Menko Yusril: Red Notice Abdul Karim Miqdad Terbit Sejak 5 Juni, Proses Deportasi Tempuh Mekanisme Interpol

Jakarta, 24 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait proses deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad. Dalam konferensi pers di Ruang Menko, Jumat (24/7), Yusril menegaskan bahwa proses deportasi dilakukan berdasarkan mekanisme hukum internasional melalui Interpol dan bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara mendadak.

Sebelum menyampaikan keterangan kepada media, Menko Yusril menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Republik Indonesia guna membahas perkembangan penanganan kasus Abdul Karim Miqdad. Dalam pertemuan tersebut, Kedutaan Besar Palestina menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim Miqdad merupakan persoalan individu yang tidak melibatkan institusi Pemerintah Palestina maupun memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Menko Yusril mengoreksi pemberitaan yang menyebut red notice Interpol baru diterbitkan sehari sebelum deportasi dilakukan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

“Red notice Interpol terhadap Abdul Karim Miqdad diterbitkan pada 5 Juni 2026, sedangkan komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dengan NCB Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Artinya, proses ini sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa keputusan deportasi memang baru dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur yang dipersyaratkan melalui mekanisme Interpol dipenuhi. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat private jet untuk menjemput Abdul Karim Miqdad, sementara penyerahan dilakukan oleh NCB Indonesia atas permintaan Interpol.

Menurut Yusril, setiap permintaan penerbitan red notice tidak serta-merta disetujui oleh Interpol. Organisasi kepolisian internasional tersebut terlebih dahulu melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap perkara yang diajukan oleh negara pemohon.

“Interpol akan memverifikasi apakah benar yang bersangkutan melakukan tindak pidana, apakah terdapat bukti dan saksi yang cukup, apakah status hukumnya sudah sebagai tersangka, serta memastikan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu politik, agama, maupun hak asasi manusia. Jika menyangkut persoalan tersebut, permintaan pasti ditolak,” jelasnya.

Yusril menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah diklarifikasi langsung oleh Interpol di Lyon, Prancis. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melaksanakan permintaan tersebut sesuai prosedur kerja sama internasional yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa proses penangkapan Abdul Karim Miqdad tidak dapat disamakan dengan penangkapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, Abdul Karim Miqdad tidak melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, melainkan merupakan subjek permintaan penangkapan dari Interpol atas dugaan tindak pidana di Siprus.

“Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Menko Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia selama proses tersebut berlangsung. Pemerintah juga telah menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim Miqdad untuk memberikan penjelasan serta memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap diperhatikan. 

Selain itu, Pemerintah Indonesia telah memperoleh jaminan dari Pemerintah Siprus bahwa Abdul Karim Miqdad tidak akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel, sesuai ketentuan dalam Statuta Interpol.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5178 88
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2154 23
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4692 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

362 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10835 443
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

741 19