Menata Ulang Penyelenggaraan Pemilu: Dialektika Antara Kedaulatan Rakyat, Rasionalitas Hukum, dan Efektivitas Pemerintahan

Oleh: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,

Pendahuluan: Pemilu sebagai Applied Democratic Theory

Dalam diskursus ketatanegaraan kontemporer, seringkali terjadi simplifikasi yang mereduksi makna pemilihan umum (pemilu) sekadar sebagai prosedur teknis pencoblosan dan penghitungan suara. Namun, jika kita menelisik lebih dalam, pemilu sesungguhnya merupakan manifestasi dari apa yang oleh James Garner disebut sebagai applied democratic theory. Ia adalah kerangka hukum yang dirancang untuk menjawab persoalan eksistensial dalam bernegara: siapa yang berdaulat, bagaimana aspirasi individu diagregasikan menjadi pilihan kolektif yang sah, dan bagaimana kekuasaan memperoleh legitimasi tanpa terjatuh pada otoritarianisme.

Dalam perspektif negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat), pemilu berfungsi sebagai titik temu antara kedaulatan rakyat (volkssoevereiniteit) dan pembatasan kekuasaan (constitutionalism). Ia adalah instrumen, bukan tujuan akhir. Tujuan hakiki dari proses ini adalah terbentuknya pemerintahan yang adil, transparan, dan mampu melindungi martabat manusia. Oleh karena itu, kualitas sebuah negara tidak diukur dari frekuensi penyelenggaraan pemilu, melainkan dari sejauh mana konstitusi dihormati dan hak-hak warga negara terlindungi di dalam serta sesudah proses tersebut.

Refleksi Historis: Dari Maklumat 1945 hingga Pemilu 1955

Secara historis, pergulatan mencari format ideal pemilu telah dimulai sejak fajar kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah 3 November 1945 adalah bukti awal keinginan luhur para pendiri bangsa untuk melembagakan aspirasi rakyat melalui partai politik. Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, pemilu sedianya dilaksanakan paling lambat Februari 1946. Namun, realitas politik dan perang kemerdekaan memaksa kita menanti hingga sepuluh tahun lamanya.

Pemilu 1955 muncul sebagai landmark demokrasi parlementer yang belum tertandingi hingga saat ini. Meskipun dilaksanakan dalam keterbatasan teknologi, ia diakui secara universal sebagai pemilu paling jujur dan transparan. Menariknya, Pemilu 1955 tidak hanya memilih anggota DPR, tetapi juga Konstituante untuk merumuskan konstitusi tetap guna menggantikan UUDS 1950. Pelajaran berharga dari era ini adalah bahwa kejujuran proses menghasilkan legitimasi yang tak terbantahkan, di mana pihak yang kalah menerima hasil dengan penuh martabat.

Anomali Desain Konstitusional Pasca-Amandemen

Perubahan fundamental pada UUD 1945 di era Reformasi telah mengubah struktur ketatanegaraan kita secara radikal. Kita bergeser dari konsep kedaulatan MPR menuju sistem presidensial dengan pemilihan langsung. Namun, dalam praktiknya, hukum pemilu kita—khususnya UU No. 7 Tahun 2017—menjadi salah satu produk legislasi yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini mengindikasikan adanya ketidakstabilan desain dan ketegangan antara norma konstitusi dengan kebijakan hukum terbuka (legal policy).

Salah satu krusialitas yang muncul adalah persoalan ambang batas (threshold). Konstitusi kita secara eksplisit menyatakan bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Namun, undang-undang menciptakan hambatan artifisial berupa presidential threshold 20% berdasarkan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Begitu pula dengan parliamentary threshold. Saat ini, jutaan suara rakyat terbuang sia-sia karena partai yang mereka pilih tidak melampaui ambang batas tertentu. Data menunjukkan suara yang hilang dapat mencapai angka yang signifikan, bahkan melampaui perolehan partai pemenang pemilu. Ini adalah problem keadilan representasi yang serius.

Mencari Jalan Tengah: Rekonstruksi Sistem Fraksi dan Komisi

Dalam menghadapi kompleksitas ini, kita memerlukan terobosan hukum yang tidak hanya terjebak pada angka-angka persentase ambang batas yang seringkali ditentukan secara subjektif oleh kepentingan partai besar. Saya menawarkan gagasan untuk meniadakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan menggantinya dengan penataan struktur di lembaga perwakilan (DPR).

Logikanya sederhana: pembatasan tidak dilakukan di pintu masuk (pemilu), melainkan pada pembentukan fraksi. Jika DPR memiliki 13 komisi, maka syarat minimal pembentukan sebuah fraksi adalah memiliki 13 kursi—agar setiap partai memiliki satu wakil di setiap komisi. Partai kecil yang tidak mencapai angka tersebut wajib bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi gabungan. Dengan cara ini, tidak ada satu pun suara rakyat yang hilang, namun efektivitas kerja parlemen tetap terjaga melalui penyederhanaan jumlah fraksi.

Penutup: Menuju Reformasi Hukum Pemilu yang Sistemik

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji secara mendalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan No. 62/2024 dan No. 116/2023, yang menuntut penataan ulang sistem kepemiluan secara komprehensif. Kita tidak boleh lagi melakukan revisi secara parsial. Hukum pemilu harus dibangun dengan nalar yang sehat, memenuhi kaidah konstitusi, dan dapat diterima secara moral oleh publik.

Dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, momentum revisi UU Pemilu dalam Prolegnas 2026 harus dimanfaatkan untuk menciptakan stabilitas hukum. Target kita adalah menyelesaikan regulasi ini selambatnya pada pertengahan masa jabatan, sehingga pada Pemilu 2029, seluruh penyelenggara dan peserta pemilu telah memiliki pijakan hukum yang kokoh, adil, dan menjamin kedaulatan rakyat tidak hanya dihitung sebagai angka, tetapi dihormati sebagai mandat politik yang suci.

Wallahu a’lam bisshawab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

956 305
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2585 134
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

667 30
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

809 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

739 12