|

GUGATAN PRA-PERADILAN HMI MPO DITOLAK PN JAKARTA SELATAN

Praperadilan Kasus Sisminbakum
PN Jaksel Menangkan Jaksa Agung
M Fajar Marta | Robert Adhi Kusumaputra | Selasa, 2 Agustus 2011 | 13:13 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim tunggal Yonisman memenangkan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam sidang praperadilan dugaan penghentian kasus Sisminbakum yang dimohonkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011).

Hakim Yonisman menilai HMI MPO tidak memenuhi syarat mengajukan permohonan praperadilan dan tidak ada pula kepentingannya dalam kasus korupsi biaya akses Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karena syarat permintaan praperadilan sudah tidak terpenuhi, maka hakim tidak lagi memutuskan pokok perkara yakni dugaan penghentian perkara Sisiminbakum.

HMI MPO sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan termohonnya adalah Jaksa Agung dan Jampidsus. Permohonan diajukan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian perkara Sisminbakum oleh Kejagung.

HMI MPO menilai Kejagung secara diam-diam telah menghentikan perkara Sisminbakum, terbukti penyidikan sudah lama selesai, namun tak juga dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam persidangan, Yonisman mengatakan, berdasarkan Pasal 80 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak ketiga memang bisa meminta praperadilan kepada ketua pengadilan negeri. Namun, pihak  ketiga tersebut haruslah berbentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkepentingan pada upaya perlindungan konsumen dan pemeliharaan lingkungan hidup.

Atas dasar inilah, hakim menilai HMI MPO tidak berkepentingan karena bukan LSM yang terkait dengan perlindungan konsumen dan lingkungan hidup. Kuasa Hukum HMI MPO Hanif Kurniawan menyayangkan hakim yang tidak berpikir progresif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jadi ini adalah bentuk pembatasan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” katanya. Menurut Hanif, pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=672

Posted by on Aug 3 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

9 Comments for “GUGATAN PRA-PERADILAN HMI MPO DITOLAK PN JAKARTA SELATAN”

  1. Pak Yusril,

    Sudikah anda menulis yang bukan hanya tentang kasus yg sedang menjerat anda saja ?! sudilah kiranya pak Yusril menulis tentang keadaan negara ini, apa solusi dan cara mengatasinya, atau pencerahan tentang kasus2 yg sedang melanda negara ini, biar ada perdebatan seperti awal-awal pak yusril membuat blog ini, krn saya sudah tdk lagi melihat perdebatan baik dari anda sendiri sebagai penulis atau pembaca blog ini. Terima kasih atas tanggapannya.

  2. Sejujurnya, saya juga mendambakan hal yang sama seperti yang diutarakan oleh saudara Anton fathoni. Saat awal-awal YIM meluncurkan blog, ramai sekali perdebatan yang menarik. Sekarang ini hal tersebut sudah tidak ada lagi. Mungkin karena YIM sedang terjerat masalah hukum sehingga saya lihat blog ini juga sebagai media untuk meng-counter hal-hal yang ditulis atau tidak ditulis di media massa mainstream.

  3. alhamdulillah. Adik HMI MPO, semoga ada himahnya ye. Bagus sekali di bulan ramadhan ini ente silaturahmi ke bang YIM. Sambil minta maaf ente diskusi soal soal hukum die. Itu maslahat dari pade ente nuntut yang nggak nggak dan ditolak lagi. Ude zhalimi abang sendiri, kemulian organisasi dibuat jatuh. Kasihan de lo. Semoge nggak terulang lagi ye.

  4. Assalamu’alaikum Wr WB
    wilujeng Menunaikan Ibadah Shaum Ramadhan 1432 H.
    Salam Perjuangan Buat Bang YIM dalam menata Hukum di Indonesia ini, kira Bang YIM dapat membahas salah satu isu dalam media online KOMPAISANA yang membahas tentang SBY-Boediono tak ber SK, Ilegalkah?

  5. HMI MPO sudah ngak seperti jaman Kaban dulu,mereka bergerak-pun ada yang menggerakkan dan dibayar. HMI sudah ngak murni lagi, amat disayangkan !

  6. Hanya 1 kata : Alhamdulillah, Bang YIM semakin diberi Hidayah oleh NYA. Amin

  7. sememangnya kasus SISMINBAKUM harus dihentikan, kerna setelah sy pelajari memang tak ada kerugian negara didalamnya, sy merasa aneh tngok petinggi2 hukum di indonesia, kenapa meraka tak faham2 penjelasan bang yusril..,tambah pula lagi HMI MPO yg sok2 menggugat bang yusril…,alahay kesian nya di tolak pula…sy dari johor Bahru mendukung bang YIM menjadi Presiden RI…,InsyaAllah…,amin..

  8. Bang Yusril, setelah kasus Antasari, kasus Susno Duaji, dan sebelumnya kasus Anda, saya kok punya insting yang agak nyeleneh, kenapa ya orang-orang hebat (kredibel) dari wilayah Sumsel-Babel sepertinya sengaja “disingkirkan”, seolah ada scenario besar untuk itu. Tadinya saya mencoba untuk membuang jauh-jauh prasangka buruk saya tersebut. Tapi sekali lagi setelah saya analisa lagi, analisa lagi, seperti ada benarnya. Adegan Anda meninggalkan halaman Kejagung tempo hari, “penangkapan” kak Susno Duaji di Bandara Suoeta setelah dicekal mendadak, sungguh miris dan absurd. Sepertinya kakak berdua tidak pernah berjasa kepada republik ini. Anda dikejar-kejar seperti pesakitan oleh mantan anak buah, mantan mahasiswa Anda sendiri yang atas nama tugas dan perintah komandan telah menzolimi Anda, seorang Guru Besar Hukum, apalagi jika itu terjadi pada orang yang awam hukum, atau kurikulum sekolah hukum kita memang ada yang keliru Bang? Semoga insting saya salah. Saran saya, Bang Yusril jangan terlalu bersikap menguliahi Bos-Bos yang kepintarannya di bawah Abang, meski sama-sama proesor.

  9. Ini strategi politik jitu, karena kalau nanti keluar SP3 sudah ngak bisa di pra peradilankan lagi, NE BIS IN IDEM.

Leave a Reply