ANE JUAL ENTE BELI, AYO KITA KE MK LAGI!

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan kemarin, pihaknya mempersilahkan  saya untuk mengajukan permohonan uji tafsir Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. “Pengajuan uji tafsir itu sepenuhnya hak Yusril” kata babul Khoir, dan Kejaksaan Agung menghormatinya. Kalau sudah begitu, sayapun berterima kasih dan mengangkat tabik tanda menghormat kepada Babul Khoir sambil berkata: “Siap Komandan!”. Ini artinya, kalau dulu Hendarman Supandji yang mengajak saya ke pengadilan ketika saya menyoal ketidaksahan Jaksa Agung, sekarang sebaliknya. Saya yang mengajak, mereka yang mempersilahkan. Jadi kalau dulu, saya  mengutip istilah Premen Betawi “Ente Jual Ane Beli”, sekarang keadaannya sudah berbalik “Ane Jual Ente Beli”.  Maka, Insya Allah Senin, 18 Oktober 2010 nanti, permohonan uji tafsir tersebut akan saya daftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum atau “legal standing” saya dalam mengajukan perkara, kiranya jelas karena status saya kini adalah Tersangka. Sebagai Tersangka, saya merasa ada hak-hak konstitusional saya sebagai warganegara yang dijamin oleh UUD 1945 yang  dilanggar dan dirugikan karena penafsiran yang keliru atas ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) oleh lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam perkara uji tafsir nanti, tentu Jampidsus Amari dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amari akan mendapatkan tempat yang terhormat, oleh karena Mahkamah Konstitusi akan menguji  manakah tafsir yang benar dalam memahami ketentuan  Pasal 65 dan 116 ayat (3) dan (4) KUHAP: tafsiran saya ataukah tafsir yang diberikan oleh Amari dan Babul Khoir. Atau kemungkinan ketiga, MK akan mengatakan dua-dua penafsiran kami salah, sehingga MK akan membuat tafsir sendiri atas ketentuan itu, dengan melihat konstitusionalitasnya jika dihubungkan dengan beberapa Pasal di dalam UUD 1945, terutama pasal yang mengatur prinsip negara hukum (Pasal  1 ayat 3), prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1), jaminan kepastian hukum yang keadilan dan persamaan di hadapan hukum (Pasal 28D ayat 1), prinsip memperoleh kesempatan dalam mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2) dan prinsip pengakuan atas hak asasi manusia (Pasal 28J).

Saya katakan Amari dan Babul Khoir mendapat tempat yang terhormat, oleh karena sebagai pejabat di jajaran eksekutif pemerintahan, atasannya yang tertinggilah, yakni Presiden, yang akan dipanggil oleh MK untuk menyampaikan keterangan tafsir atas Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) itu, bukan Amari dan Babul Khoir.  Tentu Presiden dapat menunjuk kuasa hukum.  Selain Presiden, DPR juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya mengenai maksud dari Pasal 65 dan 116 ayat (3) dan (4) KUHAP itu.

Bunyi ketentuan Pasal 65 KUHAP adalah “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya”. Pasal 116 ayat (3) mengatakan “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat di dalam berita acara”. Ayat (4) mengatakan “Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”.

Saya menafsirkan pasal 65 itu ialah setiap tersangka yang menjalani pemeriksaan,  berhak untuk mendatangkan seorang saksi atau ahli yang akan menguntungkan dirinya. Siapa saksi dan ahli yang akan menguntungkan itu diserahkan sepenuhnya kepada tersangka tersebut. Dialah yang menilai apakah saksi atau ahli itu akan menguntungkan dirinya atau tidak.  Saya juga menafsirkan bahwa dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP setiap tersangka dalam proses pemeriksaan,  penyidik wajib bertanya kepada tersangka apakah ia menghendaki didengarnya keterangan dari saksi yang akan menguntungkan dirinya. Siapa saksi yang akan menguntungkan itu sepenuhnya diserahkan kepada tersangka. Penyidik tidak boleh mempersoalkan dan menilai siapa saksi yang dianggap tersangka iakan menguntungkan dirinya itu”.  Sementara terhadap ayat (4) saya menafsirkannya bahwa dalam hal tersangka menghendaki adanya saksi yang menguntungkan dirinya, maka penyidik wajib untuk memanggil dan memeriksa saksi atau saks-saksi itu. Tidak ada kewenangan penyidik untuk  menolak untuk memanggil dan memeriksa saksi atau saksi-saksi itu, biarpun saksi-saksi itu adalah Presiden, mantan Presiden atau pejabat negara lainnya.

