi juga mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, menjaga integritas sistem keuangan, memperkuat keamanan nasional, serta mempertahankan kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan global.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

497 300
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1151 584
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

401 235
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

857 332
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5606 107
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2271 30