PIMPINAN BARU KPK, IT KPU DAN CENTURY

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Rakyat sudah tahu bahwa Pansel Pimpinan KPK akhirnya telah memutuskan dua nama untuk disampaikan kepada Presiden, yakni Busyro Muqaddas dan Bambang Widjajanto. Kedua nama ini selanjutnya akan diserahkan Presiden kepada DPR untuk dipilih salah satu. Siapapun yang dipilih DPR, Presiden tinggal meresmikannya. Siapapun yang terpilih tidaklah soal. Asalkan mereka benar-benar bekerja demi hukum dan  keadilan, silahkan saja. Pimpinan KPK jangan dipengaruhi politik: bertindak demi kepentingan. “Teman” dilindungi, “lawan” dihantam. Tentu teman dan lawan itu bukan teman dan lawan Pimpinan KPK, tetapi teman-teman dan lawan kekuatan-kekuatan di luar KPK yang mempunyai daya pengaruh dan daya tekan terhadap KPK dan semua institusi penegak hukum. Saya berharap jangan ada yang sesumbar akan kebal terhadap semua  bentuk pengaruh dan tekanan ini. Saya orang pertama yang mewakili Presiden membahas  RUU Pembentukan KPK  dengan DPR dan orang pertama pula yang menjadi penanggungjawab seleksi Pimpinan KPK di tahun 2002. Baik langsung ataupun tidak langsung, saya mengamati kerja KPK dan semua institusi penegak hukum di negara ini. Bahkan saya mengetahui bagaimana mereka bekerja, menangani kasus-kasus tertentu,  ketika saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, serta menjadi Menteri Sekretaris Negara.

Pimpinan KPK haruslah seorang yang benar-benar memahami hukum dan keadilan. Jangan ada orang yang tak mengerti hukum menjadi Pimpinan KPK. Ini pekerjaan profesional, menegakkan hukum dan keadilan. Sama seperti profesi dokter dalam mengobati pasien. Ngeri kita kalau ada bukan dokter tapi membedah pasien. Begitu juga betapa ngerinya kita, kalau penegak hukum bukan ahli atau praktisi hukum. Ini bukan sekedar teori. Praktik telah menunjukkan hal itu. Pengalaman telah memberi pelajaran kepada kita sebagai sebuah bangsa, agar kita mau belajar dari kesalahan dan kekurangan masa lalu.

Pimpinan KPK yang baru akan menghadapi tantangan besar, yakni sejauh mana mereka bekerja untuk mengungkap misteri hukum yang cukup besar di era reformasi ini, yakni megaskandal Bank Century. Kita tahu, KPK sudah lama mau menyelidiki hal ini, hampir berbarengan dengan keinginan KPK untuk “mencari tahu” — dalam arti belum memulai langkah penyelidikan — apa yang terjadi dengan IT Komisi Pemilihan Umum  (KPU), yang dibiayai mahal dan sebelumnya dipresentasikan KPU dihadapan KPK tentang keunggulan dan kecangihannya, namun tersendat menghitung suara, hingga mendekati hari-hari terakhir menjelang pengumuman hasil Pemilu. Rakyat juga ingin tahu adakah hubungan antara kedua kasus ini, Century dan IT KPU, dengan berbagai kasus kriminal yang berujung dengan penangkapan, penahanan dan pemidanaan sejumlah petinggi penegak hukum, KPU dan POLRI, sehingga menciptakan misteri baru dalam dunia penegakan hukum kita. Adakah pihak-pihak yang sengaja ingin “dilumpuhkan” sebelum mereka melangkah untuk mengusut kedua skandal itu? Pertanyaan ini mengundang banyak spekulasi. Buntutnya sangat panjang: Apakah kita akan kembali ke era masa lalu, ketika hukum dijadikan alat politik untuk membungkam dan memberangus bukan saja lawan-lawan politik, tetapi juga semua orang yang potensial dapat mengganggu “stabilitas dan keamanan”?

