Jakarta, 13 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kelembagaan pengelolaan zakat agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Grand BAZNAS Awards 2026 yang berlangsung di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Selasa (13/10) dengan mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak.”
Dalam sambutannya, Yusril menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari perjalanan panjang hubungan antara agama dan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kelembagaan zakat secara formal mulai diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurut Yusril, keberadaan regulasi tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memberikan ruang bagi pelaksanaan nilai-nilai keagamaan sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah meletakkan dasar hubungan antara agama dan negara. Indonesia memang tidak menjadikan agama tertentu sebagai dasar formal negara, tetapi nilai-nilai agama tetap memiliki peran penting dalam menjiwai pembentukan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Yusril.
Ia mencontohkan perkembangan berbagai regulasi di bidang ekonomi syariah, perbankan syariah, jaminan produk halal, hingga asuransi syariah yang kini menjadi bagian dari sistem hukum nasional dalam bingkai Pancasila.
“Tantangan kita saat ini bukan lagi memperdebatkan kedudukan agama dalam negara, melainkan bagaimana memastikan regulasi dan kelembagaan yang ada mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperkuat pengelolaan zakat agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat,” tambah Yusril.
Karena itu, ia mendorong pengkajian kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai langkah untuk memperkuat kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) agar semakin efektif, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.
Yusril juga mengingatkan bahwa zakat memiliki karakteristik yang berbeda dengan instrumen penerimaan negara lainnya. Pengelolaannya harus tetap mempertahankan dimensi spiritual dan nilai ibadah, sekaligus diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan nasional.

Menurutnya, zakat tidak semestinya diperlakukan sepenuhnya sebagai instrumen fiskal yang kaku sebagaimana pajak. Penguatan tata kelola zakat perlu menjaga hubungan spiritual antara umat dan kewajiban keagamaannya, tanpa mengabaikan potensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.
“Pengelolaan zakat tidak boleh hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran bantuan semata, tetapi harus mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta menjadi instrumen pemberdayaan yang berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan,” tutup Yusril.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Sodiq Mudjahid menyampaikan bahwa Rakornas 2026 menjadi momentum konsolidasi seluruh jajaran BAZNAS dalam merumuskan program kerja tahun 2027 sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
“Rakornas ini diikuti oleh sekitar 1.300 peserta dari 34 BAZNAS provinsi dan 308 BAZNAS kabupaten/kota. Melalui konsolidasi ini, kami ingin memperkuat penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat, infak, serta sedekah agar semakin produktif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua BAZNAS RI Sodiq Mudjahid.
BAZNAS juga menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp70 triliun pada 2027, dengan penguatan program prioritas di bidang pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan usaha, ketahanan pangan, dan bantuan kemanusiaan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti besarnya potensi dana sosial keagamaan di Indonesia yang belum sepenuhnya terhimpun melalui lembaga resmi. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi zakat, perluasan cakupan sektor ekonomi, serta pembenahan tata kelola kelembagaan untuk mengoptimalkan potensi tersebut.
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kemudahan layanan, transparansi, dan ketepatan penyaluran menjadi faktor penting agar BAZNAS semakin dipercaya sebagai lembaga pengelola dana umat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Kepala BRIN Arif Satria, Duta Besar Palestina untuk Indonesia Abdulfattah A.K. Al-Sattari, Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, serta jajaran pimpinan BAZNAS dari seluruh Indonesia.





