JAKSA AGUNG PERINTAHKAN JAMPIDSUS TELAAH PUTUSAN KASASI ROMLI ATMASASMITA

JAKARTA 24/1/2011. Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya memerintahkan Jampidsus Amari dan Penyidik Kejagung dalam menangangi kasus Sisminbakum, untuk menelaah dengan cermat putusan kasasi Mahkamah Agung yang melepaskam Romli Atmasasmita dari segala tuntutan hukum. Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Kejagung Jasman Pandjaitan kepada sembilan utusan demo yang menuntut agar kasus Yusril Ihza Mahendra dihentikan atau SP3. “Perintah ini langsung dari Jaksa Agung” kata Jasman di kantornya hari ini (24/1/2011).

Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi telah membebaskan Romly Atmasasmita yang sebelumnya dihukum pengadilan tinggi Jakarta dengan satu tahun penjara. Dalam pertimbangan hukumnya MA menyatakan bahwa biaya akses fee Sisminbakum sebelum tahun 2009 bukanlah PNBP , karena Presiden SBY baru menetapkannya sebagai PNBP tahun 2009. Karena itu tidak ada kerugian negara, sebagaimana yang didakwakan oleh Kejaksaan Agung. Dalam kasus Sisminbakum, MA juga tegas menyatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, sehingga Romli dibebaskan. “Dengan demikian, kerugian negara Rp 420 milyar sebagaimana dikatakan Kejagung, hanyalah omong kosong belaka” kata Jurhum Lantong, Jubir Yusril Ihza Mahendra kepada media hari ini. “Karena Yusril didakwa dalam delik bersama-sama dengan Romli”  kata Jurhum,  maka Yusril seharusnya dibebaskan juga dari tuntutan. Dalam doktrin, jika dakwaan delik seperti itu, maka satu bebas, maka yang lain wajib dibebaskan, tegas Jurhum.

Jusuf Hasani yang hadir sebagai wakil pendemo, mempertanyakan, kalau begitu Kejagung memang belum baca putusan Romli. Jasman mengakui terus-terang bahwa Kejagung memang belum menerima salinan putusan perkara tersebut. Lantas bagaimana Amari menyimpulkan kasus Yusril sudah P21 (siap dilimpahkan ke pengadilan)? Jasman dengan jujur mengatakan bahwa yang jadi pegangan Amari adalah putusan Yohanes Woworuntu. Jawaban Jasman ini menimbulkan kejengkelan wakil pendemo. Mereka menganggap Kejagung bekerja asal-asalan, padahal menyangkut nasib seseorang. “Putusan Romli sudah sebulan yang lalu dibacakan, masak Kejagung belum menerimanya  juga” keluh Hasani.  Jasman mengakui bahwa setelah ada perintah Basrief kepada jajaran Jampidus, mereka akan pro aktif “menjemput bola” mengambil salinan putusan kasasi Romli ke Mahkamah Agung.

Dihubungi terpisah melalui telepon, Yusril Ihza Mahendra yang dijadikan tersangka kasus Sisminbakum, menyesalkan cara kerja Kejagung. “Mereka itu sok galak-galak sebagai penegak hukum, namun cara kerjanya amburadul”. Yusril malah mencurigai  Jampidsus Amari dan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Faried Haryanto sengaja mengabaikan putusan MA karena ingin menang sendiri. “Amari dan Faried itu memang bikin gara-gara menyatakan saya jadi tersangka, karena kepentingan pribadi dan pihak diluar Kejagung yang mengorder mereka” tegas Yusril. Karena itu dengan segala cara mereka memaksakan kehendak agar saya diadili. Kedua orang ini sengaja memfait-accomply Jaksa Agung sebagai atasan mereka”.  Mereka juga sengaja mendahului diterimanya putusan MA dengan terburu-buru mau melimpahkan perrkara ke pengadilan. Dengan demikian, kalau perkara sudah dilimpahkan, maka tidak bisa ditarik lagi. “ini benar-benar keterlaluan”, kata Yusril.

“Padahal, kalau nanti tidak terbukti,  tindakan mereka itu dapat dianggap sebagai kejahatan jabatan” tegas Yusril.(TYI).

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

973 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12