MAQDIR ISMAIL BANTAH KETERANGAN PENYIDIK KEJAGUNG

Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra dalam perkara dugaan korupsi  Sisminbakum, Dr. Maqdir Ismail,  SH LLM membantah keras pernyataan Penyidik Kejagung Andi Herman, tentang berbagai hal terkait tuduhan kepada kliennya seperti dimuat Inilah.com tadi malam.  Maqdir mengatakan, hal-hal yang dikemukakan Andi Herman itu sesat-menyesatkan publik, karena Andi Herman tidak hadir ketika Yusril diperiksa kali terakhir, Rabu 13 Oktober yang lalu. Apa yang dikatakan Andi Herman itu memang ditanyakan oleh Penyidik Kejagung yang lain, Yulianto  dan Ketua Tim Penyidik Sukamto.  Semua pertanyaan telah dijawab lengkap oleh Yusril,  disertai bukti dokumen-dokumen pendukungnya.

Andi Herman nampak seperti membutakan mata terhadap fakta bahwa sejak awal Sisminbakum adalah proyek yang diserahkan  Pemerintah  kepada swasta untuk membangun dan mengoperasikannya. Tidak sepeserpun uang negara yang keluar untuk membangun proyek itu, karena tidak tersedia dalam pos anggaran APBN tahun 2000/2001 ketika ekonomi negara sedang mengalami krisis yang hebat.  Sebagai pelayanan Depkumham kepada masyarakat, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) telah dipungut langsung sebesar Rp 200.000 pada setiap pengesahan akta perseroan.

Sedangkan biaya penggunaan jaringan teknologi informasi Sistem Administrasi Badan Hukum yang dibangun dan dioperasikan swasta, sebesar Rp 1.100.000 dipungut langsung oleh mereka, dan dikenakan pajak (PPn) oleh Pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek Sisminbakum. Presidenpun tidak pernah menyatakan biaya akses IT Sisminbakum itu sebagai PNBP. Kerugian Negara yang disebut-sebut Kejaksaan Agung sebesar Rp 420 milyar itu, bukanlah hasil audit BPK atau BPKP, tetapi hitung-hitungan kalkulator Kejaksaan Agung sendiri.

Proyek Sisminbakum ini adalah BOT (built, operate and transfer) selama 10 tahun. Setelah itu, segala asset Koperasi dan PT SRD yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT itu diserahkan kepada negara. Andi Herman menganggap Depkumham pimpinan Yusril memungut uang lebih besar, yakni Rp. 1.300.000 bagi setiap pengesahan perseroan, sehingga terjadi pungli. Padahal, menurut Andi Herman, uang Rp.1.300.000 itu seluruhnya harus disetor sebagai PNBP.

Dalam BAP, Yusril telah menjawab, bahwa Dephukham tidak pernah memungut biaya akses jaringan IT Sisminbakum sebesar Rp. 1.100.000 itu. Biaya itu   dipungut langsung oleh perusahaan yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT itu. “Masak swasta yang disuruh menanam modal dan menanggung seluruh biaya operasi jaringan IT, tapi  seluruh uang yang didapat   diambil  Pemerintah sebagai PNBP. Ini mengada-ada dan tak masuk akal” kata Maqdir Ismail. Kalau begitu mana ada swasta yang mau menanam modal di proyek BOT, tambah Maqdir. Sudah habis banyak duit membangun dan mengoperasikan proyek, malah hasilnya semuanya diambil negara jadi PNBP.  “Pikiran Andi Herman itu bisa membuat negara hukum Republik Indonesia ini menjadi penyamun”, kata Maqdir. Padahal, di luar Depkumham, proyek BOT itu banyak sekali yang dilakukan Pemerintah RI, seperti jalan tol dan pelabuhan di berbagai daerah di seluruh tanah air. Bahkan tidak sedikit tanah milik negara yang dikerjasamakan dengan swasta dengan sistem BOT itu. Kalau semua proyek BOT dianggap korupsi, swasta akan hengkang dari negara ini. Sebentar juga negara ini akan bangkrut, tegas Maqdir.