Banyak orang, termasuk Ketua Umum Golkar Aburizal Bakri, berpendapat bahwa secara politik, kasus Century sudah selesai. Tinggal langkah hukumnya yang belum nyata di lapangan. Kalau selesai dalam makna hak angket telah digunakan DPR dan hasilnya sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang, memang benar adanya. Namun jika politik diartikan dalam perspektif yang luas, masih banyak hal yang belum terkuat. Benarkah kemudian, berbagai isyu baru dicuatkan kepermukaan, demi membangun opini baru untuk menutup dan membuat orang lupa, setidaknya teralihkan dari kasus Century? Orang juga bertanya, apakah Susno, Duadji kasus video porno yang melibatkan artis, kasus Sisminbakum dan yang lain, hanyalah cara untuk mengalihkan perhatian itu? Secara politikpun angkat DPR baru mengungkap sebagian kasus Century, yakni pertanyaan apakah kebijakan bill out Century menyalahi hukum atau tidak? Adakah unsur kerugian negara atau tidak dari pengeluaran dana sejumlah 6,7 trilyun rupiah yang didalilkan sebagai upaya mengatasi dampak sistemik, kalau Bank Century collaps, tanpa ditalangi.

Angket DPR belum menyentuh kemana dana bill out itu mengalir, benarkan uang itu digunakan sebagaimana mestinya? Atau, uang itu, seperti dikatakan Gesang dalam lagu Bengawan Solo “mengalir sampai jauh”? Adakah hubungannya dana yang didendangkan seperti syair lagu Bengawan Solo itu dengan dua Pemilu Legislatif dan Pilpres  di tahun 2009? Misteri ini belum diselidiki angket DPR. Kita berharap, Busyro Muqaddas atau Bambang Widjajanto, sispapun yang terpilih, akan melangkah untuk membuka tabir misteri yang belum terkuak ini. Tokh, berulangkali Julian Adrian Pasha, berkomentar sebagai Jubir Presiden yang menegaskan  bahwa Presiden tak pernah mau mengintervensi langkah penegakan hukum. Ini kesempatan baik bagi Pimpinan KPK yang baru.  Sebuah penjelasan yang bagus dan rakyat ingin melihat buktinya dalam dua kasus yang menarik ini, IT KPU dan megaskandal Bank Century. Kalau KPK bekerja serius, nanti akan terlihat siapa yang terlibat di belakang IT KPU yang jalannya tersendat-sendat,  siapa sesungguhnya yang menjadi suplier peralatan IT KPU itu. Adakah semua ini berjalan lurus dan normal, atau mungkin saja merugikan keuangan negara. Mayoritas parpol peserta pemilu,  sangatlah  berharap agar Pemilu berjalan jurdil. Namun yang terjadi adalah, Pemilu 2009 adalah Pemilu terburuk dalam sejarah Pemilu di tanah air kita.

Haruskah kita melindungi sesuatu, dengan pertimbangan demi manfaat yang lebih besar dan menghindari mudharat yang lebih besar pula demi menjaga “kelangsungan hidup bangsa dan negara”? Kalimat ini sepintas nampak begitu agung dan mulia. Tetapi dalam kenyataan, dia seringkali hanyalah eufemisme untuk menyebut kelangsungan hidup sebuah rezim yang sedang berkuasa. Dalam sejarah memang ada tokoh  dan ahli hukum yang berpikir begitu: maksud hati melindungi bangsa dan negara dengan hati yang tulus. Namun apa daya, mereka terjerumus dalam melindungi sebuah rezim yang lalim. Namun rezim itu, seperti ditunjukkan dalam sejarah,  kadangkala terlalu kejam.  Mereka tak mengenal kata terima kasih, apalagi balas budi. Yang ada pada hati mereka ialah singkirkan siapa saja yang berpotensi membukakan aib. Aib hanya akan terbuka kalau orang itu tahu.  Sementara orang pertama yang mengetahui aib itu, tidak lain dan tidak bukan adalah orang-orang dekat, para penegak hukum yang tulus dan berniat baik dan ingin melindungi “kelangsungan hidup bangsa dan negara” tadi. Tapi mereka ini,  suatu ketika bukan saja akan disingkirkan, tidak jarang dipenjarakan dan bahkan dibunuh dengan misterius dan kejam!

Inilah cermin yang saya tuliskan di bulan Ramadhan tahun 1431 Hirah, ketika dua nama, Busyro Muqaddas dan Bambang Widjajanto, akan diserahkan ke DPR untuk dipilih menjadi Pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK ini, kini meringkuk dalam tahanan bersama-sama dengan para tersangka kejahatan narkotika di Polda Metro Jaya, menunggu putusan kasasi.  Hingga kini pengadilan Antasari masih mengandung misterii: benarkah dia seorang pembunuh?  Banyak orang meragukannya dan mengira ada agenda tertentu menjerumuskan Antasari.  Saya telah menggambarkan secara tersirat dalam paragraf-paragraf di atas dalam tulisan ini yang barangkali, dapat menjadi dasar analisis terhadap misteri itu.

