JAMALUDDIN KARIM: BABUL KHOIR JANGAN PURA-PURA BODOH

JAKARTA 24/1/2011. Pernyataan Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap yang mengatakan bahwa status perkara Yusril secara formal sudah P21, tetapi secara kelembagaan belum, dinilai Penasehat Hukum Yusril Ihza mahendra, sebagai pernyataan yang aneh. Kejagung, menurut Babul masih akan mengkaji dengan seksama putusan kasasi Romli Atmasasmita, yang hingga kini belum diterima oleh Kejagung. Menurut Babul, Yusril mengatakan kasus Romli itu terkait dengan dirinya. Jadi Jaksa Agung ingin mempelajari apa benar terkait seperti dikatakan Yusril.

Babul, menurut Jamaluddin nampaknya mau menempatkan diri ditengah-tengah perbedaan yang makin mencuat antara Jaksa Agung Basrief dengan Jampidsus Amari. Sebagaimana diberitakan, Basrief  telah  memerintahkan penyidik untuk mendalami putusan kasasi Romli. Sementara Amari tidak mau perduli. Dia ngotot menyatakan kasus Yusril P-21 dengan mengacu kepada putusan Yohanes. Padahal, menurut Jamal, putusan Yohanes tidak ada kaitannya dengan Yusril. Apalagi putusan Romli muncul belakangan dari putusan Yohannes.  “Babul seharusnya patuh pada Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi, bukan pada Amari yang tak jelas juntrungannya” tegas Jamal.

Jamaluddin Karim menilai pernyataan Babul Khoir itu sebagai sikap pura-pura bodoh alias belagak pilon seperti kata orang Betawi. Padahal dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, jelas-jelas disebutkan bahwa terdakwa Romli melakukan kejahatan bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra. “Jadi aneh kalau Jaksa Agung ingin mengetahui apakah perkara Romli terkait dengan Yusril atau tidak”, kata Jamaluddin, yang juga mantan anggota DPR RI dari Kalimantan Selatan itu. Namun ketika Romli dilepaskan dari segala tuntutan hukum, Kejagung seperti linglung sulit menerima kenyataan. “Semua orang yang belajar hukum pidana, tahu bahwa kalau beberapa orang didakwa bersama-sama, maka satu dibebaskan, yang lain juga harus dibebaskan”. Kejaksaan kini seperti bingung mau diapakan kasus Yusril, sehingga mereka mencari-cari dalih untuk memperlambat dikeluarkannya SP3 atas kasus ini.

Jamaluddin mengatakan, dengan putusan kasasi Romli sudah jelas bahwa biaya akses  Sisminbakum bukanlah PNBP. Dengan demikian, tidak ada kerugian negara Rp 420 milyar seperti digembar-gemborkan Kejagung, yang telah nenodai nama baik Yusril dan Romli. MA juga menegaskan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus Sisminbakum. “Bunyi putusan kasasi MA itu jelas dan gamblang”, tapi Kejagung seperti menanggung malu memperkarakan kasus ini, sehingga tetap ngotot tidak jelas apa maunya.

Jamal meminta agar Kejagung bersikap obyektif dan profesional dalam menegakkan hukum. “Jangan menjadikan lembaga negara sebagai alat kepentingan pribadi oknum-oknum Kejagung” kata Jamal. “Apalagi ada kepentingan politik yang bermain dibalik mereka untuk menghabisi karier politik Yusril. Ini patut kita sesalkan” ujar Jamal mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11