Menko Yusril: Pemberantasan TPPO Harus Berfokus pada Perlindungan Korban dan Kerja Sama Internasional

Semarang, 30 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus berfokus pada perlindungan korban, pemutusan jaringan kejahatan, serta penguatan kerja sama internasional sebagai respons terhadap semakin kompleksnya kejahatan perdagangan orang lintas negara.

Penegasan tersebut disampaikan Menko saat memberikan keynote speech bertajuk “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang” pada The 9th Legal International Conference & Studies (LICS) and Call for Papers yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Kamis (30/7).

Konferensi internasional tersebut dihadiri jajaran pimpinan Unissula, akademisi, praktisi, serta mahasiswa program doktor dari berbagai negara. Forum ini juga menghadirkan pembicara dan peserta dari sedikitnya 18 negara, di antaranya Spanyol, Yordania, Turki, Jepang, Jerman, Australia, Italia, Mesir, Maroko, dan Maladewa, sebagai wadah pertukaran gagasan dalam memperkuat sistem hukum dan kerja sama internasional untuk pemberantasan perdagangan orang.

Dalam forum tersebut, Menko memaparkan tantangan penanganan TPPO yang terus berkembang seiring meningkatnya modus eksploitasi, mulai dari perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan, penyalahgunaan media sosial, hingga keterlibatan korban dalam berbagai bentuk kejahatan siber lintas negara. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut penguatan koordinasi nasional dan kerja sama internasional agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

“Seorang manusia tidak kehilangan martabatnya akibat kemiskinan, tidak memiliki dokumen, bekerja di luar negeri, ataupun pernah melakukan pelanggaran administratif. Justru ketika seseorang berada dalam kondisi rentan, tanggung jawab negara untuk melindungi dan menegakkan hukum menjadi semakin besar,” tegas Menko.

Lebih lanjut, Menko menjelaskan bahwa penanganan TPPO harus dilakukan berdasarkan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Protokol Palermo sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat sekaligus memberikan perlindungan kepada korban. Ia menegaskan bahwa perdagangan orang tidak selalu melibatkan perpindahan lintas negara dan tidak setiap pelanggaran administratif dapat dikategorikan sebagai TPPO.

Selain perempuan dan anak, pekerja migran serta kelompok rentan lainnya juga berpotensi menjadi korban kerja paksa maupun berbagai bentuk eksploitasi.

Menurut Menko, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperkuat dengan berbagai instrumen internasional, termasuk Protokol Palermo. Seiring pembaruan sistem hukum pidana nasional, harmonisasi kebijakan perlu terus dilakukan untuk memperkuat perlindungan korban, pemberian restitusi, penelusuran aset hasil kejahatan, serta kerja sama antarlembaga dan antarnegara.

“Keberhasilan pemberantasan TPPO tidak diukur dari banyaknya kegiatan ataupun peraturan yang dibuat, tetapi dari kemampuan negara memastikan hak-hak korban terpenuhi, memutus jaringan kejahatan, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para korban,” ujar Menko.

Menko menambahkan bahwa tantangan pemberantasan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembentukan regulasi baru. Upaya tersebut juga memerlukan kesadaran bersama, penguatan moral masyarakat, edukasi kepada kelompok rentan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik perekrutan yang berujung pada eksploitasi.

Menutup pidatonya, Menko mengajak kalangan akademisi untuk terus menghasilkan kajian dan rekomendasi yang mampu memperkuat kebijakan nasional dalam pemberantasan perdagangan orang. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan mitra internasional menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional.

“Perdagangan orang mengubah manusia menjadi komoditas. Karena itu, negara harus mengembalikan manusia sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, hak, dan masa depan. Di situlah kepastian hukum bertemu dengan keadilan yang sesungguhnya. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini dapat menjadi bahan diskusi, bahan perenungan, sekaligus mendorong langkah nyata, baik untuk saat ini maupun di masa yang akan datang,” pungkas Menko.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

3635 128
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

306 18
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10538 435
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

728 19
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1182 37