PEMBUKA KATA

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
,

Atas saran beberapa sahabat yang saya kenal melalui blog, maka hari ini saya menciptakan blog saya, sebagai wahana komunikasi bertukar pikiran secara jernih, intelektual dan simpatik, atas dasar prinsip saling hormat-menghormati. Melalui blog ini, saya ingin berbagai pemikiran, pengalaman dan gagasan, yang barangkali akan bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita.

Apa yang saya ungkapkan, mungkin saja bersifat subyektif, karena didasarkan pada titik pandang, falsafah dan keyakinan keagamaan yang saya anut. Saya menyadari bahwa “subyektifitas” dan “obyektifitas” adalah problema abadi dalam filsafat ilmu pengetahuan, yang telah diperdebatkan berabad-abad lamanya dan tak kunjung selesai. Namun apa yang saya ungkapkan, tetaplah saya dasarkan atas niat dan iktikad baik, agar kita dapat mencari alternatif yang kita anggap terbaik, yang selanjutnya mungkin akan menuntun sikap batin, sikap intelektual dan mungkin pula prilaku kita dalam bertindak.

Saya sendiri, hanyalah seorang hamba Allah yang dhaif. Saya dilahirkan di Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Indonesia, pada tanggal 5 Pebruari 1956. Saya menempuh pendidikan di tempat kelahiran saya itu, sampai tamat SMA. Saya meneruskan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan spesialisasi Hukum Tata Negara. Saya juga menempuh pendidikan di Fakultas Sastra Universitas Indonesia dengan spesialisasi di bidang filsafat. Seterusnya saya melanjutkan pendidikan lagi ke jenjang strata 2, sampai suatu saat saya memperoleh gelar Doctor of Philosophy dalam Ilmu Politik, dengan spesialisasi Perbandingan Politik Masyarakat-Masyarakat Muslim, di Universiti Sains Malaysia. Saya kembali mengajar, sampai diangkat menjadi Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. Saya ditugasi untuk mengajar Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum pada program pascasarjana.

Dunia aktivisme menarik perhatian saya sejak kecil. Saya menjadi Ketua OSIS di SMP dan SMA, dan KAPPI di tingkat Rayon. Juga terpilih menjadi Ketua Majelis Permuswaratan Mahasiswa (MPM) UI, ketika kuliah. Di masa muda, saya pernah menjadi anggota Pemuda Muslimin, sebuah organisasi yang berafiliasi kepada Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Semasa mahasiswa, saya bergabung ke Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Badan Komukasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI). Saya pernah pula duduk dalam kepengurusan Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Di Era Reformasi, atas anjuran dan dukungan berbagai kalangan, saya “didaulat” untuk menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Berawal dari dunia akademis dan dunia aktivis, saya akhirnya memasuki dunia politik. Tiga kali menjadi menteri, dua kali Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan satu kali menjadi Menteri Sekretaris Negara. Pernah pula menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun demikian, saya merasa belum banyak hal yang dapat saya buat dengan jabatan-jabatan ini.

Pada tingkat internasional, saya pernah aktif di Regional Islamic Da’wah Council of Southeast Asia and the Pasific, yang bermarkas di Kuala Lumpur. Ketuanya waktu itu ialah Tunku Abdul Rahman Putra Al-Haj, mantan Perdana Menteri Malaysia. Pernah pula saya menjadi Vice President dan kemudian President dari Asian-African Legal Consultative Organization, yang bermarkas di New Delhi. Beberapa kali saya menjadi anggota dan Ketua Delegasi Republik Indonesia dalam berbagai perundingan dan persidangan internasional — termasuk sidang ASEAN, Organisasi Konfrensi Islam dan APEC. Seingat saya pernah tiga kali saya mewakili Republik Indonesia menyampaikan pidato dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk sidang Komisi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa. Beberapa kali pula saya terlibat dalam proses penyusunan Konvensi PBB dan menandatanganinya atas nama Pemerintah Republik Indonesia , seperti UN Convention on Transnational Organized Crime di Palermo, Italia, dan UN Convention Against Corruption di Markas PBB New York. Di negeri kita sendiri, beberapa kali pula saya menangani panitia konfrensi internasional, seperti Sidang AALCO, Konfrensi Internasional tentang Tsunami dan Konfrensi Tingkat Tinggi Asia Afrika.

Itulah sekedar perkenalan diri saya. Saya tidak bermaksud berpanjang kalam dengan perkenalan itu. Mohon maaf kalau ada hal yang nampak dilebih-lebihkan, dan mohon maaf pula, kalau banyak hal yang tidak diuraikan.

Akhirnya, melalui blog ini, saya akan mencoba untuk menuangkan pemikiran-pemikiran saya, perasaan saya dan tanggapan saya terhadap berbagai peristiwa kemanusiaan yang terjadi di sekitar kita. Saya mohon maaf, kalau nanti saya mengemukakan hal-hal yang menyangkut diri saya sendiri. Untuk berkomunikasi, saya mengajak menggunakan Bahasa Indonesia, Malaysia, Inggris dan Tagalog. Saya dapat berbahasa Cina dialek Hakka dan sedikit Mandarin. Juga sedikit Bahasa Arab dan Urdu. Namun saya mohon, agar kedua bahasa terakhir ini tidak digunakan dalam komunikasi di blog ini. Saya juga tidak mampu berkomunikasi bahasa tulisan dengan menggunakan huruf Cina.

Atas segala tanggapan, komentar dan masukan berharga dari semua teman yang berminat dengan blog ini, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11