Mengubah Cadangan Tambang Menjadi Cadangan Pikiran: Catatan Kebudayaan dan Hukum Kepulauan

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Setiap kali berdiri memandang laut kepulauan Bangka dan Belitung, saya selalu teringat bahwa ruang tidak pernah sepenuhnya menentukan batas cita-cita manusia. Dari Lalang, Manggar—sebuah sudut kecil tempat saya lahir dan mengeja dunia—pantai tidak pernah tampak sebagai dinding pemisah, melainkan jalan pembuka menuju cakrawala yang luas. Laut mengajarkan kerendahan hati untuk membaca arah angin; batu-batu granit mengajarkan keteguhan; dan timah di dalam tanah mengingatkan kita bahwa potensi baru menjadi bernilai setelah ia diolah dengan ilmu, teknologi, dan tanggung jawab etis.

Namun, di balik lanskap yang kaya itu, sebuah pertanyaan fundamental senantiasa mengusik kita: sampai kapan suatu daerah dapat bergantung pada kekayaan yang digali dari dalam bumi?

Sejarah pengelolaan sumber daya alam di mana pun kerap menyisakan paradoks. Ketika tanah dikeduk dan hasil bumi dikuras, kita kerap merayakan angka pertumbuhan ekonomi tanpa menyadari bahwa apa yang terambil dari bumi adalah sesuatu yang tak pernah dapat kembali. Lebih membahayakan lagi, produktivitas yang dilepaskan dari etika lingkungan dan keadilan sosial hanya akan meninggalkan luka fisik serta luka sosial bagi generasi mendatang.

Masa depan daerah kepulauan—dan Indonesia pada umumnya—tidak boleh lagi ditentukan semata-mata oleh apa yang tersimpan di dalam tanah, melainkan harus digerakkan oleh apa yang berbiak di dalam pikiran manusianya. Cadangan tambang akan habis, harga komoditas akan terus berfluktuasi di pasar global, namun ilmu pengetahuan, kreativitas, dan daya dorong kebudayaan dapat terus-menerus diperbarui.

Antara Romantisme Lokal dan Keterasingan Modern

Dalam proses transformasi sosial dan ekonomi tersebut, kita sering terjebak dalam dua titik ekstrem. Di satu sisi, terdapat bahaya romantisme lokal, yakni kecenderungan membanggakan identitas dan kearifan masa lalu tanpa diimbangi oleh peningkatan mutu akademik serta keahlian teknis yang relevan. Di sisi lain, muncul bahaya keterasingan modern, yaitu dorongan mengejar kemajuan teknologis dan ekonomi dengan melupakan akar kebudayaan serta tanggung jawab terhadap ekosistem setempat.

Jalan tengah yang sahih adalah menjadikan kebudayaan dan realitas lokal sebagai sumber keunggulan, sementara ilmu pengetahuan modern digunakan sebagai alat pengolahnya. Kebudayaan Melayu yang adaptif dan inklusif, serta tradisi seperti Maras Taun, sesungguhnya mengandung falsafah mendalam bahwa keberhasilan manusia tidak pernah berdiri tunggal. Ada alam yang memberi daya, ada komunitas yang menopang, dan ada Tuhan yang menganugerahkan keberkahan.

Maka, ketika kita melangkah ke era disrupsi—di mana kecerdasan buatan (artificial intelligence) sanggup mengambil alih fungsi-fungsi teknis, analitis, dan komputasional—kebijaksanaan moral dan daya kritis manusialah yang menjadi benteng terakhir. Mesin mungkin sanggup menawarkan ribuan kalkulasi dan efisiensi, namun mesin tidak memiliki nurani untuk menjawab apakah sebuah opsi itu adil, bermartabat, dan patut dijalankan.

Hukum, Perguruan Tinggi, dan Tanggung Jawab Keilmuan

Sebagai seorang yang memelajari hukum dan filsafat, saya meyakini bahwa negara hukum (rechtsstaat) tidak dibangun sekadar oleh pasal-pasal dalam lembaran negara atau berdirinya gedung-gedung pengadilan. Negara hukum tegak di atas kebiasaan orang-orang terdidik untuk memegang teguh integritas dan tidak mencari pembenaran atas tindakan yang salah. Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan perusakan lingkungan hampir selalu melibatkan orang-orang pandai yang memisahkan kecakapan teknis dari karakter moral.

Di sinilah perguruan tinggi di daerah memegang peran strategis. Perguruan tinggi tidak boleh dirancang sekadar sebagai laboratorium gelar atau tempat memproduksi ijazah. Gelar akademik bukanlah jaminan bahwa masyarakat berutang pekerjaan kepada kita, melainkan sebuah maklumat publik bahwa pemegang gelar tersebut memikul utang pengabdian untuk menyelesaikan persoalan nyata di tengah masyarakat.

Universitas yang bertempat di wilayah kepulauan tidak boleh merasa inferior atau sekadar mengekor pada pusat-pusat keilmuan di kota besar. Justru dari tanah kepulauan inilah pengetahuan teoretis dan praktis tentang tata kelola pesisir, pemulihan lahan pascatambang, logistik antarpulau, serta keadilan ekonomi maritim dapat dirumuskan untuk Indonesia. Realitas lokal adalah laboratorium ilmiah yang hidup; tempat ilmu pengetahuan bertemu langsung dengan derita dan harapan warga.

Menjaga Akar, Melintasi Cakrawala

Generasi terdidik hari ini dituntut untuk memiliki dua daya sekaligus: akar lokal yang menghujam kuat dan jaringan global yang terbentang luas. Akar menjaga kita agar tidak gampang limbung atau kehilangan arah di tengah deru perubahan zaman, sementara cabang dan daun jaringan memberi kita ruang untuk terus bertumbuh dan memberi pengayoman.

Pergi menuntut ilmu dan berkarya di kota-kota besar atau mancanegara adalah perihal yang sangat baik. Namun, ke mana pun kaki melangkah dan di mana pun posisi profesional kita berada, aliran manfaat dari ilmu pengetahuan itu harus tetap diniatkan untuk membangun tanah air. Membangun daerah tidak selalu berarti kepulangan secara fisik, melainkan bagaimana pengetahuan, jejaring, dan integritas yang kita miliki sanggup membuka jalan bagi orang lain.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat seberapa tinggi jabatan yang pernah kita duduki atau seberapa banyak materi yang sanggup kita kumpulkan. Sejarah akan mencatat apakah ilmu yang kita miliki telah berhasil diubah menjadi karya, karya menjadi manfaat, manfaat menjadi keadilan, dan keadilan menjadi kemajuan bersama bagi seluruh rakyat. *

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

912 305
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2561 134
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

660 30
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1496 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

796 46
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

736 12