Menko Yusril: Red Notice Abdul Karim Miqdad Terbit Sejak 5 Juni, Proses Deportasi Tempuh Mekanisme Interpol

Jakarta, 24 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait proses deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad. Dalam konferensi pers di Ruang Menko, Jumat (24/7), Yusril menegaskan bahwa proses deportasi dilakukan berdasarkan mekanisme hukum internasional melalui Interpol dan bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara mendadak.

Sebelum menyampaikan keterangan kepada media, Menko Yusril menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Republik Indonesia guna membahas perkembangan penanganan kasus Abdul Karim Miqdad. Dalam pertemuan tersebut, Kedutaan Besar Palestina menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim Miqdad merupakan persoalan individu yang tidak melibatkan institusi Pemerintah Palestina maupun memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Menko Yusril mengoreksi pemberitaan yang menyebut red notice Interpol baru diterbitkan sehari sebelum deportasi dilakukan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

“Red notice Interpol terhadap Abdul Karim Miqdad diterbitkan pada 5 Juni 2026, sedangkan komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dengan NCB Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Artinya, proses ini sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa keputusan deportasi memang baru dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur yang dipersyaratkan melalui mekanisme Interpol dipenuhi. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat private jet untuk menjemput Abdul Karim Miqdad, sementara penyerahan dilakukan oleh NCB Indonesia atas permintaan Interpol.

Menurut Yusril, setiap permintaan penerbitan red notice tidak serta-merta disetujui oleh Interpol. Organisasi kepolisian internasional tersebut terlebih dahulu melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap perkara yang diajukan oleh negara pemohon.

“Interpol akan memverifikasi apakah benar yang bersangkutan melakukan tindak pidana, apakah terdapat bukti dan saksi yang cukup, apakah status hukumnya sudah sebagai tersangka, serta memastikan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu politik, agama, maupun hak asasi manusia. Jika menyangkut persoalan tersebut, permintaan pasti ditolak,” jelasnya.

Yusril menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah diklarifikasi langsung oleh Interpol di Lyon, Prancis. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melaksanakan permintaan tersebut sesuai prosedur kerja sama internasional yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa proses penangkapan Abdul Karim Miqdad tidak dapat disamakan dengan penangkapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, Abdul Karim Miqdad tidak melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, melainkan merupakan subjek permintaan penangkapan dari Interpol atas dugaan tindak pidana di Siprus.

“Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Menko Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia selama proses tersebut berlangsung. Pemerintah juga telah menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim Miqdad untuk memberikan penjelasan serta memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap diperhatikan. 

Selain itu, Pemerintah Indonesia telah memperoleh jaminan dari Pemerintah Siprus bahwa Abdul Karim Miqdad tidak akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel, sesuai ketentuan dalam Statuta Interpol.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

7160 157
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1000 308
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2619 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

682 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1524 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

823 48