Oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., Ph.D.
Membaca perjalanan intelektual seorang tokoh senantiasa menghadapkan kita pada sebuah pergulatan pemikiran yang dinamika kulturalnya tidak pernah berhenti pada ruang kelas ataupun teks-teks akademis yang kaku. Ketika kita menyimak gagasan Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, ada satu fenomena pemikiran yang amat menarik untuk digarisbawahi. Beliau dibesarkan dan dididik dalam tradisi pendidikan Islam tradisional di Sengkang, Sulawesi Selatan, melanjutkan studi di IAIN Alauddin Makassar, hingga merengkuh gelar Magister dan Doktor dalam kajian Islam di IAIN (kini UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Secara formal-akademis, riwayat pendidikan beliau berjalan linier dari tingkat dasar hingga puncak pencapaian ilmiah. Namun, keistimewaan seorang intelektual sejati tidak terletak pada kepatuhan dogmatis terhadap batas-batas disiplin ilmu asalnya. Prof. Nasaruddin Umar melampaui sekat-sekat linieritas tersebut. Beliau memperluas cakrawala pandangnya, merambah bidang-bidang kajian sosial-humaniora modern, serta mengadopsi metodologi-metodologi mutakhir guna melahirkan satu corak pemikiran yang khas dan responsif terhadap tantangan zaman.
Tafsir, Takwil, dan Hermeneutika Sosial
Pergulatan intelektual yang demikian menegaskan bahwa seorang ilmuwan agama tidak boleh berhenti pada literatur kaku yang terpampang di hadapannya. Seorang cendekiawan dituntut hadir mengamati dinamika pergumulan sosial-politik serta menjawab persoalan-persoalan sesamanya. Dalam konteks inilah pemikiran Islam menemukan relevansinya melalui kerja penafsiran dan pengkaji takwil.
Sebagaimana diulas oleh para pemikir kontemporer—seperti Nasr Hamid Abu Zayd maupun Nasrullah Jafar—tafsir dan takwil dalam sejarah pemikiran Islam sesungguhnya dapat dipahami sebagai bentuk hermeneutika. Yaitu sebuah metode pembacaan kritis yang menghubungkan teks suci dengan ruang dan waktu tempat manusia hidup. Al-Qur’an dan Sunnah adalah pedoman abadi yang dijamin oleh Rasulullah SAW akan menjaga umat dari kesesatan selama mereka berpegang teguh kepadanya. Namun, operasionalisasi ajaran tersebut menuntut kita untuk pandai membaca dua arah: menafsirkan teks di hadapan realitas, atau sebaliknya, membaca realitas untuk kemudian dihadapkan pada petunjuk teks.
”Betapa kayanya khazanah sosial dan kultural bangsa Indonesia apabila dihadapkan secara dialogis dengan prinsip-prinsip universal Islam. Penafsiran yang lahir dari dialektika ini kerap kali jauh lebih kaya dibanding hasil pemikiran yang dihasilkan oleh para pemikir masa lalu dalam setting sosiologis yang berbeda.”
Teringat kembali tatkala saya masih menjadi mahasiswa dan menimba ilmu dari almarhum Prof. Hazairin. Sebagai seorang ilmuwan hukum terkemuka lulusan Rechtshoogeschool Batavia yang mempelajari Islam secara otodidak, Prof. Hazairin pernah mengemukakan sebuah tesis yang amat bernas. Beliau menyatakan, andaikata para fuqaha (ahli hukum Islam) masa lalu sempat berlayar ke Kepulauan Nusantara—khususnya Nusantara bagian barat—mereka akan menemukan keragaman sistem kekerabatan yang sangat kompleks di satu pulau yang sama: sistem patrilineal pada masyarakat Batak, sistem matrilineal pada masyarakat Minangkabau, dan sistem bilateral pada masyarakat Melayu.