Wallahu’alam bissawwab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Di sela agenda kunjungan kerja di Korea Selatan akhir September lalu, saya berdiskusi hangat dengan Dubes RI untuk Korea Selatan, Pak Cecep Herawan, mengenai fungsi diplomasi dan pelindungan WNI. Salut atas komitmen KBRI Seoul yang terus mengoptimalkan layanan konsuler, legalisasi dokumen, advokasi ketenagakerjaan, hingga program "Rumah Kita" bagi warga yang jauh dari ibu kota. Sebuah dedikasi penting dalam memastikan jaminan hukum dan kehadiran negara bagi seluruh masyarakat Indonesia di Negeri Ginseng.

...

154 6
Naskah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sejatinya bukanlah sebuah produk peradilan ataupun undang-undang, melainkan sebuah putusan luhur dari para pemuda Indonesia. 

Kongres pemuda saat itu membuktikan bahwa tekad dan putusan yang lahir dari para pemuda menjadi fondasi utama berdirinya negara kita tercinta.

Senang sekali bisa hadir di tengah civitas akademika di Kampus Universitas Indonesia dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2026 ini. Semoga semangat dan putusan visioner para pemuda pendahulu kita terus menginspirasi generasi muda hari ini untuk terus menjaga, merawat, dan memajukan Indonesia.

#SumpahPemuda #SumpahPemuda2026 #UniversitasIndonesia #YusrilIhzaMahendra #profyusril

...

486 14
INFORMASI HOAKS!

Beredar flyer undangan konferensi pers mengatasnamakan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan narasi agenda audiensi pemberhentian Wakil Presiden.

Kami tegaskan bahwa informasi dan flyer tersebut adalah HOAKS / PALSU. 

Kemenko Kumham Imipas ataupun Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan undangan atau mengadakan agenda tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak percaya, tidak membagikan ulang, dan selalu menyaring informasi sebelum disebarkan. 

Laporkan dan abaikan setiap konten palsu yang berpotensi menyesatkan publik.

#Klarifikasi #Hoax #kemenkokumhamimipas #profyim #AntiHoaks

...

2319 85
Menerima audiensi dan silaturahmi dari jajaran pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Pak Anindya Bakrie (22/10).

Kami membahas urgensi revisi UU Kadin yang sudah berjalan hampir 4 dekade. Dunia usaha berkembang pesat, dan landasan hukumnya harus selaras agar mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta ruang gerak bagi para pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mengawal pembahasan RUU Kadin bersama DPR RI. Kepastian hukum yang kokoh adalah kunci agar perekonomian nasional terus tumbuh berdaya saing.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #kadinindonesia #duniausaha #hukum

...

1275 41
Bernostalgia sejenak sambil berdiskusi bersama rekan-rekan Kohati PB HMI dalam Kohati Diplomacy Forum.

Dulu waktu pertama kali masuk kampus UI, sempat diajak gabung berbagai organisasi, tapi karena darah Masyumi mengalir dari Ayah, pilihannya tentu jatuh ke HMI.

Senang melihat semangat kritis, energi positif, dan potensi besar dari para kader HMI-Wati hari ini. Teruslah menjadi pelopor gagasan dan agen perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.  

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #KohatiDiplomacyForum #Kohati #HMI

...

2185 34
Tahun 1989, saya sebenarnya sudah diterima di Cornell University, AS. Namun, karena kendala beasiswa, Allah menunjukkan jalan lain melalui Universiti Sains Malaysia (USM).

Proses akademik di USM menjadi salah satu pengalaman berharga. Surat rekomendasi doktoral saya saat itu didukung dan ditandatangani langsung oleh dua tokoh besar: Bapak Mohammad Natsir (mantan Perdana Menteri RI 1950) dan Prof. Dr. Sutan Takdir Alisjahbana.

Perjalanan riset perbandingan politik masyarakat Muslim antara Indonesia dan Pakistan ini membuah hasil kelulusan cum laude pada tahun 1992. Disertasinya diterbitkan oleh LIPI pada 1995 dan menjadi buku perbandingan politik terbaik kala itu.

Semoga cerita ini bisa menjadi penyemangat bagi generasi muda. Jangan pernah berhenti menimba ilmu dan percayalah bahwa setiap ilmu yang kita peroleh akan memberi manfaat besar bagi diri kita sendiri, bagi bangsa dan juga negara.

#YusrilIhzaMahendra #Pendidikan #MotivasiBelajar #universitisainsmalaysia #indonesiamalaysia

...

1070 31
Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

3471 106