Menko Yusril Dorong Penyederhanaan Regulasi dan Keselarasan Penegakan Hukum

Jakarta, 15 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi dan penyamaan pemahaman antar aparat penegak hukum untuk memastikan transformasi hukum nasional mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (15/10). Forum yang berlangsung pada 14–15 Oktober 2026 ini mengusung tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak.”

Dalam sambutannya, Yusril menegaskan bahwa Indonesia tengah memasuki babak penting dalam sejarah pembangunan hukum nasional setelah mengganti sistem hukum pidana warisan kolonial melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, pembaruan kedua undang-undang tersebut merupakan pencapaian penting dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat. Namun, perubahan regulasi tidak serta-merta menjamin terwujudnya keadilan apabila tidak diikuti dengan keselarasan pemahaman dan pelaksanaan oleh seluruh aparat penegak hukum.

“Sebaik apa pun suatu undang-undang dirumuskan, keadilan tidak akan muncul apabila pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang kita harapkan. Sebab, hukum tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan, tetapi juga harus hadir dalam praktik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru memerlukan kesamaan persepsi di seluruh tahapan sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan dan pemasyarakatan.

Menurut Yusril, perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hukum dapat menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum. Karena itu, koordinasi dan sinkronisasi antarlembaga menjadi kebutuhan mendasar agar pembaruan hukum pidana dapat diimplementasikan secara konsisten.

“Kalau dari awal kita sudah tidak mempunyai persepsi yang sama terhadap teks undang-undang yang sama, maka sejak awal pula kita sulit menciptakan atau menegakkan kepastian hukum,” tegas Yusril.

Selain menyoroti implementasi sistem peradilan pidana, Yusril juga mengingatkan pentingnya mengendalikan pembentukan regulasi yang berlebihan. Menurutnya, penyusunan peraturan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah produk hukum.

Ia menilai proses pembentukan regulasi yang terlalu panjang dan berbelit-belit dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta kegiatan investasi yang membutuhkan kepastian dan kecepatan pengambilan keputusan.

“Jika memang suatu masalah bisa diselesaikan tanpa perlu membuat aturan-aturan baru, mengapa kita harus membuat peraturan?” ujar Yusril.

Karena itu, ia mendorong kementerian dan lembaga untuk bekerja lebih cepat, sistematis, dan berorientasi pada pelaksanaan kebijakan. Penyederhanaan regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi tumpang tindih aturan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di sektor pembangunan.

Yusril turut mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dalam melaksanakan deregulasi melalui penyederhanaan sejumlah peraturan. Menurutnya, upaya tersebut perlu terus diperkuat agar sistem hukum nasional semakin efektif, mudah dipahami, dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Saya sangat menyambut baik langkah Menteri Hukum yang telah menyederhanakan sekian ratus peraturan menjadi jauh lebih sedikit. Kita harus cepat menyelesaikan suatu masalah, bukan setiap hari membuat peraturan yang tidak selesai-selesai hingga kita sendiri bingung dibuatnya,” tambah Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyambut baik penyelenggaraan Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 sebagai momentum untuk membangun kesamaan visi dan pemahaman antarlembaga, khususnya dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru serta memperkuat sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Ia berharap forum tersebut mampu menghasilkan langkah konkret yang dapat memperkuat kepastian hukum dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara terpadu, konsisten, dan berkeadilan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Menurut Supratman, keberhasilan transformasi tata kelola regulasi tidak semata-mata diukur dari berkurangnya jumlah peraturan, tetapi juga dari meningkatnya kepastian hukum, efisiensi anggaran, kemudahan pelayanan publik, serta terciptanya iklim investasi yang lebih baik.

Kementerian Hukum telah melaksanakan langkah deregulasi dengan menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 peraturan. Selain itu, penguatan tata kelola regulasi dilakukan melalui penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA), harmonisasi, pemantauan dan evaluasi berbasis bukti, serta integrasi data dan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Transformasi digital tersebut diharapkan mampu menghubungkan seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi, sehingga setiap kebijakan dapat disusun berdasarkan kebutuhan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mien Usihen melaporkan bahwa Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 menghasilkan empat agenda aksi utama, yakni penerapan analisis dampak regulasi sejak tahap perencanaan, penguatan harmonisasi produk hukum daerah, pemantauan dan evaluasi peraturan berbasis bukti, serta penguatan integrasi data dan informasi hukum melalui JDIHN.

Forum tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu dalam implementasi KUHP dan KUHAP.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan antarlembaga penegak hukum, mencegah perbedaan penafsiran, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana nasional.