Keragaman antropologis sedemikian rupa tidak ditemukan di wilayah Jazirah Arab. Akibatnya, rumusan fikh klasik mengenai pernikahan (munakahat) maupun pembagian waris (faraid) cenderung ditafsirkan secara ketat mengikuti budaya patriarkal yang dominan di kawasan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa realitas sosiologis lokal memegang peranan krusial dalam memandu cara fukaha merumuskan hukum. Reorientasi metodologis semacam inilah yang terus berkembang di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hari ini.
Gagasan Demokrasi Teistik Muhammad Natsir
Relevansi antara teks, hukum, dan realitas sosiologis bangsa ini menemukan padanannya pula dalam pemikiran tata negara. Baru-baru ini, dalam sebuah sidang promosi doktor bidang filsafat yang mengulas pemikiran Mohammad Natsir, kita diajak untuk membaca kembali sosok Natsir bukan semata sebagai politisi atau pemimpin gerakan Islam, melainkan sebagai seorang filsuf politik Islam Indonesia.
Mohammad Natsir mengajukan gagasan kritis yang amat relevan bagi sublimasi kebangsaan kita. Di satu sisi, Natsir secara tegas menolak sekularisme yang memisahkan urusan bernegara dari nilai-nilai ketuhanan. Namun, di sisi lain, beliau juga menolak bentuk teokrasi murni. Pemikiran Natsir berevolusi hingga pada sidang-sidang Konstituante tahun 1957, di mana beliau menformulasikan konsep Theistic Democracy (Demokrasi Teistik).
Demokrasi Teistik yang digagas Natsir bukanlah konsep negara Islam formalistik, bukan pula Pancasila yang ditafsirkan secara sekuler. Demokrasi Teistik adalah sebuah sistem kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai keagamaan dan etika Ketuhanan. Natsir meyakini bahwa Pancasila dapat diterima oleh umat Islam selama sila Ketuhanan Yang Maha Esa ditafsirkan dalam kerangka premis agama-agama yang hidup di tanah air, tanpa mendistorsinya menjadi paham kebebasan tanpa tuhan (atetheisme) sebagaimana ditafsirkan oleh kalangan komunis pada era tersebut.
Membangun Mentalitas Bangsa: Antara Etika Keagamaan dan Kelembagaan
Gagasan Demokrasi Teistik Natsir menyadarkan kita bahwa tantangan terbesar bangsa Indonesia hari ini berada pada ranah etika, moralitas, dan mentalitas kebangsaan. Sejarah kolonialisme Belanda melalui regulasi seperti Indische Staatsregeling telah mewariskan stratifikasi sosial dan ketimpangan perlakuan—sebuah diskriminasi sistematis yang menempatkan golongan mayoritas inlanders dalam mentalitas inferior (minder).
Ironi sejarah tersebut terkadang masih membayangi cara kita berbangsa hari ini. Kita kerap memiliki mentalitas minoritas padahal secara demografis merupakan mayoritas. Hal ini tecermin pula dalam cara kita mengurus tata kelola keagamaan. Perubahan kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama—seperti pemisahan urusan haji dan sertifikasi halal menjadi badan tersendiri—seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk perampingan fungsi yang melemahkan peran kementerian.
Seharusnya, pengurangan beban administrasi teknis tersebut justru memberi ruang yang lebih lapang bagi Kementerian Agama dan para pemikir di dalamnya untuk fokus pada hal-hal yang substansial: membina etika publik, memperkuat spiritualitas masyarakat, serta merumuskan basis moral bagi penegakan hukum dan keadilan sosial di Republik Indonesia.
Dialog antar-agama yang sejati tidak mungkin dicapai pada tataran dogma teologis yang eksklusif, melainkan pada perjumpaan etis untuk kemanusiaan. Titik temu (kalimatin sawa’) di antara berbagai tradisi keagamaan terletak pada komitmen moral bersama untuk menolak ketidakadilan, membela kemanusiaan, dan menegakkan hukum yang berkeadilan. Kehadiran karya-karya pemikiran yang kontekstual dan responsif menjadi sumbangan berharga bagi penguatan peradaban bangsa yang berketuhanan, berkeadilan, dan bermartabat.