Tafsir Amari  mengenai dua aturan KUHAP ini, telah saya kutip dalam dalam tulisan kemarin di blog ini. Supaya fair, di bawah ini saya kutipkan tafsir Babul Khoir sebagaimana diberitakan  berbagai media, termasuk Detik.com kemarin petang.  Babul Khoir mengatakan bahwa pengajuan saksi-saksi yang meringankan memang diatur dalam Pasal 65 dan 116 KUHAP. Tidak ada larangan untuk mengajukan saksi-saksi meringankan tersebut.  “Tidak ada larangan untuk mengajukan saksi-saksi meringankan tersebut. Namun, hendaknya seorang saksi harus memiliki kaitan dengan kasus yang dituduhkan pada seorang tersangka atau terdakwa. Tentunya saksi itu haruslah melihat, mendengar, dan mengalami kejadian terkait kasus yang dialami si tersangka”.  Oleh karena Babul Khoir menganggap saksi  meringankan yang saya ajukan yakni Megawati Sukanoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyono tidak memenuhi kualifikasi tersebut, maka dia mengatakan bahwa saksi itu tidak relevan. Maka Kejaksaan Agung menolak untuk memanggil para saksi terebut. Tafsir Amari hakikatnya sama dengan tafsir Babul Khoir.

Selanjutnya babul Kohoir mengatakan “Dalam hukum acara pidana, saksi meringankan biasanya hanya dihadirkan saat proses persidangan di pengadilan melalui penetapan Majelis Hakim. Setelah adanya penetapan, menjadi tugas jaksa untuk menghadirkan saksi tersebut”. Namun, tidak berarti juga ada larangan untuk meminta keterangan kepada saksi meringankan tersebut saat masih proses penyidikan. Karena tidak ada aturan seperti itu dalam KUHAP. Itulah tafsiran Babul Khoir. Biarlah nanti kita serahkan kepada MK, tafsir mana yang benar, tafsir saya atau tafsir Amari dan Babul Khoir. Atau mungkin MK sendiri yang akan memberikan penafsiran. Atau mungkin juga MK mengatakan kedua Pasal KUHAP tersebut tidak perlu ditafsirkan lagi karena isinya telah jelas. Aparatur penegak hukum wajib melaksanakan aturan itu. Artinya, Kejaksaan Agung wajib memanggil nama-nama saksi yang saya ajukan. Bisa  juga putusannya demikian.

Pengujian tafsir ini bagi saya sangat penting, bukan saja bagi saya pribadi, tetapi juga bagi jutaan orang yang tinggal di negara ini, yang mungkin suatu ketika terpaksa berurusan dengan penyidik, baik dari kepolisian maupun dari kejaksaan. Biar rakyat mengerti hak-hak mereka kalau suatu hari mereka menjadi tersangka. Biar juga penyidik juga tahu apa kewajiban mereka sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang. Pada prinsipnya saya berpendapat hak dan kewajiban haruslah seimbang. Penyidikan harus dilakukan secara jujur dan objektif, dan hukum tidak boleh ditafsirkan semaunya sendiri  oleh siapapun yang menyimpang dari maksud ketentuan hukum itu sendiri. Ini semua demi keadilan yang menjadi esensi dari penegakan hukum itu sendiri.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

2178 43
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

675 448
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1245 636
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

406 239
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

864 330
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5608 107