PENDAPAT HUKUM TERHADAP PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM

                                                                                                                                        Jakarta,  15 Mei 2012

Ref:  067/YIM/I&I/V/12

Kepada Yang Terhormat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia

di

Jakarta

Perihal: Pendapat Hukum terhadap Putusan Batal Demi Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197   KUHAP

Dengan hormat,

        Memenuhi permintaan beberapa rekan anggota DPR RI dan anggota masyarakat yang disampaikan kepada saya sehubungan dengan permasalahan putusan pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang telah terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung atas terdakwa Parlin Riduansyah – dan terjadi pula  pada terdakwa yang lain di berbagai daerah di tanah air  – yang diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara, namun tidak mencantumkan norma yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, yakni “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”, maka bersama ini saya sampaikan pendapat saya sebagai berikut:

  1. Pasal 197 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa surat putusan pemidanaan memuat antara lain  huruf k “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”. Jadi, jika seorang terdakwa diadili dan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, kalau terdakwa tidak ditahan, maka putusan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan. Kalau terdakwa sedang ditahan, maka putusan harus memuat perintah supaya terdakwa  tetap berada dalam tahanan. Kalau putusan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan terdakwa ditahan, maka putusan harus memuat perintah agar terdakwa dibebaskan. Perintah tersebut, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k, maksudnya adalah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, yakni ditujukan kepada Jaksa sebagai aparatur pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Pasal 197 ayat (2) menyatakan tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k tersebut “mengakibatkan putusan batal demi hukum”. Putusan pengadilan dikatakan “batal demi hukum” (venrechtswege nietig atau ab initio legally null and void) artinya putusan tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada (never existed). Karena tidak pernah ada, maka putusan demikian itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak membawa akibat hukum,  sehingga dengan demikian, putusan tersebut  dengan sendirinya tidak dapat dieksekusi atau dilaksanakan oleh Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Mengingat pengertian “putusan batal demi hukum” adalah demikian menurut ilmu hukum, maka mencantumkan “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP adalah keharusan hukum yang bersifat memaksa (mandatory law atau dwingend recht), sehingga tidak boleh diabaikan oleh majelis hakim dalam memutus perkara pidana pada setiap tingkatan peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung);
  3. Mahkamah Agung dalam Putusan No 169 K/Pid/1988 tanggal 17 Maret 1988 telah menegaskan bahwa “Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum sebab tidak mencantumkan status Terdakwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 197 ayat (2) KUHAP putusan Pengadilan Tinggi tersebut harus dinyatakan batal demi hukum”. Dengan putusan ini, maka tidak perlu lagi Jaksa meminta fatwa kepada Mahkamah Agung mengenai putusan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Norma Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP adalah norma yang terang, jelas dan tegas maknanya, sehingga pada norma yang demikian itu tidak diperlukan adanya penafsiran atau fatwa dari pihak manapun juga. KUHAP menganut prinsip yang tegas bahwa “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 3 KUHAP). Norma-norma hukum acara pidana haruslah bersifat tegas dan tidak boleh ditafsir-tafsirkan demi memelihara kepastian hukum, mengingat norma hukum acara pidana berkaitan langsung dengan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati oleh siapapun juga;
  4. KUHAP secara keseluruhannya telah mengatur batas-batas kewenangan aparatur penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan pidana dan petugas lembaga pemasyarakatan. Tugas hakim adalah memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Apabila hakim telah memutus perkara dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tugas hakim berhenti atau berakhir  sampai di batas itu. Tugas selanjutnya ada pada Jaksa, yakni untuk mengeksekusi putusan, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk membina narapidana. Pasal 270 KUHAP mengatakan “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”. Dengan demikian, terhadap putusan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka hakim tidak mempunyai kewenangan apapun untuk memperbaiki putusan tersebut, mengingat sifat hakim yang pasif, yakni menyidangkan perkara yang diajukan kepadanya oleh penuntut umum, atau memeriksa banding dan kasasi apabila dimohon oleh penuntut umum atau terdakwa:
  5. Oleh karena putusan yang batal demi hukum dalam perkara Parlin Riduansyah adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan tingkat Peninjauan Kembali (PK), maka tidak ada upaya hukum apapun, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa, karena PK hanya dapat dilakukan satu kali saja sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Oleh karena itu putusan perkara tersebut telah bersifat final. Namun mengingat bahwa putusan tersebut adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka Jaksa tidak dapat melaksanakan atau mengeksekusi putusan tersebut. Jika Jaksa memaksakan pelaksanaan putusan yang batal demi hukum tersebut, maka Jaksa telah melakukan tindakan inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia, yakni melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
  6. Demi kepastian hukum, putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula tidak pernah ada, tidak membawa akibat hukum dan tidak dapat dieksekusi. Karena itu, jika Jaksa memaksakan eksekusi putusan yang batal demi hukum dapat digolongkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu cirinya adalah  mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk  menjunjung tinggi asas legalitas. Tindakan Jaksa yang memaksakan eksekusi putusan yang batal demi hukum juga melanggar Pasal 17 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif”;
  7. Jika Jaksa memaksakan eksekusi putusan yang batal demi hukum, maka  korban eksekusi itu berhak untuk melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena Jaksa tersebut telah melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP  yang  bunyinya “Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”. Jaksa tersebut juga dapat dituntut berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:  (1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi” (2)Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
  8. Untuk mengindari Jaksa mengeksekusi putusan yang batal demi hukum, yang nyata-nyata merupakan tindak pidana penyalahgunaan jabatan merampas kemerdekaan seseorang, maka Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan  yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,  berkewajiban untuk memerintahkan kepada semua Jaksa agar tidak melaksanakan putusan yang batal demi hukum. Jika Jaksa Agung tidak melakukannya, dan sebaliknya membenarkannya serta membiarkan Jaksa  melakukan eksekusi atas putusan yang batal demi hukum, maka Jaksa Agung dapat dituntut berdasarkan delik penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau delik perbantuan sebagaimana diatur dalam yakni menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau bersama-sama para Jaksa tersebut melakukan tindak pidana, atau melakukan delik perbantuan, yakni sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP;
  9. Dewan Perwakilan Rakyat yang menurut Pasal  20A  ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hak pengawasan atas jalannya  pemerintahan negara, berkewajiban untuk mengawasi Jaksa Agung dan seluruh jajarannya, agar sungguh-sungguh melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya dan seadil-adilnya, dalam hal ini, khususnya terkait dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP.  Jika Jaksa Agung tidak mengindahkan hal ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan hak interplasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) guna mempertanyakan   kebijakan Pemerintah sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi putusan batal demi hukum yang terjadi di berbagai daerah, yang nyata-nyata telah melanggar hak asasi warganegara.

