Menko Yusril : Pemerintah Dukung Penuh KPK Ungkap Tuntas Dugaan Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Jakarta, 5 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Yusril, informasi terakhir yang diterimanya menunjukkan bahwa perkara yang tengah disidik KPK tidak terbatas pada periode 2023–2024 saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, melainkan diduga berlanjut hingga saat ini.

“Informasi terakhir yang kami terima dari KPK adalah bahwa kasus korupsi yang disidik di jajaran imigrasi rupanya tidak terbatas hanya pada tahun 2023–2024 ketika Pak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, tetapi masih terus berlanjut hingga sekarang ketika beliau sudah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Yusril melalui keterangan video di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Yusril mengatakan, berdasarkan informasi yang berkembang, perkara tersebut juga diduga melibatkan sejumlah unsur birokrasi imigrasi di tingkat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta kemungkinan keterlibatan pejabat lain pada level yang lebih tinggi di masa lalu.

“Kasus ini juga melibatkan banyak jajaran birokrasi imigrasi pada tingkat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta diduga melibatkan kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di masa lalu. Semua hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dan tuntas oleh KPK sesuai kewenangannya sebagai lembaga independen yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Menko Kumham Imipas menyatakan dirinya terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Ia juga mengaku menerima berbagai laporan dan masukan dari masyarakat mengenai masih adanya praktik penyimpangan dan pungutan liar dalam pelayanan keimigrasian.

“Saya terus memantau perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di jajaran imigrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang telah disidik oleh KPK. Saya juga menerima banyak masukan dari masyarakat bahwa masih terjadi penyimpangan, termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh jajaran birokrasi di berbagai tempat. Hal ini menjadi masukan penting, apalagi setelah KPK mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi baik pada tahun 2023–2024 maupun yang terjadi saat ini,” katanya.

Yusril menilai pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi dan pembenahan menyeluruh di lingkungan imigrasi agar pelayanan publik semakin bersih, profesional, dan berintegritas.

“Momentum ini sangat penting bagi kita untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh jajaran imigrasi. Karena itu, saya memerintahkan seluruh jajaran imigrasi untuk kooperatif dengan KPK, membuka semua data, dan memberikan seluruh informasi tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait agar penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menyisakan ruang bagi impunitas.

“Pemeriksaan harus melibatkan seluruh jajaran, baik Kantor Imigrasi Jakarta Barat saat ini maupun Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta di masa lalu, serta kemungkinan di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap. Dengan demikian, kita dapat melakukan pembenahan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkas Yusril.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

795 295
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2038 127
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

593 29
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1312 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

669 42
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

697 11