Oleh Yusril Ihza Mahendra
Pemberian penghargaan Kartika Asta Brata Utama serta pengangkatan saya sebagai Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 13 Juli 2026 merupakan sebuah kehormatan yang mendalam, sekaligus sebuah beban moril yang tidak ringan. Sebagai seseorang yang tumbuh dan besar dalam dunia akademik hukum dan politik, saya menyadari betul bahwa urusan pemerintahan dalam negeri—terutama dalam mencetak kader-kader pamong praja—adalah urusan yang sangat fundamental bagi keberlangsungan republik ini. Penghargaan ini saya maknai bukan sebagai penanda bahwa saya telah selesai belajar, melainkan sebagai cambuk bimbingan moral untuk terus menggali, mengkaji, dan memperbaiki carut-marut penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita hadapi hari ini.
Ketika kita berbicara tentang tema “Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan”, kita sebenarnya sedang membedah dua sisi dari satu mata uang yang sama. Supremasi hukum tidak akan pernah tegak secara substantif jika ia hanya berdiri sebagai deretan pasal-pasal mati di atas kertas. Hukum membutuhkan jiwa, dan jiwa dari hukum itu ditiupkan melalui integritas para aparaturnya, termasuk di dalamnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi motor penggerak birokrasi pemerintahan.
Untuk memahami bagaimana hukum dan integritas ini berjalin kelindan dalam konteks ke-Indonesiaan, kita harus melacak kembali akar historis dan filosofis bangsa ini. Kita perlu membuka kembali lembaran perdebatan para Founding Fathers kita di BPUPKI dan PPKI pada tahun 1945. Mengapa Indonesia berbentuk Republik, dan bukan sebuah monarki? Keputusan tersebut diambil karena para pendiri bangsa menghendaki sebuah negara yang demokratis, sebuah negara yang meletakkan kedaulatannya di tangan rakyat. Namun, demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia memiliki karakteristik yang sangat unik dan khas, yang tidak dapat kita samakan dengan konsep demokrasi sekuler Barat.
Kedaulatan rakyat di Indonesia adalah kedaulatan yang telah mengalami kompromi luhur antara golongan Islam dan golongan nasionalis. Ia melahirkan sebuah sintesis: Kedaulatan Rakyat yang dibimbing dan dibatasi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, ketuhanan dalam dasar negara kita bukan sekadar konsep filsafat yang abstrak, melainkan sebuah kaidah penuntun (guiding principle) yang mengikat moralitas publik dan hukum kita.
Di sinilah letak perbedaannya dengan sistem demokrasi sekuler murni. Dalam sistem yang sepenuhnya sekuler, jika mayoritas mutlak anggota parlemen menyetujui legalisasi hubungan sesama jenis (LGBTQ), maka hal tersebut sah demi hukum atas nama kedaulatan rakyat. Namun, di Indonesia, batas-batas etika agama dan bimbingan ketuhanan membentengi kita dari kemungkinan-kemungkinan ekstrem tersebut. Kedaulatan rakyat kita tidak bebas nilai; ia berdiri tegak di atas landasan moralitas.

Dalam ranah filsafat hukum, kita mengenal pemisahan antara dua sistem moral: secular moral philosophy yang bersumber pada rasionalitas manusia semata, dan religious moral philosophy yang bersumber pada wahyu ilahi. Sejarah dan realitas empiris telah membuktikan bahwa rasionalitas manusia sering kali goyah ketika berhadapan dengan syahwat kekuasaan dan materi. Pengetahuan seseorang tentang hukum tidak serta-merta berbanding lurus dengan kepatuhannya terhadap hukum tersebut.
Kita sering melihat seorang dokter yang sangat paham bahaya medis dari merokok, namun ia sendiri tetap merokok. Begitu pula dalam dunia penegakan hukum dan birokrasi. Berapa banyak sarjana hukum, jaksa, hakim, atau pejabat pemerintahan yang tahu persis bahwa korupsi itu adalah perbuatan kriminal dan dosa, namun mereka tetap melakukannya? Ini menunjukkan bahwa pengawasan fisik, ancaman hukuman penjara, bahkan keberadaan lembaga pengawas sekalipun, tidak akan pernah cukup jika manusia di dalamnya kehilangan jangkar moralitas.
Di sinilah peran krusial dari moralitas berbasis iman dan keyakinan akan hari akhirat. Ketika seorang aparatur negara memiliki keyakinan batiniah bahwa setiap jengkal tindakannya—termasuk yang luput dari pandangan manusia dan kamera pengawas—akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa setelah kematian, maka di sanalah integritas sejati lahir. Ia patuh bukan karena takut pada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena ia takut pada keadilan Ilahi yang mutlak.
Komitmen untuk membersihkan birokrasi dari mentalitas korup ini sebetulnya telah menjadi perjuangan panjang tokoh-tokoh bangsa terdahulu. Saya teringat ketika melakukan riset mendalam untuk disertasi filsafat saya mengenai pemikiran tokoh bangsa, Mohammad Natsir. Pada tahun 1954, Natsir dengan keteguhan moralnya yang luar biasa memerintahkan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap untuk menindak tegas praktik korupsi dan menangkap tiga menteri yang terindikasi terlibat. Namun, upaya heroik tersebut kandas di pengadilan. Mengapa? Karena pada saat itu, perangkat hukum kita—yang masih mengandalkan warisan KUHP kolonial—sangat lemah dan kita belum memiliki undang-undang khusus yang secara progresif mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Belajar dari kegagalan sejarah itulah, ketika saya diberikan amanah oleh negara untuk menjabat sebagai Menteri, saya mendedikasikan pemikiran dan energi saya untuk melakukan pembaruan hukum nasional secara mendasar. Kami merumuskan kembali undang-undang pemberantasan korupsi dengan memasukkan delik-delik baru yang diadopsi dari perkembangan hukum internasional, seperti perluasan definisi suap dan pengaturan mengenai gratifikasi bagi penyelenggara negara. Tidak berhenti di sana, kami menyusun rancangan undang-undang yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk mendobrak kebuntuan penegakan hukum, serta membawa Indonesia ikut serta merumuskan dan menandatangani United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di markas PBB di New York.
Semua ikhtiar legislasi tersebut merupakan upaya kita untuk membangun sistem penegakan hukum yang kokoh. Namun, saya ingin menutup esai ini dengan sebuah catatan reflektif: sebersih apa pun undang-undang yang kita buat, dan secanggih apa pun institusi yang kita dirikan, mereka hanyalah alat mati jika manusia yang menjalankannya kehilangan kompas moral.
Kepada para pamong praja dan seluruh aparatur sipil negara, ingatlah bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan tidak akan pernah terwujud hanya dengan kecerdasan intelektual dan kepatuhan formalitas birokrasi. Ia menuntut keteguhan integritas, sebuah komitmen moril yang bersumber dari kedalaman iman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hanya dengan cara itulah, kita dapat memastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar menjadi alat kekuasaan.
Wallahu a’lam bishshawab.





