Jakarta, Kamis, 24 September 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Investigasi tersebut akan menelusuri seluruh proses pemberian hak-hak pemasyarakatan kepada Bechi, tidak hanya pembebasan bersyarat, tetapi juga remisi, cuti menjelang bebas, serta berbagai bentuk keringanan yang diterimanya selama menjalani pidana.
“Investigasi tetap harus kita lakukan. Apakah proses pemberian bebas bersyarat kepada Muhammad Subchi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Yusril.
Menurut Yusril, investigasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hak dan keringanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari berbagai fakta yang kita temukan di lapangan, ada beberapa kebijakan pendahuluan, antara lain pemberian remisi, kemudian pemberian cuti menjelang bebas dan sebagainya. Itu harus diinvestigasi betul-betul apakah ada satu kesalahan, apakah ada satu permainan di balik semua ini,” tegasnya.
Yusril mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta memperoleh laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai status pembebasan bersyarat Bechi.
Berdasarkan laporan tersebut, Bechi telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan selama menjalani pembinaan dinilai berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan.
“Kalau memang dia sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan kemudian sudah berkelakuan baik, memang dia berhak untuk mendapatkan status bebas bersyarat,” ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan merupakan perlakuan khusus kepada Bechi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak boleh diskriminatif atau suka atau tidak suka pada seseorang. Kalau memang sudah memenuhi persyaratan, hak itu harus diberikan sesuai ketentuan,” katanya.
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa pemenuhan hak narapidana harus tetap melalui prosedur yang benar. Apabila dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, atau hak pemasyarakatan lainnya ditemukan penyimpangan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan,” ujarnya.
Perlindungan Korban Tetap Diperhatikan
Yusril juga mengatakan pemerintah memperhatikan berbagai masukan masyarakat, termasuk kekhawatiran korban dan keluarga korban atas pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak narapidana, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, dan masyarakat.
“Kita harus memberikan pertimbangan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban, bagi masyarakat yang merasa tercederai dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan di masa yang lalu,” kata Yusril.
Ia menegaskan, seluruh masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan dalam proses investigasi.
“Semua masukan-masukan ini, baik dari pihak pelaku, korban, dan keluarga korban menjadi perhatian kami bersama. Karena itulah akan dilakukan investigasi segera terhadap proses pemberian remisi dan berbagai macam keringanan,” ujarnya.
Yusril menekankan bahwa hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan tetap harus dihormati. Namun, pemenuhan hak tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pemberian bebas bersyarat itu dapat dibatalkan apabila dalam prosedurnya terdapat penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yusril.





