ISYARAT PRESIDEN TENTANG PERGANTIAN JAKSA AGUNG

Sore hari Selasa 31 Agustus 2010,  Presiden SBY memberi isyarat akan segera melakukan pergantian tiga pejabat negara, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung. Belum ada kepastian kapan pergantian itu akan dilakukan. Presiden hanya memberi isyarat pergantian itu “tinggal menunggu waktu saja”. Presiden minta semua pihak, agar pergantian ketiga pejabat itu tidak dicederai oleh manuver politik, karena ketiganya bukan pejabat politik. Pergantian ketiga pejabat itu, menurut Presiden “telah diatur dalam undang-undang”. Di samping itu “ada kode etik atau etika yang harus dipegang bersama”. Saya tidak ada urusannya dengan manuver politik seperti dikatakan Presiden. Saya hanya berurusan dengan hukum mengenai pergantian itu.

Sejauh pergantian Penglima TNI dan Kapolri telah diatur dengan undang-undang, pernyataan Presiden memang benar adanya. Usia, terutama, membatasi jabatan mereka, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun mengenai Jaksa Agung, apa yang dikatakan Presiden itu jauh dari kebenaran. UU No 16 Tahun 2004 yang mengatur tentang Kejaksaan RI, justru mengandung ketidakjelasan dan kekaburan mengenai masa jabatan Jaksa Agung. Hal itu telah menuai kontroversi yang berujung masalah itu diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Tinggal sekali sidang saja yang perlu kita tunggu, MK akan memutuskan legalitas Jaksa Agung Hendarman, dan sekaligus memberi tafsir mana yang benar sehubungan dengan masa jabatan Jaksa Agung. Apakah masa jabatan Jaksa Agung disesuaikan dengan masa jabatan Presiden dan kabinet yang dibentuknya, atau memang jabatan Jaksa Agung tanpa batas waktu.

Kalau memang jabatan Jaksa Agung tanpa batas waktu, maka dengan cara apa Presiden dapat memberhentikan Jaksa Agung menurut undang-undang sebagaimana dikatakan Presiden. Sebab UU No 16 Tahun 2004 tidak membatasi jabatan itu. Sementara Pasal 22 ayat (1) UU tsb mengatakan bahwa Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat oleh Presiden apabila (a) meninggal dunia; (b) sakit jasmani dan rohani terus-menerus; (c) atas permintaan sendiri; (d) berakhir masa jabatannya dan (e) tidak memenuhi syarat lagi menjadi Jaksa Agung. Hendarman hingga kini masih hidup, belum meninggal dunia. Dia juga sehat dan tidak sakit terus-menerus. Entahlah kalau dia minta berhenti sebagai Jaksa Agung. Kalau dia diberhentikan dengan alasan “berakhir masa jabatannya”, masa jabatan itu tidak jelas entah sampai kapan. Jadi satu-satunya jalan agar pergantian Jaksa Agung mulus menurut undang-undang seperti kemauan Presiden, maka Hendarman harus meminta berhenti sebagai Jaksa Agung. Tanpa itu, tidak ada alasan yang sah menurut UU untuk Presiden memberhentikannya.

Tetapi permasalahannya tetap tidak sederahana. Soal legalitas Hendarman menjadi Jaksa Agung sekarang inipun menjadi masalah besar. Dia diangkat Presiden berdasarkan Keppres No 31/P Th 2007 menggantikan Abdul Rahman Saleh sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu dengan kedudukan setingkat menteri negara. Keppres No 31/P Th 2007 itu merujuk pada Keppres no 187/M Th 2004 tentang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, yang dalam konsiderannya jelas menyebutkan masa jabatan Presiden dan kabinet itu adalah periode tahun 2004-2009. Saya, Bagir Manan, Laica Marzuki, HAS Natabaya, Erman Radjagukguk, Margarito Khamis, Andi M Nasrun, I Gede Pantja Astawa dan sejumlah ahli hukum tatanegara dan administrasi negara berpendapat jabatan Hendarman telah berakhir sejak 20 Oktober 2009, dan sejak itu dia tak pernah diangkat kembali menjadi Jaksa Agung. Karena itu Hendarman adalah Jaksa Agung yang illegal alias tidak sah. Kalau ini yang diputuskan MK, maka pemberhentian Hendarman tetap problematik.

Apanya yang perlu diberhentikan kalau memang dia tidak pernah diangkat kembali menjadi Jaksa Agung setelah jabatannya berakhir? Memberhentikan Jaksa Agung yang tidak pernah diangkat adalah perbuatan sia-sia dan tidak ada gunanya. Ini hanya perbuatan menggantang asap, seperti kata pepatah Melayu. Bagi orang yang mengerti, tindakan Presiden itu hanyalah sesuatu yang menggelikan. Belum lagi kita bertanya, apa implikasi ketidaksahan itu terhadap semua langkah dan kebijakan Kejaksaan Agung sejak 20 Oktober 2009 hingga sekarang? Ini adalah masalah lain yang juga sangat besar, sehingga konon kabarnya Komisi Hukum Nasional (KHN) pimpinan Prof. JE Sahetapy dan Prof. Mardjono Reksodiputro merasa perlu menggelar seminar hari Kamis 2 September nanti, untuk mengantisipasi putusan MK. Wah…

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4179 146
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

318 19
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10744 440
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

729 19
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1186 37