Maqdir juga menyesalkan ucapan Herman yang mengatakan bahwa kesalahan Yusril juga terletak pada pembagian uang antara Koperasi Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK)  dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Pembagian ini dilakukan Prof Romly  Atmasasmita, Dirjen AHU ketika itu, yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Romly   sekarang masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. “Sementara Yusril adalah menteri atasan Romly” kata Andi Herman. Dengan demikian,   Andi Herman menegaskan   “Yusril ikut terlibat melakukan korupsi dan  harus bertanggungjawab”.

Dalam BAP terakhir, menurut Maqdir, Yusril telah membantah apa yang dikatakan Andi Herman itu. Berdasarkan barang  bukti yang telah disita Kejaksaan Agung dan  ditunjukkan penyidik Yulianto, perjanjian pembagian uang antara Koperasi dengan Dirjen AHU itu ditandatangani tanggal 25 Juli 2001. Yusril menyanggah kalau pada saat itu dia adalah menteri atasan Romly dengan memperlihatkan Keppres No 65 Tahun 2001 yang ditanda-tangani Presiden Abdurrachman Wahid. Dalam Keppres itu, jelas disebutkan bahwa Yusril diberhentikan sebagai Menkehham oleh Presiden Gus Dur tanggal 8 Pebruari 2001. Menteri atasan Romly pada saat perjanjian ditandatangani tanggal 25 Juli 2001 adalah Baharuddin Lopa. Beliau  sudah lama berpulang ke alam baka dan kuburannya  ada di Makam Pahlawan  Kalibata.

“Andi Herman tidak datang memeriksa Yusril, Rabu 13 Oktober kemarin. Dia mungkin belum membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Penyidik Yulianto dan Sukamto”, tegas Maqdir sekali lagi.  “Dia ngoceh seenaknya sendiri dan menyesatkan publik” kata Maqdir. Menurut sumber di Kejaksaan Agung, Andi Herman yang alumni Universitas Hasanuddin Makassar itu, adalah anggota tim penyidik yang baru bergabung menangani perkara Sisminbakum. Dia baru saja pindah dari salah satu Kejaksaan Negeri di Jambi ke Kejaksaan Agung. Karena itu, dia nampak kurang memahami materi penyidikan perkara Sisminbakum ini.

Isyu lain yang ditebarkan Andi Herman ke publik ialah, dugaan uang hasil korupsi Sisminbakum mengalir ke kas Partai Bulan Bintang (PBB),  mengingat Haji Gerard Yakobus, salah seorang pengusaha yang turut mendirikan PT SRD, pernah menjadi Bendahara PBB. Yusril telah mengklarifikasi bahwa Gerard memang pernah menjadi bendahara dalam susunan pengurus sementara PBB dari bulan Oktober 1999 sampai 1 April 2000. Setelah Muktamar Pertama PBB tanggal 1-3 April 2000, Gerard tidak aktif lagi di PBB. Gerard kemudian pindah ke partai lain, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR) dan menjadi caleg partai itu dalam Pemilu 2004. Sisminbakum mulai dioperasikan Januari 2001. Yusril yang ketika itu menjadi Ketua Umum PBB, menyanggah kalau ada uang Sisminbakum mengalir ke kas PBB.

Gerard sendiri ketika diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi, membantah adanya keuntungan PT SRD yang mengalir ke PBB. Sampai sekarang, Andi Herman memang mengakui bahwa Kejaksaan Agung belum punya bukti dugaan uang yang mengalir ke PBB itu. Ketua Umum PBB MS Kaban, tadi malam juga membantah adanya aliran dana itu.  Kaban malah menuding Andi Herman sengaja mau membuka front baru mengobok-obok  PBB dengan kasus Sisminbakum ini. Namun, Maqdir  dan Kaban mempersilahkan Andi Herman menyelidiki apakah ada uang mengalir ke Partai Bulan Bintang atau tidak. Kalau ada, katakan ada. Kalau tidak, katakan tidak, agar masalah ini menjadi jelas di mata publik. “Jangan sampai ini menjadi fitnah yang memancing kemarahan seluruh warga dan simpatisan PBB”, kata Kaban dengan nada jengkel tadi malam.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159