Menegakkan Jangkar Moralitas dalam Hukum dan Birokrasi Negara

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Pemberian penghargaan Kartika Asta Brata Utama serta pengangkatan saya sebagai Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 13 Juli 2026 merupakan sebuah kehormatan yang mendalam, sekaligus sebuah beban moril yang tidak ringan. Sebagai seseorang yang tumbuh dan besar dalam dunia akademik hukum dan politik, saya menyadari betul bahwa urusan pemerintahan dalam negeri—terutama dalam mencetak kader-kader pamong praja—adalah urusan yang sangat fundamental bagi keberlangsungan republik ini. Penghargaan ini saya maknai bukan sebagai penanda bahwa saya telah selesai belajar, melainkan sebagai cambuk bimbingan moral untuk terus menggali, mengkaji, dan memperbaiki carut-marut penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita hadapi hari ini.

Ketika kita berbicara tentang tema “Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan”, kita sebenarnya sedang membedah dua sisi dari satu mata uang yang sama. Supremasi hukum tidak akan pernah tegak secara substantif jika ia hanya berdiri sebagai deretan pasal-pasal mati di atas kertas. Hukum membutuhkan jiwa, dan jiwa dari hukum itu ditiupkan melalui integritas para aparaturnya, termasuk di dalamnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi motor penggerak birokrasi pemerintahan.

Untuk memahami bagaimana hukum dan integritas ini berjalin kelindan dalam konteks ke-Indonesiaan, kita harus melacak kembali akar historis dan filosofis bangsa ini. Kita perlu membuka kembali lembaran perdebatan para Founding Fathers kita di BPUPKI dan PPKI pada tahun 1945. Mengapa Indonesia berbentuk Republik, dan bukan sebuah monarki? Keputusan tersebut diambil karena para pendiri bangsa menghendaki sebuah negara yang demokratis, sebuah negara yang meletakkan kedaulatannya di tangan rakyat. Namun, demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia memiliki karakteristik yang sangat unik dan khas, yang tidak dapat kita samakan dengan konsep demokrasi sekuler Barat.

Kedaulatan rakyat di Indonesia adalah kedaulatan yang telah mengalami kompromi luhur antara golongan Islam dan golongan nasionalis. Ia melahirkan sebuah sintesis: Kedaulatan Rakyat yang dibimbing dan dibatasi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, ketuhanan dalam dasar negara kita bukan sekadar konsep filsafat yang abstrak, melainkan sebuah kaidah penuntun (guiding principle) yang mengikat moralitas publik dan hukum kita.

Di sinilah letak perbedaannya dengan sistem demokrasi sekuler murni. Dalam sistem yang sepenuhnya sekuler, jika mayoritas mutlak anggota parlemen menyetujui legalisasi hubungan sesama jenis (LGBTQ), maka hal tersebut sah demi hukum atas nama kedaulatan rakyat. Namun, di Indonesia, batas-batas etika agama dan bimbingan ketuhanan membentengi kita dari kemungkinan-kemungkinan ekstrem tersebut. Kedaulatan rakyat kita tidak bebas nilai; ia berdiri tegak di atas landasan moralitas.

Dalam ranah filsafat hukum, kita mengenal pemisahan antara dua sistem moral: secular moral philosophy yang bersumber pada rasionalitas manusia semata, dan religious moral philosophy yang bersumber pada wahyu ilahi. Sejarah dan realitas empiris telah membuktikan bahwa rasionalitas manusia sering kali goyah ketika berhadapan dengan syahwat kekuasaan dan materi. Pengetahuan seseorang tentang hukum tidak serta-merta berbanding lurus dengan kepatuhannya terhadap hukum tersebut.

Kita sering melihat seorang dokter yang sangat paham bahaya medis dari merokok, namun ia sendiri tetap merokok. Begitu pula dalam dunia penegakan hukum dan birokrasi. Berapa banyak sarjana hukum, jaksa, hakim, atau pejabat pemerintahan yang tahu persis bahwa korupsi itu adalah perbuatan kriminal dan dosa, namun mereka tetap melakukannya? Ini menunjukkan bahwa pengawasan fisik, ancaman hukuman penjara, bahkan keberadaan lembaga pengawas sekalipun, tidak akan pernah cukup jika manusia di dalamnya kehilangan jangkar moralitas.

Di sinilah peran krusial dari moralitas berbasis iman dan keyakinan akan hari akhirat. Ketika seorang aparatur negara memiliki keyakinan batiniah bahwa setiap jengkal tindakannya—termasuk yang luput dari pandangan manusia dan kamera pengawas—akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa setelah kematian, maka di sanalah integritas sejati lahir. Ia patuh bukan karena takut pada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena ia takut pada keadilan Ilahi yang mutlak.

Komitmen untuk membersihkan birokrasi dari mentalitas korup ini sebetulnya telah menjadi perjuangan panjang tokoh-tokoh bangsa terdahulu. Saya teringat ketika melakukan riset mendalam untuk disertasi filsafat saya mengenai pemikiran tokoh bangsa, Mohammad Natsir. Pada tahun 1954, Natsir dengan keteguhan moralnya yang luar biasa memerintahkan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap untuk menindak tegas praktik korupsi dan menangkap tiga menteri yang terindikasi terlibat. Namun, upaya heroik tersebut kandas di pengadilan. Mengapa? Karena pada saat itu, perangkat hukum kita—yang masih mengandalkan warisan KUHP kolonial—sangat lemah dan kita belum memiliki undang-undang khusus yang secara progresif mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Belajar dari kegagalan sejarah itulah, ketika saya diberikan amanah oleh negara untuk menjabat sebagai Menteri, saya mendedikasikan pemikiran dan energi saya untuk melakukan pembaruan hukum nasional secara mendasar. Kami merumuskan kembali undang-undang pemberantasan korupsi dengan memasukkan delik-delik baru yang diadopsi dari perkembangan hukum internasional, seperti perluasan definisi suap dan pengaturan mengenai gratifikasi bagi penyelenggara negara. Tidak berhenti di sana, kami menyusun rancangan undang-undang yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk mendobrak kebuntuan penegakan hukum, serta membawa Indonesia ikut serta merumuskan dan menandatangani United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di markas PBB di New York.

Semua ikhtiar legislasi tersebut merupakan upaya kita untuk membangun sistem penegakan hukum yang kokoh. Namun, saya ingin menutup esai ini dengan sebuah catatan reflektif: sebersih apa pun undang-undang yang kita buat, dan secanggih apa pun institusi yang kita dirikan, mereka hanyalah alat mati jika manusia yang menjalankannya kehilangan kompas moral.

Kepada para pamong praja dan seluruh aparatur sipil negara, ingatlah bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan tidak akan pernah terwujud hanya dengan kecerdasan intelektual dan kepatuhan formalitas birokrasi. Ia menuntut keteguhan integritas, sebuah komitmen moril yang bersumber dari kedalaman iman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hanya dengan cara itulah, kita dapat memastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar menjadi alat kekuasaan.

Wallahu a’lam bishshawab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

5983 135
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

992 307
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2611 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

679 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1519 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

821 48