UCAPAN TERIMA KASIH

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Saya ingin mengungkapkan rasa syukur ke hadirat Allah SWT, dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, atas segala saran, sambutan dan komentar atas blog yang baru saya ciptakan ini. Saya menyimak dengan sungguh-sungguh semua masukan yang telah diberikan. Saya menganggap semua itu sangat berharga bagi saya, sebagai seorang pemula di dunia blog.

Saya telah bertemu secara langsung dengan rekan-rekan, Jay, Priyadi, Vavai dan beberapa yang lain. Kami berbincang-bincang lebih satu jam. sambil minum dan makan malam di Billiton Bistro, Plaza Senayan, Jakarta, hari Rabu malam tanggal 7 November yang lalu. Pertemuan itu saya rasakan sungguh sangat berharga. Saya bukan saja dapat berkenalan secara langsung dengan mereka yang telah relatif lama berkecimpung di dunia perblogan, tetapi juga dapat menimba ilmu dengan mereka. Dengan pertemuan itu, maka segala keraguan, spekulasi dan syak-wasangka yang semula ada atas diri saya, dapat diakhiri. Kalau menggunakan istilah agama, rekan-rekan itu bukan saja “ainul yaqin” (percaya karena menyaksikan dengan mata kepala), tetapi juga menjadi “haqqul yaqin” (sungguh-sungguh percaya di alam pikiran dan hati). Atas kebaikan dan saran mereka, serta rekan-rekan yang lain, akhirnya saya membuat blog saya sendiri, sebagai wahana bertukar pikiran.

Vavai bahkan telah berbaik hati membantu saya membuat blog yang baru, dengan disain dan penampilan, yang Insya Allah, akan lebih baik daripada blog saya yang ada sekarang ini. Dengan blog yang baru itu nantinya, rekan-rekan yang ingin menyampaikan komentar, akan lebih mudah melakukannya. Saya ingin membuka ruang yang selebar-lebarnya pada blog saya ini, sehingga mereka yang bukan “blogger” juga dapat mengakses dan menyampaikan komentar mereka. Saya ingin belajar, mendengar dan memperhatikan pandangan dari semua orang, tanpa mempersoalkan siapa orang itu. Mungkin pandangan kita berbeda, bahkan bertentangan satu sama lain. Tetapi tidak mengapa. Saya percaya bahwa hikmah dan kebijaksanaan, akan kita peroleh di tengah benturan pendapat yang berbeda-beda. Meskipun demikian, dalam rangka pembelajaran bagi kita semua, alangkah baiknya jika suatu pendapat yang kita kemukakan, didasari oleh argumentasi-argumentasi sebagai pendukungnya. Pandangan yang sinis — mohon maaf saya menggunakan istilah ini — tetapi tanpa argumen, walaupun tetap harus kita hormati, namun kurang bermakna bagi kita yang dahaga akan pengetahuan, hikmat dan kebijaksanaan.

Seperti telah saya ungkapkan dalam Kata Pengantar, saya hanyalah seorang hamba Allah yang dhaif. Pengetahuan saya sangatlah terbatas. Karena itu, saya berlindung kepada Allah SWT, agar saya dijauhkan dari sikap “ngotot” dan ingin benar sendiri. Saya selalu mengemukakan pendapat dengan dilandasi oleh suatu argumen. Kalau ternyata, dalam suatu pertukar-pikiran, saya menemukan pendapat orang lain yang didukung oleh argumen yang lebih kokoh dibandingkan dengan argumen yang saya miliki, maka saya dengan tulus dan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya, dan mengikuti pendapat orang lain itu. Saya selalu memohon kepada Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, semoga saya dijauhkan dari segala sikap takabur, riya dan sombong. Semoga pula Dia senantiasa menyirami batin dan pikiran saya, dengan sikap tawaddhu’ dan rendah hati.

Sebelum mengakhiri ungkapan terima kasih ini, saya ingin mengajak rekan-rekan semua untuk tetap menggunakan bahasa yang baik, sopan dan saling menghormati, walaupun mungkin kita berbeda dalam mengemukakan pendapat. Saya banyak menimba ilmu dalam berpolemik dengan beberapa tokoh, antara lain Mohammad Natsir, Mohamad Roem, Sjafruddin Prawiranegara, Buya Hamka dan Sutan Takdir Alisjahbana. Semua beliau itu, yang kini semuanya telah wafat, adalah guru saya dan membimbing saya secara langsung. Saya juga belajar kepada Syed Muhammad Naqieb al-Attas, seorang filsuf dan cendekiawan Malaysia. Saya pernah berpolemik dengan Nurcholish Madjid, Affan Ghaffar, Fachry Ali dan berkali-kali terlibat perdebatan lisan dengan beberapa tokoh di dalam maupun di luar negeri. Saya menelaah dengan tekun Polemik Kebudayaan tahun 1930-an antara Sutan Takdir Alisjahbana dengan Armijn Pane. Saya telaah juga polemeik Soekarno dengan Mohammad Natsir tentang agama dan negara menjelang kita merdeka. Saya baca juga perdebatan antara Sutan Sjahrir, Sjafruddin Prawiranegara dan sejumlah tokoh lain di era tahun 1950-an.

Perdebatan-perdebatan klasik dalam filsafat dan ilmu kalam juga saya telaah dengan seksama. Saya mempelajari dengan tekun balas pendapat antara Al-Ghazali dengan Ibnu Rusjd, antara Ibnu Taymiyyah dengan banyak pemikir, dan seterusnya. Bahkan, saya juga menelaah dengan tekun perdebatan yang cukup keras tentang “dasar negara” di Majelis Konstituante RI antara tokoh-tokoh Masyumi, PNI, PKI, PSI dan tokoh-tokoh lainnya. Semua polemik dan perdebatan itu, pada umumnya dilakukan dengan sportif, argumentatif, menggunakan bahasa yang baik, dan tidak pernah menyerang pribadi seseorang, yang tidak ada relevansinya dengan topik perdebatan.

Akhirnya, saya mohon maaf tentang penggunaan bahasa. Beberapa rekan mengkritik saya karena bahasa saya sangat dipengaruhi oleh Bahasa Melayu klasik. Saya mohon maaf atas semua itu. Namun anehnya, beberapa tahun yang lalu, saya dan Susilo Bambang Yudhoyono, pernah diberi penghargaan oleh Pusat Bahasa, sebagai penguna Bahasa Indonesia yang baik. Saya sendiri sebenarnya heran dengan penghargaan itu. Di atas semua itu, sejujurnya saya katakan, bahwa saya mengikuti nasehat Raja Ali Haji bin Raja Ahmad, seorang pujangga Melayu keturunan Bugis yang hidup di abad 19. Beliau pernah berkata bahwa bahasa itu menunjukkan bangsa. Bahasa yang baik, menunjukkan bangsa yang baik. Bahasa yang buruk, menunjukkan bangsa yang buruk pula.

Wallahu’alam bissawwab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11