        Demikianlah pendapat saya. Atas perhatian Yang Terhormat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

Tembusan:

  1. Yth. Saudara Ketua Komisi III DPR-RI

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Di sela agenda kunjungan kerja di Korea Selatan akhir September lalu, saya berdiskusi hangat dengan Dubes RI untuk Korea Selatan, Pak Cecep Herawan, mengenai fungsi diplomasi dan pelindungan WNI. Salut atas komitmen KBRI Seoul yang terus mengoptimalkan layanan konsuler, legalisasi dokumen, advokasi ketenagakerjaan, hingga program "Rumah Kita" bagi warga yang jauh dari ibu kota. Sebuah dedikasi penting dalam memastikan jaminan hukum dan kehadiran negara bagi seluruh masyarakat Indonesia di Negeri Ginseng.

...

354 46
Naskah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sejatinya bukanlah sebuah produk peradilan ataupun undang-undang, melainkan sebuah putusan luhur dari para pemuda Indonesia. 

Kongres pemuda saat itu membuktikan bahwa tekad dan putusan yang lahir dari para pemuda menjadi fondasi utama berdirinya negara kita tercinta.

Senang sekali bisa hadir di tengah civitas akademika di Kampus Universitas Indonesia dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2026 ini. Semoga semangat dan putusan visioner para pemuda pendahulu kita terus menginspirasi generasi muda hari ini untuk terus menjaga, merawat, dan memajukan Indonesia.

#SumpahPemuda #SumpahPemuda2026 #UniversitasIndonesia #YusrilIhzaMahendra #profyusril

...

935 26
INFORMASI HOAKS!

Beredar flyer undangan konferensi pers mengatasnamakan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan narasi agenda audiensi pemberhentian Wakil Presiden.

Kami tegaskan bahwa informasi dan flyer tersebut adalah HOAKS / PALSU. 

Kemenko Kumham Imipas ataupun Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan undangan atau mengadakan agenda tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak percaya, tidak membagikan ulang, dan selalu menyaring informasi sebelum disebarkan. 

Laporkan dan abaikan setiap konten palsu yang berpotensi menyesatkan publik.

#Klarifikasi #Hoax #kemenkokumhamimipas #profyim #AntiHoaks

...

4092 124
Menerima audiensi dan silaturahmi dari jajaran pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Pak Anindya Bakrie (22/10).

Kami membahas urgensi revisi UU Kadin yang sudah berjalan hampir 4 dekade. Dunia usaha berkembang pesat, dan landasan hukumnya harus selaras agar mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta ruang gerak bagi para pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mengawal pembahasan RUU Kadin bersama DPR RI. Kepastian hukum yang kokoh adalah kunci agar perekonomian nasional terus tumbuh berdaya saing.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #kadinindonesia #duniausaha #hukum

...

1518 41
Bernostalgia sejenak sambil berdiskusi bersama rekan-rekan Kohati PB HMI dalam Kohati Diplomacy Forum.

Dulu waktu pertama kali masuk kampus UI, sempat diajak gabung berbagai organisasi, tapi karena darah Masyumi mengalir dari Ayah, pilihannya tentu jatuh ke HMI.

Senang melihat semangat kritis, energi positif, dan potensi besar dari para kader HMI-Wati hari ini. Teruslah menjadi pelopor gagasan dan agen perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.  

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #KohatiDiplomacyForum #Kohati #HMI

...

2276 34