Menko Yusril: Red Notice Abdul Karim Miqdad Terbit Sejak 5 Juni, Proses Deportasi Tempuh Mekanisme Interpol

Jakarta, 24 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait proses deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad. Dalam konferensi pers di Ruang Menko, Jumat (24/7), Yusril menegaskan bahwa proses deportasi dilakukan berdasarkan mekanisme hukum internasional melalui Interpol dan bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara mendadak.

Sebelum menyampaikan keterangan kepada media, Menko Yusril menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Republik Indonesia guna membahas perkembangan penanganan kasus Abdul Karim Miqdad. Dalam pertemuan tersebut, Kedutaan Besar Palestina menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim Miqdad merupakan persoalan individu yang tidak melibatkan institusi Pemerintah Palestina maupun memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Menko Yusril mengoreksi pemberitaan yang menyebut red notice Interpol baru diterbitkan sehari sebelum deportasi dilakukan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

“Red notice Interpol terhadap Abdul Karim Miqdad diterbitkan pada 5 Juni 2026, sedangkan komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dengan NCB Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Artinya, proses ini sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa keputusan deportasi memang baru dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur yang dipersyaratkan melalui mekanisme Interpol dipenuhi. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat private jet untuk menjemput Abdul Karim Miqdad, sementara penyerahan dilakukan oleh NCB Indonesia atas permintaan Interpol.

Menurut Yusril, setiap permintaan penerbitan red notice tidak serta-merta disetujui oleh Interpol. Organisasi kepolisian internasional tersebut terlebih dahulu melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap perkara yang diajukan oleh negara pemohon.

“Interpol akan memverifikasi apakah benar yang bersangkutan melakukan tindak pidana, apakah terdapat bukti dan saksi yang cukup, apakah status hukumnya sudah sebagai tersangka, serta memastikan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu politik, agama, maupun hak asasi manusia. Jika menyangkut persoalan tersebut, permintaan pasti ditolak,” jelasnya.

Yusril menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah diklarifikasi langsung oleh Interpol di Lyon, Prancis. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melaksanakan permintaan tersebut sesuai prosedur kerja sama internasional yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa proses penangkapan Abdul Karim Miqdad tidak dapat disamakan dengan penangkapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, Abdul Karim Miqdad tidak melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, melainkan merupakan subjek permintaan penangkapan dari Interpol atas dugaan tindak pidana di Siprus.

“Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Menko Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia selama proses tersebut berlangsung. Pemerintah juga telah menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim Miqdad untuk memberikan penjelasan serta memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap diperhatikan. 

Selain itu, Pemerintah Indonesia telah memperoleh jaminan dari Pemerintah Siprus bahwa Abdul Karim Miqdad tidak akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel, sesuai ketentuan dalam Statuta Interpol.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1416 71
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

491 18
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1103 141
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

568 35
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

612 10
Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

2351 74