Melalui forum ini, pemerintah mendorong transformasi pembangunan hukum yang tidak berhenti pada pembentukan peraturan, tetapi diwujudkan melalui regulasi yang lebih sederhana, implementasi yang konsisten, dan penegakan hukum yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Hukum, serta jajaran pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Di sela agenda kunjungan kerja di Korea Selatan akhir September lalu, saya berdiskusi hangat dengan Dubes RI untuk Korea Selatan, Pak Cecep Herawan, mengenai fungsi diplomasi dan pelindungan WNI. Salut atas komitmen KBRI Seoul yang terus mengoptimalkan layanan konsuler, legalisasi dokumen, advokasi ketenagakerjaan, hingga program "Rumah Kita" bagi warga yang jauh dari ibu kota. Sebuah dedikasi penting dalam memastikan jaminan hukum dan kehadiran negara bagi seluruh masyarakat Indonesia di Negeri Ginseng.

...

302 39
Naskah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sejatinya bukanlah sebuah produk peradilan ataupun undang-undang, melainkan sebuah putusan luhur dari para pemuda Indonesia. 

Kongres pemuda saat itu membuktikan bahwa tekad dan putusan yang lahir dari para pemuda menjadi fondasi utama berdirinya negara kita tercinta.

Senang sekali bisa hadir di tengah civitas akademika di Kampus Universitas Indonesia dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2026 ini. Semoga semangat dan putusan visioner para pemuda pendahulu kita terus menginspirasi generasi muda hari ini untuk terus menjaga, merawat, dan memajukan Indonesia.

#SumpahPemuda #SumpahPemuda2026 #UniversitasIndonesia #YusrilIhzaMahendra #profyusril

...

806 23
INFORMASI HOAKS!

Beredar flyer undangan konferensi pers mengatasnamakan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan narasi agenda audiensi pemberhentian Wakil Presiden.

Kami tegaskan bahwa informasi dan flyer tersebut adalah HOAKS / PALSU. 

Kemenko Kumham Imipas ataupun Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan undangan atau mengadakan agenda tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak percaya, tidak membagikan ulang, dan selalu menyaring informasi sebelum disebarkan. 

Laporkan dan abaikan setiap konten palsu yang berpotensi menyesatkan publik.

#Klarifikasi #Hoax #kemenkokumhamimipas #profyim #AntiHoaks

...

3356 107
Menerima audiensi dan silaturahmi dari jajaran pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Pak Anindya Bakrie (22/10).

Kami membahas urgensi revisi UU Kadin yang sudah berjalan hampir 4 dekade. Dunia usaha berkembang pesat, dan landasan hukumnya harus selaras agar mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta ruang gerak bagi para pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mengawal pembahasan RUU Kadin bersama DPR RI. Kepastian hukum yang kokoh adalah kunci agar perekonomian nasional terus tumbuh berdaya saing.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #kadinindonesia #duniausaha #hukum

...

1402 41
Bernostalgia sejenak sambil berdiskusi bersama rekan-rekan Kohati PB HMI dalam Kohati Diplomacy Forum.

Dulu waktu pertama kali masuk kampus UI, sempat diajak gabung berbagai organisasi, tapi karena darah Masyumi mengalir dari Ayah, pilihannya tentu jatuh ke HMI.

Senang melihat semangat kritis, energi positif, dan potensi besar dari para kader HMI-Wati hari ini. Teruslah menjadi pelopor gagasan dan agen perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.  

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #KohatiDiplomacyForum #Kohati #HMI

...

2260 34
Tahun 1989, saya sebenarnya sudah diterima di Cornell University, AS. Namun, karena kendala beasiswa, Allah menunjukkan jalan lain melalui Universiti Sains Malaysia (USM).

Proses akademik di USM menjadi salah satu pengalaman berharga. Surat rekomendasi doktoral saya saat itu didukung dan ditandatangani langsung oleh dua tokoh besar: Bapak Mohammad Natsir (mantan Perdana Menteri RI 1950) dan Prof. Dr. Sutan Takdir Alisjahbana.

Perjalanan riset perbandingan politik masyarakat Muslim antara Indonesia dan Pakistan ini membuah hasil kelulusan cum laude pada tahun 1992. Disertasinya diterbitkan oleh LIPI pada 1995 dan menjadi buku perbandingan politik terbaik kala itu.

Semoga cerita ini bisa menjadi penyemangat bagi generasi muda. Jangan pernah berhenti menimba ilmu dan percayalah bahwa setiap ilmu yang kita peroleh akan memberi manfaat besar bagi diri kita sendiri, bagi bangsa dan juga negara.

#YusrilIhzaMahendra #Pendidikan #MotivasiBelajar #universitisainsmalaysia #indonesiamalaysia

...

1087 32
Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

3477 106