Menko Yusril: Deportasi WN Palestina Abdul Karim Murni Penegakan Hukum, Tak Terkait Isu Politik

Jakarta, 22 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional dan sama sekali tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril di hadapan wartawan pada Rabu (22/7), usai mengadakan audiensi dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Republik Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou, di Ruang kerjanya. Pertemuan tersebut membahas proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.

Dalam keterangannya, Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh karena itu, mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.

“Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Siprus. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri sendiri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Setelah Red Notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta.

Yusril menegaskan bahwa Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer.

“Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional,” jelasnya.

Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, Yusril juga meluruskan narasi yang menyebut Abdul Karim Raed Miqdad sebagai ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza. Berdasarkan koordinasi Pemerintah Indonesia dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi tersebut dipastikan tidak benar..

“Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis,” katanya.

Terkait isu yang menyebut Abdul Karim Raed Miqdad akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus, Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung kepada Pemerintah Siprus. Duta Besar Siprus memberikan komitmen bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada negara ketiga karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Statuta Interpol.

“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol,” ujarnya.

Yusril juga menepis anggapan bahwa penanganan kasus tersebut mencerminkan berkurangnya dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina. Menurutnya, penegakan hukum terhadap individu tidak dapat dicampuradukkan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang sejak awal kemerdekaan secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

“Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina,” tegas Yusril.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

218 7
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

137 2
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

274 26
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

253 2
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

439 7
Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

2315 73