Mengubah Cadangan Tambang Menjadi Cadangan Pikiran: Catatan Kebudayaan dan Hukum Kepulauan

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Setiap kali berdiri memandang laut kepulauan Bangka dan Belitung, saya selalu teringat bahwa ruang tidak pernah sepenuhnya menentukan batas cita-cita manusia. Dari Lalang, Manggar—sebuah sudut kecil tempat saya lahir dan mengeja dunia—pantai tidak pernah tampak sebagai dinding pemisah, melainkan jalan pembuka menuju cakrawala yang luas. Laut mengajarkan kerendahan hati untuk membaca arah angin; batu-batu granit mengajarkan keteguhan; dan timah di dalam tanah mengingatkan kita bahwa potensi baru menjadi bernilai setelah ia diolah dengan ilmu, teknologi, dan tanggung jawab etis.

Namun, di balik lanskap yang kaya itu, sebuah pertanyaan fundamental senantiasa mengusik kita: sampai kapan suatu daerah dapat bergantung pada kekayaan yang digali dari dalam bumi?

Sejarah pengelolaan sumber daya alam di mana pun kerap menyisakan paradoks. Ketika tanah dikeduk dan hasil bumi dikuras, kita kerap merayakan angka pertumbuhan ekonomi tanpa menyadari bahwa apa yang terambil dari bumi adalah sesuatu yang tak pernah dapat kembali. Lebih membahayakan lagi, produktivitas yang dilepaskan dari etika lingkungan dan keadilan sosial hanya akan meninggalkan luka fisik serta luka sosial bagi generasi mendatang.

Masa depan daerah kepulauan—dan Indonesia pada umumnya—tidak boleh lagi ditentukan semata-mata oleh apa yang tersimpan di dalam tanah, melainkan harus digerakkan oleh apa yang berbiak di dalam pikiran manusianya. Cadangan tambang akan habis, harga komoditas akan terus berfluktuasi di pasar global, namun ilmu pengetahuan, kreativitas, dan daya dorong kebudayaan dapat terus-menerus diperbarui.

Antara Romantisme Lokal dan Keterasingan Modern

Dalam proses transformasi sosial dan ekonomi tersebut, kita sering terjebak dalam dua titik ekstrem. Di satu sisi, terdapat bahaya romantisme lokal, yakni kecenderungan membanggakan identitas dan kearifan masa lalu tanpa diimbangi oleh peningkatan mutu akademik serta keahlian teknis yang relevan. Di sisi lain, muncul bahaya keterasingan modern, yaitu dorongan mengejar kemajuan teknologis dan ekonomi dengan melupakan akar kebudayaan serta tanggung jawab terhadap ekosistem setempat.

Jalan tengah yang sahih adalah menjadikan kebudayaan dan realitas lokal sebagai sumber keunggulan, sementara ilmu pengetahuan modern digunakan sebagai alat pengolahnya. Kebudayaan Melayu yang adaptif dan inklusif, serta tradisi seperti Maras Taun, sesungguhnya mengandung falsafah mendalam bahwa keberhasilan manusia tidak pernah berdiri tunggal. Ada alam yang memberi daya, ada komunitas yang menopang, dan ada Tuhan yang menganugerahkan keberkahan.

Maka, ketika kita melangkah ke era disrupsi—di mana kecerdasan buatan (artificial intelligence) sanggup mengambil alih fungsi-fungsi teknis, analitis, dan komputasional—kebijaksanaan moral dan daya kritis manusialah yang menjadi benteng terakhir. Mesin mungkin sanggup menawarkan ribuan kalkulasi dan efisiensi, namun mesin tidak memiliki nurani untuk menjawab apakah sebuah opsi itu adil, bermartabat, dan patut dijalankan.

Hukum, Perguruan Tinggi, dan Tanggung Jawab Keilmuan

Sebagai seorang yang memelajari hukum dan filsafat, saya meyakini bahwa negara hukum (rechtsstaat) tidak dibangun sekadar oleh pasal-pasal dalam lembaran negara atau berdirinya gedung-gedung pengadilan. Negara hukum tegak di atas kebiasaan orang-orang terdidik untuk memegang teguh integritas dan tidak mencari pembenaran atas tindakan yang salah. Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan perusakan lingkungan hampir selalu melibatkan orang-orang pandai yang memisahkan kecakapan teknis dari karakter moral.

Di sinilah perguruan tinggi di daerah memegang peran strategis. Perguruan tinggi tidak boleh dirancang sekadar sebagai laboratorium gelar atau tempat memproduksi ijazah. Gelar akademik bukanlah jaminan bahwa masyarakat berutang pekerjaan kepada kita, melainkan sebuah maklumat publik bahwa pemegang gelar tersebut memikul utang pengabdian untuk menyelesaikan persoalan nyata di tengah masyarakat.

Universitas yang bertempat di wilayah kepulauan tidak boleh merasa inferior atau sekadar mengekor pada pusat-pusat keilmuan di kota besar. Justru dari tanah kepulauan inilah pengetahuan teoretis dan praktis tentang tata kelola pesisir, pemulihan lahan pascatambang, logistik antarpulau, serta keadilan ekonomi maritim dapat dirumuskan untuk Indonesia. Realitas lokal adalah laboratorium ilmiah yang hidup; tempat ilmu pengetahuan bertemu langsung dengan derita dan harapan warga.

Menjaga Akar, Melintasi Cakrawala

Generasi terdidik hari ini dituntut untuk memiliki dua daya sekaligus: akar lokal yang menghujam kuat dan jaringan global yang terbentang luas. Akar menjaga kita agar tidak gampang limbung atau kehilangan arah di tengah deru perubahan zaman, sementara cabang dan daun jaringan memberi kita ruang untuk terus bertumbuh dan memberi pengayoman.

Pergi menuntut ilmu dan berkarya di kota-kota besar atau mancanegara adalah perihal yang sangat baik. Namun, ke mana pun kaki melangkah dan di mana pun posisi profesional kita berada, aliran manfaat dari ilmu pengetahuan itu harus tetap diniatkan untuk membangun tanah air. Membangun daerah tidak selalu berarti kepulangan secara fisik, melainkan bagaimana pengetahuan, jejaring, dan integritas yang kita miliki sanggup membuka jalan bagi orang lain.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat seberapa tinggi jabatan yang pernah kita duduki atau seberapa banyak materi yang sanggup kita kumpulkan. Sejarah akan mencatat apakah ilmu yang kita miliki telah berhasil diubah menjadi karya, karya menjadi manfaat, manfaat menjadi keadilan, dan keadilan menjadi kemajuan bersama bagi seluruh rakyat. *

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

598 12
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1110 32
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9349 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1023 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2637 137