Dalam Konfresnsi Pers di rumah Dinas Jaksa Agung Jalan Denpasar Jakarta kemarin petang, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tidak menyimpan dendam kepada saya. Bahkan beliau mengatakan “akan mengenang kebaikan Pak Yusril, karena kami berteman”. Saya menyambut baik ucapan Pak Hendarman. Sayapun tidak menyimpan dendam apa-apa pada beliau. Bahkan, saya memafkan beliau. Apa yang terjadi sesungguhnya adalah pertarungan hukum, bukan pertarungan pribadi. Sebagai Jaksa Agung, Pak Hendarman dan jajarannya berhak menyatakan saya adalah tersangka perbuatan kurupsi Sisminbakum, yang merugikan negara 420 milyar rupiah. Sebagai orang yang dinyatakan sebagai tersangka, saya berhak untuk menyanggah segala sangkaan itu.
Di lain pihak, sebagai warganegara, saya juga berhak untuk mempersoalkan keabsahan Pak Hendarman sebagai Jaksa Agung. Beliaupun berhak pula untuk bertahan dan menyatakan bahwa jabatan yang disandangnya itu sah. Akhirnya, ketika kedua pihak tak ingin “berdamai” maka masalahnya diamblil alih Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung dibatasi sama dengan jabatan Presiden yang melantiknya, atau sama dengan masa bakti kabinet yang dibentuknya. Ini berarti jabatan Pak Hendarman berakhir tanggal 20 Oktober 2009. Setelah tanggal itu, jabatan beliau tidak sah lagi. Namun karena putusan baru berlaku sejak diucapkan MK di muka umum, maka ketidaksahan itu mulai berlaku sejak 22 September 2010 jam 14.35 WIB seperti dikatakan Ketua MK Machfud MD. Setelah terjadi polemik atas putusan MK dan adanya tekanan kepada Pemerintah, Presiden akhirnya memberhentikan Hendarman dari jabatannya. Hukum akhirnya ditegakkan dan Presidenpun akhirnya mematuhi putusan pengadilan.
Adapun pemeriksaan saya sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Agung belumlah selesai. Apakah benar sangkaan bahwa saya koruptor atau bukan, biarlah nanti hukum dan fakta-fakta yang akan berbicara. Penyidik Kejaksaan Agung berhak untuk memeriksa saya. Namun saya juga berhak untuk menuntut kepada setiap penyidik di Kejaksaan Agung dan juga Plt Jaksa Agung Darmono, agar bersikap obyektif menurut hukum dalam melakukan penyidikan. Hanya penyidikan yang obyektiflah yang akan membawa pada kesimpulan apakah sangkaan terhadap saya cukup alat bukti dan cukup dasar hukumnya atau tidak untuk diteruskan ke pengadilan. Kalau cukup silahkan diteruskan ke pengadilan dan saya menjadi terdakwa. Adu argumentasi dan alat bukti kemudian pindah ke arena pengadilan, yang kita harapkan juga akan bersikap obyektif. Namun kalau tidak cukup bukti dan alasan hukumnya, maka penyidikan perkara ini harus dihentikan dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Selanjutnya saya menuntut agar nama baik saya direhabilitasi.
Pak Hendarman secara resmi telah menyatakan tidak menyimpan dendam dan ingin mengingat kebaikan saya kepada beliau, dan sayapun telah memaafkan beliau. Saya berharap seluruh jajaran Kejaksaan juga akan bersikap sama dengan Pak Hendarman. Tidak perlu ada kemarahan dan kekesalan terhadap saya yang konon dianggap telah “menyerang dan mempermalukan institusi Kejaksaan” sehingga pertama kali dalam sejarah RI, Jaksa Agung dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Jangan ada subyektivitas dalam penyidikan. Kalau ini terjadi, saya berhak untuk meminta kepada negara supaya penyidikan terhadap saya dilakukan oleh tim independen, yang bebas dari dampak subyektivitas yang mungkin timbul akibat putusan MK.
Penyidikan terhadap saya yang akan dilanjutkan dan “akan dituntaskan” sebagaimana dikatakan Plt Jaksa Agung Darmono kepada media kemarin. Saya menyambut baik dan memaknai kata “dituntaskan” itu dalam dua kemungkinan seperti saya kemukakan di atas. Kalau dalam penyidikan yang obyektif terdapat cukup bukti dan alasan hukum, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak, maka perkara ini harus dihentikan dan nama baik, martabat dan kehormatan saya sebagai warganegara harus dipulihkan melalui rehabilitasi.*****





