Menko Yusril: Pemberantasan TPPO Harus Berfokus pada Perlindungan Korban dan Kerja Sama Internasional

Semarang, 30 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus berfokus pada perlindungan korban, pemutusan jaringan kejahatan, serta penguatan kerja sama internasional sebagai respons terhadap semakin kompleksnya kejahatan perdagangan orang lintas negara.

Penegasan tersebut disampaikan Menko saat memberikan keynote speech bertajuk “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang” pada The 9th Legal International Conference & Studies (LICS) and Call for Papers yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Kamis (30/7).

Konferensi internasional tersebut dihadiri jajaran pimpinan Unissula, akademisi, praktisi, serta mahasiswa program doktor dari berbagai negara. Forum ini juga menghadirkan pembicara dan peserta dari sedikitnya 18 negara, di antaranya Spanyol, Yordania, Turki, Jepang, Jerman, Australia, Italia, Mesir, Maroko, dan Maladewa, sebagai wadah pertukaran gagasan dalam memperkuat sistem hukum dan kerja sama internasional untuk pemberantasan perdagangan orang.

Dalam forum tersebut, Menko memaparkan tantangan penanganan TPPO yang terus berkembang seiring meningkatnya modus eksploitasi, mulai dari perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan, penyalahgunaan media sosial, hingga keterlibatan korban dalam berbagai bentuk kejahatan siber lintas negara. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut penguatan koordinasi nasional dan kerja sama internasional agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

“Seorang manusia tidak kehilangan martabatnya akibat kemiskinan, tidak memiliki dokumen, bekerja di luar negeri, ataupun pernah melakukan pelanggaran administratif. Justru ketika seseorang berada dalam kondisi rentan, tanggung jawab negara untuk melindungi dan menegakkan hukum menjadi semakin besar,” tegas Menko.

Lebih lanjut, Menko menjelaskan bahwa penanganan TPPO harus dilakukan berdasarkan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Protokol Palermo sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat sekaligus memberikan perlindungan kepada korban. Ia menegaskan bahwa perdagangan orang tidak selalu melibatkan perpindahan lintas negara dan tidak setiap pelanggaran administratif dapat dikategorikan sebagai TPPO.

Selain perempuan dan anak, pekerja migran serta kelompok rentan lainnya juga berpotensi menjadi korban kerja paksa maupun berbagai bentuk eksploitasi.

Menurut Menko, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperkuat dengan berbagai instrumen internasional, termasuk Protokol Palermo. Seiring pembaruan sistem hukum pidana nasional, harmonisasi kebijakan perlu terus dilakukan untuk memperkuat perlindungan korban, pemberian restitusi, penelusuran aset hasil kejahatan, serta kerja sama antarlembaga dan antarnegara.

“Keberhasilan pemberantasan TPPO tidak diukur dari banyaknya kegiatan ataupun peraturan yang dibuat, tetapi dari kemampuan negara memastikan hak-hak korban terpenuhi, memutus jaringan kejahatan, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para korban,” ujar Menko.

Menko menambahkan bahwa tantangan pemberantasan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembentukan regulasi baru. Upaya tersebut juga memerlukan kesadaran bersama, penguatan moral masyarakat, edukasi kepada kelompok rentan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik perekrutan yang berujung pada eksploitasi.

Menutup pidatonya, Menko mengajak kalangan akademisi untuk terus menghasilkan kajian dan rekomendasi yang mampu memperkuat kebijakan nasional dalam pemberantasan perdagangan orang. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan mitra internasional menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional.

“Perdagangan orang mengubah manusia menjadi komoditas. Karena itu, negara harus mengembalikan manusia sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, hak, dan masa depan. Di situlah kepastian hukum bertemu dengan keadilan yang sesungguhnya. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini dapat menjadi bahan diskusi, bahan perenungan, sekaligus mendorong langkah nyata, baik untuk saat ini maupun di masa yang akan datang,” pungkas Menko.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1042 29
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8884 178
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1014 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2632 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

688 31