ARTIKEL DI KABAR INDONESIA: “ARGUMENTUM AD HOMINEM” UNTUK YUSRIL

Moratorium Remisi: “Argumentum Ad Hominem” untuk Yusril
Oleh : Berthy B Rahawarin | 06-Nov-2011, 18:45:17 WIB

KabarIndonesia – Mantan Menkumham pada periode pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid Pertama Yusril Ihza Mahendra termasuk dalam beberapa orang yang mengkritik pedas Kemenkumham soal kebijakan moratorium atau dihapusnya remisi bagi para terpidana koruptor. Yusril yang juga masih dalam proses pro justitia Sisminbakum, tampaknya ingin menenangkan hati Anggota DPR RI dengan wacana RUU Tipikor baru itu, akan memberi argumen-argumen yang bertentangan dengan semangat membasmi korupsi sebagai extraordinary crime.

Beberapa argumen yang dikemukakan Yusril saat diskusi di Gedung DPR RI “Moratorium dan Remisi Untuk Koruptor, Legal Atau Melanggar Hukum” di DPR, Kamis (03/11/2011), adalah:

(1) Indonesia bukan negara kekuasaan (machtstaat) tapi negara hukum (rechstaat), kebijakan penghilangan remisi itu tindakan otoriter;
(2) melanggar HAM para terpidana korupsi yang berkelakuan baik setelah menjalani masa tahanan;
(3) sifat diskriminatif Remisi, yang hanya dianggap dilakukan dalam Hari Raya keyakinan tertentu dan tidak di hari raya Keyakinan yang lain;
(4) bahwa, melanggar Konvensi PBB tentang Korupsi;
(5) bahwa, kebijakan Remisi hanya sekedar politik citra, bukan motif murni penegakkan hukum.

Masyarakat hanya mencoba memahami kebijakan moratorium remisi oleh Kemenkumham di bawah Menteri Amir Syamsudi (mantan pengacara) dan Wamen Denny Indrayana dari dasar akal sehat yang muncul dari suara-suara masyarakat. Masyarakat beranggapan:

pertama, bahwa vonis bagi para koruptor terlalu ringan dengan tindakan kejahatan korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar. Maling ayam dapat divonis dua tiga tahun penjara, pada saat yang sama terpidana koruptor menerima vonis yang sama, atau bahkan lebih kecil.

Kedua, perlakuan istimewa dalam masa penahanan dan menjalankan masa hukuman, bukan lagi rahasia umum. Keadaan istimewa yang diterima terpidana korupsi membangun kecemburuan baru di antara sesama nara pidana.

Ketiga, dalam menjalankan masa pidana yang ringan dan singkat, terpidana koruptor masih menerima “hadiah” remisi atau pemotongan masa tahanan, sementara tindak pidana maling ayam atau yang setingkat, akan lebih sulit menerima hadiah sedemikian, karena tidak memiliki akses dan kemampuan “transaksional” seperti terpidana koruptor. Dan sejumlah sinyalemen pengistimewaan proses pro justitia maupun perlakuan diskriminatif pengistimewaan terhadap para calon tersangka dan tersangka korupsi lainya.

Di masa Menkumham Patrialis Akbar grasi kontroversial untuk  bupati Kutai Kertanegara Syaukani (awal tahun 2010), telah menimbulkan perdebatan hukum yang dalam. Apalagi, alasan kesehatan Syaukani yang diberitakan media seolah dalam keadaan sekarat, mendadak bisa menggerakan badan dengan relatif leluasa pasca pemberian grasi. Yusril termasuk membela pemberian grasi kepada Syaukani. Masyarakat ketika itu bahkan berspekulasi tentang grasi Syaukani sebagai tumbal belaka bagi pembebasan bersyarat Aulia Pohan, besan presiden SBY.

Argumen Ad Hominem untuk Yusril

Terhadap empat empat argumen Yusril, kecuali argumen “politik citra”, boleh kita membolak balik catatan dan jejak kebijakan hukum sebagai Menkumham di bawah KIB I Presiden SBY.

Pertama, perihal melanggar Konvensi PBB tentang Korupsi yang mana yang dimaksudkan Yusril tidak cukup jelas, bahkan bertentangan. Indonesia bahkan secara umum dianggap terlampau lemah terhadap tindakan pembasmian korupsi. Sekretaris-Jenderal PBB Ban Ki-moon dalam kesempatan Internasional Hari Anti-Korupsi pada 9 Desember 2009 mengatakan, bahwa di dunia sangat rentan dan menderita “pertama dan terburuk” oleh karena korupsi seperti pencurian uang publik atau bantuan asing untuk keuntungan pribadi. Hasilnya, katanya, adalah sumber daya yang lebih sedikit untuk mendanai pembangunan infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit dan jalan.

Sekjen Ban bahkan mencatat, bahwa bagaimanapun korupsi “tidak ada kekuatan impersonal besar” tetapi “hasil dari keputusan pribadi, paling sering termotivasi oleh keserakahan.”Lanjutnya, “Konvensi PBB melawan Korupsi adalah instrumen hukum terkuat di dunia untuk membangun integritas dan melawan korupsi”, dan meminta perusahaan untuk mengadopsi langkah-langkah anti-korupsi sejalan dengan Konvensi.Jadi, spirit yang dikembangkan Yusril (dan teman-teman) justeru bertentangan dengan semangat Konvensi PBB untuk terus mencari langkah tepat dan effektif meminimalkan hingga meniadakan peluang dan aksi koruptif.

Kedua, sifat dikriminatif Remisi seperti disebutkan Yusril, tampaknya hanya sekedar sebagai tambahan pointer argumen, tanpa pemaknaan hukum yang berrelevansi dengan penegakkan wibawa hukum. Pada prakteknya, remisi diberikan tidak hanya di masa keagamaan dari keyakinan tertentu saja. Substansinya juga bukan pada “waktu” remisi, tetapi “siapa-siapa” yang berhak atas remisi. Secara normatif, remisi adalah hak narapidana. Tetapi konteks normatif itu, dikecualikan terhadap tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime.

Ketiga, dalam konteks korupsi sebagai extra rdinary crimeyang diberi batasan sebagai melanggar HAM publik yang berdampak luas dan merusak sendi-sendi kehidupan warga manusia secara masif dan terpola, terpidana korupsi tidak dapat dipandang sama dengan pidana umumnya. Korupsi masuk pelanggaran HAM berat di mata Konvensi PBB.

Keempat, di masa jabatan sebagai Menkumham tidak ada integritas pribadi Yusril yang cukup dalam penegakkan negara hukum (rechtsaat) dan negara kekuasaan (machtstaat) secara berarti. Yusril tampak “konsisten” dalam sikap ketika memberi bahasa pembelaan pada grasi kontroversial Syaukani. Tapi, Yusril ketika Menkumham di bawah Presiden yang sama, diam seribu bahasa ketika penolakan grasi oleh Presiden SBY atas kasus kontroversial pidana mati Tibo Cs, dalam konflik sosial di Poso, Sulteng.

Negara hukum (rechtstaat) atau negara kekuasaan (machtstaat) yang disampaikan secara normatif, hanya sebuah inkonsistensi Yusril. Dia hanya hanya sedang menyenangkan hati Wakil Rakyat dan Koruptor? Apresiasi masyarakat akan hilang, bila kepastian (hukum) dan kewibawaannya hanya ada dan nyata dalam kepentingan. Kepentingan rakyat sedang terdzolimi di wilayah inkonsistensi penegak hukum. Dalam kasus ini, saya membela agenda moratorium remisi dari Kemenkumham.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19