Menko Yusril: NRA 2026 Jadi Senjata Lawan Kejahatan Keuangan Digital

Jakarta, 27 Agustus 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM) sebagai bagian dari kesiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029.

Dorongan tersebut mengemuka dalam peluncuran tiga Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) Tahun 2026 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada Kamis (27/08), di Mövenpick Hotel, Jakarta. NRA menjadi salah satu fondasi penting bagi Indonesia dalam mengidentifikasi, memahami, dan memitigasi risiko kejahatan keuangan sekaligus mempersiapkan MER FATF 2029.

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, para Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta para pimpinan lembaga penegak hukum.

Turut hadir para pimpinan lembaga pengawas dan pengatur serta regulator lainnya, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama perwakilan kementerian/lembaga, serta para pemangku kepentingan dari sektor keuangan, penyedia barang dan jasa, profesi, akademisi, Non-Governmental Organization (NGO), asosiasi, dan organisasi internasional. Kehadiran lintas sektor tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi nasional dalam memperkuat efektivitas rezim APU PPT PPSPM.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Komite TPPU, menegaskan bahwa hasil NRA 2026 harus menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam merespons perubahan lanskap kejahatan keuangan.

“Kondisi dunia telah berubah, dan risiko kejahatan keuangan juga berubah. Fragmentasi geopolitik, konflik, perkembangan teknologi digital, aset virtual, kecerdasan artifisial, serta meningkatnya kejahatan lintas negara telah membuat batas antara kejahatan konvensional dan kejahatan digital semakin kabur. Inilah yang harus dijawab oleh NRA Indonesia Tahun 2026,” ujar Yusril.

Menurutnya, NRA tidak boleh berhenti sebagai dokumen pemetaan risiko. Hasil penilaian tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah antisipasi dan mitigasi yang konkret. Indonesia perlu bergerak dari sekadar mengidentifikasi risiko menuju kemampuan mengantisipasi risiko, dari pendekatan reaktif menjadi preventif, serta dari pemantauan transaksi menuju analisis jaringan.

Memasuki periode 2026–2030, Menko Yusril menegaskan perlunya transformasi rezim APU PPT PPSPM, dari technical compliance menuju effectiveness, dari bekerja secara sektoral menuju kolaborasi terpadu, serta dari sekadar penilaian risiko menuju mitigasi risiko. “Ini adalah starting point baru. Kita harus bergerak dari mengenali risiko menuju mengelola dan memitigasi risiko, membangun sistem yang mampu mendeteksi kejahatan lebih awal, memutus jaringan lebih cepat, mengejar aset lebih agresif, dan meningkatkan kerja sama lintas batas,” tegas Yusril.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa NRA juga harus diikuti dengan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, keberhasilan Indonesia menghadapi evaluasi FATF tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga, melainkan membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta pemangku kepentingan lainnya.

“NRA menjadi fondasi bagi bekerjanya seluruh rezim APU PPT PPSPM. Dari pemahaman risiko inilah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya diarahkan. Sebagai anggota penuh FATF, Indonesia tidak punya pilihan selain terus menjaga standar tinggi dan membuktikan bahwa sistem kita benar-benar efektif,” ujar Ivan.

Tiga NRA 2026 memberikan gambaran mengenai risiko yang dihadapi Indonesia. Dalam NRA TPPU, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam masuk kategori risiko tinggi di dalam negeri. Sementara dalam NRA TPPT, penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana masyarakat melalui platform digital, dan pendanaan mandiri menjadi pola penghimpunan dana dengan risiko tertinggi. Adapun risiko PPSPM setelah memperhitungkan pengendalian yang tersedia berada pada kategori menengah, dengan ancaman langsung terhadap Indonesia relatif rendah.

Khusus TPPU, perkembangan teknologi turut mengubah pola penyamaran dan pemindahan nilai. NRA 2026 mengidentifikasi ancaman yang berkaitan dengan decentralized finance (DeFi), chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, inovasi aset keuangan digital, deepfake, pemalsuan identitas, agen berbasis kecerdasan artifisial, hingga penggunaan mata uang dan barang virtual dalam gim. Risiko tersebut muncul ketika teknologi disalahgunakan untuk menyamarkan identitas, asal-usul dana, maupun jejak transaksi.

Dalam konteks TPPT, meskipun Indonesia mampu mempertahankan kondisi tanpa serangan terorisme terbuka atau zero terrorist attack, ancaman pendanaan terorisme tetap perlu diwaspadai. Jaringan teror masih dapat berkonsolidasi, melakukan perekrutan, menyebarkan paham radikal, serta menghimpun dan menggerakkan dana melalui berbagai sarana, termasuk teknologi digital, layanan keuangan elektronik, aset virtual, media sosial, dan platform penggalangan dana daring.

“Keberhasilan Indonesia mempertahankan standar tinggi FATF bukan tanggung jawab PPATK semata. Ini merupakan kerja bersama seluruh kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta pemangku kepentingan lainnya. Yang harus kita buktikan kepada dunia adalah bahwa sistem Indonesia tidak hanya lengkap di atas kertas, tetapi efektif bekerja melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan,” tegas Ivan.

Kemenko Kumham Imipas memandang hasil NRA 2026 sebagai pijakan penting dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, regulator, sektor keuangan, profesi, akademisi, masyarakat sipil, hingga organisasi internasional. Kolaborasi tersebut diperlukan agar kebijakan berbasis risiko tidak hanya memenuhi standar internasional, tetapi juga mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, menjaga integritas sistem keuangan, memperkuat keamanan nasional, serta mempertahankan kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan global.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

668 15
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1142 33
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9371 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1028 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2640 138